DPR dan Pemerintah Diminta Tak Menunggu Dua Tahun untuk Bentuk Lembaga Pengawas ASN

DPR dan pemerintah bisa menghadirkan lembaga independen pengawas ASN seperti diputuskan MK saat merevisi UU ASN. Materi revisi itu kini tengah digodok DPR.

21 Okt 2025 12:04 WIB · Politik & Hukum

Oleh Nikolaus Harbowo, Machradin Wahyudi Ritonga

JAKARTA, KOMPAS — DPR dan pemerintah dinilai tidak perlu menunggu dua tahun untuk melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi atau MK yang mengamanatkan pembentukan lembaga independen pengawas aparatur sipil negara. Pasalnya, kehadiran lembaga itu mendesak. Ditambah lagi, amanat MK bisa dimasukkan saat revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara yang kini tengah digodok di DPR.

MK memutuskan pengawasan terhadap ASN harus dilakukan oleh lembaga independen, bukan oleh dua lembaga pemerintah seperti saat ini, yakni Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan dan RB) serta Badan Kepegawaian Negara (BKN), pada Kamis (16/10/2025). Pemerintah diberi waktu dua tahun sejak putusan diucapkan untuk membentuk lembaga independen tersebut, yang nantinya berwenang mengawasi penerapan sistem merit, nilai dasar, kode etik, dan kode perilaku ASN.

Guru Besar Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Djohermansyah Djohan saat dihubungi di Jakarta, Selasa (21/10/2025), menilai pemerintah dan DPR seharusnya tidak menunggu waktu dua tahun sebagaimana batas waktu yang diberikan MK. Momentum revisi UU ASN yang saat ini sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas tahun 2025 dapat digunakan langsung untuk mengakomodasi putusan tersebut.

”Mumpung sedang bergulir di situ, DPR dan pemerintah seyogianya menangkap ini sebagai komitmen untuk menunjukkan bahwa kita ingin membangun birokrasi yang profesional dan netral,” ujar Djohermansyah.

Guru Besar Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Djohermansyah Djohan.

Ia menilai pembentukan lembaga independen baru penting untuk memperbaiki kelemahan sistem pengawasan ASN selama ini. Setelah revisi UU ASN pada tahun 2023 yang membubarkan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan menyerahkan fungsi pengawasan kepada Kemenpan dan RB serta BKN, pengawasan justru menjadi tidak berjalan efektif.

”Fungsi pengawasan ASN tidak berjalan sama sekali, boleh dikatakan mandul. Karena jeruk makan jeruk,” ujar Djohermansyah.

Ia mencontohkan, praktik ketidaknetralan ASN dalam pemilu dan pemilihan kepala daerah (pilkada) pada 2024 kerap tak terpantau. Selain itu, seleksi dan mutasi jabatan juga makin sarat nepotisme setelah pengawasan dilebur ke kedua lembaga eksekutif tersebut.

”Setelah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 berlaku, makin menjadinya nepotisme orang dekat dalam promosi jabatan. Seolah-olah kita kembali ke zaman Baperjakat (Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan),” katanya.

Gawai jurnalis menyiarkan langsung saat Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi Asep Guntur Rahayu (kiri) dan juru bicara KPK Ali Fikri memberi keterangan dalam ekspos penahanan tiga tersangka kasus suap jual beli jabatan Kabupaten Pemalang di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa (27/6/2023). KPK menahan tiga tersangka suap jual beli jabatan di Kabupaten Pemalang yang ketiganya adalah pejabat kepala dinas kabupaten setempat. Ketiga tersangka ini adalah Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Bambang Haryono, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Raharjo, dan Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Mohammad Ramdon. Ketiga pejabat dinas ini menjadi tersangka seiring ditangkapnya Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo dalam kasus yang sama. Nilai total suap yang diungkap KPK akan kasus ini sebesar Rp 150 juta. Akan tetapi penahanan ketiga tersangka ini baru dilaksanakan setelah hampir satu tahun penetapan status tersangka mereka. KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO 27-6-2023

Tak sebatas meminta agar pembentukan lembaga independen pengawas ASN disegerakan, Djohermansyah pun mendesak agar kewenangan lembaga baru tersebut lebih kuat dibandingkan KASN.

Lembaga perlu diberi kewenangan lebih dari sekadar memberikan rekomendasi sanksi. Ia mengusulkan agar lembaga itu dapat menjatuhkan keputusan final dan mengikat dalam hal pemberian sanksi bagi ASN ataupun terhadap penjabat pembina kepegawaian (PPK) yang melanggar aturan.

”KASN yang lalu hanya memiliki kewenangan terbatas, sampai dengan rekomendasi kepada PPK. Lalu tinggal pada PPK-nya. Kalau PPK-nya mau menindaklanjuti rekomendasi yang disampaikan ke KASN, maka mereka bakal menindaklanjuti. Kalau dia mau nahan, ya ketahan. Nah, itu sangat lemah posisi kewenangannya KASN itu,” tuturnya.

Selain memperkuat kewenangan, Djohermansyah juga menekankan perlunya penguatan struktur organisasi, dukungan pembiayaan yang memadai, serta mekanisme pengawasan publik dan DPR agar lembaga tersebut tetap akuntabel. ”Asal orang KASN ini betul-betul independen dan mumpuni, bukan orang pesanan. Rekrutmennya juga harus diperbaiki,” ujarnya.

Aparatur Sipil Negara (ASN) mengikuti Upacara HUT ke-53 Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Jumat (29/11/2024). Tema Hari KORPRI 2024 yaitu “KORPRI untuk Indonesia” yang dimaknai bahwa aparatur sipil negara (ASN) di seluruh Indonesia, baik di Pusat dan Pemerintah Daerah, hadir demi memperkokoh persatuan dan bermanfaat bagi seluruh masyarakat Indonesia. Di Jawa Timur, upacara dipimpin oleh Penjabat Gubernur Jawa Timur Adhy Karyono. Seusai upacara juga diberikan penghargaan kepada ASN yang berprestasi. Kompas/Bahana Patria Gupta (BAH)

Struktur lembaga pengawas ASN pun dinilainya perlu menjangkau daerah karena jumlah ASN di daerah jauh lebih besar dibandingkan di pusat. Kehadiran perwakilan lembaga di daerah juga bakal meningkatkan pengawasan dan mempercepat proses mutasi jika memang lembaga itu kembali dilibatkan saat mutasi jabatan ASN.

Pasalnya, saat masih ada KASN, proses mutasi menjadi sangat lambat atau bisa memakan waktu hingga enam bulan karena proses mutasi yang melibatkan lembaga tersebur.

”Padahal, perlu ambil aksi cepat, enggak bisa nunggu lama-lama. Oleh karena itu, dia harus punya struktur atau perangkat di bawah. ASN di daerah itu lebih dari 5 juta orang, sementara di pusat hanya sekitar 1 juta. Karena itu KASN perlu punya kantor cabang di provinsi, seperti Ombudsman, supaya pelayanan cepat,” kata Djohermansyah.

Selain memperkuat struktur, ia mendorong agar lembaga pengawas ASN baru berkolaborasi dengan lembaga lain. ”Kalau soal seleksi jabatan, dia bisa kerja sama dengan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi). Kalau ada kesalahan dalam pengambilan keputusan, bisa gandeng Ombudsman. Jadi dia tidak main tunggal seperti dulu,” ujarnya.

Suasana saat digelar sidang putusan uji materi sejumlah undang-undang di ruang sidang Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (16/10/2025). Salah satu putusan yang dibacakan dalam sidang ini adalah UU nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara. Dalam putusannya, Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan pengawasan terhadap aparatur sipil negara (ASN) harus dilakukan oleh lembaga independen, bukan di bawah pemerintah. Pemerintah diberi waktu dua tahun sejak putusan dibacakan untuk membentuk lembaga baru yang berwenang mengawasi penerapan sistem merit, nilai dasar, serta kode etik dan perilaku ASN.

KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO
16-10-2025

Dianggap mendikte Presiden

Sementara itu, anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Golkar, Ahmad Irawan, menilai putusan MK tersebut berpotensi mengintervensi kewenangan Presiden dalam membentuk lembaga pemerintahan. ”MK kesannya sedang mendikte Presiden. Kepada siapa kewenangan konstitusional yang dimiliki Presiden untuk didelegasikan atau lembaga apa yang harus dibentuk,” katanya.

Menurut dia, Pasal 4 Ayat (1) UUD 1945 menegaskan bahwa Presiden memegang kekuasaan pemerintahan sehingga penentuan lembaga pengawas ASN sepenuhnya merupakan otoritas Presiden.

”Mandat Presiden mau diletakkan di BKN, Kemenpan dan RB, atau membentuk lembaga baru merupakan kewenangan penuh Presiden,” ujarnya.

Anggota Komisi II dari Fraksi Golkar Ahmad Irawan.

Irawan menilai logika MK yang memisahkan pembuat, pelaksana, dan pengawas kebijakan justru bisa menambah kompleksitas kelembagaan negara. ”Padahal, penghapusan atau perampingan lembaga merupakan langkah wajar jika dimaksudkan untuk efisiensi dan peningkatan kinerja,” kata legislator dari Dapil Jawa Timur V itu.

Ia menambahkan, sejak KASN dibubarkan pada September 2023, fungsi pengawasan sistem merit telah dijalankan Kemenpan dan RB, serta BKN, sementara pengawasan internal ASN dilakukan inspektorat masing-masing lembaga.

”Sebenarnya lembaga yang mengurusi ASN ini sudah banyak. Di luar inspektorat itu, pejabat atasan juga sudah mengawasi ASN,” kata Irawan.

Ia menegaskan, DPR akan mendalami dasar pertimbangan MK sebelum menempatkan lembaga independen baru dalam revisi UU ASN. ”Bagi MK, itu dilihat sebagai kebutuhan konstitusional. Tetapi, dari sisi pembentuk undang-undang, lembaga seperti KASN sudah dianggap tidak dibutuhkan lagi makanya kemudian dihapus,” ujarnya.

Ketua Komisi II DPR Dede Yusuf saat memimpin rapat dengar pendapat dengan Kementerian Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum, Bawaslu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu di ruang sidang Komisi II DPR, Jakarta, Senin (5/5/2025). Dalam RDP ini membahas evaluasi penyelenggaraan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada 2024. Tahapan penyelenggaraan PSU untuk sebagian wilayah di Indonesia dilaporkan ke DPR bahwa berjalan tanpa kendala. Meski demikian, beberapa wilayah yang telah dilakukan PSU masih menyisakan kembali adanya gugatan PHPU ke MK. Hingga kini di sebagian wilayah di Indonesia pelaksanaan PSU masih baru akan dilakukan. 


KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO
5-5-2025

Adapun Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Dede Yusuf Macan Effendi, berpandangan pembentukan lembaga pengawas ASN tidak menjadi masalah selama lembaga itu memperjelas pembagian fungsi antara operator, regulator, dan pengawas. Namun, ia menilai akar persoalan netralitas ASN justru terletak pada kewenangan kepala daerah sebagai PPK.

”Kuncinya karut-marut masalah ASN karena diajak berpolitik. PPK adalah kepala daerah. Akibatnya, mereka mengamankan posisi atau meningkatkan karier ASN tanpa merit system,” ujarnya.

Menurut Dede, wewenang PPK seharusnya dialihkan dari kepala daerah kepada sekretaris daerah (sekda) sebagai pejabat ASN tertinggi di daerah. ”Isunya bukan mau ada lembaga baru atau tidak, tetapi siapa yang bekerja di bawah. Kalau sekda yang jadi PPK, tidak ada lagi campur tangan politik kepala daerah,” katanya.

Ia juga menyoroti praktik janji politik kepada tenaga honorer yang sering muncul saat pilkada. ”Ini dijanjikan honorer terus sehingga porsinya tidak mengikuti kemampuan keuangan daerah. Sekarang itu yang sedang diselesaikan,” ujar Dede.


Kerabat Kerja

Penulis:

Nikolaus Harbowo, Machradin Wahyudi Ritonga
 | 

Editor:

A. Ponco Anggoro
 | 

Penyelaras Bahasa:

Lucia Dwi Puspita Sari