Pembahasan RKUHAP oleh DPR dan pemerintah tak akan tuntas sebelum masa sidang DPR berakhir, 25 Juli ini. Pembahasan bakal dilanjut di akhir Agustus mendatang.
20 Jul 2025 19:35 WIB · Politik & Hukum
JAKARTA, KOMPAS — Komisi III DPR menyatakan tidak akan tergesa-gesa mengesahkan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana atau RKUHAP. Pembahasan akan dilanjutkan setelah masa reses DPR berakhir pada pertengahan Agustus 2025. Dalam waktu dekat, Komisi III akan kembali mengundang elemen masyarakat sipil.
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman saat dihubungi di Jakarta, Minggu (20/7/2025), mengatakan, pembahasan RKUHAP akan dilanjutkan pada masa sidang mendatang lantaran tim perumus dan tim sinkronisasi RKUHAP belum merampungkan pekerjaannya.
Kedua tim itu bekerja setelah Panitia Kerja (Panja) Komisi III DPR dan pemerintah menyelesaikan pembahasan 1.676 poin dalam daftar inventarisasi masalah (DIM) RKUHAP pada 9-10 Juli lalu. Semula kerja tim tersebut diagendakan tuntas, Senin (21/7/2025). Adapun DPR dijadwalkan sudah memasuki masa reses pada 25 Juli 2025. Mereka akan kembali bersidang setelah 16 Agustus 2025.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/06/20/ab6816bbc61c653501b2daddd4a7fbf8-20250620_143713.jpg)
Sembari menunggu kerja tim, mulai Senin (21/7/2025), Komisi III akan kembali mengundang elemen masyarakat sipil, termasuk Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), yang sebelumnya mendesak agar pembahasan dihentikan. Di sisi lain, Komisi III juga akan mengundang sejumlah organisasi advokat yang mengusulkan agar pembahasan RKUHAP dilanjutkan.
”Kami juga mempersilakan kepada masyarakat luas yang mau menyampaikan aspirasinya agar bisa mengajukan RDPU (rapat dengar pendapat umum) di Komisi III agar aspirasinya bisa diakomodasi,” ujar Habiburokhman.
Berdasarkan informasi yang diperoleh Kompas, pada Senin (21/7/2025) pukul 14.00 WIB Komisi III DPR akan menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) terkait RKUHAP bersama sejumlah organisasi advokat. Di antaranya Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), Asosiasi Advokat Indonesia (AAI), Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin), dan Ikatan Penasihat Hukum Indonesia (IPHI).
Selain itu, ada juga Himpunan Advokat dan Pengacara Indonesia (HAPI), Serikat Pengacara Indonesia (SPI), Asosiasi Konsultan Hukum Indonesia (AKHI), Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia (APSI), Kongres Advokat Indonesia (KAI), serta Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI).
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/07/09/094408320e1edb23e6399504d385b6f6-20250709ron14.jpg)
Habiburokhman menambahkan, RDPU akan terus dilanjutkan pada masa sidang mendatang. Ia pun mengajak masyarakat untuk menyalurkan aspirasinya melalui jalur formal di DPR.
”Daripada hanya melakukan aksi demo, akan lebih baik jika mereka masuk agar aspirasi mereka lebih mudah diserap oleh semua fraksi,” tutur Habiburokhman.
Ia menekankan bahwa Komisi III DPR merupakan wakil rakyat yang berkewajiban melayani seluruh elemen masyarakat. ”Aspirasi mereka harus didengar, dipertimbangkan, dan sebisa mungkin diakomidasi,” katanya.
Sebelumnya, kelompok masyarakat sipil, termasuk YLBHI dan LBH Jakarta, memberikan sejumlah catatan terhadap substansi dan proses pembahasan RKUHAP. Mereka menyoroti pembahasan lebih dari 1.600 DIM yang dibahas hanya dalam dua hari, dan minim partisipasi publik.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2019/10/24/7144b76f-c165-41e8-9251-9a0b9d28f7c7_jpg.jpg)
Ketua YLBHI Muhammad Isnur menyampaikan, pembahasan kilat RKUHAP yang ugal-ugalan dan penuh pelanggaran terhadap prinsip negara hukum, partisipasi publik yang sejati, serta hak asasi manusia (HAM) semakin menambah daftar buruk warisan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan DPR.
YLBHI mendesak Presiden dan DPR agar segera menghentikan proses yang berlangsung serta mengulang proses dengan baik dan melibatkan publik secara sejati dan bermakna.
Selain itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti setidaknya 31 pasal dalam RKUHAP. Pasal-pasal tersebut diminta untuk direformulasi atau dihapus. Sebab, jika tidak, bisa menghambat kerja KPK. Sejauh ini, Komisi III belum mengundang KPK dalam pembahasan RKUHAP, padahal materi dalam RKUHAP banyak yang terkait dengan kerja-kerja KPK.
:quality(80)/https://kompasmedia.site/images/2025/06/17/e6138721be3cd98a2ea28613b4add75f-2b768fe8_d45b_45e2_b027_de15839df147.jpeg)
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Golkar, Soedeson Tandra, menegaskan bahwa pihaknya masih membuka ruang masukan dari masyarakat sipil ataupun lembaga-lembaga terkait. Pembahasan RKUHAP tidak mungkin terburu-buru karena menyangkut keseimbangan antara hak warga negara dan kewenangan aparat penegak hukum.
”Kita harus menjaga keseimbangan. Kalau kebebasan warga terlalu besar, aparat tidak bisa kerja. Akan tetapi, kalau kewenangan aparat terlalu luas, bisa terjadi abuse of power. Maka, keduanya harus setara,” katanya.
Ia juga membantah anggapan bahwa DPR akan segera mengesahkan RKUHAP dalam waktu dekat. Ia menyebut masa sidang tinggal empat hari lagi sehingga pembahasan akan dilanjutkan setelah masa reses.
”Kami belum berencana mengesahkan. Selama reses pun, silakan beri masukan. Kami juga biasa tetap menggelar RDPU di masa reses,” ujarnya.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/02/12/eeda95a7-8d94-4af6-8a61-488b125cd454_jpg.jpg)
Sementara itu, Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal menyampaikan bahwa pimpinan DPR akan mempertimbangkan jika Komisi III mengusulkan pembahasan RKUHAP dilanjutkan saat masa reses. Menurut dia, keputusan tersebut akan dibahas dalam rapat pimpinan (rapim) DPR.
”Nanti kalau misalkan ada usulan dari tim panitia kerja (Panja) Komisi III, walaupun reses, kalau minta izin untuk menyelesaikan, ya nanti kita bahas di rapim, apakah diberi izin atau ditunda sampai masa sidang mendatang,” kata Cucun.
Ia menambahkan, DPR tetap membuka ruang diskusi atas berbagai catatan masyarakat, termasuk dari koalisi masyarakat sipil ataupun KPK. Ia juga menegaskan DPR tidak ingin pembahasan RKUHAP dilakukan secara tergesa-gesa.
”Makanya, Ketua Komisi III bilang, ada peluang pembahasan ditunda. Jadi, kami di pimpinan DPR juga melihatnya seperti itu. Kalau dianggap urgen, baru kami beri izin pembahasan di masa reses,” tuturnya.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2020/07/06/0112e440-ed99-4fa7-9e6c-cffaeda3364d_jpg.jpg)
Terkait belum dilibatkannya KPK dalam pembahasan RKUHAP, Cucun menyatakan bahwa hal tersebut menjadi tanggung jawab pemerintah. Ia menilai, sebagai bagian dari rumpun pemerintah, lembaga-lembaga seperti kejaksaan, kepolisian, KPK, dan Kementerian Hukum seharusnya sudah berkoordinasi dalam menyusun DIM RKUHAP.
”Kan, pemerintah sudah ada kewenangan untuk bikin DIM. Masak DPR yang harus ajak satu-satu dari pemerintah. Itu ranah pemerintah,” ujarnya.
Penulis:
Nikolaus HarbowoEditor:
A. Ponco AnggoroPenyelaras Bahasa:
FX Sukoto