Badan Legislasi DPR menyiapkan revisi terbatas UU Tipikor guna mengakhiri polemik kewenangan penghitungan kerugian negara pascaputusan MK soal BPK.
18 Mei 2026 19:12 WIB · Politik & Hukum
KOMPAS/TOTOK WIJAYANTO
JAKARTA, KOMPAS — Badan Legislasi DPR berencana merevisi secara terbatas Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Langkah itu ditempuh menyusul munculnya perbedaan penafsiran pascaputusan Mahkamah Konstitusi yang menegaskan Badan Pemeriksa Keuangan sebagai otoritas tunggal penghitungan kerugian negara, sementara Kejaksaan Agung tetap membuka ruang bagi lembaga lain untuk melakukan penghitungan tersebut.
Sejumlah narasumber diundang Badan Legislasi (Baleg) DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (18/5/2026), untuk memberikan pandangan terkait pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Mereka ialah Guru Besar Hukum Universitas Padjadjaran Romli Atmasasmita, pakar hukum pidana Firman Wijaya, dan mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Amien Sunaryadi.
Kepastian mengenai otoritas penghitungan kerugian negara penting untuk menjamin kepastian hukum dan rasa keadilan.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/11/06/84383fcc23a34a2b2fbf5abfed1d5ae5-20251106ron02.jpg)
Ketua Baleg DPR Bob Hasan, dalam rapat tersebut, menyoroti perbedaan penafsiran mengenai lembaga yang berwenang menghitung kerugian negara dalam perkara tindak pidana korupsi. Perbedaan itu muncul dari pertentangan pandangan antara pendekatan formalis dan progresif terkait kewenangan penghitungan kerugian negara dalam penerapan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor.
Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 28/PUU-XXIV/2026, MK menegaskan adanya satu otoritas tunggal dalam penghitungan kerugian negara, yakni Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). MK menilai ketentuan itu sejalan dengan penjelasan Pasal 603 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang menyebut kerugian negara didasarkan pada hasil audit ”lembaga negara audit keuangan”.
Namun, sebagai respons atas putusan tersebut, Kejaksaan Agung menerbitkan surat edaran yang menegaskan kewenangan menghitung kerugian negara dalam perkara korupsi tidak hanya dimiliki BPK. Lembaga lain, seperti Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta akuntan publik, juga dinilai sah melakukan penghitungan tersebut.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2026/04/21/fa02f421db378814ac7a67137634d19a-20260421YGA06.jpg)
Menurut Bob, kepastian mengenai otoritas penghitungan kerugian negara penting untuk menjamin kepastian hukum dan rasa keadilan. Ia mengingatkan agar perbedaan tafsir jangan sampai menimbulkan multitafsir dalam praktik penegakan hukum, bahkan memunculkan fenomena kriminalisasi akibat kesalahan administrasi atau kelumpuhan dalam mengambil keputusan (decision paralysis) di kalangan birokrasi.
”Nah, ini ada satu dispute menurut saya, angle dari mana pun, perspektif dari mana pun, tidak bisa menjadi alasan sehingga terjadi multitafsir,” kata Bob.
Bob menegaskan, Baleg DPR terus memantau implementasi UU BPK, khususnya Pasal 10 Ayat (1), yang menyebut BPK sebagai satu-satunya lembaga yang berwenang menetapkan kerugian negara berdasarkan perbuatan melawan hukum. Hal ini sejalan dengan Putusan MK No 28/2026 yang menegaskan hanya ada satu otoritas yang berwenang menghitung kerugian negara, yakni BPK.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2026/05/05/3449519740ad200f3474c264d2e296dc-20260505_OPINI_H7_BPK_dan_Putusan_MK_tentang_Kerugian_Negara.jpg)
Oleh karena itu, Baleg DPR menghadirkan sejumlah pakar hukum untuk membedah dualisme dan disparitas penafsiran tersebut. Kehadiran Romli Atmasasmita diharapkan dapat memperkuat kajian mengenai perdebatan pendekatan formalis dan progresif pascaputusan MK No 28/2026. Adapun Amien Sunaryadi dan Firman Wijaya dimintai masukan terkait audit investigatif serta dampak regulasi internal terhadap kepastian hukum perkara korupsi.
”Kombinasi kepakaran ketiga tokoh ini akan memberikan analisis yang komprehensif bagi Badan Legislasi DPR dalam merumuskan rekomendasi harmonisasi regulasi atau revisi terbatas terhadap UU Tipikor,” ujar Bob.
Romli Atmasasmita menyinggung kasus hukum mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim serta kasus yang menjerat Thomas Trikasih Lembong sebagai cerminan kegagapan sistem birokrasi, bukan semata persoalan hukum.
”Saya kadang-kadang berpikir kok lama-lama enggak karu-karuan undang-undang kita. Yang tahun 1999 (UU Tipikor) katanya hebat, dulu, kan, hebat tuh reformasi, woh semangat. Nyatanya enggak hebat-hebat juga. Nyatanya birokrasi tidak pernah mau mengambil keputusan, takut seperti kasus Nadiem, seperti kasus Lembong. Gimana ini?” ujar Romli.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2026/05/04/bcf5b8b642dd7f79d7a1523ce5b1aaf3-69143.jpg)
Oleh karena itu, Romli mendesak agar UU Tipikor kembali direvisi. Jika revisi tak dilakukan, ia mengusulkan DPR dan pemerintah segera merampungkan pembahasan RUU Perampasan Aset. ”Kalau enggak revisi, ya, ini saja, UU Perampasan Aset. Sudah ada di pemerintah, di Kementerian Hukum, waktu saya di sana sudah saya buat,” kata Romli.
Menurut Romli, sejumlah aturan mengenai kewenangan penghitungan kerugian negara selama ini tidak konsisten sehingga menimbulkan tumpang tindih penafsiran. Akibatnya, kewenangan BPK sebagai satu-satunya lembaga yang berwenang mengaudit kerugian negara kerap diabaikan dan memunculkan berbagai tafsir hukum.
”Buktinya BPK lembaga negara, satu-satunya loh, tidak digubris. Muncullah tafsir macam-macam, dengan alasan teknis karena BPK tidak mampu menyelesaikan persoalan korupsi,” ujar Romli.
Oleh karena itu, menurut Romli, Indonesia seharusnya mengikuti ketentuan dalam United Nations Convention against Corruption (UNCAC) yang telah diratifikasi, termasuk menghapus unsur kerugian negara dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor agar tidak lagi memunculkan perdebatan mengenai pihak yang berwenang menghitung kerugian negara.
:quality(80)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2022/01/30/87c41ba9-42ad-49ec-98e9-206a371c4d0e_jpg.jpg)
”Jadi, enggak ada dispute soal siapa yang ngitung, kan? Sekarang dispute, ada yang ngitunglah. Hakim bisa ngitung, jaksa bisa ngitung. Dari mana? Jadi, dengan satu langkah, seluruh masalah selesai. Kerugian negara enggak usah di-dispute lagi, karena enggak ada. Jadi, kalau suruh saya, ya, ubah saja UU Tipikor-nya total. Masukkan juga bagian pencegahan, karena di UNCAC ada pencegahan korupsi,” tegas Romli.
Sementara itu, Amien Sunaryadi mengusulkan agar kewenangan menghitung kerugian negara dalam perkara korupsi tidak dimonopoli BPK. ”Saya berkesimpulan begini, penghitungan kerugian keuangan negara untuk keperluan peradilan pidana korupsi secara praktis tidak boleh dimonopoli oleh BPK,” kata Amien.
Menurut Amien, kapasitas BPK perlu dipertimbangkan apabila seluruh penghitungan kerugian negara dalam perkara korupsi hanya dibebankan kepada lembaga tersebut, baik untuk kasus di Jakarta maupun di daerah. Padahal, audit kerugian negara dibutuhkan dalam setiap perkara korupsi.
”Kalau penyidikannya di kabupaten, BPK sanggup enggak menyediakan orangnya? Saya yakin enggak bisa. Apalagi kalau tindak pidana korupsi ini nilainya cuma Rp 300 juta. Mungkin di Jakarta Rp 300 juta kita tutup mata, tetapi di desa itu nilai yang sangat besar,” ujar Amien.
:quality(80)/https://kompasmedia.site/photo/ori/2019/11/19/b178f240-1086-4cc5-a340-d1990c7dbfe4.jpg)
Oleh karena itu, Amien mendukung surat edaran Kejaksaan Agung yang membuka ruang kerugian negara tidak hanya diaudit BPK. Berdasarkan pengalamannya, penghitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan BPK juga dinilai kerap bermasalah.
”Jadi, mungkin menurut mereka benar, tetapi dari dalam sana juga saya dapat informasi memang caranya ngawur karena ada yang dituju atau ada yang ditakuti. Jadi, terpaksa harus mengatakan angka sekian karena takut,” kata Amien.
Menurut Amien, hal yang lebih penting ialah metode dan standar penghitungan kerugian negara yang baku serta dapat diajarkan kepada banyak pihak. ”Jadi, menurut saya tidak boleh dimonopoli oleh BPK. Surat edaran Kejaksaan Agung menurut saya lebih tepat untuk diikuti,” ujar Amien.
Penulis:
Nikolaus HarbowoEditor:
Cyprianus Anto SaptowalyonoPenyelaras Bahasa:
Apolonius Lase