Pemangkasan anggaran disebut akan memengaruhi fungsi advokasi dan pengawasan yang dapat dilakukan oleh Dewan Perwakilan Daerah.
03 Feb 2025 18:45 WIB · Politik & Hukum
JAKARTA, KOMPAS — Dewan Perwakilan Daerah atau DPD meminta Menteri Keuangan mengkaji kembali efisiensi anggaran sebab masih ada kementerian/lembaga yang terbebas dari potongan anggaran tersebut. Pemangkasan anggaran dinilai akan berpengaruh pada kinerja lembaga, termasuk DPD.
Kajian mendalam diperlukan sebelum memutuskan kementerian/lembaga yang terkena efisiensi anggaran. Hal ini agar tidak timbul dampak lainnya, seperti menurunnya kinerja lembaga atau bahkan munculnya efek pada kelesuan ekonomi ke depan.
Anggota DPD asal Sumatera Utara, Penrad Siagian, Senin (3/2/2024), menuturkan, dirinya telah mengetahui informasi bahwa DPD menjadi salah satu lembaga yang terkena efisiensi anggaran. Pagu anggaran tahun 2025 sebesar Rp 1,3 triliun disebutnya akan dipotong Rp 500 miliar lebih.
Penrad pun mempertanyakan landasan yang digunakan oleh Menteri Keuangan tersebut sehingga DPD turut menjadi salah satu lembaga yang terkena pemangkasan anggaran.
DPD adalah satu dari lembaga negara yang mengalami pemangkasan mencapai lebih dari Rp 500 miliar. Apakah Menkeu telah melakukan evaluasi mendalam dan analisis yang benar sehingga memangkas anggaran DPD sebesar itu?
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/05/11/843510f7-1ba8-4e66-8c20-dd14610a91de_jpeg.jpg)
”DPD, misalnya, adalah satu dari lembaga negara yang mengalami pemangkasan mencapai lebih dari Rp 500 miliar. Apakah Menkeu telah melakukan evaluasi mendalam dan analisis yang benar sehingga memangkas anggaran DPD sebesar itu? Sementara, misalnya, DPR adalah lembaga yang tidak mengalami efisiensi dan pemangkasan anggaran,” ujar Penrad.
Menurut Penrad, ide pemangkasan anggaran-anggaran kementerian/lembaga ini bukanlah hal yang mengagetkan dan sebagai narasi baru. Ia mendukung instruksi Presiden Prabowo Subianto melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang penghematan belanja kementerian dan lembaga.
Dalam Inpres Nomor 1 Tahun 2025 yang diteken pada 22 Januari 2025, Presiden Prabowo menginstruksikan kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah untuk mengefisienkan anggaran belanja negara hingga Rp 306,69 triliun. Efisiensi anggaran Rp 306,69 triliun tersebut berasal dari anggaran belanja kementerian/lembaga sebesar Rp 256,1 triliun dan transfer ke daerah Rp 50,59 triliun.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/01/23/28067ac0-284d-4986-b023-da5d381aafdd_png.png)
Ada tujuh poin instruksi dari Presiden Prabowo, yakni belanja operasional, perkantoran, biaya pemeliharaan, perjalanan dinas, bantuan pemerintah, pembangunan infrastruktur, serta pengadaan peralatan dan mesin. Efisiensi dikecualikan bagi belanja pegawai dan belanja bantuan sosial.
Namun, lanjut Penrad, Inpres No 1/2025 ini justru diterjemahkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani dengan Surat Edaran (SE) Menteri Keuangan No 37/MK.02/2025 menjadi kurang cermat. Apalagi belakangan ada kementerian/lembaga (K/L) yang dipangkas anggarannya dan ada pula K/L yang tidak terkena pemangkasan dan efisiensi anggaran.
Dengan adanya K/L yang dipangkas dan tidak, hal itu mengindikasikan efisiensi anggaran hanya dilakukan terbatas. Padahal, ada harapan publik terkait dengan semangat efisiensi anggaran yang seharusnya lebih bersifat menyeluruh, bukan sekadar pemangkasan sejumlah K/L saja.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/12/10/cda54ed8-0b03-4647-b707-a519b9c33f03_jpg.jpg)
”Saya kurang tahu, apa landasan dari Menkeu dengan instruksi terbatasnya ini, apakah sudah melihat dampak dan kinerja dari K/L terkait,” kata Penrad.
Penrad menuturkan, kerja-kerja seorang anggota DPD mencakup satu provinsi. Isu-isu fungsional seorang anggota DPD juga mencakup seluruh isu yang ada di dalam satu provinsi tersebut karena tugas pokok dan fungsi seorang anggota DPD tidak terbatas pada pembagian isu-isu komisi sebagaimana seorang anggota DPR.
”Pemangkasan tersebut sedikit banyak sudah pasti akan memengaruhi fungsi advokasi dan pengawasan yang dapat dilakukan oleh DPD ke depan,” kata anggota Komite I DPD tersebut.
Penrad meminta Menteri Keuangan melakukan kajian yang lebih mendalam sehingga semangat yang telah didengungkan oleh Presiden Prabowo tidak salah diterjemahkan dan akhirnya malah menimbulkan kelesuan ekonomi ke depan.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/10/02/1a5a0a4e-c175-4b6c-a68a-2296e289fcd0_jpg.jpg)
Wakil Ketua DPD Tamsil Linrung mengatakan, Sekretariat Jenderal DPD masih mengkaji efisiensi anggaran di lingkungan DPD imbas instruksi Presiden Prabowo tersebut. Ia belum mengetahui pos anggaran mana atau satuan kerja mana saja di DPD yang terkena imbas efisiensi anggaran.
”Jadi, sekarang pihak kesetjenan sedang mempelajari itu. Kita belum mencermati secara keseluruhan, karena sekjen ketika kami minta apakah sudah dieksplorasi mana saja satuan-satuan yang bisa mengalami efisiensi, belum diberikan ke kami,” kata Tamsil.
Ia juga belum bisa menyampaikan dampak dari pemangkasan anggaran terhadap kinerja DPD. Sebab, pagu anggaran 2025 yang sudah ditetapkan sebesar Rp 1,3 triliun telah memperhitungkan penambahan 16 anggota DPD dari empat provinsi baru, yakni Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya.
Anggaran tersebut mencakup biaya untuk gaji dan tunjangan mereka, honor bagi para anggota staf pendamping, penambahan fasilitasi kegiatan seperti reses dan kunjungan ke daerah pemilihan, serta pemasyarakatan keputusan DPD.
”DPD periode ini juga sekarang sedang ada tambahan anggota dari provinsi baru di Papua. Penambahan anggota ini juga berimplikasi pada penambahan pegawai-pegawai atau stafnya,” kata Tamsil.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/10/20/790e930b-74f0-46c1-9427-945c0f122f36_jpg.jpg)
DPD merupakan satu-satunya lembaga legislatif yang terkena efisiensi anggaran. Pagu anggaran DPD tahun 2025 mencapai Rp 1,3 triliun dan disebut akan ada efisiensi anggaran sekitar Rp 511 miliar. Berdasarkan dokumen yang diterima Kompas, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) justru tidak kena sasaran efisiensi anggaran sehingga pagu anggarannya tahun 2025 utuh, yakni DPR sebesar Rp 6,6 triliun dan MPR sebesar Rp 969 miliar.
Ketua MPR Ahmad Muzani saat ditemui di Istana Kepresidenan, Senin (3/2/2025), menegaskan, sama halnya dengan kementerian dan lembaga negara yang lain, anggaran MPR juga dipangkas sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Ia mengaku sudah mendapatkan laporan dari Sekretaris Jenderal dan Badan Anggaran MPR mengenai hal tersebut hari ini sebelum menemui Presiden Prabowo.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/10/14/2f952596-4b9a-4bdc-9931-6fd46866f012_jpg.jpg)
Tak hanya itu, pemotongan anggaran MPR juga jadi salah satu yang dibahas saat ia bertemu dengan Presiden. ”Iya, (dibahas) sekelebatan,” ungkap Muzani.
Muzani mengatakan, ada sejumlah pos anggaran yang dipotong untuk mendukung program efisiensi pemerintah. Pos dimaksud, antara lain, terkait perjalanan dinas, tidak terkecuali sosialisasi empat pilar yang selama ini jadi program rutin MPR.
”Ya, itu (sosialisasi empat pilar) juga kena (pemangkasan), itu masuk yang kena. Tetapi, jumlahnya berapa, sedang dihitung,” kata Muzani.
Sekretaris Jenderal Partai Gerindra itu melihat, efisiensi anggaran memang dibutuhkan untuk beberapa hal yang tidak produktif. Sebab, ada sejumlah program kerja yang memerlukan konsentrasi anggaran sehingga harus mengambil dana dari program lain yang produktivitasnya bisa ditinjau kembali.
Penulis:
Hidayat Salam, Kurnia Yunita RahayuEditor:
Cyprianus Anto Saptowalyono