DPD memandang pemangkasan alokasi dana transfer ke daerah berpotensi mengganggu pelayanan publik dan pembangunan infrastruktur dasar yang jadi tanggung jawab pemda.
11 Sep 2025 19:45 WIB · Politik & Hukum
JAKARTA, KOMPAS — Dewan Perwakilan Daerah meminta pemerintah dan DPR meninjau ulang rencana pemangkasan dana transfer ke daerah dalam Rancangan APBN 2026. Kebijakan tersebut dinilai berpotensi mengganggu pelayanan publik dan pembangunan infrastruktur dasar yang menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.
Ketua Dewan Perwakilan Daerah Sultan Baktiar Najamudin, dalam keterangan tertulis, Kamis (11/9/2025), mengatakan, DPD telah menerima banyak masukan, aspirasi, dan permintaan dari kepala daerah yang menyoal Rancangan APBN 2026. Mereka menyampaikan keberatan atas berkurangnya alokasi dana transfer ke daerah (TKD).
Di satu sisi, menurut dia, DPD memahami kondisi bahwa pemerintah cukup kesulitan mengatur alokasi dan anggaran APBN. Apalagi, situasi saat ini menujukkan sempitnya ruang fiskal serta ketidakpastian ekonomi global.
Namun, di sisi lain, pemangkasan alokasi dana TKD juga berpotensi mengganggu aktivitas pelayanan publik dan pembangunan infrastruktur dasar yang menjadi tanggung jawab pemerintah daerah. Hal ini tentu sangat mengganggu stabilitas pemerintahan di daerah. Sebab, TKD menjadi sumber utama pembiayaan layanan dasar, seperti pendidikan, kesehatan, gaji aparatur sipil negara, dan pembangunan infrastruktur.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/10/02/a16e7207-6ddb-40c9-b138-eae36ca278e5_jpg.jpg)
Oleh karena itu, dalam Sidang Paripurna Luar Biasa yang digelar pada Senin (8/9/2025), DPD memberikan pertimbangan terhadap RAPBN 2026 kepada pemerintah dan DPR. DPD meminta agar porsi alokasi dana TKD yang terkoreksi dalam APBN 2026 dikembalikan seperti tahun lalu sebelum disahkan pada 23 September mendatang.
”Setidaknya sama dengan porsi TKD 2025 atau jika memungkinkan perlu dinaikkan,” ujar Sultan.
Misalnya sumber pendapat alternatif itu berupa kenaikan pajak atau retribusi. Menurut Sultan, hal itu justru berpotensi menimbulkan gejolak sosial-ekonomi di masyarakat.
Sultan menilai, tanpa dukungan alokasi TKD yang memadai, pemerintah daerah dikhawatirkan akan mengambil kebijakan berisiko dengan mencari sumber pendapatan alternatif. Misalnya sumber pendapat alternatif itu berupa kenaikan pajak atau retribusi. Menurut Sultan, hal itu justru berpotensi menimbulkan gejolak sosial-ekonomi di masyarakat.
”DPD secara kelembagaan sangat menghargai dan mendukung kebijakan fiskal pemerintah yang tecermin dalam RAPBN 2026. Namun, sebagai representasi daerah, kami tetap berharap dan sangat optimistis bahwa Saudara Menteri Keuangan akan meninjau ulang alokasi TKD dalam Rancangan APBN 2026,” ucapnya.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/08/15/fb910721110eacdca6b878f28b7464fe-20250815ron28.jpg)
Dalam RAPBN 2026, pemerintah mengusulkan alokasi TKD sebesar Rp 650 triliun. Angka itu menurun 24,7 persen dibandingkan proyeksi realisasi pada 2025 yang mencapai Rp 864,1 triliun. Jika dibandingkan dengan realisasi APBN 2025 yang mencapai Rp 919,9 triliun, penurunan TKD tahun depan bahkan mencapai 29,3 persen.
Rincian TKD dalam RAPBN 2026 antara lain Dana Alokasi Umum (DAU) Rp 373,8 triliun, Dana Alokasi Khusus (DAK) Rp 155,1 triliun, Dana Desa Rp 60,6 triliun, Dana Bagi Hasil (DBH) Rp 45,1 triliun, serta Dana Otonomi Khusus Rp 13,1 triliun.
Direktur Eksekutif Katalis Nusantara Lestari Roy Salam menilai pemangkasan dana TKD dikhawatirkan mengarah pada resentralisasi fiskal. Padahal, di era desentralisasi dan otonomi daerah, pemerintah pusat seharusnya menambah anggaran untuk menjalankan kewenangan yang telah diserahkan kepada pemda.
Lebih jauh, pengurangan dana TKD memang pernah dilakukan pada 2020 dan 2024. Namun kala itu, pengurangan dana TKD berkisar 2-6 persen. Alasannya pun cukup logis, yakni pemerintah pusat membutuhkan anggaran untuk penanganan pandemi Covid-19.
:quality(80)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/05/20/794b2697-4698-497c-9800-8ec05caafc72_png.png)
Menurut dia, pemerintah pusat tidak salah jika menggunakan dana APBN untuk pembiayaan program prioritas Presiden. Namun, alokasinya jangan sampai mengurangi dana yang semestinya diberikan kepada daerah. Pengurangan anggaran tersebut seolah-olah menunjukkan bahwa pemerintah pusat tidak percaya dengan pengelolaan anggaran oleh pemda.
”Bahwa memang pengelolaan dana transfer selama ini masih banyak persoalan, tetapi jangan sampai mengurangi porsi untuk daerah. Harusnya pendampingan yang mesti diperkuat,” tuturnya.
Pemangkasan dana TKD dikhawatirkan mengarah pada resentralisasi fiskal.
Lebih jauh, pengurangan dana TKD itu akan menambah beban pemda. Sebab, dalam RAPBN juga disebutkan bahwa penyaluran dana bagi hasil (DBH) hanya 50 persen dari realisasi tahun sebelumnya. Kondisi ini akan sangat memukul daerah-daerah yang mengandalkan pendanaan dari sumber daya alam.
”Bagaimana daerah bisa mengembalikan fungsi ekologis kalau DBH-nya dipotong? Ini tidak adil. Pusat menarik hak daerah hanya demi mendanai program prioritas Presiden,” katanya.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/08/15/73e900af-d489-4ecf-8f02-221c9c83cff8_jpg.jpg)
Jika ruang fiskal daerah makin sempit, lanjut Roy, opsi yang tersisa adalah meningkatkan pajak dan retribusi daerah. Langkah itu justru akan menambah beban masyarakat. ”Warga sudah membayar pajak nasional, nanti ditarik lagi lewat pajak daerah. Ini beban ganda,” tuturnya.
Ia berharap Menteri Keuangan berani mengembalikan postur TKD dan memperkuat instrumen insentif fiskal. Perlu keberpihakan politik anggaran agar desentralisasi dapat berjalan lebih optimal. Masyarakat pun dapat mendapatkan pelayanan yang memadai sekaligus mencegah beban keuangan di tengah situasi ekonomi yang masih sulit.
Walakin, pada Rabu (10/9/2025), Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa seusai mengikuti rapat terbatas dengan Presiden Prabowo di Istana Kepresidenan telah menyampaikan adanya kemungkinan perubahan dalam alokasi TKD. Pemerintah tidak lagi merencanakan pemotongan TKD, tetapi tengah membahas opsi penambahan alokasi bersama DPR.
”Masih akan diputuskan dengan DPR. Angka-angkanya masih didiskusikan. Jadi, belum final,” katanya.
Menurut dia, arah kebijakan fiskal pemerintah pusat tetap diarahkan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. Karena itu, penyerapan anggaran diharapkan lebih optimal. Di sisi lain, pengelolaan kas negara juga perlu lebih disiplin agar tidak mengganggu stabilitas sistem keuangan di tengah keterbatasan ruang fiskal.
Penulis:
Iqbal BasyariEditor:
Madina NusratPenyelaras Bahasa:
Teguh Candra