KUHAP bukanlah semata urusan kalangan hukum atau aparat penegak hukum, melainkan juga menyangkut kepentingan masyarakat luas.
16 Jul 2025 17:29 WIB · Politik & Hukum
Di tengah pembahasan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) yang tengah bergulir di DPR, sejumlah keluarga korban penyiksaan dan salah tangkap yang dilakukan oleh aparat penegak hukum bersuara lantang. Tak ingin insiden serupa terulang, mereka yang merasakan pahitnya ketidakadilan itu mendesak agar RKUHAP bisa melindungi warga dari praktik sewenang-wenang aparat dalam penegakan hukum.
Suara keluarga korban penyiksaan dan salah tangkap itu disampaikan pada acara ”Dengar Cerita Korban: Revisi KUHAP untuk Siapa?”, Selasa (15/7/2025), di Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Acara ini diselenggarakan oleh Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaharuan KUHAP.
Rusin, ayah dari Muhammad Fikry, korban salah tangkap dan penyiksaan oleh aparat Polsek Tambelang, Kabupaten Bekasi, merupakan satu dari 11 korban dan keluarga yang menceritakan kisah pilu yang mereka alami. Fikry dituduh melakukan begal motor yang tak pernah terbukti dilakukan olehnya.
Pada 28 Juli 2021, Fikry dan delapan pemuda lainnya tengah asyik dengan gawainya di warung milik Rusin. Tiba-tiba datang beberapa polisi yang turun dari tiga mobil pelat hitam dan menangkap mereka.
”Tuduhan yang dikenakan kepada anak kami sangat berat, yaitu Pasal 365 (Kitab Undang-undang Hukum Pidana) tentang pencurian dengan kekerasan yang disebut-sebut sebagai aksi begal motor. Namun, kenyataan itu jauh dari apa yang dituduhkan,” ujar Rusin sambil terisak.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2022/03/07/a0d6c0e5-fa5e-4056-9604-a91b5a885658_jpg.jpg)
Rusin melihat langsung peristiwa penangkapan anaknya oleh polisi. Proses penangkapan itu bahkan tanpa ada surat penangkapan serta dilakukan dengan kekerasan dan intimidasi.
”Tidak ada surat penangkapan. Tidak ada bukti. Ia ditarik kasar diiringi ancaman. Suasana menjadi ricuh. Ada seorang ibu yang merekam kejadian itu pun ikut diintimidasi untuk menghapus videonya,” katanya.
Kala itu Rusin mencoba bertanya kepada polisi, anaknya mau dibawa ke mana. Salah satu dari mereka menjawab ketus, ”Ke polsek!”
Saat ia kembali bertanya apa kesalahan anaknya, polisi tadi justru membentak, ”Sudah, Bapak diam saja!”
Sehari berselang, polisi kembali mendatangi rumah Rusin. Mereka menggeledah rumah Rusin tanpa menunjukkan surat izin penggeledahan.
Saat tak menemukan apa pun, polisi yang berjumlah tiga orang itu menghampiri Rusin dan menanyakan sepeda motor Yamaha NMAX yang disebut dicuri oleh Fikry dan teman-temannya. Polisi lantas menyita dan membawa sepeda motor Rusin, yang disebut digunakan oleh Fikry untuk membegal.
Beberapa waktu kemudian, polisi memulangkan lima dari sembilan pemuda yang ditangkap. Adapun Fikry dan tiga pemuda lainnya masih ditahan. Dari lima pemuda yang dipulangkan itu, Rusin mendapatkan cerita bahwa anaknya disiksa selama pemeriksaan oleh polisi tersebut.
”Anak kami penuh luka lebam dengan latar belakang gedung Polsek Tambelang yang menunjukkan jam digital 04.30 WIB. Foto-foto itu disimpan oleh anak kami, Muhammad Fauzi, sebagai bukti laporan resmi kami,” tutur Rusin.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/03/06/aadc0d7c8b228fc2fa076171d41c1d1d-IMG_1373.jpg)
Tak sampai di situ, pada 31 Juli 2021, polisi mengadakan siaran pers memublikasikan Fikry dan teman-temannya di media massa sebagai tersangka begal. ”Kami sekeluarga menjadi bulan-bulanan hinaan publik. Sementara itu, anak-anak kami sama sekali tidak pernah didampingi oleh pengacara yang sah,” ujar Rusin menambahkan.
Dalam kasus ini, jaksa kemudian menuntut Fikry dan teman-temannya dengan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara. Hakim Pengadilan Negeri Bekasi memvonis mereka selama 9 bulan penjara.
Setelah bebas, tim pengacara Fikry, yakni LBH Jakarta, Kontras, dan Imparsial, melakukan banding ke Pengadilan Tinggi Bandung. Hasilnya, Fikry dinyatakan tidak bersalah. Meski jaksa melakukan kasasi, Mahkamah Agung tetap memperkuat putusan Pengadilan Tinggi Bandung bahwa Fikry tidak bersalah.
”Namun, trauma dan luka itu belum sembuh. Kami sekeluarga tak hanya kehilangan waktu, tetapi juga rasa aman dan kepercayaan hukum. Kami ingin keadilan bukan hanya untuk Fikry, tetapi untuk semua anak-anak di Indonesia yang terancam korban salah tangkap, salah hukum, dan salah kekerasan aparat,” kata Rusin.
Rusin berharap anggota DPR dapat membuka telinga lebar-lebar dan mendengarkan kisah para korban salah tangkap tersebut. ”Anda itu wakil kami, Anda harus mendengarkan kami. Jika RKUHAP ini disahkan, kami akan menggugatnya,” tutur Rusin.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/07/09/094408320e1edb23e6399504d385b6f6-20250709ron14.jpg)
Duka mendalam juga menyelimuti keluarga almarhum Oki Kristodiawan, korban penyiksaan hingga meninggal oleh anggota Polresta Banyumas pada 18 Mei 2023. Purwoko yang merupakan kakak sepupu Oki mengatakan, kematian Oki tidak sekadar kehilangan, tetapi juga menghadirkan luka yang dalam bagi keluarga.
”Luka yang membekas karena ketidakadilan dan kekejaman aparat. Oki ditangkap tanpa perlindungan hukum. Dituduh secara sepihak. Ia disiksa hingga ajalnya menjemput,” ujar Purwoko.
Menurut Purwoko, polisi adalah institusi yang seharusnya bisa melindungi hak asasi manusia. Namun, justru di Polresta Banyumas itu hak nyawa Oki direnggut.
Ia menilai, Polresta Banyumas telah gagal menjaga nyawa Oki. Bahkan, polisi mencoba untuk membungkam keluarganya yang menuntut keadilan serta proses hukum yang berkeadilan bagi Oki.
”Kami menjadi saksi dari kebrutalan aparat ini sejak Oki dituduh, ditangkap, dan hingga akhirnya meninggal di dalam tahanan. Kami hanya melihat bagaimana harkat dan martabat seorang manusia diinjak-injak, disiksa, dan tidak ada ruang penjelasan. Hanya sepucuk surat pemberitahuan dan jasad yang penuh luka itu bahkan disembunyikan oleh aparat,” tutur Purwoko.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2023/12/11/c52434c8-5354-4fe3-b3ec-e83cc4870137_jpg.jpg)
Ia menyayangkan, pelaku penganiayaan hingga berujung tewasnya Oki hanya diusut di tingkat bawah. Sementara aparat-aparat yang mempunyai kewenangan dan kekuasaan justru lolos dari jerat hukum.
Diketahui, empat anggota kepolisian telah divonis bersalah atas meninggalnya tahanan Polresta Banyumas, Oki Kristodiawan. Mereka adalah Brigadir Aditya Anjar Nugroho yang divonis penjara 8 tahun, kemudian Ajun Inspektur Dua Andriyanto Anggun Widodo, Brigadir Satu Alfian Lutfi Arianto, dan Brigadir Kepala I Made Arsana masing-masing divonis 6 tahun kurungan.
Kami menolak bungkam. Kisah Oki adalah panggilan nurani agar tragedi ini tidak berulang dan tidak menimpa masyarakat kecil dan tidak mampu. Kematian Oki harus menjadi pengingat bahwa hukum tanpa keadilan adalah kekerasan yang dilegalkan.
Bagi Purwoko, kisah tragis yang dialami Oki adalah seruan lantang kepada semua pihak agar tragedi serupa tak lagi terulang. Ia menegaskan, penegakan hukum seharusnya tidak tebang pilih.
”Kami menolak bungkam. Kisah Oki adalah panggilan nurani agar tragedi ini tidak berulang dan tidak menimpa masyarakat kecil dan tidak mampu. Kematian Oki harus menjadi pengingat bahwa hukum tanpa keadilan adalah kekerasan yang dilegalkan,” kata Purwoko.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/12/02/80ad2711-084f-4609-9528-b8ab67c9b18b_jpg.jpg)
Kisah tragis juga disampaikan oleh Nursalam dari keluarga Gamma Rizkynata Oktafandy, korban penembakan yang dilakukan polisi bernama Ajun Inspektur Dua Robig Zaenudin di Semarang. Pada Sabtu (23/11/2024) malam, Gamma berpamitan kepada neneknya untuk berangkat latihan pencak silat.
Kegiatan itu memang rutin dijalani oleh siswa kelas XI itu tiga kali dalam sepekan, yakni setiap Selasa, Kamis, dan Sabtu. Namun, sejak hari itu, Gamma justru tak pernah pulang lagi ke rumahnya. Keluarga semakin bingung karena justru mendapat kabar dari polisi, Gamma tewas.
Pihak keluarga tidak habis pikir, Gamma yang dikenal sebagai sosok yang penurut, pendiam, dan tidak pernah berbuat onar disebut terlibat tawuran hingga menyerang petugas. Penjelasan dari polisi tersebut dinilai Nursalam sulit diterima oleh keluarga.
Nursalam lalu menyisir jalanan yang disebut polisi menjadi lokasi tawuran hingga lokasi penembakan. Ia juga mencoba menggali keterangan dari orang-orang di sekitar lokasi kejadian, termasuk mengumpulkan rekaman kamera pemantau (CCTV) dari berbagai lokasi. Dari hasil penelusuran, keluarga mendapatkan informasi bahwa Gamma bukan ditembak lantaran menyerang polisi, melainkan karena menyenggol kendaraan polisi.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/12/30/3504cd58-2377-46fb-af5d-e3d663eb7367_jpg.jpg)
Kini, sidang kasus penembakan pelajar Gamma yang menjerat Aipda Robig itu masih digelar di Pengadilan Negeri Semarang. Robig telah dituntut jaksa penuntut umum dengan hukuman selama 15 tahun penjara.
Selain Purwoko, Rusin, dan Nursalam, terdapat delapan korban lainnya yang juga menyampaikan kisahnya. Mereka di antaranya korban kasus kriminalisasi di Rempang dan Torobulu, korban kekerasan dan penangkapan sewenang-wenang aparat di kasus May Day Jakarta 2025, korban rekayasa kasus dari Semarang dan Medan, korban penjebakan dari Manado, hingga korban dari kasus Tragedi Kanjuruhan.
Pengajar Sekolah Tinggi Hukum Jentera Indonesia, Asfinawati, berpandangan kasus yang dialami para korban dan keluarga itu memiliki keterkaitan erat dengan ketentuan yang ada di dalam KUHAP. KUHAP bukanlah semata urusan kalangan hukum atau aparat penegak hukum, melainkan juga menyangkut kepentingan masyarakat luas.
Ia juga menilai peristiwa dan kekerasan yang dialami para korban itu bukan hanya salah oknum, melainkan ada kesalahan sistem dalam acara pidana yang mestinya harus diperbaiki. ”Karena ketika KUHAP berlaku, ia berlaku tanpa pandang bulu. Siapa pun bisa terdampak,” ujarnya.
:quality(80)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2018/02/21/33890d3f-0d1d-4a9c-a90d-038fca4492ca_jpeg.jpg)
Menurut Asfinawati, banyak kasus gagal diusut tuntas bukan karena kurangnya bukti, melainkan karena aparat penegak hukum tidak memahami atau mengabaikan ketentuan dalam KUHAP.
Salah satu kewajiban dalam KUHAP adalah memberikan penjelasan kepada korban apabila kasus tidak dilanjutkan. Namun, pada praktiknya justru kewajiban ini sering kali diabaikan, terutama jika pelaku adalah anggota militer atau aparat negara.
Isu lainnya adalah tidak adanya kewajiban pendampingan hukum bagi tersangka yang terancam hukuman di bawah lima tahun. Padahal, kelompok ini justru paling rentan mengalami pelanggaran hak. Ketiadaan pendampingan hukum ini membuat banyak tersangka mengalami penyiksaan selama proses penahanan dan penyidikan.
Indonesia sejatinya telah meratifikasi Konvensi Antipenyiksaan, yang mewajibkan negara untuk menganggap tidak sah setiap kasus yang melibatkan penyiksaan dalam proses hukum. Namun, dalam praktiknya, masih banyak orang yang disiksa, dijebak, bahkan dibunuh, bukan karena mereka melanggar hukum, melainkan karena dianggap sebagai ancaman bagi kekuasaan.
”Permasalahan-permasalahan ini mengimplikasikan hukum acara pidana kita telah disusun sedemikian rupa sehingga memberi keleluasaan berlebih bagi aparat penegak hukum. RKUHAP yang minim perlindungan ini memungkinkan tindakan tanpa akuntabilitas dan memperbesar risiko pelanggaran hak. Dalam situasi seperti ini, kekuasaan telah menciptakan lawan-lawan baru, yaitu kita semua,” ujar Asfinawati.
RKUHAP yang kini tengah dibahas, disebut pemerintah dan DPR, lebih memperhatikan aspek hak asasi manusia dalam penegakan hukum. Namun, pembahasannya yang terkesan dikebut dalam waktu singkat justru menuai kritik terkait partisipasi bermakna dari publik. Apalagi ada sejumlah isu krusial terkait penahanan warga oleh aparat yang dinilai bertambah subyektif.
Jika demikian, wajar jika publik mempertanyakan, RKUHAP ini untuk siapa?
Penulis:
Hidayat SalamEditor:
C. Wahyu Haryo PPenyelaras Bahasa:
Amin Iskandar