Lebih dari 77 persen kebutuhan elpiji dipenuhi dengan impor. Bagaimanapun, aksesibilitas energi penting. Pembenahan kualitas subsidi juga tak boleh jalan di tempat.
05 Feb 2025 15:54 WIB · Ekonomi
Elpiji 3 kilogram, sebagai komoditas subsidi, tak bisa dilepaskan dari keperluan harian masyarakat. Apalagi, tulisan ”Hanya untuk Masyarakat Miskin” yang terpampang di tabung elpiji 3 kg sudah lama ”tak dianggap”. Faktanya, jenis elpiji tersebut juga dinikmati oleh warga dari kalangan mampu. Maka, sedikit saja keliru langkah dalam mengambil kebijakan soal elpiji 3 kg, urusannya bisa panjang.
Beberapa hari terakhir, masyarakat dibuat runyam oleh kebijakan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang melarang penjualan elpiji 3 kg di warung-warung atau pengecer per 1 Februari 2025. Pembelian hanya bisa dilakukan di pangkalan/subpenyalur elpiji 3 kg sebagai titik resmi yang menjual dengan harga eceran tertinggi (HET).
Kementerian ESDM menyebut kebijakan itu bagian dari penataan penyaluran elpiji 3 kg sehingga nantinya harga bisa dipantau oleh Pertamina ataupun pemerintah. Selama ini, tak ada ketentuan harga jual elpiji subsidi di pengecer. Dampaknya, harga jual elpji 3 kg di pengecer, yang lebih mudah diakses warga, bisa lebih mahal hingga Rp 5.000 per tabung dibandingkan harga di pangkalan.
Namun, penerapan aturan tersebut begitu tiba-tiba, tanpa sosialisasi dan kesiapan yang memadai. Masyarakat panik. Sejumlah pengguna, termasuk pelaku usaha mikrokecil, kesulitan mendapat ”gas melon” hingga tak bisa beraktivitas harian.
Merespons berbagai keluhan masyarakat, pada Selasa (4/2/2025), pemerintah akhirnya membolehkan lagi pengecer menjual elpiji 3 kg, tetapi diarahkan untuk mendaftarkan diri menjadi subpangkalan. Dengan terdaftar dalam sistem Pertamina, para pengecer boleh membeli elpiji 3 kg di pangkalan untuk dijual kembali di tempat atau warung-warung mereka.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/02/04/2d3fabe1-016b-4b8e-87b9-fcfef72fb04c_jpg.jpg)
Selama ini, distribusi elpiji 3 kg diatur salah satunya melalui Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga Elpiji 3 kg. Ada juga regulasi lain, yaitu Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2008 tentang Harga Jual Eceran (HJE) elpiji 3 kg untuk keperluan rumah tangga dan usaha mikro.
Berdasarkan regulasi itu, HJE elpiji 3 kg di titik serah atau agen/penyalur adalah Rp 4.250 per kg atau Rp 12.750 per tabung. Sementara di pangkalan/subpenyalur, ada HET yang ditetapkan setiap pemerintah daerah. Sampai titik ini, harga bisa terawasi. Berdasarkan data Pertamina dan Kementerian ESDM, terdapat 253.384 pangkalan elpiji pada awal 2024.
Titik penjualan selanjutnya ialah di pengecer/warung-warung. Selama ini, lantaran tidak ada aturan harga elpiji 3 kg di pengecer, harga bisa tidak terkendali. Pemerintah pun lantas memperpanjang rantai distribusi resmi dengan memunculkan subpangkalan.
Dikenal praktis, elpiji 3 kg selama ini menjadi andalan masyarakat, termasuk pelaku usaha mikro kecil. Distribusinya yang bersifat terbuka membuat siapa pun bisa membelinya meski sebenarnya diperuntukkan bagi masyarakat miskin dan pelaku usaha mikro. Di tengah terbatasnya jumlah pangkalan, penjualan elpiji 3 kg oleh pengecer jadi peluang usaha sekaligus memenuhi kebutuhan warga.
Pada akhirnya, warga maklum membayar jauh lebih mahal dari harga di pangkalan (resmi) selama bisa mendapatkan dengan cepat. Padahal, elpiji 3 kg ialah barang yang disubsidi negara. Selain harus tepat sasaran atau hanya dinikmati warga yang berhak, idealnya, harga jual pun sama. Kalaupun tak bisa karena berbagai faktor, setidaknya HET yang akan menjaga harga yang diterima masyarakat.
Seperti disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam unggahannya di Instagram, Selasa (7/1/2025), harga seharusnya (keekonomian) elpiji 3 kg saat ini ialah Rp 42.750 per tabung. Pemerintah, melalui belanja Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), yang berasal dari pajak, menanggung kelebihan Rp 30.000 per tabung sehingga harga yang diterima masyarakat bisa rendah.
Di sisi lain, harga elpiji nonsubsidi naik dari tahun ke tahun. Lantaran bukan barang subsidi, harga elpiji nonsubsidi ditetapkan Pertamina, mengacu pada harga gas acuan kontrak (CP) Aramco. Artinya, harga akan dipengaruhi dinamika harga gas internasional.
Sebagai perbandingan, taruhlah harga elpiji 3 kg di masyarakat Rp 18.000 per tabung. Sementara harga elpiji 5,5 kg (nonsubsidi) Rp 105.000 per tabung. Apabila dibagi volume masing-masing, harga elpiji subsidi ialah Rp 6.000 per kg, sedangkan harga elpiji nonsubsidi yakni Rp 19.090 per kg. Saat diberi pilihan, orang yang berpikir rasional akan memilih barang dengan harga lebih murah.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/02/03/4b952faa-8945-438f-8c92-815468c5c52e_jpg.jpg)
Berdasarkan data Kementerian ESDM, pada 2020-2022, realisasi penyaluran elpiji subsidi meningkat rata-rata 4,5 persen, sedangkan penyaluran elpiji nonsubsidi menurun dengan rata-rata 10,9 persen. Pada 2023, dari total 8,6 juta ton realisasi elpiji di Indonesia, 8,03 juta ton di antaranya elpiji 3 kg. Artinya, secara proporsi, ”gas melon” dominan dengan 93,3 persen.
Terus melebarnya disparitas harga antara elpiji subsidi dan elpiji nonsubsidi membuat migrasi ke ”elpiji melon” kian tidak terhindarkan. Di tengah menurunnya daya beli masyarakat, cerita warga yang bermigrasi dari elpiji nonsubsidi ke elpiji subsidi nyata adanya. Secara aturan tak masalah karena tak ada regulasi yang mengatur kriteria warga yang berhak mengakses elpiji 3 kg.
Pada 2023, produksi elpiji di Indonesia hanya 1,98 juta ton atau jauh di bawah kebutuhan nasional yang 8,8 juta ton.
Di samping itu, adanya disparitas harga di antara dua barang serupa (elpiji subsidi dan elpiji nonsubsidi) selalu rawan disalahgunakan. Kasus pengoplosan elpiji, yang merugikan masyarakat dan negara, nyatanya masih terjadi di berbagai tempat. Belum lagi pihak-pihak lain yang memanfaatkan kondisi tersebut demi mengeruk keuntungan pribadi atau kelompok semata.
Ironisnya lagi, sebagian besar kebutuhan elpiji dalam negeri dipenuhi dengan impor. Berdasarkan data Kementerian ESDM, pada 2023, produksi elpiji di Indonesia hanya 1,98 juta ton atau jauh di bawah kebutuhan nasional yang 8,8 juta ton. Kondisi defisit itu pun harus dipenuhi dengan impor elpiji, yang meningkat dari tahun ke tahun. Dari 5,57 juta ton pada 2018 menjadi 6,9 juta ton pada 2023.
:quality(80)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/02/04/f8c8b676-c1c4-4c35-9fef-479fc38f98c5_png.png)
Dari tahun ke tahun, wacana peralihan distribusi elpiji 3 kg dari terbuka menjadi tertutup/langsung pada penerima agar tepat sasaran, mengemuka. Namun, nyatanya tak pernah terlaksana. Sejak tahun lalu, pemerintah dan Pertamina mulai mendata dengan mensyaratkan kartu tanda penduduk (KTP) untuk setiap pembelian di pangkalan. Namun, belum ada regulasi yang mengatur tegas pembatasan.
Pada 1 Februari 2025, Kementerian ESDM mendadak melarang elpiji 3 kg dijual oleh pengecer dalam rangka penataan agar harga terkendali dan penyalurannya tepat sasaran. Kebijakan progresif seperti itu yang sebenarnya diperlukan guna menyelesaikan masalah menahun ketidaktepatsasaran subsidi elpiji 3 kg. Satu hal yang tidak pernah dilakukan oleh pemerintahan sebelumnya.
Sayangnya, tujuan baik itu tidak dieksekusi dengan tepat. Di tengah tingginya ketergantungan warga akan elpiji 3 kg, pemutusan satu rantai distribusi secara mendadak jelas akan menimbulkan kekacauan. Tanpa strategi yang matang dan jitu, reformasi subsidi bisa gagal. Kegeraman warga akibat kesulitan mengakses elpiji 3 kg justru menjadi masalah baru yang mesti segera diselesaikan.
Contoh paling mudah ialah peralihan dari produk bahan bakar minyak (BBM) premium ke pertalite. Dengan transisi yang relatif mulus, publik pada akhirnya terbiasa dengan pertalite (RON 90). Premium, dengan nilai oktan lebih rendah (RON 88), pun akhirnya dihapus. Pertalite juga kemudian menggantikan premium sebagai jenis BBM khusus penugasan atau BBM yang dikompensasi pemerintah.
Kekacauan yang terjadi beberapa hari terakhir akibat antrean panjang warga untuk mendapat elpiji 3 kg di pangkalan sangat disayangkan dan memberi pelajaran penting. Bagaimanapun, aksesibilitas warga untuk mendapatkan energi mesti dijamin oleh negara.
Namun, di sisi lain, jangan sampai kekisruhan itu pada akhirnya menghalangi pembenahan kualitas subsidi, dari penyaluran yang tidak tepat sasaran menjadi tepat sasaran. Apabila masalah berlarut dan kepercayaan masyarakat tak juga pulih, penyaluran elpiji 3 kg yang tepat sasaran mungkin tak beranjak dari sebatas wacana. Anggaran negara jebol, hak warga miskin pun tetap dirampas.
Penulis:
Aditya Putra PerdanaEditor:
Aloysius Budi KurniawanPenyelaras Bahasa:
Hibar Himawan