Baik pemerintah maupun DPR belum menentukan langkah riil untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi yang memisahkan pelaksanaan pemilu nasional dan lokal.
01 Jul 2025 20:29 WIB · Politik & Hukum
JAKARTA, KOMPAS — Dewan Perwakilan Rakyat masih mengkaji opsi untuk membahas Rancangan Undang-Undang Pemilu yang terimbas sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi mengenai perubahan hal-hal krusial dalam penyelenggaraan pemilu. Berbagai implikasi politis dan teknis masih perlu diantisipasi sehingga analisis putusan akan dilakukan secara hati-hati dan melibatkan berbagai pihak. Di sisi lain, pemerintah menunggu petunjuk Presiden Prabowo Subianto untuk menindaklanjuti putusan MK tersebut.
Sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) berimplikasi mengubah penyelenggaraan pemilu. Salah satunya adalah putusan terbaru yang memisahkan pelaksanaan pemilu nasional dan pemilu lokal. Putusan lainnya adalah menghapus ambang batas pencalonan presiden serta mengubah ambang batas parlemen. Selain itu, ada putusan yang mengubah syarat pencalonan di pemilihan kepala daerah (pilkada).
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad seusai melepas keberangkatan Presiden Prabowo Subianto ke Arab Saudi di Pangkalan TNI Angkatan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Selasa (1/7/2025), mengatakan, pihaknya telah mengadakan rapat untuk membahas putusan MK yang mengubah hal-hal krusial dalam penyelenggaraan pemilu, salah satunya pemisahan pelaksanaan pemilu nasional dan lokal. Rapat dihadiri oleh Menteri Hukum, Menteri Dalam Negeri, Menteri Sekretariat Negara, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Komisi II DPR, Komisi III DPR, serta beberapa organisasi nonpemerintah termasuk Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) yang mengajukan gugatan uji materi Undang-Undang Pemilu.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/07/01/b30e52c8effe442df6062996d02f5a09-WhatsApp_Image_2025_07_01_at_19.05.38.jpeg)
Melalui rapat dengan berbagai pihak itu, kata Dasco, DPR berupaya untuk membaca dan menyikapi putusan MK secara hati-hati. Oleh karenanya, forum serupa juga masih akan dilakukan beberapa kali lagi agar keputusan dan produk undang-undang yang dihasilkan nantinya akan benar-benar baik.
”Kami belum ada target (pembahasan RUU Pemilu) mengingat pemilu masih lama. Tapi, kalau melihat putusan, ada jangka waktu tertentu untuk melakukan persiapan-persiapan untuk verifikasi, penetapan caleg, kami akan hitung dan nantinya kita sesuaikan dengan waktu yang ada,” ujarnya.
Ketua Harian Partai Gerindra itu melanjutkan, pengkajian putusan MK tidak hanya dilakukan oleh DPR, tetapi juga oleh partai-partai politik (parpol), termasuk Gerindra. Nantinya, hasil kajian dari setiap parpol akan menjadi masukan yang dihargai untuk menyikapi putusan MK dan produk undang-undang yang akan dikeluarkan.
Meski target waktu pembahasan RUU Pemilu belum ditentukan, Dasco mengatakan, itu tidak berarti DPR mengabaikan putusan MK yang bersifat final dan mengikat. Apalagi, putusan yang final dan mengikat juga masih bisa digugat kemudian menghasilkan putusan baru dengan sifat yang sama.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2019/03/20/aaad7c4d-cbd4-4fb8-b1ac-7ee95b518c53_jpg.jpg)
”Memang putusan MK itu final dan mengikat. MK juga beberapa kali memutuskan putusan yang final dan mengikat lalu diuji undang-undang yang sama. Undang-undang yang sama diuji, putusannya juga final dan mengikat dengan materi yang kurang lebih sama sehingga putusan yang final dan mengikat kemudian diuji final dan mengikat lagi. Itu kita harus kaji sehingga yang final dan mengikat beberapa ini akan kita kaji,” tuturnya.
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menambahkan, pemerintah juga melakukan hal serupa. Bahkan, pemerintah membentuk tim yang terdiri dari Kementerian Sekretaris Negara, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Hukum untuk menganalisis sederet putusan MK terkait penyelenggaraan pemilu. Pembahasan secara mendalam dan hati-hati penting karena putusan tersebut berdampak krusial pada berbagai aspek teknis penyelenggaraan pemilu. ”Beri kami waktu, kami akan minta petunjuk dari Bapak Presiden,” katanya.
Prasetyo menambahkan, pemerintah menghormati putusan MK. Akan tetapi, sejak awal mendapatkan mandat dari rakyat, Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka berkomitmen untuk fokus bekerja dan mewujudkan visi dan misi pemerintah.
”Pemilu sebagai sistem (dalam) demokrasi kita, kita paham. Tapi, ini baru delapan bulan, pemerintahan kita sedang semangat-semangatnya untuk bekerja,” ujarnya.
Penulis:
Kurnia Yunita RahayuEditor:
Anita YossiharaPenyelaras Bahasa:
Teguh Candra