KPK: Hasto Perintahkan Harun Masiku Lari

KPK mengungkap Hasto Kristiyanto memerintahkan Harun Masiku untuk melarikan diri sehingga Sekjen PDI-P itu ditetapkan tersangka perintangan penyidikan.

25 Des 2024 07:00 WIB · Politik & Hukum

Oleh Dian Dewi Purnamasari

Komisi Pemberantasan Korupsi mengumumkan penetapan Hasto Kristiyanto pada Selasa (24/12/2024) sore, beberapa jam setelah kabar mengenai status hukum Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu beredar luas. Tidak seperti dugaan sejumlah kalangan sebelumnya, lembaga antirasuah itu menjerat Hasto dengan dua perkara sekaligus.

Selain kasus dugaan suap terhadap Wahyu Setiawan, anggota Komisi Pemilihan Umum 2017-2022, yang juga menjerat Harun Masiku, Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka perkara perintangan penyidikan (obstruction of justice). Hal ini tak pelak menimbulkan pertanyaan, apa pertimbangan KPK hingga menjerat Hasto dengan pasal perintangan penyidikan?

Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di Gedung KPK, Selasa sore, mengungkapkan, Hasto memerintahkan Nur Hasan, penjaga Rumah Aspirasi di Jalan Sutan Syahrir Nomor 12A, yang biasa digunakan sebagai kantor pribadi Hasto, untuk menelepon Harun Masiku. Perintah itu disampaikan ketika KPK menangkap tangan Wahyu Setiawan dan tujuh orang lainnya pada 8-9 Januari 2020.

Menurut Setyo, Nur Hasan diperintahkan oleh Hasto untuk menyampaikan kepada Harun Masiku supaya merendam ponselnya dalam air dan segera melarikan diri.

Infografik Pencarian Tersangka Korupsi Harun Masiku

Kemudian, pada 6 Juni 2024, sebelum diperiksa sebagai saksi oleh KPK, Hasto juga memerintahkan Kusnadi untuk menenggelamkan telepon genggam agar tidak ditemukan KPK. Hasto bahkan mengumpulkan beberapa saksi terkait dengan perkara Harun Masiku dan mengarahkan agar saksi tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.

”Tersangka Hasto dan kawan-kawan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penetapan anggota DPR terpilih 2019-2024 yang dilakukan oleh tersangka Harun Masiku bersama-sama dengan Saeful Bahri berupa pemberian sesuatu hadiah atau janji kepada Wahyu Setiawan bersama-sama dengan Agustiani Tio F,” kata Setyo.

Hasto bersama Harun Masiku disangka telah memberikan hadiah atau janji kepada Wahyu Setiawan. Suap tersebut diduga diberikan berkaitan dengan penetapan anggota DPR terpilih 2019-2024 untuk pergantian antarwaktu (PAW).

Quote

Nur Hasan diperintahkan oleh Hasto untuk menyampaikan kepada Harun Masiku supaya merendam ponselnya dalam air dan segera melarikan diri.

Harun Masiku merupakan calon anggota DPR 2019-2024 dari PDI-P yang disangka menyuap Wahyu Setiawan agar bisa menggantikan Nazarudin Kiemas yang lolos ke DPR tetapi meninggal. Harun disebut menyuap bersama dengan Saeful Bahri. Sementara itu, Wahyu telah divonis bersalah karena menerima suap dan telah selesai menjalani hukuman.

Kecukupan alat bukti

Saat ditanya oleh wartawan mengapa Hasto baru ditetapkan sebagai tersangka setelah lima tahun perkara suap itu berlalu, Setyo mengungkapkan persoalan waktu itu terkait dengan kecukupan alat bukti. ”Tadi, sebagaimana sudah saya jelaskan di awal, penyidik lebih yakin. Kemudian, setelah pada tahap proses pencarian DPO Harun Masiku, ada kegiatan pemanggilan, pemeriksaan, dan penyitaan terhadap barang bukti elektronik,” katanya.

Ia menambahkan, dalam serangkaian kegiatan penyelidikan itu KPK mendapatkan banyak bukti dan petunjuk. Temuan itulah yang kemudian menguatkan keyakinan penyidik untuk menetapkan Hasto sebagai tersangka.

Menurut dia, penetapan Hasto sebagai tersangka sudah melalui proses, tahapan, sebagaimana yang sudah diatur di Kedeputian Penyidikan. Setelah itu baru diputuskan untuk diterbitkan surat perintah penyidikan (sprindik).

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto saat memasuki ruang konferensi pers KPK di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (24/12/2024). KPK secara resmi menyatakan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto menjadi tersangka dalam kasus suap pergantian antar waktu anggota DPR 2019 yang melibatkan buron Harun Masiku. Berdasarkan bukti hukum dan penyelidikan KPK, Hasto Kristiyanto dinyatakan bekerjasama dengan Harun Masiku melakukan suap terhadap Wahyu Setiawan dan Agustinus Tiu. KPK juga akan menggali peranan Hasto Kristiyanto dalam pelarian Harun Masiku. KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO 24-12-2024

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menambahkan, surat perintah penyidikan penetapan tersangka Hasto diterbitkan pada 23 Desember 2024. Perkara itu merupakan pengembangan penyidikan kasus suap terkait Harun Masiku. ”Nanti untuk sprindik yang baru ini kami tentunya akan memanggil kembali mereka,” katanya.

Asep menjelaskan, diperlukan waktu bagi penyidik KPK untuk memanggil dan meminta keterangan kepada para saksi. KPK juga sudah mengantongi sejumlah barang bukti terkait perkara Harun Masiku tersebut.

Hasto sudah beberapa kali dimintai keterangan KPK terkait perkara suap terhadap Wahyu Setiawan, yang lebih dikenal dengan kasus Harun Masiku. Pada 10 Juni 2024, misalnya, Hasto diperiksa penyidik KPK sebagai saksi.

Kriminalisasi

Menanggapi penetapan Hasto sebagai tersangka dalam perkara suap dan perintangan penyidikan itu, PDI-P menduga ada upaya pemidanaan yang dipaksakan atau kriminalisasi. PK tidak mengungkap adanya bukti-bukti baru dari pemeriksaan lanjutan yang dilakukan sepanjang 2024.

Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto didampingi tim kuasa hukumnya hadir untuk memenuhi panggilan penyidik di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Senin (10/6/2024). Hasto dioanggil sebagai saksi terkait kasus dugaan suap dengan tersangka Harun Masiku. Kasus suap penetapan anggota DPR 2019-2024 dengan tersangka Harun Masiku tersebut sudah bergulir sejak 2020. Kompas/Hendra A Setyawan

Ketua DPP PDI-P Ronny Talapessy menegaskan, kasus suap Harun Masiku sejatinya telah bersifat berkekuatan hukum tetap (inkracht) dan terdakwa sudah menyelesaikan masa hukuman. Bahkan, menurut dia, tidak satu pun bukti yang mengaitkan Hasto dengan kasus suap Wahyu Setiawan mulai dari persidangan di pengadilan tindak pidana korupsi hingga kasasi di Mahkamah Agung.

PDI-P menduga pengenaan pasal perintangan penyidikan hanya formalitas teknis hukum. Sebab, alasan sesungguhnya dari penetapan Hasto sebagai tersangka adalah motif politik. Terutama karena Hasto tegas menyatakan sikap politik partai menentang upaya-upaya yang merusak demokrasi, konstitusi, serta terhadap cawe-cawe penyalahgunaan kekuasaan di pengujung kekuasaan mantan Presiden Joko Widodo.

Meski demikian, kata Ronny, PDI-P dan Hasto akan selalu menaati proses hukum dan bersifat kooperatif.


Kerabat Kerja

Penulis:

Dian Dewi Purnamasari
 | 

Editor:

Anita Yossihara
 | 

Penyelaras Bahasa:

Hibar Himawan