Putusan Pemisahan Pemilu Dianggap Lampaui Kewenangan MK, DPR Belum Bersikap

Meski memahami putusan MK final dan mengikat, DPR memilih mengkaji putusan yang memisahkan penyelenggaraan pemilu nasional dan lokal tersebut.

30 Jun 2025 16:53 WIB · Politik & Hukum

Oleh Nikolaus Harbowo

JAKARTA, KOMPAS — DPR belum akan bersikap atas putusan Mahkamah Konstitusi yang memisahkan pelaksanaan pemilu nasional dan pemilu lokal. Hal itu, antara lain, disebabkan putusan dinilai berimplikasi luas terhadap perubahan sejumlah undang-undang dan putusan melampaui kewenangan MK. Karena itu, DPR memilih untuk terlebih dahulu melakukan kajian akademik sebelum menentukan langkah selanjutnya.

Hal itu mengemuka dalam rapat pimpinan DPR bersama pimpinan sejumlah alat kelengkapan DPR (AKD) di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (30/6/2025). Rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad itu dihadiri pula oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, dan jajaran komisioner lembaga penyelenggara pemilu.

Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda menyampaikan, rapat belum menghasilkan kesimpulan. Setiap AKD diminta mendalami putusan MK berikut segala konsekuensinya.

”DPR belum memberikan sikap resmi. Izinkan kami melakukan penelaahan secara serius terhadap putusan Mahkamah Konstitusi tersebut,” ujar politisi Partai Nasdem itu saat ditemui seusai rapat.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad melalui akun Instagram-nya mengunggah foto rapat pimpinan DPR bersama pimpinan sejumlah alat kelengkapan dewan (AKD) di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (30/6/2025). Rapat turut dihadiri Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas, serta jajaran komisioner lembaga penyelenggara pemilu.

Kamis lalu, MK melalui Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 menyatakan bahwa pemilu nasional dan lokal digelar terpisah mulai 2029. Pemilu nasional untuk memilih presiden-wakil presiden, DPR, dan DPD akan dilaksanakan terlebih dahulu. Setelah jeda sekitar dua hingga dua setengah tahun, baru dilanjutkan dengan pemilu lokal untuk memilih anggota DPRD, gubernur, bupati, dan wali kota.

Rifqinizamy menilai, putusan MK yang memisahkan pemilu nasional dan lokal menimbulkan sejumlah persoalan yuridis yang serius. Selain berpotensi melampaui kewenangan pembentuk undang-undang, putusan tersebut juga dinilai kontradiktif dengan putusan MK sebelumnya.

”Dari kajian sementara kami, paling tidak ada beberapa persoalan yuridis yang sangat serius. Pertama, putusan Mahkamah Konstitusi itu mendahului pembentuk UUD, padahal UUD menyebutkan bahwa kepala daerah dipilih secara demokratis. Makna demokratis bisa berarti langsung atau tidak langsung. Namun, MK menyimpulkan harus dipilih melalui pemilu, artinya langsung,” kata Rifqinizamy.

Ketua Komisi II DPR Muhammad Rifqinizamy Karsayuda (tengah) didampingi Wakil Ketua Komisi II Aria Bima (kiri) dan Dede Yusuf memimpin rapat dengar pendapat dengan Menteri Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (22/1/2025). Rapat membahas rencana pelantikan gubernur, bupati, dan wali kota terpilih pada Pilkada serentak 2024. Kompas/Hendra A Setyawan

Ia mengingatkan, pada 2019, MK pernah mengeluarkan Putusan Nomor 55/PUU-XVII/2019 yang memberikan enam opsi model keserentakan pemilu dan menyerahkan pilihan itu kepada pembentuk undang-undang melalui kebijakan hukum terbuka (open legal policy). Namun, dalam putusan terbarunya, MK justru menetapkan sendiri salah satu dari enam model itu.

”Jadi, kalau dibandingkan dengan putusan MK sebelumnya, ini terkesan kontradiktif. Dulu kami diberi ruang untuk memilih. Sekarang MK yang menetapkan sendiri. Padahal, Pemilu 2029 masih lama dan kami sedang menyiapkan revisi undang-undangnya,” ujarnya.

Lebih lanjut, menurut Rifqinizamy, sikap MK dalam putusan terbaru itu berpotensi menggeser peran badan legislatif. MK yang seharusnya bertindak sebagai negative legislature atau hanya menyatakan suatu norma konstitusional atau tidak, kini justru bertindak seperti positive legislature dengan membuat norma baru.

”Kalau ini dibiarkan terus, nanti begitu kami revisi Undang-Undang Pemilu, bisa saja belum dijalankan sudah diajukan uji materi, lalu keluar norma baru. Kalau begini terus, bagaimana kita bisa saling menghargai antarlembaga negara?” katanya.

Hakim konstitusi, M Guntur Hamzah, Suhartoyo, dan Daniel Yusmic P Foekh (dari kiri ke kanan), hadir dalam sidang di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (8/11/2023). MK kembali menggelar sidang gugatan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengenai batas usia calon presiden dan calon wakil presiden yang diajukan mahasiswa Ilmu Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia, Brahma Aryana. Sidang yang dipimpin oleh hakim konstitusi, Suhartoyo, tersebut beragendakan pemeriksaan pendahuluan. KOMPAS/ADRYAN YOGA PARAMADWYA (YGA) 08-11-2023

Karena itu, DPR disebutnya sedang mencermati secara serius putusan tersebut, termasuk kemungkinan dampaknya terhadap ketentuan konstitusi yang sudah ada.

Salah satu hal yang disoroti adalah soal masa jabatan dan periodisasi pemilu. Jika pemilu DPRD digelar dua tahun setelah pemilu DPR, ada potensi pelanggaran Pasal 22E UUD 1945 yang menyebutkan pemilu dilaksanakan setiap lima tahun sekali untuk memilih anggota DPR dan DPRD secara bersamaan.

”Kalau pemilu DPRD dilaksanakan tidak lima tahun sekali, khusus tahun 2029 ke 2031 ini misalnya, kan bisa menimbulkan tafsir bahwa kita melanggar konstitusi. Jadi, izinkan kami mendalami ini serius,” ujar Rifqinizamy.

Meski begitu, ia menegaskan, DPR akan tetap menjunjung prinsip konstitusionalitas. ”Putusan MK itu final dan mengikat. Kami akan berpegang pada konstitusi. Apa pun sikap DPR nanti, pasti tetap merujuk pada prinsip konstitusional,” katanya.

Ketua Komisi II DPR Muhammad Rifqinizamy Karsayuda (dua dari kanan) dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian (dua dari kiri) memberikan keterangan kepada media usai rapat dengar pendapat umum (RDPU) penentuan jadwal pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada Serentak 2024, Rabu (22/1/2025).

Terkait langkah legislasi, Rifqinizamy menyebut pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu ataupun rencana omnibus law bidang politik masih menunggu arahan resmi dari pimpinan DPR.

”Sikap Komisi II jelas, kami menunggu arahan pimpinan DPR, kapan dan bagaimana pembahasan dilakukan, serta diserahkan kepada alat kelengkapan dewan yang mana. Tentu kami sangat terhormat jika pembahasannya ditugaskan ke Komisi II,” ujarnya.

Banyak UU harus diubah

Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi Partai Demokrat Dede Yusuf menyatakan, putusan MK mengenai pemisahan pemilu nasional dan pemilu daerah akan berdampak luas terhadap sejumlah undang-undang. Karena itu, Komisi II bersama AKD lainnya sepakat untuk terlebih dahulu menyusun kajian akademik sebelum mengambil sikap.

”Kalau (pemilu) DPRD-nya dipisah, berarti ada masa perpanjangan, baik kepala daerah maupun DPRD, dalam jangka waktu dua hingga dua setengah tahun. Ini nanti korelasinya harus mengubah berbagai undang-undang lain, seperti UU Pemerintahan Daerah, UU Otonomi Khusus, dan juga UU Partai Politik,” kata Dede.

Wakil Ketua Komisi X DPR Dede Yusuf

Meski demikian, menurut Dede, putusan MK ini bukan hal yang benar-benar baru. Ia mengingatkan bahwa wacana pemisahan pemilu sebenarnya sudah muncul sejak putusan MK pada tahun 2019. Namun, pelaksanaannya kini harus memperhitungkan implikasi yang jauh lebih kompleks.

”Kita juga membahas dari berbagai peninjauan, termasuk sumber-sumber gugatan yang diajukan koalisi masyarakat sipil. Bahkan Perludem (Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi) juga hadir (dalam rapat bersama pimpinan DPR dan pemerintah). Ada perdebatan panjang soal konsekuensi pemisahan (pemilu) ini,” ujarnya.

Dede menilai, perubahan sistem pemilu tidak bisa hanya bertumpu pada realitas beban berat petugas penyelenggara pemilu saat menggelar Pemilu 2019. Pasalnya, pada pemilu berikutnya, Pemilu 2024, beban petugas sudah berkurang signifikan setelah jumlah pemilih per tempat pemungutan suara (TPS) dibatasi maksimal 300 orang.

”Jadi, sebenarnya banyak rekayasa yang bisa dilakukan tanpa harus mengubah undang-undangnya. Ini masih butuh kajian,” ucapnya.

Soal dampak terhadap kualitas demokrasi, Dede enggan menyimpulkan apakah pemisahan pemilu akan memperkuat atau justru melemahkan sistem demokrasi Indonesia. Ia mengingatkan agar perubahan kebijakan tidak menjadi ajang uji coba.

”Jangan sampai segala keputusan ini akhirnya menjadi trial and error. Kalau sekadar memperbaiki mekanisme yang ada, itu bisa dilakukan. Namun, kalau mengubah sistem, akan muncul implikasi-implikasi baru yang belum tentu kita perkirakan sekarang,” ujarnya.

Ia menambahkan, hingga kini belum ada keputusan resmi dari Komisi II DPR terkait pembentukan panitia khusus atau pembahasan revisi undang-undang pemilu. Semua masih menunggu arahan pimpinan DPR dan hasil kajian dari Badan Keahlian Dewan.

”Kalau terburu-buru, nanti akan berubah banyak sekali undang-undang. Tapi kalau terlalu lama, bisa tidak keburu. Jadi, saya pikir mesti dicari titik yang tepat,” kata Dede.


Kerabat Kerja

Penulis:

Nikolaus Harbowo
 | 

Editor:

A. Ponco Anggoro
 | 

Penyelaras Bahasa:

Nur Adji