Tak cukup menghadirkan kembali lembaga independen pengawas ASN, seperti amanat putusan MK, pemerintah-DPR diminta membuat lembaga yang lebih kuat dibandingkan KASN.
17 Okt 2025 17:13 WIB · Politik & Hukum
JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah dan DPR menghormati putusan Mahkamah Konstitusi yang memerintahkan pembentukan lembaga independen untuk mengawasi aparatur sipil negara atau ASN. Komisi II DPR bahkan akan menjadikannya sebagai masukan saat merevisi Undang-Undang ASN. Namun, tak sebatas menghadirkan kembali lembaga independen itu, pemerintah dan DPR diminta memperkuatnya.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan, pemerintah menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan untuk membentuk lembaga independen guna mengawasi ASN. Namun, hingga saat ini, pemerintah belum menerima salinan putusan MK No 121/PUU-XXI/2024 tersebut.
”Nanti, begitu kami menerima, kami akan pelajari kemudian,” ujar Prasetyo Hadi di Jakarta, Jumat (17/10/2025).
Meskipun demikian, pemerintah menilai substansi putusan positif dan sejalan dengan upaya pemerintah memperkuat pengawasan terhadap ASN. ”Kita memang menghendaki ASN menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya, semua bekerja untuk kepentingan masyarakat,” ujarnya.
:quality(80)/https://kompasmedia.site/images/2025/10/13/44276cc0b5ccaf03cadeb7b2f584d361-f5739982_1d53_400c_81db_663cd77ebfda.jpeg)
Pada Kamis (16/10/2025), MK memutuskan, pengawasan terhadap ASN harus dilakukan oleh lembaga independen, bukan seperti saat ini, oleh dua lembaga pemerintah, yakni Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan dan RB) serta Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Tak sebatas itu, pemerintah diberi waktu dua tahun sejak putusan diucapkan untuk membentuk lembaga independen dimaksud. Lembaga itu nantinya berwenang mengawasi penerapan sistem merit, asas, nilai dasar, kode etik, dan kode perilaku ASN.
Dihubungi secara terpisah, Menpan dan RB Rini Widyantini juga menekankan bahwa pemerintah menghormati putusan MK tersebut. Selanjutnya, pemerintah akan mencermati secara detail pertimbangan dan amar putusan MK itu, serta segera melaporkan kepada Presiden untuk tindak lanjutnya.
”Tentunya, kami berkomitmen untuk terus melaksanakan pengawasan sistem merit bagi ASN sebagai dimensi strategis dalam mewujudkan birokrasi yang profesional,” ujar Rini.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/03/17/90a73012-1c01-4458-8b81-17b39f254c89_jpg.jpg)
Terkait amanat MK agar dibentuk lembaga independen pengawas ASN dalam tempo dua tahun, Rini memandang hal tersebut harus dipersiapkan secara komprehensif, terutama menyangkut aspek kebijakan, kelembagaan, serta sumber daya manusianya. Dengan demikian, kelak lembaga independen tersebut dapat melaksanakan tugas secara obyektif dan optimal.
”Amar keputusan MK sudah secara jelas mengindikasikan bahwa pembentukan lembaga independen, bukan dalam artian mengaktifkan kembali KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara) yang telah dibubarkan secara langsung,” ujarnya.
Sambil menanti format dari lembaga tersebut, Rini memastikan Kemenpan dan RB serta Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan tetap mengawasi sistem merit dan netralitas ASN.
”Tentunya respons dan masukan masyarakat terhadap pelaksanaan pengawasan sistem merit menjadi pemicu kami untuk melaksanakan tugas dengan lebih baik ke depan. Kami percaya, langkah ini menjadi bagian penting dalam mengokohkan reformasi birokrasi dan memperkuat kepercayaan publik terhadap netralitas serta profesionalisme ASN,” tegasnya.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/11/29/e61e7edd-3005-4fa8-af4c-df0fe56e4286_jpg.jpg)
Sementara itu, Ketua Komisi II DPR Muhammad Rifqinizamy Karsayuda mengatakan, pihaknya tak sebatas menghormati putusan MK tersebut. Pihaknya juga akan menjadikan substansi putusan itu sebagai salah satu masukan dalam proses revisi UU ASN. Revisi undang-undang ini sudah teragendakan di dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
Putusan MK bakal jadi salah satu masukan penting karena substansinya, disebut politisi Partai Nasdem itu, senapas dengan tujuan yang ingin dicapai melalui revisi UU ASN.
Tujuan dimaksud memperkuat sistem meritokrasi di birokrasi. Dengan demikian, setiap ASN memiliki kesempatan yang sama untuk menduduki jabatan di kementerian/lembaga ataupun pemerintah daerah. Selain itu, politisasi ASN yang selama ini kerap terjadi menjelang pemilu ataupun pemilihan kepala daerah (pilkada), dapat dicegah.
”Sehingga niat baik Komisi II DPR dengan kehendak putusan Mahkamah Konstitusi ini memiliki keinginan yang sama,” ujarnya.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/01/22/7daea634-ac67-4b8f-8ff5-b00814f8ec57_jpg.jpg)
Namun, tak sekadar menghadirkan lembaga independen pengawas ASN, putusan MK tersebut, menurut Guru Besar Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia Eko Prasojo, harus menjadi momentum untuk lebih memperkuat kewenangan lembaga itu kelak. Dengan demikian, lembaga tersebut kelak lebih ”bertaring” daripada lembaga independen pengawas ASN yang pernah ada, yakni KASN.
Sebagai catatan, KASN dibentuk pada 2014, tetapi kemudian dibubarkan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
Penguatan dimaksud, misalnya, lembaga independen itu kelak memiliki keputusan yang bersifat final dan mengikat dalam hal pemberian sanksi bagi ASN ataupun terhadap penjabat pembina kepegawaian (PPK) yang melanggar aturan. Sebelumnya, KASN sekadar memberikan rekomendasi sanksi bagi ASN yang melanggar kepada PPK, sedangkan jika PPK yang melanggar harus menanti Keputusan Presiden.
”Kalau dulu keputusannya itu tidak final dan mengikat, ya. Jadi, kalau saya usulkan untuk penguatan KASN, itu bersifat final dan mengikat,” ujar mantan Wakil Menpan dan RB ini.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/photo/ori/2019/11/12/98d5fae5-b705-42e8-ab0e-34495035e305.jpg)
Eko juga mendorong agar konsep KASN ke depan dibuat menjadi lembaga yang lebih independen dan mandiri. Salah satunya, para komisionernya nanti dipilih oleh panitia seleksi (pansel) independen, kemudian pengangkatannya oleh Presiden, tidak melalui proses pemilihan di DPR.
”Kalau semuanya lewat DPR, kekhawatirannya, kan, kooptasi DPR juga kuat ya. Kalau saya usul, pemilihan (komisionernya KASN) tidak melalui DPR. Perlu dijaga pula kewenangan-kewenangan KASN nanti bersifat mandiri. Jadi, KASN sebagai lembaga nonstruktural yang sifatnya independen,” ujarnya.
Selain itu, patut pula dipertimbangkan agar KASN nantinya memiliki sekretaris jenderal (sekjen) sendiri. Artinya, anggarannya tidak dititipkan di Kemenpan dan RB.
”Kalau dulu kan karena KASN berada di Kemenpan, jadi sekjennya itu cuma kepala sekretariat. Kalau dulu kepala sekretariat. Nah, kalau sekarang jadi sekjen aja sendiri supaya dia bisa menjadi pengguna anggaran. Itu ditetapkan saja di revisi UU ASN,” katanya.
:quality(80)/https://kompasmedia.site/photo/ori/2022/11/03/96a8d9ec-72c4-4f9e-950e-b10ee39f57d0.jpg)
Adapun untuk bentuk lembaga, menurut Eko, pemerintah bersama DPR tidak perlu merumuskan format badan baru. Pemerintah dan DPR tinggal menghidupkan kembali KASN. ”Kalau nomenklaturnya mungkin pakai KASN saja, yang lama. Supaya, masyarakat bisa cepat mengingat,” ujarnya.
Kalau nomenklaturnya mungkin pakai KASN saja, yang lama. Supaya, masyarakat bisa cepat mengingat.
Terlebih, konsep KASN sudah sesuai dengan perintah MK di mana fungsinya mengawasi sistem merit dan melindungi ASN. Lembaga itu pun termasuk lembaga nonstruktural yang mandiri.
Penulis:
Nikolaus Harbowo, Iqbal Basyari, Nina SusiloEditor:
A. Ponco AnggoroPenyelaras Bahasa:
Apolonius Lase