Pengambilalihan pelaksanaan PSU bukan hal baru. Selain KPU Kalsel yang mengambil alih PSU di Banjarbaru, KPU Sulawesi Selatan juga mengambil alih PSU di Palopo.
28 Feb 2025 21:36 WIB · Politik & Hukum
JAKARTA, KOMPAS — Komisi Pemilihan Umum RI memerintahkan KPU Provinsi Kalimantan Selatan untuk mengambil alih pelaksanaan tahapan pemungutan suara ulang Pilkada Banjarbaru. Hal ini lantaran empat dari lima anggota KPU Banjarbaru dipecat oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu karena melanggar kode etik penyelenggara pemilu.
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Idham Holik, mengatakan, putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memberhentikan empat anggota KPU Banjarbaru tidak akan memengaruhi pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) di daerah tersebut. Putusan MK itu akan tetap dilaksanakan sesuai tenggat yang ditetapkan, yakni maksimal 60 hari setelah putusan.
Namun, pelaksanaan tahapan PSU di Banjarbaru tidak akan dilaksanakan oleh KPU Banjarbaru, melainkan KPU Kalimantan Selatan. Sebab, saat ini hanya tersisa satu anggota KPU Banjarbaru setelah empat anggota lainnya diberhentikan oleh DKPP.
”Kami telah menunjuk KPU Kalimantan Selatan sebagai caretaker untuk melaksanakan tahapan PSU Banjarbaru sampai ada pengganti empat anggota KPU Banjarbaru yang definitif,” kata Idham saat dihubungi, Jumat (28/2/2025).
Pelaksanaan PSU Banjarbaru oleh KPU Provinsi Kalimantan Timur maupun (PSU) di Palopo oleh KPU Sulawesi Selatan tetap dalam supervisi KPU RI.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/11/05/e46bb96c-0e60-422b-8685-492912d2c62c_jpg.jpg)
Adapun DKPP memberhentikan empat anggota KPU Banjarbaru karena terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu. Mereka adalah Ketua KPU Banjarbaru Dahtiar, anggota KPU Banjarbaru Hereyanto, Normadina, dan Resty Fatma.
Satu anggota KPU Banjarbaru, yakni Haris Fadhillah, mendapatkan sanksi peringatan keras. Dengan demikian, anggota KPU Banjarbaru hanya tersisa satu orang.
Menurut Idham, pengambilalihan pelaksanaan tahapan PSU bukanlah hal yang baru. Saat ini, ada dua daerah yang pelaksanaan PSU diambil alih oleh KPU provinsi karena sebagian besar anggotanya diberhentikan oleh DKPP.
Selain KPU Kalsel yang akan mengambil alih PSU di Banjarbaru, KPU Sulawesi Selatan juga mengambil alih pelaksanaan PSU di Palopo. Penyebabnya pun serupa, yakni anggota KPU Palopo hanya tersisa dua orang karena tiga anggota lainnya diberhentikan oleh DKPP.
”Pelaksanaan PSU Banjarbaru oleh KPU Provinsi Kalimantan Selatan maupun di Palopo tetap dalam supervisi kami,” tutur Idham.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/01/09/cefb6bbf-815e-4dc9-87b4-5bf54442d0e9_jpg.jpg)
Mahkamah Konstitusi membatalkan kemenangan pasangan calon nomor urut 1, Erna Lisa Halaby-Wartono, dalam Pemilihan Kepala Daerah Kota Banjarbaru Tahun 2014. MK memerintahkan KPU Kota Banjarbaru menggelar pemungutan suara ulang di seluruh tempat pemungutan suara di wilayah tersebut dengan satu pasangan calon sebagai peserta pilkada.
Sebelumnya, KPU Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan, telah membatalkan kepersertaan pasangan calon nomor urut 2, Aditya Mufti Arifin-Said Abdullah, karena terbukti melakukan pelanggaran administratif. Hal ini membuat Pilkada Kota Banjarbaru pada 27 November 2024 lalu hanya diikuti oleh satu pasangan calon, tetapi KPU tidak menerapkan model pemilihan dengan calon tunggal.
Diskualifikasi oleh KPU Kota Banjarbaru itu mengakibatkan suara untuk Aditya-Said dinyatakan tidak sah. Hal itu membuat suara yang diraih Lisa-Wartono menjadi 100 persen.
Dalam sidang putusan di Gedung MK, Senin (24/2/2024), MK mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan oleh Lembaga Studi Visi Nusantara Kalimantan Selatan. Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih mengatakan, penerapan mekanisme tidak sahnya surat suara yang dicoblos pada kolom pasangan calon nomor urut 2 memiliki implikasi yang bertentangan dengan mekanisme pemilihan dengan satu pasangan calon.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/11/27/967a6ab1-b59f-4593-a107-e047a368b00e_jpg.jpg)
Pada pilkada dengan calon tunggal, seharusnya ada kolom kosong tidak bergambar selain kolom yang memuat gambar, nama, serta nomor urut pasangan calon. Suara yang memilih kolom kosong dihitung sebagai suara sah yang angkanya dikontestasikan dengan perolehan suara sah pasangan calon tunggal.
Dalam konteks itu, Pilkada Kota Banjarbaru seharusnya dilaksanakan berdasarkan mekanisme Pasal 54C Ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Intinya, salah satu kondisi dilaksanakannya pemilihan dengan satu pasangan calon adalah bila terdapat kandidat yang dikenai sanksi pembatalan sehingga hanya tersisa satu peserta pilkada.
”Fakta hukum ini telah cukup meyakinkan Mahkamah bahwa dalam Pilkada Kota Banjarbaru Tahun 2024 sesungguhnya telah terjadi kondisi atau kejadian khusus yang menimbulkan adanya anomali atau ketidakwajaran dalam penetapan suara sah. Dalam batas penalaran yang wajar, setiap pemilukada yang nyata-nyata hanya diikuti oleh satu pasangan calon seharusnya diterapkan dengan mekanisme yang sama dan tidak diperlakukan berbeda satu sama lain,” kata Enny.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/12/02/bad8f519-47cd-4ad3-aaa0-5956c0e0b34b_jpg.jpg)
Dalam suatu kondisi yang sama, penyelenggara pemilihan seharusnya menerapkan mekanisme dan tata cara yang sama. Sebab, hal itu merupakan bentuk kesamaan perlakuan dan suatu keniscayaan demi terwujudnya kepastian hukum yang adil dalam pelaksanaan pilkada.
MK menilai keputusan KPU Kota Banjarbaru menggunakan surat suara dengan gambar dua pasangan calon mengakibatkan suara pemilih yang tidak mencoblos pasangan nomor urut 1 menjadi tidak sah. MK pun menilai, KPU telah mengabaikan hak para pemilih untuk dapat memberikan pilihannya dalam hajatan lima tahunan tersebut. Penggunaan surat suara yang memuat gambar pasangan calon yang sudah dibatalkan kepesertaannya, berdampak pada ketidakjelasan dan kebingungan para pemilih.
”Dalam kaitan ini, telah terjadi kondisi khusus dalam Pilkada Kota Banjarbaru tahun 2024, di mana termohon telah abai dalam menerapkan diskresi yang mengedepankan hak konstitusional dan kepentingan para pemilih. Pilihan yang tidak diambil oleh termohon, yaitu mencetak ulang surat suara dan menunda tahapan penyelenggaraan pemilihan hingga tersedianya surat suara yang sesuai, merupakan pilihan yang tetap memiliki dasar diskresi yang kuat,” ujar Enny.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/02/04/d3d30446-bafd-41aa-9f85-2709b638b1e8_jpg.jpg)
Tersisanya satu pasangan calon sebenarnya memenuhi kriteria suatu kondisi dan kejadian khusus yang menjadi dasar penundaan pemungutan suara demi kepentingan lebih besar, yaitu melindungi hak pemilih dalam memberikan suaranya. Kejadian khusus tersebut dapat dikategorikan sebagai bagian dari ”gangguan lainnya” seperti diatur di Pasal 120 UU No 1/2015.
Menurut Enny, MK meragukan kebenaran/kemurnian perolehan suara yang dihasilkan dalam pilkada 27 November lalu. Sebab, suara paslon nomor urut 2 sudah dicampur dikategorikan sebagai suara tidak sah dan digabung dengan suara tidak sah lainnya. Dengan demikian, total suara sah tidak dapat dikonversi menjadi suara kolom kosong. Oleh karena itu, MK memerintahkan digelarnya pemungutan suara ulang
Penulis:
Iqbal BasyariEditor:
Cyprianus Anto Saptowalyono