Ditahan Kejagung, Figur Tom Tetap Dihormati Anies

Validitas bukti yang dibawa penyidik Kejagung ke pengadilan kelak akan membuktikan apakah kasus Tom Lembong terkait politik atau tidak.

30 Okt 2024 14:04 WIB · Politik & Hukum

Oleh Prayogi Dwi Sulistyo - [email protected]

JAKARTA, KOMPAS — Anies Baswedan ikut angkat suara terkait dengan penahanan bekas Menteri Perdagangan Tom Lembong oleh penyidik Kejaksaan Agung atau Kejagung. Meski menghormati proses hukum terhadap Tom Lembong, Anies tetap memercayai figur yang pernah ikut membantunya di Pemilihan Presiden 2024 tersebut.

Melalui akunnya di Instagram, Rabu (30/10/2024), Anies Baswedan menyampaikan bahwa dirinya telah bersahabat dengan Tom Lembong selama hampir 20 tahun. Anies mengenalnya sebagai pribadi yang berintegritas tinggi.

”Tom selalu prioritaskan kepentingan publik dan ia juga fokus memperjuangkan kelas menengah Indonesia yang terimpit. Tom adalah orang yang lurus dan bukan tipe orang yang suka neko-neko,” tulis mantan Gubernur DKI Jakarta ini.

Oleh karena itu, lanjutnya, Tom Lembong disegani di dunia usaha dan pemerintahan, baik lingkup domestik maupun internasional. Maka, kabar penetapan tersangka hingga penahanan Tom Lembong oleh penyidik Kejagung sangat mengejutkannya. Meskipun demikian, ia menekankan bahwa proses hukum tetap harus dihormati.

Tom Lembong beserta istri dan anaknya bersilaturahmi ke kediaman Anies Baswedan, Rabu (10/4/2024) di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan.

Anies percaya aparat penegak hukum dan lembaga peradilan akan menjalankan proses secara transparan dan adil. Ia juga tetap akan memberikan dukungan moral dan lainnya untuk Tom Lembong.

Anies pun meminta Tom Lembong untuk tidak berhenti mencintai Indonesia dan rakyatnya seperti yang telah dijalani dan dibuktikan selama ini.

”I still have my trust in Tom ( Saya masih percaya kepada Tom), dan doa serta dukungan kami tidak akan putus. Kami ingin negeri ini membuktikan bahwa yang tertulis di Penjelasan UUD 1945 masih valid, yaitu Negara Indonesia adalah negara berdasarkan hukum (Rechtsstaat), bukan negara berdasarkan kekuasaan belaka (Machtstaat),” tulis Anies.

Saat berkontestasi di Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024, Anies yang maju sebagai salah satu calon presiden turut dibantu oleh Tom Lembong. Saat itu, Tom menjabat sebagai Co-Captain 2 di Tim Nasional Pemenangan Calon Presiden-Wakil Presiden Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar.

Tom Lembong ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan 2015-2016.

Nama Tom Lembong sempat mengemuka saat dalam salah satu debat calon wakil presiden, Gibran Rakabuming Raka, yang kemudian terpilih menjadi wakil presiden, pernah menyebut nama Tom Lembong sebagai orang yang memberikan contekan kepada Muhaimin Iskandar. Tom Lembong pun merespons pernyataan Gibran dengan mengatakan bahwa ia membuat contekan, menulis pidato, dan materi bicara bagi ayahnya, Presiden ke-7 RI Joko Widodo, selama 7 tahun.

Validitas bukti

Di jagat maya, tak sedikit warganet yang mengungkapkan kecurigaannya dengan penahanan Tom Lembong. Salah satunya karena kasus itu terjadi pada 2015, tetapi Kejagung baru terlihat melakukan proses penegakan hukum saat ini atau hampir 10 tahun berselang.

Menurut Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Agus Sunaryanto, wajar apabila sebagian publik mempertanyakan, apalagi jika dikaitkan dengan kontestasi di Pilpres 2024. Jawaban atas keraguan publik itu, lanjutnya, akan terlihat saat perkara dugaan korupsi impor gula mulai disidangkan di pengadilan tindak pidana korupsi.

”Sejauh mana bukti-bukti yang dibawa kejaksaan valid atau tidak dan sejauh mana pengacara Lembong bisa membantahnya. Masyarakat bisa menilai sendiri apakah ini betul ada perbuatan pidana korupsi atau bukan,” kata Agus saat dihubungi di Jakarta.

Koordinator ICW Agus Sunaryanto menjawab pertanyaan wartawan seusai acara peluncuran pandangan Indonesia Corruption Watch (ICW) terhadap demokrasi dan pemberantasan korupsi tahun 2023 di Kedai Tjikini, Jakarta Pusat, Jumat (6/1/2023). Dalam laporan tersebut, ICW mengambil tema "Kemunduran Demokrasi dan Runtuhnya Agenda Antikorupsi". Laporan ini juga menjadi kritik bagi pemegang kekuasaan dan mengantisipasi tindakan yang berpotensi menimbulkan kerugian bagi publik. ADRYAN YOGA PARAMADWYA (Z20) 06-01-2023

Ia menegaskan, kasus ini harus dibongkar seluas-luasnya agar tidak menimbulkan kecurigaan di publik. Karena itu, pembuktian perkara ini perlu ditunggu di pengadilan tindak pidana korupsi.

Pada Selasa (29/10/2024) malam, di Kejaksaan Agung, Jakarta, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Abdul Kohar mengatakan, penyidikan terhadap kasus tersebut sudah dilakukan sejak Oktober 2023.

Quote

Tom selalu prioritaskan kepentingan publik dan ia juga fokus memperjuangkan kelas menengah Indonesia yang terimpit. Tom adalah orang yang lurus dan bukan tipe orang yang suka neko-neko.

Penyidik menetapkan dua tersangka perkara dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan pada 2015-2016 setelah memeriksa 90 saksi. Selain Tom Lembong, satu tersangka lain ialah Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia 2015-2016 Charles Sitorus.

Menurut Abdul, saat menjadi Menteri Perdagangan, Tom Lembong memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton kepada PT AP untuk gula kristal putih. Izin impor diberikan dengan tujuan menstabilkan harga gula.

Tom Lembong ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan 2015-2016.

Padahal, Keputusan Menteri Perdagangan dan Menteri Perindustrian Nomor 257 Tahun 2004 mengatur, hanya badan usaha milik negara (BUMN) yang boleh mengimpor gula kristal putih dalam rangka stabilisasi harga.

”Dan, impor gula kristal tersebut tidak ditetapkan melalui rakor (rapat koordinasi) dengan instansi terkait serta tanpa adanya rekomendasi dari Kementerian Perindustrian guna mengetahui kebutuhan riil gula di dalam negeri,” ucap Abdul.

Pada 28 Desember 2015, sejumlah kementerian di bawah Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menggelar rakor yang salah satunya membahas prediksi Indonesia akan kekurangan 200.000 ton gula kristal pada tahun 2016. Selain untuk memenuhi stok gula nasional, kekurangan gula juga terjadi untuk stabilisasi harga.

Pada November-Desember 2015, tersangka Charles selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) memerintahkan staf senior manajer bahan pokok di perusahaannya berinisial P untuk bertemu dengan delapan perusahaan swasta yang bergerak di bidang gula. Pertemuan tersebut membahas stabilisasi harga gula.

Kedelapan perusahaan swasta tersebut kemudian mengimpor dan mengelola gula kristal mentah menjadi gula kristal putih meskipun hanya memiliki izin sebagai produsen gula kristal rafinasi untuk industri makanan, minuman, dan farmasi.

PT PPI diduga seolah-olah membeli gula impor yang telah diolah oleh delapan perusahaan itu. Padahal, gula tersebut dijual oleh delapan perusahaan swasta itu ke pasaran atau masyarakat melalui distributor yang terafiliasi dengan harga Rp 16.000 per kilogram. Harga itu lebih tinggi dari harga eceran tertinggi (HET) Rp 13.000 per kilogram dan pada saat itu tidak dilakukan operasi pasar.

”Dari pengadaan dan pengolahan itu, PT PPI mendapatkan fee Rp 105 per kilogram. Kerugian negara akibat perbuatan importasi gula yang tidak sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, negara dirugikan kurang lebih Rp 400 miliar,” tutur Abdul.

Petugas Direktorat Jenderal Bea Cukai Kantor Wilayah Aceh, Selasa (24/11), di Banda Aceh, memperlihatkan gula dan beras selundupan yang berhasil mereka sita. Sepanjang tahun 2015, DJBC Aceh menindak 73 kasus penyelundupan logistik illegal seperti gula, beras ketan, bawang, dan rokok. Adapun perkiraan nilai barang mencapai Rp 2,8 miliar. Kompas/Zulkarnaini (AIN) 24-11-2015

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, baik Tom Lembong maupun Charles langsung ditahan penyidik untuk 20 hari ke depan. Mereka dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-(1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Abdul mengungkapkan, Kejagung masih mengembangkan kasus ini. Oleh karena itu, tidak tertutup kemungkinan adanya tersangka baru berdasarkan alat bukti yang cukup.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar menegaskan, pengusutan kasus tersebut sama sekali tidak terkait dengan politik. ”Tidak ada politisasi dalam perkara ini,” ujarnya.

Sebelum dibawa oleh penyidik Kejagung ke rumah tahanan, Tom Lembong menyatakan dirinya pasrah. ”Kita serahkan semua kepada Tuhan Yang Maha Kuasa,” katanya.


Kerabat Kerja

Penulis:

Prayogi Dwi Sulistyo
 | 

Editor:

A. Ponco Anggoro