Meski sudah masuk Prolegnas 2025, revisi UU Pemilu tak kunjung dibahas. Komisi II dan Baleg DPR malah berebut kewenangan untuk membahas RUU Pemilu.
23 Apr 2025 09:20 WIB · Politik & Hukum
Ketegangan mencuat di internal DPR setelah Komisi II dan Badan Legislasi sama-sama mengklaim berwenang membahas revisi undang-undang perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Merasa kewenangannya dilangkahi, Komisi II DPR bersurat kepada pimpinan DPR untuk meminta kejelasan dan penegasan alat kelengkapan dewan mana yang berhak menangani RUU strategis tersebut.
Revisi UU perubahan atas UU Pemilu (RUU Pemilu) masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas 2025. Namun, hingga saat ini pembahasannya terkatung-katung akibat masih adanya tarik-menarik antara dua alat kelengkapan dewan (AKD) di DPR, yakni Komisi II dan Badan Legislasi (Baleg). Baik Komisi II maupun Baleg sama-sama merasa berwenang membahas RUU Pemilu.
Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda mengungkapkan, pihaknya sudah bersurat kepada pimpinan DPR untuk meminta kepastian mengenai AKD mana yang akan ditugasi membahas RUU Pemilu. Apa pun keputusan pimpinan DPR, komisi yang menjadi mitra penyelenggara pemilu tersebut akan mengikutinya.
”Saya sudah bikin surat, saya sudah bikin pernyataan kepada pimpinan DPR, sepenuhnya mengikuti arahan dan keputusan pimpinan DPR. Komisi II sepenuhnya mengikuti keputusan dan arahan pimpinan DPR,” ujar Rifqinizamy saat ditemui seusai rapat di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (22/4/2025).
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/01/22/b969d889475f56825a45e2659c971945-IMG_20250122_150914_785.jpg)
Ia mengakui sampai sekarang belum mendapatkan jawaban dari pimpinan DPR perihal tersebut. Namun, ia meyakini pimpinan DPR lebih memahami AKD mana yang pantas membahas RUU Pemilu itu.
”Ke mana dan kapan, kami serahkan sepenuhnya kepada pimpinan DPR. Pimpinan DPR tentu memiliki helicopter view yang lebih dibandingkan dengan kami di Komisi II DPR,” ujar politikus Partai Nasdem itu.
Terlepas dari itu, Rifqinizamy menjelaskan, sebenarnya berdasarkan sejarah pembentukan perundang-undangan, revisi UU Pemilu ataupun UU Partai Politik pernah dibahas di Komisi II DPR. Sebab, Komisi II juga memang memiliki kewenangan di bidang kepemiluan dan bermitra dengan para penyelenggara pemilu.
Namun, ia menyebut, revisi UU Pemilu juga pernah dibahas oleh panitia khusus (pansus). ”Jadi, saya kira sepenuhnya kami serahkan kepada pimpinan,” katanya.
Berdasar catatan Kompas, pada tahun 2010-2011 draf RUU Pemilu disusun oleh Baleg. Adapun saat pembahasan bersama pemerintah, DPR membentuk pansus lintas komisi. Begitu pula saat UU Pemilu kembali direvisi pada 2015-2016, DPR membentuk pansus untuk melakukan pembahasan bersama pemerintah.
Sementara itu, anggota Baleg DPR, Firman Soebagyo, mengungkapkan adanya tarik-menarik antara Baleg dan Komisi II terkait pembahasan RUU Pemilu karena hingga kini belum ada keputusan resmi siapa yang akan menjadi leading sector dalam pembahasan rancangan regulasi tersebut.
Baleg ingin membahas RUU ini karena Baleg mempunyai gagasan untuk mengompilasikan atau mengolaborasikan seluruh undang-undang pemilu, pilkada, dan sebagainya menjadi satu.
Namun, Firman menilai, siapa pun yang membahas, baik Komisi II maupun Baleg, sama saja, asalkan substansi revisi jelas dan dapat memperbaiki sistem kepemiluan.
Politikus Partai Golkar itu juga menekankan pentingnya komunikasi politik antarfraksi dan komisi untuk menghindari konflik kewenangan. ”Harapan saya, nanti ada komunikasilah, komunikasi politik,” ucapnya.
Firman mengungkapkan, alasan Baleg ingin membahas RUU Pemilu karena ingin mengusulkan agar UU Pemilu direvisi melalui pendekatan omnibus law. Artinya, RUU Pemilu akan disatukan dengan berbagai regulasi politik lain seperti UU Pilkada dan UU Partai Politik.
:quality(80)/https://kompasmedia.site/photo/ori/2021/12/14/EACBCCD7-10E5-4033-824D-6AF995DEEE59_1639480460.jpeg)
”Itulah mengapa Baleg ingin membahas RUU ini karena Baleg mempunyai gagasan untuk mengompilasikan atau mengolaborasikan seluruh undang-undang pemilu, pilkada, dan sebagainya menjadi satu,” ujarnya.
UU Pemilu yang berlaku saat ini, yakni UU Nomor 7 Tahun 2017, merupakan gabungan atau kodifikasi dari tiga undang-undang. Ketiga undang-undang itu adalah UU No 42/2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden; UU No 8/2012 tentang Pemilihan DPR, DPD, dan DPRD; serta UU No 15/2011 tentang Penyelenggara Pemilu.
Firman juga menyinggung kinerja Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang dinilai tidak lagi independen seperti yang diharapkan. Karena itu, sejumlah partai politik memunculkan wacana untuk menghadirkan unsur partai dalam struktur pengawasan KPU. Ketentuan itu diusulkan diatur dalam omnibus law UU Politik nantinya.
”Bukan menjadi komisioner KPU, melainkan sebagai pengawas. Supaya partai politik juga punya kewenangan, punya kontrol di dalam. Permainan, kan, di dalam. Tetapi, kalau ditongkrongin, kan, mereka paling tidak sungkanlah untuk berbuat aneh-aneh. Kalau lihat komisioner KPU sekarang, kan, bebas (melakukan apa saja),” ujar Firman.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/02/27/e9400bad-2fdb-4af0-b008-33b2994aafa7_jpg.jpg)
Soal wacana keterlibatan partai dalam struktur pengawasan KPU, Firman mengatakan belum menjadi keputusan partai secara resmi. Namun, banyak anggota dari berbagai partai yang menyuarakan hal serupa. ”Sangat setuju. Karena merasa dirugikan,” ucapnya.
Lebih lanjut, Firman mendorong agar inisiatif revisi UU Pemilu datang dari DPR, bukan dari pemerintah. ”Pemerintah bukan peserta pemilu. Yang tahu celah dan kekurangannya adalah partai politik yang selama ini ikut pemilu,” tegasnya.
Penulis:
Nikolaus HarbowoEditor:
Anita YossiharaPenyelaras Bahasa:
Didik Durianto