Dosen Kerja bagai Kuda, Krisis Pengajar Ancam Kampus

Pekerjaan dosen Indonesia makin banyak, libur pun tetap bekerja. Namun, gaji naik tipis. Di sisi lain, penambahan jumlah dosen melambat.

19 Mei 2025 06:00 WIB · Investigasi

Oleh Margaretha Puteri Rosalina, M Paschalia Judith J, Albertus Krisna

JAKARTA, KOMPAS — Tim Jurnalisme Data Harian Kompas menemukan bahwa pekerjaan dosen perguruan tinggi negeri Indonesia makin banyak, meningkat 16 persen pada 2024 dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Namun, kenaikan gaji pokok mereka cenderung stagnan, hanya naik sekitar 5 persen tiap dua tahun.

Angka itu merujuk hasil survei kualitatif pada 36 dosen perguruan tinggi negeri (PTN) dari 23 provinsi di Indonesia pada 4-23 April 2025. Responden yang terdiri dari 18 laki-laki dan 18 perempuan ini mewakili PTN berbadan hukum (BH), PTN badan layanan umum (BLU), dan PTN satuan kerja (satker).

Merujuk hasil survei, sebanyak 64 persen dosen PTN bekerja lebih banyak daripada di tahun sebelumnya. Kompas menghitung pekerjaan dosen PTN dari jumlah penelitian, pengabdian masyarakat, serta kelas yang diampu dari Pangkalan Data Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek).

Kenaikan pekerjaan dosen bersumber dari hal-hal administratif di kampus. Selain mengajar dan meneliti, Nanda (30), dosen PTN di Sumatera Barat, mendapatkan tugas tambahan, seperti mengelola laman program studi dan menjadi anggota tim akreditasi program studi.

”Saya bersama teman dosen bertugas membuat berita, misalnya ada kunjungan tamu ke kampus. Targetnya setiap bulan, minimal enam berita yang diterbitkan,” kata Nanda, pertengahan April 2025.

Di sisi lain, kerja dosen PTN ini tidak sepadan dengan gaji pokok yang mereka peroleh. Dari olahan survei, Kompas menemukan, kerja dosen dihargai Rp 14.113 per jam. Angka ini lebih kecil dibandingkan dengan rata-rata upah pekerja Indonesia Rp 18.566 per jam, yang diolah dari Badan Pusat Statistik pada Publikasi ”Keadaan Angkatan Kerja Agustus 2024”.

Beban kerja dosen diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen yang menyebutkan, sekurang-kurangnya 12 satuan kredit semester (SKS) dan sebanyak-banyaknya 16 SKS per semester. Satu SKS setara dengan 170 menit per minggu, artinya jam kerja dosen jika mengambil 12 SKS sebanyak 34 jam per minggu. Kenyataannya, rata-rata dosen bekerja 56,7 jam per minggu, merujuk survei Kompas.

Serikat Pekerja Fisipol UGM menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung Balairung Universitas Gadjah Mada (UGM), Yogyakarta, Rabu (12/2/2024). Pengunjukrasa menuntut agar Pemerintah segera mencairkan uang tunjangan kinerja (tukin) bagi semua dosen Aparatur Sipil Negara (ASN) tanpa diskriminasi. Kompas/Ferganata Indra Riatmoko

Penghasilan dosen

Dari aspek gaji pokok dan penghasilan, meskipun sama- sama naik, kenaikannya tidak sebesar pekerjaan dosen. Penghasilan dosen PTN pada 2024 naik 12,3 persen dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Sementara gaji pokok hanya terkerek tak sampai 5 persen.

Gaji pokok ialah gaji yang diperoleh dari pekerjaan dosen. Adapun penghasilan merupakan gabungan dari gaji pokok dan beberapa tunjangan dosen, ditambah dari pekerjaan sampingan.

Berdasarkan jabatan akademiknya, sebanyak 58 persen dosen PTN bergaji pokok di rentang Rp 3 juta-Rp 4 juta per bulan, 28 persen di rentang Rp 2 juta-Rp 3 juta per bulan, serta 14 persen di rentang Rp 4 juta-Rp 5 juta per bulan per 2024. Nilai gaji pokok itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas PP No 7/1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Infografik-Perbandingan Gaji Dosen dan Gaji Tenaga Kerja di Indonesia *** Local Caption *** Infografik-Perbandingan Gaji Dosen dan Gaji Tenaga Kerja di Indonesia

Di aturan tersebut, dosen PTN menerima kenaikan gaji pokok bulanan sekitar Rp 150.000 per dua tahun sekali. Selain bergantung masa kerja, dosen PTN juga mendapatkan kenaikan gaji pokok jika naik golongan PNS.

Menurut Arya (44), dosen PTN di Kepulauan Riau, kenaikan gaji pokok itu tidak sebanding dengan inflasi yang berbeda di tiap daerah.

Quote

”Kerja dosen bertambah seiring dengan tuntutan pekerjaan dan tidak seimbang dengan kenaikan penghasilan,” ujarnya, Jumat (9/5/2025).

Dengan gaji pokok tersebut, sebanyak 76,5 persen responden menambah penghasilan dengan bekerja sampingan di luar kampus demi memenuhi kebutuhan hidup. Dari hasil kerja sampingan serta tunjangan kinerja (tukin), tunjangan profesi, dan tunjangan fungsional, sebanyak 69 persen responden menerima penghasilan Rp 3,64 juta-Rp 9,9 juta per bulan.

Dibandingkan dengan tahun sebelumnya, rata-rata kenaikan penghasilan dosen PTN pada 2024 sebesar 12,3 persen. Ada pula 30,6 persen responden yang penghasilannya stagnan dan 5,6 persen menyebutkan penghasilannya menurun.

Infografik Jam Kerja Dosen PTN *** Local Caption *** Jurnalisme data

Ahmad (31), dosen PTN di Jawa Tengah, masih mencari pekerjaan sampingan agar bisa menambah pemasukan. Penghasilan dari pekerjaan utamanya sebagai dosen yang sekitar Rp 4,2 juta per bulan tak cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Beragam pekerjaan sampingan sudah dijalaninya.

Sayangnya, pemberian tunjangan dosen PTN dengan aparatur sipil negara (ASN) lembaga lainnya berbeda. Tukin di kementerian lain diberikan ke semua ASN, sedangkan tukin di Kemendiktisaintek hanya diberikan kepada ASN PTN BLU yang belum menerima remunerasi dan PTN satker. Namun, bagi ASN yang sudah mendapatkan tunjangan profesi, tukin dibayarkan sebesar selisih antara tukin dan tunjangan profesi. Tukin ini baru dikucurkan pada Juli 2025.

Adapun ASN PTN BH dan PTN BLU yang sudah menerima remunerasi mengandalkan tunjangan profesi yang bisa didapat minimal dua tahun setelah pengangkatan ASN. Informasi di atas merujuk Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2025 mengenai Tukin bagi pegawai di lingkungan Kemendiktisaintek.

Dosen membawa spanduk kritik dalam aksi damai di kawasan Monumen Nasional, Jakarta, Senin (3/2/2025). Ratusan dosen ASN Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) dari berbagai daerah menuntut pembayaran tunjangan kinerja (tukin). Para dosen yang tergabung dalam Aliansi Dosen ASN Kemendiktisaintek Seluruh Indonesia (Adaksi) tersebut menuntut pembayaran tukin tahun 2020-2024 serta memastikan anggaran dan pencairan tukin 2025. KOMPAS/ADRYAN YOGA PARAMADWYA (YGA) 03-02-2025
Quote

Penghasilan dari pekerjaan utamanya sebagai dosen yang sekitar Rp 4,2 juta per bulan tak cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Tidak bisa menabung

Dengan penghasilan terbatas, sebanyak 50 persen dosen PTN harus membayar cicilan rumah yang mayoritas besarannya 20-30 persen dari pengeluaran bulanan. Selain itu, sebanyak 16,7 persen responden menyatakan tidak ada penghasilan yang dapat ditabung per bulannya.

Temuan Kompas, nilai gaji pokok dosen PTN Indonesia terhadap upah minimum berada di bawah Kamboja, Thailand, Vietnam, Malaysia, dan Singapura.

Bahkan, rasio gaji dosen PTN terhadap harga beras di Indonesia menempati peringkat ke-8 setelah Kamboja, Malaysia, Singapura, Vietnam, Thailand, Filipina, dan Brunei Darussalam. Hitungan rasio itu menggunakan harga beras karena komoditas ini merupakan kebutuhan pokok warga di Asia Tenggara.

Anggun Gunawan (40) menata buku di rumah yang disewa dia di Jagakarsa, Jakarta Selatan, Maret (4/3/2025). Gaji sebagai dosen yang kecil membuat Anggun tak mampu menambah koleksi buku.

Melambat

Persoalan kesejahteraan dosen ini memengaruhi citra profesi dosen. Data Google Trend menunjukkan, minat pada pencarian kalimat ”jangan jadi dosen” memuncak dengan poin tertinggi 100 pada akhir Januari 2025.

Kompas menemukan fakta, pertumbuhan dosen melambat. Analisis data Statistik Pendidikan Tinggi, pertumbuhan dosen PTN pada 2018/2019 sebesar 5,4 persen, setara 4.131 dosen per tahun. Namun, pada 2022/2023, angkanya melambat menjadi 1,2 persen, setara 1.063 dosen per tahun.

Pendiri Nalar Institute, Yanuar Nugroho, menginginkan pemerintah segera meningkatkan kesejahteraan dosen. Tujuannya, agar tidak terjadi krisis dosen di Indonesia. Karena itu, ”Pola pikir ’jangan jadi dosen kalau mau kaya’ itu salah,” katanya, Senin (12/5).

Pekerja bersiap memasang karangan bunga berisi tuntutan pembayaran tunjangan kinerja dosen aparatur sipil negara (ASN) di depan Gedung Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Jakarta, Senin (6/1/2025). Karangan bunga ini merupakan aksi simbolis Aliansi Dosen ASN Kemendiktisaintek Seluruh Indonesia (Adaksi) untuk menuntut kejelasan tunjangan kinerja bagi dosen ASN yang belum dibayarkan sejak 2020. Pelaksana Tugas Sekretaris Jenderal Kemendiktisaintek Togar Mangihut Simatupang menyebutkan, tunjangan kinerja tidak dapat dibayarkan karena dana untuk tunjangan tersebut belum tersedia dan peraturan presiden (perpres) terkait tunjangan kinerja dosen ASN Kemendiktisaintek belum diterbitkan. KOMPAS/ADRYAN YOGA PARAMADWYA (YGA) 06-01-2025

Jika masalah ini tidak ditangani segera, lulusan-lulusan dari kampus berpikir ulang untuk menjadi dosen karena kesejahteraannya tidak terjamin. Dia mengusulkan, Kemendiktisaintek mengubah rumusan remunerasi dosen sesuai dengan beban kerja dan pengembangan karier sekaligus meninjau gaji dosen di negara-negara lain. Regulasi remunerasi itu menjadi bagian dari kebijakan yang mengatur pengangkatan, penempatan, pengembangan karier, promosi, dan pensiun dosen.

Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendiktisaintek Khairul Munadi sedang menyiapkan realisasi pencairan tunjangan kinerja dosen PNS, khususnya di PTN satker dan PTN BLU yang belum menerima remunerasi. Agar beban kerja dosen selaras dengan gaji dan tunjangan yang diterima, terdapat sistem pelaporan dan penilaian kinerja yang fokus pada hasil nyata.

Kami ingin mendengarkan pandangan Anda tentang artikel ini melalui survei lewat berikut ini.


Kerabat Kerja

Penulis:

Margaretha Puteri Rosalina, M Paschalia Judith J, Albertus Krisna
 | 

Editor:

Andy Riza Hidayat, Margaretha Puteri Rosalina
 | 

Penyelaras Bahasa:

Kusnadi .