Orangtua salah satu tersangka kericuhan May Day di Semarang membantah anaknya melakukan kekerasan kepada aparat. Bekas luka membuktikan anaknya justru jadi korban.
12 Mei 2025 20:46 WIB · Nusantara
SEMARANG, KOMPAS — Orangtua salah seorang peserta aksi peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day di Kota Semarang, Jawa Tengah, yang ditetapkan sebagai tersangka keberatan anaknya dituduh sebagai pelaku kekerasan terhadap aparat. Berdasarkan pengakuan dan bekas luka di tubuh anaknya, orangtua itu meyakini justru anaknya yang menjadi korban dari kekerasan yang dilakukan aparat.
Supriana (50), warga Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang, masih tidak percaya dengan kejadian yang menimpa anak bungsunya, ANH (19), Kamis (1/5/2025) silam. Hari itu, ANH keluar dari rumahnya pukul 14.30 WIB. ANH tak sempat berpamitan karena Supriana sedang menerima tamu ketika anaknya berangkat.
Hingga malam, ANH tak ada kabar. Supriana terus menghubungi anaknya meski tidak kunjung mendapatkan respons. Ia mengaku tak fokus bekerja karena memikirkan nasib anaknya.
Kemudian, pada Jumat (2/5/2025) siang, Supriana mendapatkan pesan singkat dari nomor anaknya yang berbunyi, ”Lagi nugas.” Kecemasan Supriana, sebagai ibu, pun berkurang karena akhirnya ada kabar dari anaknya.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/05/03/bb6d1ef33b4b72c542d70dc5dd8114c7-IMG_2750.JPG)
”Enggak tahunya, Jumat sore itu saya dihubungi, mungkin dari pihak polisi, bahasanya kayaknya bukan anak saya. Intinya, saya disuruh membawa alat mandi sama pakaian anak saya ke Polrestabes Semarang,” kata Supriana saat dihubungi, Senin (12/5/2025).
Sesampainya di kantor polisi, Supriana sempat bertemu sebentar dengan ANH. Ketika itu, ANH menangis sambil mengadu bahwa dirinya telah mendapatkan kekerasan dari para polisi yang menangkapnya saat mengikuti demonstrasi di depan Kantor Gubernur Jateng, Kamis petang.
”Bu, itu kemarin waktu di-cekel (ditangkap) saya itu dijotos di mata, hidung, sama di pilingan (pelipis). Sama (saya) di-cengkiwing (ditarik sambil diangkat) di gitok atau di leher yang di belakang itu, sama diinjak-injak dan ditinju di perut,” ujar Supriana menirukan ANH.
Mendengar anaknya diperlakukan seperti itu, Supriana sangat terpukul. Kesedihannya bertambah tatkala melihat luka-luka di sekujur tubuh anaknya, mulai dari mata, pelipis, hingga telinga. ANH tidak sempat bercerita mengenai alasannya bisa sampai ditangkap dan diperlakukan seperti itu oleh polisi.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/05/03/9b21a6d93acc573a2427719fdf6db40e-IMG_2779.JPG)
Supriana menuturkan, polisi sempat menunjukkan video yang disebut menjadi bukti perbuatan anaknya. Dalam video yang ditunjukkan polisi, ANH tampak melempar botol air mineral plastik dan batu berukuran kecil. ANH juga tampak mendorong pagar yang telah ambruk.
”Apakah botol itu sampai melukai orang? Apakah (lemparan) batu itu juga sampai ada korban? Kalaupun ada korban, kenapa polisi juga enggak ngomong di situ?” ucap Supriana.
Supriana juga keberatan dengan tuduhan polisi bahwa anaknya merupakan bagian dari kelompok anarko. Menurut polisi, kelompok anarko adalah kelompok orang yang berpakaian serbahitam dan datang ke demonstrasi-demonstrasi untuk membuat ricuh.
Kepada Supriana, polisi mengatakan bahwa di ponsel ANH tidak ditemukan tanda-tanda yang menunjukkan keterlibatan ANH dalam kelompok itu. Namun, polisi hanya menemukan percakapan antara ANH dan rekannya yang mengajak ANH untuk bergabung dalam aksi May Day.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/05/01/d9a3058d134ce466b404502f16f11fc9-20250501WEN28.jpg)
Di samping itu, Supriana juga tak terima dengan pernyataan polisi bahwa anaknya datang ke demonstrasi hanya untuk berbuat onar. Menurut dia, mahasiswa yang sehari-hari bekerja sebagai pekerja paruh waktu di salah satu perusahaan pengiriman barang itu datang karena memang ingin memperjuangkan haknya.
”Anak saya ikut demonstrasi, kan, juga membela orang-orang buruh, seperti ibunya. Saya buruh di pabrik, kerjanya menjahit,” katanya.
Supriana berharap anaknya segera dibebaskan supaya bisa kembali melanjutkan pendidikan. Sebab, ANH merupakan anak yang diharapkan bisa membantu perekonomian keluarganya.
Upaya pengajuan penangguhan penahanan pun telah dilakukan oleh orangtua, pihak kampus tempat ANH belajar, akademisi, koalisi masyarakat sipil, serta mahasiswa pada Senin pekan lalu. Namun, hingga Senin ini belum ada jawaban dari kepolisian mengenai pengajuan penangguhan penahanan tersebut.
:quality(80)/https://kompasmedia.site/images/2025/05/05/f0457d10e59559b40eb6e69e7b2c3a50-WhatsApp_Image_2025_05_05_at_21.12.12.jpeg)
M Safali, pengacara publik Lembaga Bantuan Hukum Semarang yang menjadi bagian dari Tim Advokasi May Day Semarang, turut mendampingi ANH dalam kasus itu. Safali mengatakan, pihaknya bakal segera mengadakan pertemuan dengan pendamping hukum lima peserta aksi massa May Day lainnya yang juga ditetapkan sebagai tersangka.
”Kami berencana mengajukan praperadilan. Saat ini kami sedang menyusun bagaimana bukti-bukti soal penangkapan dan penetapan tersangka kawan-kawan itu, apakah sesuai dengan syarat formil atau tidak. Drafnya sudah dibuat,” ujar Safali.
Di samping itu, Tim Advokasi May Day Semarang juga bakal mengadakan audiensi dengan komunitas difabel dan Pemerintah Provinsi Jateng. Hal itu untuk membahas penetapan tersangka terhadap salah seorang peserta aksi May Day, yakni AZG (21), yang menderita gangguan kesehatan jiwa.
”Seharusnya itu tidak layak ketika orang dengan gangguan kejiwaan diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka. Dari awal, kami sudah memberi tahu bahwa AZG punya riwayat gangguan kesehatan mental, polisi juga sudah tahu dan mengatakan bakal mengecek kondisi kesehatan AZG di rumah sakit jiwa,” ucap Safali.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/05/03/20b395045b844a59f7e4783280ae86fe-IMG_2759.JPG)
Sebelumnya, dalam konferensi pers Sabtu (3/5/2025), Kepala Polrestabes Semarang Komisaris Besar M Syahduddi menetapkan ANH, AZG, MAS (22), KM (19), ADA (22), dan MJR (21) sebagai tersangka.
Mereka dinilai melanggar Pasal 214 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) subsider Pasal 170 KUHP tentang melawan petugas dan melakukan kekerasan atau merusak barang. Mereka terancam hukuman penjara maksimal 7 tahun.
Anak saya ikut demonstrasi, kan, juga membela orang-orang buruh, seperti ibunya. Saya buruh di pabrik, kerjanya menjahit.
”Mereka memiliki peran yang berbeda-beda. Ada yang menyusun rencana untuk membuat aksi unjuk rasa berakhir rusuh, termasuk penggunaan pakaian berwarna hitam, dan ada yang merusak fasilitas umum. Selain itu, melempar petugas pengamanan dengan batu, kayu, dan benda lain serta melakukan aksi lain yang membahayakan dan melukai petugas,” tutur Syahduddi.
Perbuatan enam tersangka itu dikatakan Syahduddi menyebabkan tiga polisi terluka. Sejumlah tanaman, yang terdiri dari tanaman asoka, ruwelia, bugenvil, dan kacangan, juga rusak dalam peristiwa itu. Pagar dan penyangga pagar pun rusak. Total kerugian atas kerusakan itu mencapai Rp 74 juta.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/05/03/43e669fbc49cbb81180ffac712e219cb-IMG_2756.JPG)
Syahduddi menyebut enam orang tersebut sebagai bagian dari kelompok anarko. Alasannya, di salah satu ponsel tersangka ada temuan grup percakapan yang dinamai FMIPA Bagian Anarko. Namun, tidak semua tersangka tergabung dalam grup percakapan tersebut.
Saat dihubungi pada Minggu (11/5/2025), Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Semarang Ajun Komisaris Besar Andika Dharma Sena mengatakan, surat permohonan penangguhan penahanan para tersangka dalam aksi May Day sudah diterima. Namun, jawaban mengenai permohonan itu belum diputuskan.
”Belum ada keputusan. Ini masih kami dalami, nanti akan kami bahas. Terkait penangguhan penahanan, itu kan subyektivitas penyidik. Nanti kami lihatlah (diterima atau ditolak),” ujarnya.
Menurut Andika, pihaknya masih berupaya melengkapi berkas perkara para tersangka. Setelah lengkap, berkas perkara itu akan dilimpahkan ke kejaksaan untuk diteliti. Ia menambahkan, tidak ada target waktu khusus mengenai waktu pelimpahan berkas perkara. Namun, polisi memiliki waktu maksimal 20 hari untuk menahan seseorang.
Penulis:
Kristi Dwi UtamiEditor:
Haris FirdausPenyelaras Bahasa:
Nanik Dwiastuti