Belum genap sebulan sebagai Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Achmad Muchtasyar dicopot dari jabatannya.
11 Feb 2025 19:29 WIB · Ekonomi
JAKARTA, KOMPAS — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral mengonfirmasi penghentian sementara Achmad Muchtasyar dari posisi Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi. Ini dilakukan usai aparat dari Kejaksaan Agung menggeledah Gedung Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi pada Senin (10/2/2025).
Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung seusai rapat kerja dengan Badan Legislasi DPR di Jakarta, Selasa (11/2/2025), kepada wartawan mengonfirmasi penonaktifan pejabat yang baru dilantik 16 Januari 2025 tersebut, sebagai bentuk evaluasi internal. Penonaktifan berlaku sejak Senin sore.
”Sedang kami evaluasi internal, ya. Tentu dengan adanya evaluasi internal itu, nanti akan dilihat bagaimana proses hukum yang berjalan. Jadi, (penonaktifan) itu agar kami lebih independen untuk melihat proses hukum,” tuturnya.
Evaluasi ini, menurut Yuliot, juga dilakukan untuk melihat permasalahan yang dialamatkan oleh Kejagung. Penegak hukum itu mengonfirmasi bahwa penggeledahan dilakukan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada organisasi PT Pertamina (Persero) dan kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) sepanjang 2018-2023.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2023/04/04/84d2dac9-f3fe-44d8-9bbf-87a8eb5e0b4a_jpg.jpg)
Sementara itu, ia memastikan, kegiatan di Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian ESDM tetap berjalan normal. Kementerian pun akan mengikuti proses penegakan hukum yang berlaku.
”Dengan adanya pemeriksaan oleh Kejaksaan Agung, tentu ini ada subyek-subyek yang dilakukan pemeriksaan. Tentu, kita akan mematuhi dan juga akan sangat kooperatif dengan proses hukum yang ada,” tuturnya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar dalam keterangan sebelumnya mengatakan, penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah menggeledah tiga ruangan, yakni ruangan Direktur Pembinaan Usaha Hulu, Direktur Pembinaan Usaha Hilir, serta ruangan Sekretaris Direktorat Jenderal Migas Kementerian ESDM.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/08/02/ba366f5d-77e1-4ebd-a647-0fab8126e2dc_jpg.jpg)
Dalam penggeledahan selama tujuh jam itu, penyidik menyita lima kardus yang berisi dokumen, handphone, laptop, dan empat soft file.
Pengusutan kasus dugaan korupsi ini bermula pada tahun 2018 usai penerbitan Peraturan Menteri ESDM Nomor 42 Tahun 2018 tentang Prioritas Pemanfaatan Minyak Bumi untuk Pemenuhan Kebutuhan Dalam Negeri.
Aturan tersebut mewajibkan Pertamina mengutamakan minyak mentah hasil produksi dalam negeri untuk kemudian diolah di kilang perusahaan sebelum melakukan impor. Di sisi lain, KKKS juga diwajibkan menawarkan bagian minyak mentahnya kepada Pertamina sebelum diekspor.
Namun, Kejagung menduga ada celah korupsi yang terjadi dalam upaya untuk menghindari kesepakatan antara KKKS swasta dan Pertamina dalam proses jual beli tersebut (Kompas, 10/2/2025).
Penulis:
Erika KurniaEditor:
Aris PrasetyoPenyelaras Bahasa:
Hibar Himawan