UU 8/2012 dan UU 7/2017 tentang Pemilu baru disahkan mendekati tahapan pemilu dimulai. Kejadian serupa dapat terulang jika pembahasan revisi UU Pemilu tak dimulai.
23 Apr 2025 16:21 WIB · Politik & Hukum
JAKARTA, KOMPAS — Dewan Perwakilan Rakyat dan pemerintah didesak untuk segera membentuk Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Pemilu agar pembahasan revisi Undang-Undang tentang Pemilu dan Pilkada dapat segera dimulai. Pembahasan lebih awal akan membuat pembahasan lebih komprehensif, sekaligus memberikan waktu cukup bagi penyelenggara pemilu untuk mempersiapkan tahapan.
Lima bulan sejak revisi Undang-Undang tentang Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) ditetapkan masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025, DPR dan pemerintah tak kunjung memulai pembahasan. Komisi II DPR dan Badan Legislasi DPR justru berpolemik untuk memperebutkan alat kelengkapan DPR yang akan membahas revisi tersebut.
Komisi II dan Badan Legislasi sama-sama mengklaim berwenang membahas revisi undang-undang perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Merasa kewenangannya dilangkahi, Komisi II DPR lantas bersurat kepada pimpinan DPR untuk meminta kejelasan dan penegasan alat kelengkapan dewan mana yang berhak menangani RUU strategis tersebut (Kompas.id, 22/4/2025).
Menyikapi hal ini, anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini, mendesak pimpinan DPR untuk segera menentukan alat kelengkapan dewan (AKD) yang ditugaskan membahas revisi UU Pemilu dan Pilkada. Penentuan AKD itu menjadi langkah awal untuk memulai proses revisi karena dapat segera menyusun naskah akademik dan draf RUU.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/02/15/cc589f0d-4991-4c2e-a07f-8ab49929290b_jpg.jpg)
Menurut dia, revisi UU Pemilu dan Pilkada idealnya dibahas oleh panitia khusus (pansus), bukan Komisi II ataupun Baleg DPR. Melalui pansus, setiap fraksi dapat mengirimkan anggota yang dinilai paling memahami aturan main pemilu. Hal ini lantaran belum tentu semua anggota Komisi II ataupun Baleg DPR merupakan anggota fraksi yang paling memahami ketentuan pemilu. Model pansus juga pernah digunakan dalam membahas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
”Pembahasan yang dilakukan melalui pansus yang diisi oleh anggota-anggota yang lebih kompeten soal pemilu akan membuat pembahasan lebih mendalam, fokus, dan komprehensif,” ujar Titi di Jakarta, Rabu (23/4/2025).
Ia melanjutkan, DPR harus konsisten sebagai pihak pengusul revisi UU Pemilu dan Pilkada. Komitmen itu mesti ditunjukkan dengan segera memulai pembahasan bersama pemerintah. Terlebih, kedua RUU itu telah masuk dalam Prolegnas Prioritas 2025.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2023/11/13/91b058bc-6dd5-4382-9cef-2fe19149daef_jpg.jpg)
Titi mengingatkan, proses pembahasan revisi UU Pemilu dan Pilkada membutuhkan waktu yang cukup panjang. Pembahasan UU No 7/2017, misalnya, dimulai pada 21 November 2016 dan dijadwalkan dapat disahkan pada 28 April 2017. Namun, pembahasan molor sehingga UU Pemilu baru disahkan 16 Agustus 2017 atau sehari sebelum tahapan Pemilu 2019 dimulai pada 17 Agustus 2017.
Hal yang sama terjadi pada pembahasan UU No 8/2012 tentang Pileg yang baru disahkan pada 11 Mei 2012. Padahal, tahapan Pileg 2014 dimulai pada 17 Agustus 2012 atau hanya berjarak sekitar dua bulan setelah aturan main itu disahkan.
Dalam membahas revisi UU Pemilu dan Pilkada kali ini, pembentuk undang-undang dihadapkan pada sejumlah perubahan norma akibat putusan Mahkamah Konstitusi. Revisi mesti mengakomodasi beberapa putusan, di antaranya ambang batas parlemen, ambang batas pencalonan presiden, dan ambang batas pencalonan kepala daerah. Tidak tertutup kemungkinan pembahasan berlangsung alot hingga berujung pada voting di paripurna.
Pembahasan RUU Pemilu yang tertunda akan membawa risiko penyelesaian yang tergesa-gesa dan mepet dengan pelaksanaan tahapan. Belum lagi, kecenderungan partisipasi masyarakat yang tidak akan optimal untuk terlibat dalam pembahasan RUU.
Di sisi lain, pembahasan juga mesti melibatkan partisipasi bermakna dari masyarakat. Pembahasan lebih awal akan membuat deliberasi dan partisipasi semua pemangku kepentingan menjadi lebih terwadahi. Hal itu akan bisa menekan penolakan atau kecurigaan atas keberadaan RUU Pemilu yang posisinya sangat krusial bagi kontestasi pemilu yang demokratis.
”Pembahasan RUU Pemilu yang tertunda akan membawa risiko penyelesaian yang tergesa-gesa dan mepet dengan pelaksanaan tahapan. Belum lagi, kecenderungan partisipasi masyarakat yang tidak akan optimal untuk terlibat dalam pembahasan RUU,” ujar Titi.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/02/27/63eb4150-b485-4c44-ba3e-bb5070654c19_jpg.jpg)
Ketergesaan itu, lanjutnya, dikhawatirkan akan berdampak pada kualitas persiapan dan penyelenggaraan pemilu yang tidak optimal. Penyelenggara pemilu tidak memiliki waktu yang memadai untuk membuat aturan turunan dan menyosialisasikan seluruh aturan main pemilu. Hal itu juga berpotensi memunculkan banyak gugatan ke MK akibat proses pembahasan dan substansi yang dinilai bertentangan dengan konstitusi.
”Jika aturan main pemilu selesai jauh sebelum tahapan dimulai, harapannya tidak ada lagi bongkar pasang aturan main karena perubahan akibat pengujian UU Pemilu ke MK,” kata Titi.
Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengatakan, aturan main pemilu idealnya selesai setahun sebelum tahapan dimulai. Jika asumsinya tahapan pemilu tetap berlangsung selama 20 bulan, artinya revisi harus selesai sekitar Juni 2026. Jeda waktu setahun sebelum tahapan dimulai dibutuhkan untuk membuat regulasi turunan, sosialisasi, hingga rekrutmen penyelenggara pemilu.
”Begitu tahapan pemilu dimulai, penyelenggara pemilu tidak lagi disibukkan dengan penyusunan aturan turunan dan aturan teknis sehingga tahapan menjadi lebih efektif dan efisien,” ujarnya.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2022/03/01/be6a88c4-ae30-435e-ab01-76c92fbb83cc_jpg.jpg)
Arief mencontohkan, pelaksanaan tahapan Pemilu 2014 dan 2019 sangat mepet dengan selesainya UU Pemilu. Akibatnya, KPU hanya memiliki waktu yang sangat pendek dalam menyusun peraturan KPU terkait. Dalam waktu yang sama, KPU mesti membuat aturan teknis pelaksanaan masing-masing tahapan pemilu.
Di sisi lain, KPU juga dihadapkan dengan perubahan aturan main karena ada pihak-pihak yang mengajukan gugatan ke MK. Perubahan aturan itu bahkan diputus beberapa hari menjelang tahapan. Beberapa di antaranya perubahan ketentuan syarat calon presiden dan wakil presiden serta ambang batas pencalonan kepala daerah pada 2024.
”Kalau DPR dan pemerintah memang berkomitmen untuk segera merevisi UU Pemilu, semestinya bisa segera dilakukan. Mereka pun telah mengundang beberapa pihak untuk memberikan masukan terkait substansi revisi,” tutur Arief.
Penulis:
Iqbal BasyariEditor:
C. Wahyu Haryo PPenyelaras Bahasa:
Amin Iskandar