Dua mahasiswa Undip yang mengikuti aksi Hari Buruh ditetapkan sebagai tersangka penyanderaan polisi. Hal itu dinilai sebagai tindakan kriminalisasi aktivis.
14 Mei 2025 20:10 WIB · Nusantara
SEMARANG, KOMPAS — Dua mahasiswa Universitas Diponegoro, Semarang, Jawa Tengah, ditangkap polisi dan ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menyandera seorang anggota intelijen Polda Jateng saat aksi peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day. Keduanya terancam hukuman penjara maksimal 8 tahun.
Penangkapan terhadap dua mahasiswa berinisial MRS (20) dan RSB (20) itu dilakukan polisi pada Selasa (13/5/2025) di dua tempat berbeda di Kecamatan Tembalang, Kota Semarang. Mereka ditangkap karena diduga menyandera Brigadir E, anggota Direktorat Intelejen dan Keamanan Polda Jateng, seusai aksi May Day pada Kamis (1/5/2025).
”Penyanderaan itu dilakukan di kawasan Pleburan, Kecamatan Semarang Selatan. Saat ditangkap, anggota tersebut sedang melaksanakan tugas pengawasan,” kata Kepala Bidang Humas Polda Jateng Komisaris Besar Artanto saat ditemui, Rabu (14/5/2025).
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2024/11/26/a9003cab38dcfa4d362eca88f916498f-IMG_9227.JPG)
Artanto menyebutkan, MRS dan RSB ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap melanggar Pasal 333 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penyekapan dan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap orang atau barang. Keduanya terancam hukuman pidana penjara maksimal 8 tahun.
”Alat buktinya cukup banyak. Pertama, dari video yang viral. Kemudian, percakapan di ponsel yang bersangkutan. Lalu, keterangan dari korban,” ucapnya.
Menurut Artanto, kedua mahasiswa itu ditahan di Kepolisian Resor Kota Besar Semarang. Selanjutnya, penanganan dan pendalaman terhadap kasus tersebut dilakukan oleh Polrestabes Semarang.
Penangkapan dan penetapan tersangka terhadap dua mahasiswa itu telah diketahui pihak Undip sejak Selasa malam. Kuasa hukum Undip, Kaerul Anwar, menyebut pihak kampus bakal memberikan pendampingan hukum terhadap dua mahasiswa tersebut.
”Kami mendampingi mereka dalam pemeriksaan dari Selasa malam hingga Rabu pagi. Setelah pemeriksaan itu, terbit surat penahanan,” ujar Kaerul.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/05/03/bb6d1ef33b4b72c542d70dc5dd8114c7-IMG_2750.JPG)
Menurut Kaerul, Undip menghormati proses hukum yang dilakukan oleh Polrestabes Semarang. Namun, upaya hukum lanjutan juga akan dilakukan apabila diperlukan.
”Kami mau lihat apakah prosesnya sudah benar. Sangkaannya juga apakah sudah benar. Nanti, kami akan membuat kajian juga yang terbaik seperti apa,” kata Kaerul.
Sebelumnya, ada enam orang dari massa aksi May Day yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polrestabes Semarang. Mereka adalah ANH (19), AZG (21), MAS (22), KM (19), ADA (22), dan MJR (21).
Keenam orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka karena dinilai melanggar Pasal 214 KUHP subsider Pasal 170 KUHP tentang melawan petugas dan melakukan kekerasan atau merusak barang. Mereka terancam hukuman penjara maksimal 7 tahun.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/05/03/6620a93052723c4f6915da83682fa78c-IMG_2774.JPG)
Koordinator Aksi Kamisan Semarang, Fathul Munif, mengatakan, penetapan tersangka terhadap delapan orang dari massa aksi May Day itu sebagai bentuk kriminalisasi terhadap aktivis. Menurut dia, hal itu bisa mengganggu iklim demokrasi.
”Kami melihat bahwa ini adalah bentuk kriminalisasi karena kami sudah tahu bagaimana polisi, negara, atau pemerintah sedang melemahkan mental gerakan massa aksi dengan melakukan kriminalisasi. Polisi menilai, massa aksi ini melakukan penyerangan terhadap aparat. Padahal, polisi juga melakukan kekerasan terhadap masyarakat, termasuk massa aksi saat penangkapan,” tutur Munif.
Berdasarkan pengakuan para tersangka, mereka sempat mengalami berbagai bentuk kekerasan dari aparat saat ditangkap. Mereka yang ditangkap mengaku dipukul, ditendang, dan diinjak. Akibat kekerasan yang diterima tersebut, mereka menderita luka terbuka, memar, hingga bengkak di tubuh mereka.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/05/01/3f89fa8b6f345c65a5c7dac50f9e6770-20250501WEN22.jpg)
Selain mengalami kekerasan fisik, massa aksi juga disebut Munif mengalami serangan doksing atau penyebaran informasi pribadi di media sosial. Data pribadi seperti nomor induk kependudukan, alamat rumah, hingga nomor ponsel mereka disebar di akun-akun media sosial.
”Kami masih belum tahu siapa yang memegang akun-akun tersebut karena mayoritas memang anonim. Yang kami sayangkan, akun media sosial resmi dari Polrestabes Semarang itu berkomentar di postingan itu. Jadi, kami curiga, akun-akun ini merupakan jaringan kepolisian yang sengaja melakukan doksing itu,” tutur Munif.
Ia berharap, delapan orang dari massa aksi yang ditangkap dan dijadikan tersangka itu bisa segera dibebaskan. Selain itu, Munif juga meminta agar nama baik para tersangka dipulihkan.
Kami melihat bahwa ini adalah bentuk kriminalisasi karena kami sudah tahu bagaimana polisi, negara, atau pemerintah sedang melemahkan mental gerakan massa aksi dengan melakukan kriminalisasi.
Penulis:
Kristi Dwi UtamiEditor:
Haris FirdausPenyelaras Bahasa:
Priskilia Bintang Cornelia Sitompul