BerandaPolitik & HukumNama Capim KPK Tak Beruba...

Nama Capim KPK Tak Berubah, DPR Proses Uji Kelayakan dan Kepatutan

Komisi III DPR bakal melakukan uji kelayakan dan kepatutan capim KPK beserta calon anggota Dewas KPK pada 18-21 November mendatang.

15 Nov 2024 16:21 WIB · Politik & Hukum

Oleh Prayogi Dwi Sulistyo, Nikolaus Harbowo

JAKARTA, KOMPAS — DPR telah mempersiapkan pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan calon pimpinan dan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi 2024-2029. Komisi III DPR akan memilih dan menetapkan capim KPK serta konsultasi dan pendalaman calon Dewas KPK pada 18-21 November 2024. DPR diharapkan serius menguji kompetensi dan rekam jejak setiap calon agar tidak terulang lagi kesalahan seperti saat memilih komisioner KPK periode ini.

Ketua DPR Puan Maharani memimpin rapat konsultasi antara pimpinan DPR dan pimpinan Komisi III DPR membahas persiapan pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan capim KPK dan calon anggota Dewas KPK periode 2024-2029 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (15/11/2024). Rapat tersebut digelar tertutup.

”Baru saja kami melakukan rapat konsultasi antara pimpinan DPR RI dan pimpinan komisi III terkait untuk persiapan fit and proper test (uji kelayakan dan kepatutan) capim KPK dan calon anggota Dewas KPK periode 2024-2029,” kata Puan seusai rapat.

Ketua DPR Terpilih 2024-2029 Puan Maharani menunjukkan palu simbol kepemimpinan dewan wakil rakyat dalam Sidang Paripurna dengan agenda Pemilihan Pimpinan DPR 2024-2029 di Ruang Sidang Paripurna DPR, Jakarta, Selasa (1/10/2024). Puan Maharani dari PDIP terpilih sebagai Ketua DPR periode 2024-2029. Sebelumnya Puan Maharani juga menjabat Ketua DPR periode 2019-2024. Sedangkan untuk jabatan Wakil Ketua DPR periode 2024-2029 adalah Adies Kadir dari Partai Golkar, Sufmi Dasco Ahmad dari Partai Gerindra, Saan Mustafa dari Partai Nasdem, dan Cucun Ahmad Syamsurizal dari PKB. KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO (RON) 01-10-2024

Rapat dihadiri pula sejumlah Wakil Ketua DPR, yakni Sufmi Dasco Ahmad, Cucun Ahmad Syamsurijal, dan Adies Kadir. Ketua Komisi III DPR Habiburokhman pun turut mengikuti rapat konsultasi ini.

Berdasarkan aturan, DPR bertugas melakukan uji kelayakan dan kepatutan calon pimpinan KPK dan calon anggota Dewas KPK yang telah dikirimkan pemerintah. Presiden Prabowo Subianto telah melayangkan nama-nama calon dalam Surat Presiden (Surpres) Nomor R60/PRES/11/2024 tanggal 4 November 2024. Kemudian ditindaklanjuti pembacaan Surpres itu di Rapat Paripurna DPR, 12 November lalu.

”Rapat hari ini menindaklanjuti Surpres tentang Capim KPK dan calon Dewas KPK. Sesuai mekanisme, pimpinan DPR menugaskan Komisi III DPR untuk melakukan proses fit and proper test dari nama-nama yang sudah disaring oleh pansel KPK,” sambung Puan.

Calon Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK 2024-2029

Untuk diketahui, Presiden Prabowo Subianto memutuskan tidak akan mengkaji ulang nama-nama capim dan calon anggota Dewan Pengawas KPK yang telah dikirim Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) ke DPR sebelum berakhir masa jabatannya, 20 Oktober lalu. Kini, 20 calon pimpinan dan calon Dewas KPK akan mengikuti tes terakhir di DPR.

Puan berharap proses uji kelayakan dan kepatutan nanti akan berjalan lancar. ”Dan kami berharap nantinya siapa pun yang terpilih sebagai pimpinan KPK dan Dewas KPK harus bisa meningkatkan kinerja lembaganya,” tambahnya.

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (26/3/2024).

Melalui keterangan tertulis, Habiburokhman menyampaikan bahwa Komisi III DPR akan memilih dan menetapkan capim KPK serta konsultasi dan pendalaman calon Dewas KPK pada 18-21 November 2024. Komisi III DPR berjanji bakal membuka seluas-luasnya masukan dari masyarakat selama proses tersebut.

Marwah KPK

Secara terpisah, peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Diky Anandya, berharap DPR benar-benar menguji kompetensi dan rekam jejak setiap kandidat agar dapat menghasilkan pimpinan yang berintegritas dan mampu menjadi jawaban untuk memulihkan muruah KPK.

ICW juga mengingatkan DPR agar tidak memprioritaskan kandidat yang berasal dari penegak hukum. Sebab, tidak ada satu pun ketentuan dalam Undang-Undang KPK yang menyebutkan bahwa komposisi pimpinan harus diisi orang yang berlatar belakang aparat penegak hukum. Kondisi ini juga akan membuat masalah loyalitas ganda di KPK semakin besar.

Infografik-Sejumlah Pelanggaran Kode Etik Komisioner KPK *** Local Caption *** Infografik-RISET-Sejumlah Pelanggaran Kode Etik Komisioner KPK

Mantan penyidik KPK, Yudi Purnomo, pun berharap DPR lebih ketat memilih capim KPK agar tidak ada lagi komisioner KPK yang melanggar kode etik seperti yang terjadi di pimpinan KPK periode 2019-2024. Di periode ini, ada tiga unsur pimpinan KPK yang bermasalah, yakni Firli Bahuri, Lili Pintauli Siregar, dan Nurul Ghufron.

Bahkan, Firli dijadikan tersangka oleh Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan pemerasan atau penerimaan gratifikasi terkait dengan penanganan masalah hukum di Kementerian Pertanian 2020-2023.

Meskipun pemilihan capim KPK cenderung politis, Yudi menginginkan setidaknya Komisi III DPR jangan memilih calon yang ditolak oleh publik, rekam jejaknya bermasalah atau profesionalitasnya dalam pekerjaan diragukan.

Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi

DPR harus memahami bahwa KPK yang kuat tergantung dari pimpinannya. Jika pimpinannya mempunyai beban masalah dalam dirinya, yang terjadi akan lebih banyak kontroversi daripada prestasi.

Ia juga mengingatkan, kepercayaan publik terhadap masa depan KPK akan sangat tergantung dari lima capim yang akan dipilih oleh DPR. ”Mau memilih orkestra pemberantasan korupsi yang seperti apa, KPK kuat atau KPK lemah?” kata Yudi.


Kerabat Kerja

Penulis:

Prayogi Dwi Sulistyo, Nikolaus Harbowo
 | 

Editor:

A. Ponco Anggoro
 | 

Penyelaras Bahasa:

Lucia Dwi Puspita Sari