DPR Cermati Pasal-pasal Krusial dalam Revisi UU TNI

Kebutuhan TNI di era perang modern hingga jabatan sipil yang bisa ditempati prajurit menjadi sorotan fraksi-fraksi di Komisi I DPR.

13 Mar 2025 21:24 WIB · Politik & Hukum

Oleh Machradin Wahyudi Ritonga

JAKARTA, KOMPAS — Pembahasan Revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI terus bergulir. Menteri Pertahanan hingga Panglima TNI telah diminta menyampaikan pandangan mengenai usulan revisi yang mulai dibahas bersama Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat. Sejumlah pasal dianggap krusial dan menjadi perhatian.

Anggota Komisi I DPR dari Fraksi Partai Golkar, Nurul Arifin, menyatakan kesiapan fraksinya untuk mencermati rencana revisi ini. Beberapa pasal yang menjadi perhatian antara lain pasal 3, pasal 7, pasal 47, dan pasal 53 yang diusulkan diubah dalam draf RUU TNI.

Nurul yang juga menjabat sebagai Ketua Media Penggalangan Opini (MPO) Partai Golkar menyatakan, partainya memahami UU TNI direvisi agar lebih relevan dengan perkembangan zaman. Oleh karena itu, Fraksi Partai Golkar akan mencermati pandangan pemerintah, termasuk yang tertuang dalam daftar inventarisasi masalah (DIM) yang diterima DPR.

”Kami dari Fraksi Golkar siap untuk membahas dan melakukan revisi UU TNI agar lebih relevan dengan perkembangan zaman. Selain pasal yang menjadi perhatian utama, kami juga menyisir pasal-pasal lain yang masuk dalam revisi,” ujar Nurul di Jakarta, Kamis (13/3/2025).

Salah satu pasal yang disoroti Fraksi Partai Golkar adalah pasal 3 yang memuat pola koordinasi dan kedudukan TNI dalam struktur pemerintahan. Selain itu, pasal 7 yang mengatur tentang tugas pokok TNI, termasuk operasi militer selain perang, juga dinilai perlu dikaji lebih dalam.

Menurut Nurul, tugas pokok TNI harus dikontekstualisasikan dengan kondisi saat ini, di mana tantangan pertahanan dan keamanan negara semakin kompleks. Sejumlah tugas yang perlu diperhatikan antara lain penanganan separatisme bersenjata, pemberontakan, dan pengamanan obyek vital nasional.

”Kami ingin memastikan TNI tetap relevan dengan perkembangan zaman, baik dari segi teknologi, strategi pertahanan, maupun kebijakan yang berkaitan dengan ketahanan nasional. UU TNI yang baru diharapkan semakin memperkuat TNI sebagai pertahanan negara,” ujarnya.

Pasal 47 yang menjadi perhatian publik juga menjadi sorotan Fraksi Partai Golkar DPR. Pasal ini mengatur kementerian dan lembaga yang bisa diisi oleh prajurit TNI aktif. Dalam UU No 34/2004 yang masih berlaku saat ini disebutkan, terdapat 10 kementerian/lembaga yang dapat diisi oleh prajurit TNI.

Infografik-Materi Revisi Undang-Undang TNI *** Local Caption *** Infografik-Materi Revisi Undang-Undang TNI

Sepuluh instansi sipil itu adalah Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan; Pertahanan Negara; Sekretariat Militer Presiden; Badan Intelijen Negara; Badan Siber Sandi Negara; Lembaga Ketahanan Nasional; Dewan Pertahanan Nasional; Badan SAR Nasional; Badan Narkotika Nasional; dan Mahkamah Agung.

Dalam draf revisi UU TNI diusulkan tambahan lima instansi sipil yang dapat diisi oleh prajurit aktif. Kelima instansi itu adalah Kementerian Kelautan dan Perikanan, Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Badan Keamanan Laut, dan Kejaksaan Agung.

Menurut Nurul, penyesuaian yang diusulkan dalam RUU TNI harus sejalan dengan prinsip profesionalisme TNI. Penempatan prajurit aktif di ranah sipil ini juga harus mempertimbangkan kebutuhan nasional.

”Prajurit hanya bisa menduduki jabatan sipil setelah pensiun atau mengundurkan diri, dengan beberapa pengecualian untuk jabatan tertentu,” ujarnya.

Jaga supremasi sipil

Ketua Komisi I DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Utut Adianto juga menegaskan, perubahan sejumlah klausul dalam RUU TNI tetap harus didasarkan pada upaya untuk menjaga supremasi sipil. Karena itu, penempatan prajurit aktif di instansi sipil tidak bisa diatur sembarangan.

Panglima TNi Jenderal Agus Subiyanto (tengah) bersama Ketua Komisi I DPR Utut Adianto (kanan) memberikan keterangan pers usai rapat kerja di Kompleks Parlemen Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/5/2025). Komisi I DPR menggelar rapat kerja dengan Panglima TNI dan Kepala Staf Angkatan untuk membahas revisi Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Kompas/Hendra A Setyawan

Utut juga menegaskan, revisi UU TNI tidak akan mengembalikan dwifungsi TNI seperti yang terjadi pada Orde Baru. Dia juga menyatakan, perubahan ini dilakukan demi kepentingan negara. 

”Ini tidak akan mengurangi hak-hak sipil. Tidak semua diduduki. Itu juga atas permintaan Presiden. Saya mendengar, banyak yang tidak ingin kembali ke Orde Baru. Itu tidak akan terjadi, zamannya sudah berbeda,” ujarnya.

Wakil Ketua Fraksi Partai Demokrat DPR Hinca Panjaitan meyakini, setiap RUU yang dibahas DPR bersama pemerintah diupayakan agar menjadi payung hukum yang terbaik. Komisi I punya komitmen tinggi menjadikan UU TNI lebih baik lagi.

Karena itu, kata Hinca, kekhawatiran publik akan kembalinya dwifungsi TNI bersama revisi UU TNI perlu direspons oleh pembentuk undang-undang. Suara masyarakat harus didengar sebagai bagian dari pelaksanaan prinsip partisipasi bermakna dalam pembentukan undang-undang.

Presiden Prabowo Subianto menerima hormat dari salah seorang komandan satuan (Dansat) TNI sebelum memberikan pengarahan di Istana Bogor, Jawa Barat, Jumat (7/2/2025). Sebanyak 1.004 Dansat TNI hadir dalam acara pengarahan ini. Kompas/Hendra A Setyawan

“Banyaknya reaksi masyarakat harus direspons sebagai meaningful participation (partisipasi bermakna). Setiap UU ini bukan benda yang tidak bisa diapa-apain, tetapi sesuai dengan kebutuhan yang ada. Saya yakin, teman-teman Demokrat di Komisi I juga punya semangat yang sama untuk membangun TNI yang lebih baik,” katanya.


Kerabat Kerja

Penulis:

Machradin Wahyudi Ritonga
 | 

Editor:

Anita Yossihara