KEDAULATAN NEGARA

DPR: Perjanjian Akses Lintasan Udara Menyeluruh untuk Militer Asing Harus melalui Proses Ratifikasi

Isu ”overflight” AS belum terverifikasi meski muncul dokumen rahasia dan dibantah pemerintah. DPR menegaskan, akses udara militer asing harus melalui ratifikasi.

13 Apr 2026 18:38 WIB · Politik & Hukum

AP

Oleh Nikolaus Harbowo

JAKARTA, KOMPAS – Komisi I DPR mengingatkan, pemerintah tidak serta-merta dapat memberikan akses lintasan udara menyeluruh atau blanket overflight access bagi pesawat militer negara asing di wilayah kedaulatan Indonesia. Ada sejumlah hal yang patut menjadi perhatian serius pemerintah. Perjanjian semacam ini pun harus melalui proses ratifikasi di DPR karena menyangkut aspek strategis kedaulatan negara.

The Sunday Guardian, surat kabar mingguan asal India, mengungkap sebuah dokumen rahasia milik pertahanan Amerika Serikat terkait rencana strategis AS untuk mengamankan akses lintasan udara menyeluruh bagi pesawat militer mereka di wilayah kedaulatan Indonesia.

”Pemerintah Indonesia mengizinkan akses lintas udara bebas bagi pesawat Amerika Serikat melalui wilayah udara Indonesia untuk operasi kontingensi, respons krisis, dan kegiatan latihan yang disepakati bersama,” tulis dokumen rahasia yang dikutip dari The Sunday Guardian, Minggu (12/4/2026).

Quote

Pengawasan ini penting untuk memastikan tidak ada pelanggaran terhadap kedaulatan dan keamanan nasional.

Situasi di kawasan Timur Tengah kembali memanas menyusul laporan terbaru yang menyebut dua pesawat militer Amerika Serikat terdeteksi beroperasi di dekat wilayah udara Iran.

Dokumen itu juga menyebut, ”Pesawat AS dapat melintas langsung setelah pemberitahuan, hingga ada pemberitahuan penghentian berikutnya dari pihak Amerika Serikat.”

Langkah ini disebut-sebut sebagai tindak lanjut dari pertemuan tingkat tinggi antara Presiden Prabowo Subianto dan Presiden AS Donald Trump yang berlangsung di Washington pada Februari lalu, yang menandai pergeseran signifikan dalam jangkauan operasional militer AS di kawasan Indo-Pasifik.

Untuk menindaklanjuti komitmen itu, Departemen Perang AS dilaporkan telah mengirimkan dokumen bertajuk ”Operationalizing U.S. Overflight” kepada Kementerian Pertahanan Indonesia pada 26 Februari 2026.

Menurut dokumen tersebut, Indonesia dan AS telah mencapai kesepakatan atas isi pengaturan ini. Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin dijadwalkan berkunjung ke Washington pada 15 April 2026, dan diharapkan menandatangani perjanjian tersebut bersama Menteri Pertahanan AS Pete Hegseth.

Presiden Prabowo Subianto (kedua dari kiri) dalam penyerahan pesawat Airbus A-400M didampingi Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto (kiri), Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin (ketiga dari kiri), dan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Marsekal TNI M Tonny Harjono (kanan) di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Senin (3/11/2025). Pesawat angkut militer pertama yang dirancang sebagai pesawat Multi Role Tanker Transport (MRTT) tersebut mampu beroperasi untuk berbagai misi, diantaranya dukungan pergeseran misi militer, air to air refueling serta bantuan kemanusiaan. Pesawat ini dapat diawaki dengan minimum 3 awak yang terdiri dari 2 pilot dan 1 loadmaster, memiliki 4 mesin turbo propeller dari pabrikan Europrop International TP400-D6 yang merupakan mesin turboprop militer paling kuat di dunia. Mesin ini mampu menghasilkan tenaga 11.000 HP di setiap mesinnya, pesawat ini memiliki kapasitas maksimal mengangkut beban hingga 37 ton dan kecepatan maksimum sampai dengan 433 knots serta mampu terbang dengan daya jelajah selama 8 jam tanpa melaksanakan refuel dengan maksimum ketinggian 40.000 ft. TNI AU telah melatih 22 personil ke Spanyol untuk pengoperasian dan perawatan A-400M, merenovasi hanggar agar cukup untuk pesawat berukuran besar dan menyediakan alat-alat yang diperlukan untuk pemeliharaan pesawat. Pesawat ini mempunyai panjang 45,10 meter, tinggi 14,70 meter dan lebar sayap 42.40 meter. Turut serta penerbang TNI AU yaitu Letkol Pnb Putur Satriya Yoni, Mayor Pnb Riki Sihaloho, Mayor Pnb Fathir Muhammad Hadid dan Kapten Pnb Indra Kusuma Nugrah. Penerbangan ferry flight pesawat pertama ini dilaksanakan selama 3 hari, dengan menempuh rute Sevilla-Dubai-Medan-Jakarta. 

KOMPAS/AGUS SUSANTO
3-11-2025

Meski Kementerian Pertahanan telah membantah dokumen kesepakatan yang beredar, tercatat ada agenda pertemuan resmi antara Sjafrie Sjamsoeddin dan Pete Hegseth di Pentagon pada Senin (13/4/2026) pukul 10.15 waktu setempat. Hal tersebut sebagaimana dikutip dari situs resmi Departemen Pertahanan AS. Dalam keterangan di situs itu, pertemuan keduanya diawali dengan upacara kehormatan (honor cordon) sebelum agenda bilateral.

Belum ada informasi resmi

Anggota Komisi I DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), TB Hasanuddin, saat dihubungi di Jakarta, Senin, mengatakan, hingga saat ini belum ada informasi resmi dari pemerintah kepada Komisi I DPR terkait isu tersebut. Namun, ia menyebut telah mengonfirmasi isu itu kepada pemerintah dan mendapatkan penegasan bahwa informasi tersebut tidak benar.

”Saya tanya ke pemerintah, katanya tidak pernah ada perjanjian itu. Saya sudah dapat info bahwa itu tak benar,” ujarnya.

Meski demikian, TB Hasanuddin mengingatkan, jika benar ada rencana tersebut, pemerintah wajib berkonsultasi dengan DPR, khususnya Komisi I yang membidangi pertahanan, luar negeri, intelijen, dan komunikasi.

Anggota Komisi I DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Mayor Jenderal (Purn) TB Hasanuddin, saat ditemui Kamis (17/11/2022), di Kompleks Parlemen, Jakarta.

Menurut TB Hasanuddin, secara prinsip, ketentuan mengenai izin memasuki wilayah udara Indonesia oleh pesawat asing, baik sipil maupun militer, telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Ruang Udara, khususnya Pasal 40 dan 41. Dalam aturan tersebut, pemberian izin dimungkinkan sepanjang sesuai dengan ketentuan penerbangan dan kerja sama internasional yang berlaku.

”Namun, jika pemerintah berencana memberikan blanket clearance, ada sejumlah hal penting yang harus menjadi perhatian serius,” ucapnya.

Pertama, pemerintah harus menjelaskan secara terbuka alasan dan pertimbangan pemberian clearance tersebut kepada AS. ”Mengapa diberikan kepada AS? Apa dasar kebijakannya? Ini penting karena ruang udara adalah bagian dari kedaulatan negara,” kata TB Hasanuddin.

Kedua, perlu kejelasan parameter dan batasan terkait jenis pesawat yang diizinkan melintas. ”Apakah hanya pesawat logistik atau juga mencakup pesawat militer bersenjata seperti jet tempur. Selain itu, wilayah udara mana saja yang dapat dilintasi juga harus diatur secara tegas, termasuk kepatuhan terhadap kawasan terbatas dan terlarang sebagaimana diatur dalam undang-undang,” ujar TB Hasanuddin.

Ia juga menekankan bahwa setiap aktivitas pesawat asing di wilayah udara Indonesia harus berada dalam pengawasan TNI Angkatan Udara. ”Pengawasan ini penting untuk memastikan tidak ada pelanggaran terhadap kedaulatan dan keamanan nasional,” tambah TB Hasanuddin.

Pesawat Sukhoi terbang melintas sambil mengeluarkan suar pengacak rudal pada peringatan HUT Ke-8- TNI di kawasan Monas, Jakarta, Minggu (5/10/2025). Perayaan HUT dimeriahkan dengan berbagai atraksi prajurit serta defile alutsista TNI.

KOMPAS/IWAN SETIYAWAN (SET)
05-10-2025

Ketiga, TB Hasanuddin menegaskan bahwa perjanjian semacam ini harus melalui proses ratifikasi di DPR karena menyangkut aspek strategis kedaulatan negara.

Lebih lanjut, ia mengingatkan, Indonesia selama ini konsisten menjaga posisi sebagai negara yang bebas aktif dan berperan dalam menjaga stabilitas kawasan Asia Tenggara.

”Indonesia tidak boleh menjadi arena persaingan kekuatan besar mana pun. Pemerintah perlu menjelaskan secara terbuka apakah kebijakan ini akan memengaruhi posisi politik luar negeri Indonesia. Jangan sampai menimbulkan persepsi bahwa Indonesia condong ke salah satu kekuatan atau bahkan membangun aliansi tertentu,” kata TB Hasanuddin.

Hal sensitif

Secara terpisah, Wakil Ketua Komisi I DPR Dave Laksono menyebutkan, Komisi I DPR akan terus memonitor isu-isu strategis yang berkaitan dengan kedaulatan ruang udara Indonesia. ”Setiap kebijakan yang menyangkut akses militer asing merupakan hal yang sangat sensitif dan harus melalui mekanisme resmi sesuai hukum nasional serta prinsip diplomasi yang menjaga kepentingan bangsa,” ujarnya.

Anggota DPR Komisi I Dave Laksono *** Local Caption *** Anggota DPR Komisi I Dave Laksono

Senada dengan TB Hasanuddin, Dave juga mengaku belum mendapatkan penjelasan resmi dari pemerintah terkait perjanjian tersebut sehingga belum bisa memberikan komentar lebih jauh. Namun, ia mengingatkan, penggunaan ruang udara Indonesia oleh militer asing hanya dapat dilakukan berdasarkan izin resmi yang sesuai dengan hukum nasional, peraturan internasional, serta prinsip kedaulatan negara.

”Indonesia memiliki aturan ketat terkait Alur Laut Kepulauan Indonesia dan jalur udara strategis. Setiap perubahan mekanisme izin, apalagi yang bersifat menyeluruh tanpa persetujuan per kasus, harus melalui kajian mendalam dan persetujuan politik yang jelas,” tutur Dave.

Setiap kebijakan terkait akses ruang udara militer asing, kata Dave, harus melalui mekanisme resmi, transparan, dan sesuai hukum. DPR akan terus menjalankan fungsi pengawasan untuk memastikan bahwa kepentingan bangsa dan kedaulatan negara tetap menjadi prioritas utama.

Prioritaskan kedaulatan nasional 

Wakil Ketua Komisi I DPR Sukamta mengatakan, terlepas dari benar atau tidaknya informasi tersebut, pemerintah harus senantiasa memegang teguh prinsip bahwa kepentingan nasional dan kedaulatan negara menjadi prioritas utama dalam setiap kebijakan.

”Komisi I DPR akan terus menjalankan fungsi pengawasan secara aktif dan konstruktif serta memastikan bahwa setiap kerja sama internasional tetap sejalan dengan konstitusi dan kepentingan rakyat Indonesia,” ucap Sukamta.

Pimpinan Komisi I DPR, yaitu Utut Adianto, Sukamta, dan Dave Laksono (dari kiri ke kanan) saat memimpin
rapat kerja dan rapat dengar pendapat dengan Kepala Badan Siber dan Sandi Negara, Kepala Badan Keamanan Laut, dan Gubernur Lembaga Pertahanan Nasional di Ruang Sidang Komisi I DPR, Jakarta, Senin (7/7/2025). Rapat ini membahas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat/BSSN dan Bakamla, serta Lemhannas APBΝ ΤΑ 2024. Selain itu rapat ini juga membahas Rencana Kerja Anggaran dan Rencana Kerja Pemerintah di lembaga BSSN, Bakamla, serta Lemhannas Tahun 2026.

KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO
7-7-2025

Menurut dia, Indonesia pada prinsipnya membuka ruang kerja sama pertahanan dengan sejumlah negara, termasuk AS, sebagai bagian dari upaya memperkuat kapasitas nasional. Namun, seluruh bentuk kerja sama tersebut harus tetap berada dalam koridor kepentingan nasional, menghormati prinsip kedaulatan, serta tidak mengganggu kebijakan politik luar negeri bebas aktif yang selama ini menjadi pijakan Indonesia.

Untuk itu, Sukamta melanjutkan, sebagai bagian dari fungsi konstitusional, Komisi I DPR memiliki mandat pengawasan terhadap kebijakan pertahanan dan hubungan luar negeri. Apabila terdapat perjanjian atau kesepakatan strategis yang berdampak pada aspek kedaulatan dan pertahanan negara, hal itu semestinya dikonsultasikan dan menjadi bagian dari mekanisme pengawasan DPR sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hal tersebut sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 10 UU No 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional dan Putusan Mahkamah Konstitusi No 13/PUU/XVI Tahun 2018 tentang Kewenangan DPR dalam Pengesahan Perjanjian Internasional dan Bentuk Pengesahan Perjanjian Internasional.

Pesawat tempur F-16, F-5 Tiger, dan Hawk 100/200 disiagakan saat Panglima Kostrad yang juga Panglima Komando Gabungan TNI dalam Latihan Gabungan (Latgab) TNI 2013 Letnan Jenderal TNI M Munir melakukan peninjauan komando tugas udara gabungan di Lanud Iswahjudi, Magetan, Jawa Timur, Sabtu (27/4). Pembukaan Latgab TNI akan dillaksanakan pada tanggal 2 - 3 Mei yang rencananya akan dihadiri Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di Asembagus, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur.

Kompas/Hendra A Setyawan (HAS)
27-04-2013

Sukamta menilai, isu dalam perjanjian tersebut berkenaan dengan ruang udara Indonesia yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kedaulatan negara. Berdasarkan hukum nasional ataupun hukum internasional, setiap aktivitas penerbangan asing, terlebih yang bersifat militer, wajib tunduk pada mekanisme perizinan yang ketat, termasuk diplomatic clearance dan security clearance.

”Tidak terdapat dasar hukum yang memungkinkan pemberian akses bebas tanpa batas terhadap ruang udara nasional kepada pihak asing,” ucap Sukamta.

Ia pun menyatakan Indonesia berada pada posisi strategis di kawasan Indo-Pasifik dan memiliki komitmen menjaga stabilitas kawasan. Oleh karena itu, setiap kebijakan yang berkaitan dengan akses militer asing harus dipertimbangkan secara matang, termasuk implikasinya terhadap keseimbangan geopolitik regional.

”Dalam isu strategis seperti ini, transparansi pemerintah menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan publik sekaligus menghindari mispersepsi, baik di dalam negeri maupun di tingkat internasional. Pemerintah diharapkan dapat memberikan penjelasan yang utuh, proporsional, dan berbasis fakta,” ungkap Sukamta.


Kerabat Kerja

Penulis:

Nikolaus Harbowo
 | 

Editor:

Cyprianus Anto Saptowalyono
 | 

Penyelaras Bahasa:

Priskilia Bintang Cornelia Sitompul