DPR dan Pemerintah Bergeming, Tiga Perubahan Krusial UU TNI Disepakati

DPR dan pemerintah sebagai pembentuk undang-undang diminta tidak menutup diri terhadap masukan publik tentang revisi UU TNI.

17 Mar 2025 11:23 WIB · Politik & Hukum

Oleh Hidayat Salam

JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah dan DPR bergeming, tetap melanjutkan pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI meski menuai penolakan dari publik. Panitia Kerja DPR dan pemerintah bahkan telah menyepakati tiga perubahan krusial dalam UU TNI. Tidak hanya keterlibatan TNI dalam operasi selain perang yang diperluas, jumlah kementerian/lembaga yang dapat diisi oleh prajurit aktif juga disepakati untuk ditambah.

Berdasarkan daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU perubahan atas UU TNI (RUU TNI) yang diterima Kompas, Senin (17/3/2025), ada tiga poin krusial yang telah disepakati untuk diubah. Ketiga materi krusial itu tertuang dalam Pasal 3 yang mengatur tentang keududukan TNI, Pasal 47 terkait dengan penempatan TNI di kementerian dan lembaga, serta Pasal 53 menyangkut batas usia pensiun. Kesepakatan itu diambil dalam rapat konsinyering panitia kerja (panja) RUU TNI Komisi I DPR dengan pemerintah, 14-15 Maret.

Dalam Pasal 3, misalnya, panja sepakat kebijakan dan strategi pertahanan serta dukungan administrasi yang berkaitan dengan aspek perencanaan strategis TNI berada di dalam koordinasi Kementerian Pertahanan. Perencanaan strategis itu mencakup penganggaran pengadaan, bahkan pemeliharaan dan perawatan senjata, serta rekrutmen ada di bawah Kementerian Pertahanan. Sebelumnya, pada UU No 34/2004 disebut Departemen Pertahanan. Hanya perubahan nomenklatur kementerian karena harus disesuaikan.

Infografik-Materi Revisi Undang-Undang TNI *** Local Caption *** Infografik-Materi Revisi Undang-Undang TNI

Kemudian, pada Pasal 47 UU TNI sebelumnya disebutkan ada 10 kementerian dan lembaga yang bisa ditempatkan prajurit aktif. Kementerian dan lembaga itu meliputi Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Pertahanan Negara, Sekretariat Militer Presiden, Intelijen Negara, hingga Sandi Negara. Selain itu, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, SAR Nasional, Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung.

Panja menyepakati penambahan enam kementerian dan lembaga yang dapat diduduki oleh prajurit aktif. Enam instansi tambahan yang dimasukkan dalam revisi UU TNI adalah Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Badan Keamanan Laut (Bakamla), Kejaksaan Agung, Kementerian Kelautan dan Perikanan, dan Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP).

Kemudian, Panja Revisi UU TNI juga menyepakati perubahan Pasal 53 terkait dengan batas usia pensiun. Kalau sebelumnya semua bintara/tamtama pensiun pada usia 53 tahun, dan perwira tinggi pensiun pada usia 58 tahun, kini disepakati pensiun paling tinggi 55 tahun. Adapun perwira sampai dengan pangkat kolonel usia pensiun paling tinggi 58 tahun, perwira tinggi bintang satu paling tinggi 60 tahun, perwira tinggi bintang dua paling tinggi 61 tahun, dan perwira tinggi bintang tiga paling tinggi usia 62 tahun.

Prajurit menyiapkan barang bawaan saat mengikuti apel pemeriksaan kesiapan prajurit Pasmar 2 Korps Marinir TNI AL yang tergabung dalam Pasukan Reaksi Cepat Penanggulangan Bencana (PRCPB) di Ksatrian Marinir Sutedi Senaputra Karangpilang, Surabaya, Jumat (22/11/2024). Apel kesiapan untuk merespon surat perintah dari Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto agar prajurit TNI siap terjun ke lokasi bencana khususnya saat memasuki musim hujan. Musim hujan sendiri membuat ancama bencana hidrometeorologi meningkat. Terjunnya prajurit TNI di lokasi bencana tetap di bawah kordinasi BNPB/ Kompas/Bahana Patria Gupta (BAH)

Khusus untuk perwira tinggi bintang 4, batas usia pensiun paling tinggi umur 63 tahun dan dapat diperpanjang maksimal 2 kali sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan dengan keputusan presiden.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan, penambahan enam kementerian dan lembaga yang dapat ditempati oleh prajurit aktif disepakati karena sesuai dengan undang-undang institusi lainnya. ”Seperti di Kejaksaan Agung, karena ada di sana jaksa agung pidana militer yang di UU Kejaksaan itu dijabat oleh TNI, di sini kita masukkan,” tuturnya dalam keterangan pers di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin.

Tiga tugas baru

Sementara itu, terkait dengan operasi militer selain perang (OMSP) dalam DIM revisi UU TNI yang disepakati panja, yakni diatur untuk 17 urusan dari semula 14 urusan. Penambahan tiga tugas yang dimaksud adalah membantu pemerintah dalam upaya menanggulangi ancaman siber, membantu pemerintah dalam melindungi dan menyelamatkan WNI serta kepentingan nasional di luar negeri, dan membantu pemerintah dalam penanggulangan penyalahgunaan narkotika, prekursor, dan zat adiktif lainnya.

Quote

Penambahan enam kementerian dan lembaga yang dapat ditempati oleh prajurit aktif disepakati karena sesuai dengan undang-undang institusi lainnya.

Sebelumnya, Ketua Panja Revisi UU TNI sekaligus Ketua Komisi I DPR Utut Adianto mengatakan, hasil rapat panitia kerja akan dibahas lagi dalam rapat Komisi I DPR dengan perwakilan pemerintah. Bisa saja dalam rapat itu langsung diambil persetujuan tingkat I sebelum kemudian dimintakan persetujuan pengesahan revisi UU TNI dalam Rapat Paripurna DPR.

”Kalau memang menterinya siap, ini undang-undang ditargetkan oleh Menteri Pertahanan untuk disahkan di masa sidang ini. Kalau memang dia siap, kami (DPR) juga siap. Bukannya berarti ngejar target, yang penting sudah dibahas dengan sebaik-baiknya,” jelasnya.

Adapun terkait dengan informasi bahwa revisi UU TNI akan disahkan pada pekan ini, Utut menyebut bahwa DPR tidak mematok target. Namun, jika memang bisa selesai lebih cepat, pasti akan disahkan dengan cepat juga.

Ketua Komisi I Utut Adianto saat ditemui di sela-sela rapat konsinyering pembahasan revisi UU TNI di hotel Fairmont, Jakarta, Sabtu (15/3/2025).

”Kalau memang hari ini selesai dan saya anggap kita semua sepakat sudah lebih dari cukup dan baik, kenapa tidak? Tapi, ini kita menunggu menterinya. Dari empat menteri itu paling tidak ada satu,” ujar Utut.

Jangan menutup diri

Secara terpisah, Ketua Umum Partai Kebangkitan Nusantara Anas Urbaningrum mengingatkan agar pemerintah dan DPR juga jangan apriori dengan pendapat publik. Ia juga meminta agar DPR dan pemerintah tidak menutup diri terhadap diskusi publik.

Justru, kata Anas, pembentuk undang-undang harus sungguh-sungguh meminta pandangan atau pendapat masyarakat. Karena itu, Anas menilai bahwa revisi UU TNI tidak perlu dilakukan terlalu terburu-buru dan terkesan tertutup.

”UU TNI dan dan kelak UU TNI baru hasil revisi haruslah milik seluruh rakyat, milik seluruh anak bangsa, milik Negara Kesatuan Republik Indonesia. Bukan hanya milik pemerintah, DPR, dan TNI. Bahkan, TNI adalah tentara rakyat. Tidak boleh berjarak dengan rakyat, apalagi terpisah dari rakyat,” kata Anas.

Menurut Anas, dengan sengaja terbuka melibatkan pemikiran, gagasan dan masukan publik, akan mendapatkan pilihan yang terbaik. Proses tersebut pasti akan memerlukan waktu yang sedikit lebih lama. Namun, dengan proses yang lebih baik, terbuka, dan partisipatif akan melahirkan UU baru yang lebih lengkap, tepat, solutif, dan berlegitimasi tinggi.

Ketua Umum Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) Anas Urbaningrum (kiri) disalami pendukungnya setelah meyampaikan pidatonya di Lapangan Silang Monumen Nasional, Jakarta, dalam rangkaian Musyawarah Luar Biasa PKN, Sabtu (15/7/2023). Dalam pidato yang bertepatan dengan hari ulang tahunnya ke-54 ini Anas menyampaikan bahwa kontestasi politik haruslah bersikap kesatria. Selain sehat dan kesatria, kontestasi politik tidak sepatutnya diwarnai rasa dendam. Anas juga mengatakan bahwa hukum tidak selayaknya diperalat sebagai alat kekuasaan dan hukum harus tetap setia berada porsi keadilan. Selain menyampaikan pidato, Anas juga melepaskan burung merpati di Lapangan Silang Monas tersebut. KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO 15-7-2023

Meski demikian, ia juga meminta publik agar jangan apriori dengan revisi UU TNI. Tidak perlu berburuk sangka dengan revisi atau perbaikan atau penyempurnaan UU TNI untuk disesuaikan dengan perkembangan keadaan dan tantangan baru. ”Jangan pula serta-merta menjatuhkan vonis akan mengembalikan Dwifungsi dan atau langkah mundur ke zaman Orde Baru,” katanya.

Sebelumnya, terdapat pernyataan sikap yang tegas dari kalangan masyarakat sipil dan akademisi disampaikan hari Minggu (16/3/2024) dengan menyerukan ”Menolak Kejahatan Legislasi dalam Pembahasan RUU TNI: Inkonstitusional, Melanggar HAM dan Kebebasan Akademik”.

Kalangan masyarakat sipil dan akademisi menilai, revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI dinilai bertentangan dengan agenda reformasi TNI, yakni mendukung TNI menjadi tentara profesional sebagai alat pertahanan negara, sebagaimana amanat konstitusi dan demokrasi. Sementara secara proses, pembahasan revisi UU TNI dinilai kurang melibatkan masyarakat sipil, kampus, dan seluruh elemen masyarakat, serta terkesan buru-buru, elitis, dan sangat eksklusif.


Kerabat Kerja

Penulis:

Hidayat Salam
 | 

Editor:

Anita Yossihara
 | 

Penyelaras Bahasa:

Kusnadi .