Dirut ID Food Ghimoyo disinggung dalam dugaan politik uang di Banjarbaru. Tim pemohon mengklaim punya bukti video, pemberitaan, hingga pesan Whatsapp.
15 Mei 2025 14:42 WIB · Politik & Hukum
JAKARTA, KOMPAS - Direktur Utama ID Food Ghimoyo disebut-sebut dalam sidang perselisihan hasil pemungutan suara ulang atau PSU Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan, di Mahkamah Konstitusi, Kamis (15/5/2025). Pimpinan BUMN ini diduga terlibat dalam tim sukses pasangan yang memenangkan PSU atas kotak kosong ini dengan menggunakan praktik politik uang.
Gugatan terhadap PSU Kota Banjarbaru terdaftar dengan perkara nomor 318/PHPU.WAKO-XXIII/2025 dengan Pemohon Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia (LPRI) dan 319/PHPU.WAKO-XXIII/2025 dengan pemohon Udiansyah. Para pemohon menggugat untuk membatalkan keputusan hasil PSU Kota Banjarbaru.
Dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan yang dipimpin Hakim MK Arief Hidayat ini, tim pemohon menyerahkan 173 barang bukti untuk perkara nomor 318 dan 172 barang bukti untuk perkara 319.
Berdasarkan barang bukti yang ditemukan di lapangan, para kuasa hukum menilai adanya pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) berupa politik uang dalam PSU Kota Banjarbaru. Sejumlah barang bukti yang dipaparkan dalam presentasi juga menunjukkan keterlibatan Direktur Utama PT Rajawali Nusantara Indonesia atau ID Food, Ghimoyo.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/04/14/72f5bbaa-8d84-46dc-b41d-8b0799c09f36_jpg.jpg)
Ghimoyo disebut sebagai presiden tim relawan “Dozer” yang mendukung pasangan calon nomor urut satu, Erna Lisa Halaby-Wartono. Dalam pelaksanaan PSU 19 April 2025, pasangan calon ini menang dari kotak kosong dengan meraih 56.043 suara atau sekitar 52 persen dari total 107.458 suara sah.
Salah satu alat bukti yang diberikan oleh kuasa hukum berupa video yang menunjukkan Ghimoyo sebagai Presiden Dozer yang menyebut akan memberikan uang kepada 75.000 pemilih. Kuasa hukum pemohon, Denny Indrayana pun memohon kepada Majelis Hakim MK untuk memutar video tersebut.
“Jika Yang Mulia berkenan, ini ada video yang secara nyata mengakui memberikan uang. setengah menit saja Yang Mulia,” kata Denny.
Namun, Hakim MK Arief Hidayat memilih untuk meminta bukti video tersebut diputar saat Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH). “Nanti kita dengarkan di sidang RPH saja,” ungkapnya dan dituruti oleh Denny yang lalu membeberkan isi video yang mereka jadikan bukti itu secara lisan.
“Sedikit kami bacakan, Yang Mulia. Di situ Gimoyo sebagai presiden relawan Dozer mengatakan dengan jelas, ‘dari situ kita berbagi, dari 75.000 kita siram, itu kita masih margin error sekitar 20 persen. Kita hitung 20 persen itu ada yang berkhianat, ada yang tidak datang, ada yang macam-macam.’ Ini bisa didengarkan dengan jelas dalam video,” papar Denny.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/photo/ori/2022/01/25/91555666-b9fb-41a1-87c2-f643475da003.jpg)
Bukti-bukti lainnya ditemukan dalam sejumlah video dengan durasi yang berbeda-beda. Ada pula beberapa pemberitaan media daring yang menunjukkan keterlibatan Gimoyo. Sejumlah berita telah dihapus, namun kuasa hukum pemohon berhasil mencupliknya karena sudah viral.
“Bukti kami dapatkan dari pemberitaan live rekan-rekan media yang sekarang sudah tidak bisa diakses, dihilangkan jejaknya, tapi sudah viral di ruang-ruang publik,” ucapnya.
Keterlibatan Gimoyo ini, menurut Denny, melanggar netralitas dalam PSU Kota Banjarbaru. Padahal Menteri BUMN Erick Thohir sudah melarang para jajaran perusahaan pelat merah ini untuk terlibat dalam perhelatan politik. Pernyataan Erick ini juga tercantum dalam laman resmi idfood.co.id.
Sedikit kami bacakan, Yang Mulia. Di situ Gimoyo sebagai presiden relawan Dozer mengatakan dengan jelas, ‘dari situ kita berbagi, dari 75.000 kita siram, itu kita masih margin error sekitar 20 persen. Kita hitung 20 persen itu ada yang berkhianat, ada yang tidak datang, ada yang macam-macam.’ Ini bisa didengarkan dengan jelas dalam video.
Larangan keterlibatan jajaran BUMN dalam Pemilihan Kepala Daerah, kata Denny, juga disebutkan dalam Pasal 70 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Pasal tersebut mengatur pasangan calon dilarang melibatkan pejabat BUMN atau BUMD, aparat negara (ASN, polisi, TNI), dan kepala desa serta perangkatnya.
Pelanggaran terhadap pasal yang sama juga dilakukan saat praktik politik uang dilakukan dalam PSU Kota Banjarbaru. Denny memaparkan, pihaknya menemukan sejumlah bukti yang menunjukkan uang dibagikan melalui RT (Rukun Tetangga).
“Kami dapatkan keterangan saksi, uang itu dibagikan melalui sejumlah RT. Mereka mendata siapa pemilih yang bisa diberi uang. Data itu ada dalam screenshot (alat bukti) kami, Yang Mulia,” kata Denny.
Uang yang didapatkan pun bervariasi. Berdasarkan informasi yang dikumpulkan tim kuasa hukum dari saksi hingga media sosial, para pemilih menerima Rp 100.000-Rp 300.000.
“Pada dasarnya Ketua RT merupakan bagian dari pemerintah desa. Dalam Permendagri, LKD (Lembaga Kemasyarakatan Desa) juga paling sedikit meliputi rukun tetangga dan rukun warga. Oleh sebab itu, keterlibatan ini dilarang dalam UU Pilkada,” ujarnya.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/04/14/100f023c-af90-43ea-998d-098df46971e4_jpg.jpg)
Dugaan intimidasi dan kriminalisasi juga dialami oleh Ketua DPD LPRI Kalimantan Selatan Syarifah Hayana yang menjadi pelapor dalam gugatan hasil PSU Kota Banjarbaru. Tidak hanya KPU dan Bawaslu, dia juga diperiksa oleh Polres Banjarbaru dan ditetapkan sebagai tersangka terkait pelanggaran Pilkada.
Saya sedih harus berpisah dengan anak-anak saya. Anak-anak saya berhenti sekolah, sementara rasa takut melingkupi rumah kami dengan berbagai macam intimidasi tanpa henti. Itu yang jadi beban pikiran saya.
Meski demikian, Syarifah yang juga hadir dalam sidang itu tetap berkomitmen melaporkan dugaan pelanggaran ini kepada MK. Namun, dia tetap khawatir terhadap keselamatannya bersama keluarga karena intimidasi tersebut.
“Saya sedih harus berpisah dengan anak-anak saya. Anak-anak saya berhenti sekolah, sementara rasa takut melingkupi rumah kami dengan berbagai macam intimidasi tanpa henti. Itu yang jadi beban pikiran saya,” ungkapnya dengan suara bergetar.
Mendengar hal tersebut, Hakim MK Arief Hidayat menenangkan Syarifah dan menyatakan sidang ini terbuka sehingga publik mendengarkan rangkaian tuntutan mereka.
“Saudara secara otomatis sudah mendapatkan perlindungan dari seluruh masyarakat Indonesia. Ibu enggak usah khawatir, ya. Ini negara hukum, dan (sidang) terbuka untuk umum. Pasti semua, bersama Tuhan Yang Maha Esa, akan menjaga ibu,” ujarnya.
Penulis:
Machradin Wahyudi RitongaEditor:
C. Wahyu Haryo PPenyelaras Bahasa:
Nur Adji