Setelah 20 tahun, UU TNI direvisi. Revisi diharapkan mendorong TNI menjadi militer yang efektif dan adaptif. Namun, hal itu tak terlihat dalam usulan revisi.
15 Mar 2025 12:40 WIB · Politik & Hukum
Lebih dari 20 tahun sejak diundangkan, Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI akhirnya direvisi awal 2025 ini. Ada benang merah di antara dua rentang waktu itu, yaitu menjadikan TNI sebagai entitas militer yang semakin profesional.
Bagi masyarakat, TNI adalah institusi paling dipercaya, bahkan di atas DPR dan Presiden. Persepsi itu konsisten dalam survei tingkat kepercayaan lembaga negara yang diadakan Litbang Kompas.
Bagi TNI, penerimaan masyarakat bukan saja membuatnya merasa bangga dan bahagia. Akan tetapi, dari sisi doktrin pertahanan rakyat semesta, dukungan rakyat pada TNI adalah hal terpenting, bahkan lebih penting dari kapal perang dan pesawat tempur.
Namun, persoalan yang dihadapi TNI dan bangsa Indonesia kian kompleks. Ada perang di Eropa dan Timur Tengah. Banyak yang memperkirakan, konflik terbuka berikutnya akan terjadi di Laut China Selatan. Di sisi lain, isu separatisme di Papua masih terus hadir dalam 50 tahun terakhir.
:quality(80)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/01/23/b49c92dd-0af9-4843-a6e8-9804a3e3f2e9_png.png)
Di sisi lain, perkembangan teknologi mengalami percepatan. Teknologi membuat bentuk ancaman berubah, demikian juga cara militer mengatasi ancaman itu.
Israel menggunakan akal imitasi (artificial intelligence) dan pesawat nirawak (drone) tanpa intervensi manusia, menarget para pemimpin Hamas. Di Ukraina, kapal perang Rusia kalah dengan drone buatan rakyat Ukraina. Singapura membuat Angkatan Siber, China membuat Angkatan Roket, dan Ukraina membuat Angkatan Drone.
Perkembangan teknologi yang sarat dengan data dan bertumpu pada kecepatan pengambilan keputusan dan eksekusi dalam menghadapi ancaman dengan kompleksitas tinggi mengharuskan militer seluruh dunia berubah. Maka, revisi UU TNI kali ini menjadi momentum untuk terutama memperkuat TNI dari sisi sumber daya manusia (SDM) agar menjadi militer yang efektif dan adaptif.
Sayangnya, walau peperangan modern menjadi narasi Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin dan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, substansi revisi UU TNI tidak memperlihatkan penyiapan TNI sebagai militer yang mumpuni.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/03/11/90cd1f4c-d42d-4c67-83cf-3db005bc0d4b_jpg.jpg)
Beberapa hal memang harus diapresiasi, seperti keharusan bagi perwira aktif yang menduduki jabatan sipil di luar yang ditentukan untuk pensiun atau mengundurkan diri. Daftar lembaga sipil yang bisa dimasuki juga disebutkan dan jelas terkait pertahanan.
Selain demi hubungan sipil-militer yang proporsional, seorang anggota militer yang bolak-balik lembaga sipil dan militer akan berdampak buruk bagi TNI karena mengurangi kohesivitas.
Akan tetapi, secara umum, revisi UU TNI ini menyangkut tiga hal pragmatis, yaitu Kementerian Pertahanan yang menangani pengadaan, rekrutmen dan pemeliharaan alat utama sistem persenjataan (alutsista); penambahan lembaga sipil yang bisa diduduki TNI, dan penambahan usia pensiun. Beberapa aspek penting militer, seperti profesionalisme, kesiapan operasi, pemikiran strategis, dan pentingnya menanggapi perkembangan strategis yang berubah cepat, tidak terlihat.
Dalam revisi UU TNI ini, tidak terlihat adanya perubahan orientasi bagi TNI untuk fokus meningkatkan kemampuannya. Terkait operasi militer perang tidak ada perubahan, demikian juga tugas pokok TNI Angkatan Darat, TNI Angkatan Laut, dan TNI Angkatan Udara.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2021/11/24/77e52979-e6d8-416d-88fa-cc30e2c434bf_jpg.jpg)
Untuk siber, tidak terlihat adanya intensitas untuk siber militer, selain dimasukkannya operasi militer selain perang (OMSP) membantu pemerintah menghadapi ancaman siber.
Ruang pengembangan kapabilitas TNI untuk ruang angkasa juga tidak terlihat. Beberapa elemen perang modern, seperti peperangan informasi, nuklir, biologi dan kimia, juga tidak berubah. Secara umum, belum terlihat bagaimana TNI akan lebih lincah dan adaptif.
Bahkan, usia pensiun akan ditambah. Kalau tadinya semua bintara/tamtama pensiun pada usia 53 tahun, dan perwira tinggi pensiun pada usia 58 tahun, dalam revisi UU TNI, pensiun 58 tahun untuk perwira yang berpangkat hingga letnan kolonel. Perwira tinggi bintang 4 bisa diperpanjang sampai kapan pun sesuai kebijakan presiden. Berturut turut, perwira berpangkat kolonel bisa pensiun pada usia 59, perwira tinggi bintang 1 hingga 3 pensiun 60-62 tahun.
Jajaran pengambil kebijakan di TNI akan menjadi semakin tua. Pernyataan Panglima TNI tentang percepatan kenaikan pangkat justru kontradiksi karena, menurutnya, semakin baik kalau komandan batalyon yang berpangkat letkol lebih muda. Akan tetapi, pada saat bersamaan, untuk jenderal semakin tinggi pangkatnya, usianya semakin tua.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/03/13/616040ef-7ec0-4470-b2b6-5f04f697d834_jpg.jpg)
Menurut peneliti TNI, Kusnanto Anggoro, peningkatan usia pensiun dikhawatirkan akan meningkatkan stagnasi karier yang telah terjadi puluhan tahun.
Pascaditiadakannya dwifungsi ABRI (nama TNI-Polri di era Orde Baru), saluran anggota TNI ke jabatan-jabatan banyak yang ditutup, sedangkan rekrutmen di tingkat pendidikan tetap, bahkan bertambah. Hal ini diperparah dengan UU TNI yang pada 2004 menambah usia pensiun perwira dari 55 menjadi 58. ”Sampai sekarang pun ada sekitar 371 perwira tinggi di angkatan darat, sedangkan posisi yang tersedia hanya 150 sekian,” kata Kusnanto.
Peneliti militer Indonesia, Evan Laksmana, merujuk pada adanya kepentingan politik yang sifatnya subyektif pada 2004.
Sementara Jenderal (Purn) Endriartono Sutarto mengatakan, penambahan usia pensiun saat itu, tidak ada kaitan dengan kepentingan politik transisi dari Presiden ke-5 RI Megawati Sukarnoputri ke Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono. ”Pertimbangannya usia produktif,” kata Endriartono.
Namun, Panglima TNI 2002-2006 tersebut mengakui bahwa penambahan usia pensiun itu kemudian memunculkan stagnasi sampai bertahun-tahun kemudian. Pembinaan personalia TNI bertahun-tahun tidak bisa menyelesaikan hal ini.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2024/09/02/e24570078702725b59c76225578fda21-1000106292.jpg)
Menurut catatan Kompas yang diolah dari berbagai sumber, saat ini ada sekitar 450 kolonel dan perwira tinggi yang tidak punya jabatan. Di sisi lain, terjadi kekurangan sekitar hampir 50.000 di tingkat letkol, mayor, kapten, dan letnan satu.
Alhasil, perwira muda dan menengah itu mengerjakan beberapa tugas sekaligus, atau organisasi kosong. Kebijakan TNI selama bertahun-tahun mengembangkan organisasi memang bisa menyediakan posisi bagi perwira tinggi, tapi lalu organisasinya kosong. Tren ini sepertinya akan berlanjut dengan penambahan Kodam, pembentukan 100 Batalyon Teritorial Pembangunan, dan Komando Daerah Angkatan Laut.
Hal ini bahkan disampaikan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, beberapa waktu lalu.
”Ada organisasi yang dibentuk, tapi tugas pokok dan wewenangnya masih belum jelas menurut saya, yang pertama Kogabwilhan (Komando Gabungan Wilayah Pertahanan) itu sebenarnya dibentuk hanya untuk penambahan jabatan saja dulu. Tetapi, tugas pokok wewenangnya belum jelas,” kata Agus dalam Rapat Pimpinan (Rapim) TNI 2025 di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Jumat (31/1/2025).
:quality(80)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/03/14/ea75a742-3987-4047-9b9a-aeedc2a4eb53_png.png)
Evan mengatakan, transformasi pertahanan agar Indonesia memiliki TNI yang mumpuni sebagai kekuatan pokok dipengaruhi tiga aspek, yaitu hubungan sipil-militer, militer yang efektif, dan efisiensi manajemen pertahanan. Ketiganya membentuk TNI yang punya kapabilitas tinggi.
”Persoalan kapabilitas militer hanya bisa dijawab dengan skill dan kemampuan perwira. Ini berarti meritokrasinya harus jelas,” katanya.
Hal ini membuka masalah mendalam di personalia TNI karena minimnya meritokrasi. Solusi yang disampaikan Panglima TNI dalam rapat dengan Komisi I DPR tentang mekanisme pensiun dini lewat ikatan dinas pertama (IDP) dan ikatan dinas lanjut (IDL) bukan hal baru. Secara formal, IDP dan IDL telah punya dasar legal berupa Peraturan Pemerintah (PP) No 39/2010 dan Peraturan Menhan (Permenhan) No 27/2012. Namun, tidak dilaksanakan dengan konsisten.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/12/20/efe3e61d-5903-4e4e-9942-8a0960f5dde5_jpg.jpg)
Kebijakan soal personalia berubah setiap beberapa tahun. Padahal, militer seyogianya menjadi institusi yang ajeg agar pembangunan kapabilitas bisa berkelanjutan. Oleh karena itu, kebijakan promosi dan jalur karier harus jelas dan terstandar sehingga terprediksi.
Saat ini, proses promosi banyak didominasi subyektivitas sehingga meritokrasi terhambat. Banyak perwira muda yang mengeluhkan metode yang kurang saintifik dan tidak komprehensif dalam menilai seseorang. Padahal, sistem talent scouting di TNI AD, misalnya, sebenarnya ada.
Dengan demikian, ada poin plus bagi yang misalnya berprestasi di Papua atau berprestasi di sekolah di luar negeri. Namun, sistem belum terinstitusionalisasi sehingga lagi-lagi rasa suka atau tak suka yang muncul.
Dalam rapat-rapat penentuan promosi, kerap kali yang dilihat hanya riwayat hidup secara umum. Tidak ada perincian tentang kinerja. Akibatnya, banyak tentara yang cari aman, ingin menyelesaikan penugasannya sesegera mungkin, tanpa berani inovasi. ”Biasanya malah tinggal siapa kenal dengan siapa, jenderal siapa bawa siapa,” kata seorang perwira.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/10/05/910fa4f0-0577-4ccc-84dd-cdf3456d7d99_jpg.jpg)
Situasi yang minim meritokrasi ini rentan politisasi dan merusak institusi TNI dari dalam. Salah satu perubahan dari UU TNI juga rentan politisasi adalah perubahan Pasal 3, yaitu perencanaan strategis TNI yang ada di dalam koordinasi Kementerian Pertahanan.
Perencanaan strategis itu mencakup penganggaran pengadaan, bahkan pemeliharaan dan perawatan senjata, serta rekrutmen ada di bawah Kementerian Pertahanan. Di atas kertas hal ini bisa dilihat sebagai supremasi sipil. Namun, dalam realitanya, Menteri Pertahanan yang berasal dari partai politik bisa membawa kepentingannya, baik ekonomi maupun politik.
Akhirnya, ibarat lagu jaman dulu yang dinyanyikan Bing Slamet, pertanyaan penting bagi eksekutif dan legislatif adalah TNI mau dibawa ke mana? Sebagaimana sering disampaikan Presiden Prabowo Subianto, ci vis pacem para bellum, yaitu siapa yang ingin damai harus bersiap untuk perang. Sebagai komponen utama, tugas TNI adalah bersiap untuk perang. Jangan sampai semua tugas mampu dilakukan, kecuali tugas pokoknya.
Penulis:
Edna Caroline PattisinaEditor:
A. Ponco AnggoroPenyelaras Bahasa:
Lucia Dwi Puspita Sari