DPR, Riwayatmu Hari Ini

Tak elok rasanya sebagian anggota DPR berjoget ria ketika hasil perjuangan reformasi para mahasiswa dan massa rakyat masih jauh panggang dari api.

27 Agt 2025 17:00 WIB · Artikel Opini

Oleh Syamsuddin Haris

Jutaan pasang mata terkesima melihat ratusan anggota DPR berjoget ria saat sesi penutupan Sidang Tahunan MPR dan Sidang Gabungan DPR-DPD pada 15 Agustus 2025 yang lalu.

Betapa tidak, di tengah penderitaan mayoritas rakyat kita yang terimpit kemiskinan, daya beli rendah, lapangan kerja sulit, dan biaya hidup semakin tinggi, para wakil rakyat seolah-olah merayakannya dengan cara yang jauh dari prinsip etika dan moralitas.

Mereka yang berjoget itu bukan hanya tak memiliki nurani dan empati atas kondisi bangsa yang terpuruk, melainkan juga sangat melukai hati Ibu Pertiwi.

Tak ada yang salah dengan wakil rakyat yang mau berjoget ria. Persoalannya, Sidang Tahunan MPR dan Sidang Gabungan DPR-DPD adalah forum resmi negara yang berlangsung setahun sekali di tempat yang sakral dan dihormati.

Apalagi, Gedung Nusantara tempat berlangsungnya Sidang Tahunan MPR dan Sidang Gabungan DPR-MPR tersebut adalah saksi bisu tumbangnya rezim otoriter Orde Baru, saat para mahasiswa dan puluhan ribu rakyat mendudukinya pada 18-19 Mei 1998.

Episentrum korupsi

Tak elok rasanya sebagian anggota DPR berjoget ria ketika hasil perjuangan reformasi para mahasiswa dan massa rakyat masih jauh panggang dari api.

Karena itu, demo dan unjuk rasa yang berulang di depan DPR, termasuk yang berlangsung pada 25 Agustus 2025, harus dibaca sebagai ”peringatan” terhadap rendahnya sensitivitas DPR atas penderitaan rakyat. Sudah terlampau sering kita dikecewakan janji-janji palsu para politisi partai politik di Senayan. Rakyat telah kehilangan harapan terhadap para wakilnya di DPR.

Tidak mengherankan, tingkat kepercayaan publik terhadap DPR dan partai tak pernah membaik. Survei terakhir yang dilakukan Indikator Politik Indonesia pada Januari 2025, misalnya, mencatat, DPR dan parpol adalah lembaga negara dengan tingkat kepercayaan publik terendah dari 11 lembaga yang disurvei. Sembilan lembaga negara di atasnya secara berurutan adalah Presiden, TNI, Kejaksaan Agung, MK, MPR, DPD, KPK, pengadilan, dan Polri.

Sebagai wakil rakyat yang memperoleh mandat politik melalui pemilu, tugas para politisi DPR adalah memperjuangkan cita-cita keadilan dan kesejahteraan yang belum kunjung bisa diwujudkan meski usia Republik sudah 80 tahun. Namun, alih-alih berpikir dan berjuang bagaimana cara meningkatkan kesejahteraan rakyat, mereka justru sibuk menambah pundi-pundi penghasilan dan fasilitas kenyamanan bagi diri para anggota DPR sendiri.

Ilustrasi

Terakhir, para anggota DPR menerima penambahan tunjangan perumahan senilai Rp 50 juta per bulan di tengah upaya pemerintah mengurangi belanja dalam rangka efisiensi anggaran akibat ketidakpastian ekonomi global. Isu penambahan tunjangan bagi wakil rakyat ini pun memicu protes keras warga.

Padahal, menurut data Kompas (25/8/2025), total gaji dan tunjangan anggota DPR sudah cukup besar, sekitar Rp 230 juta per bulan, atau setara 105 kali upah minimum di Banjarnegara, Jawa Tengah, yang hanya Rp 2,17 juta per bulan. Penghasilan anggota Dewan ini pun belum termasuk biaya perjalanan dinas dan honor-honor kehadiran dalam berbagai rapat di lingkungan komisi, panitia, dan badan-badan DPR.

Ironisnya, meski penghasilan sudah besar, para politisi partai di DPR hari ini adalah salah satu episentrum korupsi di Indonesia. Secara sadar, sebagian mereka justru menceburkan diri dalam kubangan korupsi.

Begitu tingginya tingkat korupsi di badan-badan legislatif kita, hingga akhir 2023 saja, KPK mencatat tidak kurang dari 344 orang anggota DPR dan DPRD (provinsi dan kabupaten/kota) ditangkap serta dipenjara oleh KPK karena korupsi. Sebagian di antaranya bahkan melakukan korupsi secara bersama-sama.

Jika dahulu korupsi bersama-sama hanya terjadi dan dilakukan anggota DPRD, akhir-akhir ini korupsi bersama-sama juga berlangsung di DPR.

Selain korupsi pengadaan e-KTP yang melibatkan 51 anggota Komisi II (periode 2014-2019) yang juga menjerat Ketua DPR Setya Novanto, saat ini 44 anggota Komisi XI DPR (2019-2024) diduga kuat terlibat korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020-2023.

Dua anggota Dewan telah ditetapkan sebagai tersangka, tetapi belum dilakukan penahanan atas mereka. Menurut penyidik KPK, dua anggota DPR yang sudah berstatus tersangka tersebut mengaku menerima Rp 28,38 miliar dana CSR BI dan OJK.

Kinerja buruk

Ironisnya, penghasilan besar dan berbagai fasilitas melimpah yang melekat pada para anggota Dewan itu berlangsung di tengah prestasi minus dan kinerja buruk DPR. Dari segi kuantitas, ternyata hanya 48 undang-undang (UU) yang berasal dari 256 RUU yang disepakati pemerintah dan DPR dalam Prolegnas 2019-2024, yang bisa diselesaikan dan diterbitkan menjadi UU.

Itu artinya, hanya 18,75 persen UU yang bisa diselesaikan DPR dari rencana prolegnas lima tahunan periode 2019-2024. Selebihnya, DPR menyelesaikan 177 RUU kumulatif terbuka, yakni RUU yang diajukan mendadak di luar prolegnas, kemudian pengesahan perjanjian internasional, pembentukan daerah otonom baru, tindak lanjut putusan MK, dan seterusnya.

Belum lagi jika kita berbicara kualitas UU produk DPR, baik kualitas proses maupun hasilnya. Dari segi proses, partisipasi publik secara bermakna kian memburuk. Sebagian RUU bahkan dibahas secara diam-diam, cenderung tertutup, dan dilakukan tergesa-gesa, termasuk UU TNI yang sangat kontroversial.

Ilustrasi

Sementara dari aspek hasilnya, makin banyak UU produk DPR yang tidak berpihak pada kepentingan rakyat. Oleh karena itu, tak heran semakin banyak UU yang digugat melalui pengajuan judicial review ke MK oleh berbagai elemen masyarakat sipil.

Salah satu UU yang sering dimohonkan untuk diuji oleh MK adalah UU No 11/2020 tentang Cipta Kerja yang dinilai publik tak berpihak pada kepentingan buruh. Terkait UU TNI yang baru, yakni UU No 3/2025, berbagai elemen masyarakat bahkan sudah mendaftar permohonan uji ke MK sebelum UU tersebut memiliki nomor dan belum terdaftar dalam Lembaran Negara RI.

Apabila penilaian atas kinerja DPR ditinjau dari fungsi kontrol atau pengawasan, realitasnya lebih buruk lagi.

Alih-alih mengingatkan pemerintah atas berbagai kebijakan yang keliru, DPR hari-hari ini justru lebih tampil sebagai juru bicara atau ”humas” pemerintah ketimbang menjadi perpanjangan aspirasi dan kepentingan rakyat.

Prinsip saling mengawasi secara seimbang (check and balances), yang semestinya diimplementasikan DPR untuk mencegah pemusatan kekuasaan dan kesewenang-wenangan Presiden, hampir tidak pernah digunakan.

Komentar absurd

Di tengah kekecewaan rakyat atas prestasi dan kinerja yang belum membaik dan masih maraknya korupsi di DPR, sejumlah anggota Dewan justru melontarkan berbagai komentar, pandangan, dan usulan yang tak hanya absurd, tetapi juga cenderung nyeleneh dan tak masuk akal. Berbagai komentar dan usulan itu pun akhir-akhir ini menjadi viral di media sosial karena ditanggapi negatif oleh para netizen.

Salah seorang pimpinan Komisi III DPR, Ahmad Sahroni, misalnya, mengusulkan agar KPK berkomunikasi terlebih dahulu dengan pimpinan parpol jika hendak menangkap kader parpol yang terjerat korupsi. Usulan Sahroni dari Partai Nasdem ini jelas mengingkari hakikat korupsi sebagai kejahatan luar biasa yang perlu respons dan penanganan luar biasa pula sehingga mustahil KPK meminta izin bos parpol sebelum menangkap mereka.

Seorang wakil rakyat lainnya dari PKB, Nasim Khan, mengusulkan pengadaan gerbong kereta khusus bagi perokok. Anggota Komisi VI DPR tersebut entah pura-pura tidak tahu atau tidak sensitif terhadap dampak besar kontaminasi asap rokok bagi mereka yang tidak merokok. Apalagi, jelas kebijakan pemerintah ke depan mengarah pada transportasi publik yang bukan hanya bebas rokok, melainkan juga nyaman dan sehat bagi semua.

Sementara itu, komentar salah seorang Wakil Ketua DPR, Adies Kadir, viral di media sosial karena ”matematika” wakil rakyat dari Partai Golkar ini dinilai keliru oleh para netizen. Adies Kadir semula berpendapat bahwa tunjangan rumah Rp 50 juta per bulan masih kurang jika diasumsikan biaya kos di Jakarta sekitar Rp 3 juta per hari.

Walaupun akhirnya meralat dan minta maaf, komentar nyeleneh seperti itu tak perlu terjadi jika para wakil rakyat memiliki kepekaan dan benar-benar menyelami denyut nadi dan penderitaan mayoritas rakyat yang diwakili.

Lalu, apa yang masih bisa diharapkan dari DPR dan para anggotanya? Sekurang-kurangnya, menurut saya, para wakil rakyat perlu belajar memiliki sensitivitas dan rasa malu agar fenomena berjoget ria serta pandangan asbsurd dan nyeleneh tidak perlu terulang lagi.

Syamsuddin Haris Anggota Dewan Pengawas KPK (2019-2024); Kepala Pusat Penelitian Politik LIPI (2008-2014)


Kerabat Kerja

Penulis:

Syamsuddin Haris
 | 

Editor:

Sri Hartati Samhadi, Yohanes Krisnawan
 | 

Penyelaras Bahasa:

Galih Rudanto