Reformasi kepolisian ini juga akan berdampak pada pembahasan revisi Undang-Undang Polri.
24 Sep 2025 20:41 WIB · Politik & Hukum
JAKARTA, KOMPAS — Pimpinan DPR meminta Kepolisian Negara Republik Indonesia bersinergi dengan pihak independen dalam upaya reformasi Polri. Reformasi institusi penegak hukum ini juga bakal berdampak pada pembahasan revisi Undang-Undang Polri.
Di tengah upaya reformasi kepolisian yang dicanangkan pemerintah, Polri ternyata terlebih dahulu membentuk Tim Transformasi Reformasi Kepolisian. Tim besutan Kepala Polri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo ini diisi oleh 52 perwira polisi, yang terdiri dari 47 perwira tinggi dan 5 perwira menengah. Kapolri bertindak sebagai pelindung, sementara tim ini dipimpin oleh Kepala Lembaga Diklat Polri Komisaris Jenderal Chryshnanda Dwilaksana.
Sebagian kalangan merespons negatif pembentukan Tim Transformasi Reformasi Kepolisian yang seluruhnya dari internal Polri. Sentimen negatif dari publik tergambar dari respons di dunia maya. Bahkan, koalisi masyarakat sipil juga khawatir pembentukan tim ini sarat konflik kepentingan.
:quality(80)/https://kompasmedia.site/images/2025/09/04/78750e52095102a6ac9b310c864a8216-fb0f087d_1f75_4115_ae73_be8e4f46ad96.jpeg)
Menanggapi situasi ini, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menepis anggapan Tim Transformasi Reformasi Kepolisian bakal bertentangan dengan Komite Reformasi Kepolisian yang terdiri dari pihak luar institusi. Dia menyebut, tim internal Polri itu akan memberikan masukan terhadap komite tersebut.
”Jadi, Tim Transformasi Reformasi Polri yang dari internal itu untuk kemudian melakukan persiapan-persiapan membantu Komite Reformasi. Membantu yang dari luar di dalam. Jadi, kalau ada yang bilang itu bertentangan, itu salah. Karena itu persiapan untuk menyambut Komite Reformasi,” ujar Dasco saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (24/9/2025).
Dia juga menyebut, komite tersebut akan diisi oleh tokoh-tokoh yang kredibel, salah satunya Mahfud MD. Dasco menilai rekam jejak Mahfud cocok untuk memperbaiki kepolisian sesuai dengan tuntutan publik.
”Pak Mahfud, kan, tokoh yang kredibel. Dia pernah jadi Menko Polkam (Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan), dan dia memahami itu. Selain itu? Saya enggak tahu,” kata Ketua Harian Partai Gerindra tersebut.
Sementara itu, Wakil Ketua DPR Saan Mustopa juga mengingatkan tim reformasi dari Polri juga harus bersinergi dengan komite bentukan pemerintah. Hal itu dibutuhkan untuk membangun transparansi dan akuntabilitas institusi penegak hukum ini.
”Saling bersinergi, saling menguatkan. Sebab, semangatnya sama, bagaimana institusi kepolisian menjadi lebih profesional, lebih transparan, menjadi lebih akuntabel. Tentu nanti dari hasil tim reformasi yang dibentuk kepolisian itu sendiri akan membuka ruang, membuka diri untuk tim reformasi yang sifatnya independen,” paparnya.
Saan melanjutkan, semangat reformasi kepolisian ini juga akan berdampak pada pembahasan Rancangan Undang-Undang Polri. Revisi UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia ini masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025 dari usulan Komisi III DPR.
Meski demikian, peluang untuk pembahasan berlanjut pada tahun depan terbuka lebar karena masuk dalam RUU luncuran pada Prolegnas Prioritas 2026. Namun, Saan tidak membeberkan lebih lanjut kapan pembahasan RUU Polri ini bergulir.
”Hasil-hasil itu (reformasi kepolisian) nanti bisa menjadi bahan ketika pembahasan terkait RUU Kepolisian. Bisa menjadi masukan, pertimbangan untuk substansi di dalam RUU Kepolisian itu. Tentu semangatnya sama, yaitu profesionalisme, akuntabilitas, dan keterbukaan,” kata Wakil Ketua Umum Partai Nasdem ini.
Hal yang sama diungkapkan Dasco. Dia menekankan, substansi terkait RUU Kepolisian akan menunggu hasil dari reformasi kepolisian. ”Belum tahu (substansi RUU Polri). Kan, kami lagi tunggu juga ini, hasil Komite Reformasi tadi itu,” ujarnya.
Sementara itu, anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Abdullah, berharap Tim Transformasi Reformasi Polri dijalankan dengan serius. Dia juga mengingatkan Polri untuk menggandeng pihak luar dan dituntut bekerja profesional.
Keseriusan itu, lanjut Abdullah, dibutuhkan karena Polri menghadapi tantangan besar untuk memulihkan kepercayaan publik. Sejumlah kasus, mulai dari pelanggaran etik, penyalahgunaan wewenang, hingga berbagai perilaku aparat yang tidak profesional, menjadi sorotan.
”Kami mendukung penuh Tim Transformasi Reformasi Polri. Namun, saya ingin mengingatkan, jangan sampai hanya berfungsi sebagai kosmetik kelembagaan, sekadar pencitraan. Polri juga harus membuka diri terhadap masukan dari masyarakat.” kata Abdullah secara terpisah.
Lebih lanjut lagi, Abdullah mengingatkan hasil kerja reformasi Polri harus ada implementasi nyata dalam bentuk kebijakan, prosedur, hingga budaya kerja baru di tubuh Polri. ”Yang dibutuhkan masyarakat adalah perbaikan nyata dalam tubuh Polri,” ujarnya.
Penulis:
Machradin Wahyudi Ritonga, Hidayat SalamEditor:
C. Wahyu Haryo PPenyelaras Bahasa:
Amin Iskandar