LEGISLASI

DPR Siapkan Revisi Terbatas UU Tipikor

Badan Legislasi DPR menyiapkan revisi terbatas UU Tipikor guna mengakhiri polemik kewenangan penghitungan kerugian negara pascaputusan MK soal BPK.

18 Mei 2026 19:12 WIB · Politik & Hukum

KOMPAS/TOTOK WIJAYANTO

Oleh Nikolaus Harbowo

JAKARTA, KOMPAS — Badan Legislasi DPR berencana merevisi secara terbatas Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Langkah itu ditempuh menyusul munculnya perbedaan penafsiran pascaputusan Mahkamah Konstitusi yang menegaskan Badan Pemeriksa Keuangan sebagai otoritas tunggal penghitungan kerugian negara, sementara Kejaksaan Agung tetap membuka ruang bagi lembaga lain untuk melakukan penghitungan tersebut.

Sejumlah narasumber diundang Badan Legislasi (Baleg) DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (18/5/2026), untuk memberikan pandangan terkait pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Mereka ialah Guru Besar Hukum Universitas Padjadjaran Romli Atmasasmita, pakar hukum pidana Firman Wijaya, dan mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Amien Sunaryadi.

Quote

Kepastian mengenai otoritas penghitungan kerugian negara penting untuk menjamin kepastian hukum dan rasa keadilan.

Ketua Badan Legislasi Bob Hasan memimpin audiensi antara Badan Legislasi (Baleg) DPR dengan Koalisi Masyarakat Sipil Kawal RUU Masyarakat Adat di ruang sidang Badan Legislasi DPR, Kompleks DPR RI, Jakarta, Kamis (6/11/2025). Audiensi ini digelar Baleg DPR untuk mendengarkan masukan beberapa hal dari Koalisi Masyarakat Sipil Kawal RUU Masyarakat Adat, termasuk perlunya segera pengesahan RUU Masyarakat Adat. Perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil Kawal RUU Masyarakat Adat juga memberi masukan terkait RUU tersebut, seperti penegakan perlindungan dan pemberlakuan hak-hak yang dimiliki masyarakat adat. Pentingnya segera disahkannya UU masyarakat adat juga dipendang sebagai bentuk penegakan keadilan yang menyeluruh bagi rakyat Indonesia. Selama ini masyarakat adat seringkali berbenturan dan lemah perlindungan terkait hal-hal administratif, benturan sosial, hingga konflik agraria. 

KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO
6-11-2025

Ketua Baleg DPR Bob Hasan, dalam rapat tersebut, menyoroti perbedaan penafsiran mengenai lembaga yang berwenang menghitung kerugian negara dalam perkara tindak pidana korupsi. Perbedaan itu muncul dari pertentangan pandangan antara pendekatan formalis dan progresif terkait kewenangan penghitungan kerugian negara dalam penerapan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor.

Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 28/PUU-XXIV/2026, MK menegaskan adanya satu otoritas tunggal dalam penghitungan kerugian negara, yakni Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). MK menilai ketentuan itu sejalan dengan penjelasan Pasal 603 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang menyebut kerugian negara didasarkan pada hasil audit ”lembaga negara audit keuangan”.

Namun, sebagai respons atas putusan tersebut, Kejaksaan Agung menerbitkan surat edaran yang menegaskan kewenangan menghitung kerugian negara dalam perkara korupsi tidak hanya dimiliki BPK. Lembaga lain, seperti Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta akuntan publik, juga dinilai sah melakukan penghitungan tersebut.

Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Isma Yatun (kelima dari kiri) menyerahkan laporan kepada Ketua DPR Puan Maharani (keempat dari kiri) dalam rapat paripurna di Gedung Parlemen, Jakarta, Selasa (21/4/2026). Sidang ini beragendakan laporan Badan Pemeriksa Keuangan dan pengesahan RUU tentang Perlindungan Saksi dan Korban serta RUU tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga.

KOMPAS/ADRYAN YOGA PARAMADWYA (YGA)
21-04-2026

Menurut Bob, kepastian mengenai otoritas penghitungan kerugian negara penting untuk menjamin kepastian hukum dan rasa keadilan. Ia mengingatkan agar perbedaan tafsir jangan sampai menimbulkan multitafsir dalam praktik penegakan hukum, bahkan memunculkan fenomena kriminalisasi akibat kesalahan administrasi atau kelumpuhan dalam mengambil keputusan (decision paralysis) di kalangan birokrasi.

”Nah, ini ada satu dispute menurut saya, angle dari mana pun, perspektif dari mana pun, tidak bisa menjadi alasan sehingga terjadi multitafsir,” kata Bob.

Bob menegaskan, Baleg DPR terus memantau implementasi UU BPK, khususnya Pasal 10 Ayat (1), yang menyebut BPK sebagai satu-satunya lembaga yang berwenang menetapkan kerugian negara berdasarkan perbuatan melawan hukum. Hal ini sejalan dengan Putusan MK No 28/2026 yang menegaskan hanya ada satu otoritas yang berwenang menghitung kerugian negara, yakni BPK.

Ilustrasi Gedung BPK , BPK yang ditugasi untuk menghitung kerugian keuangan negara.

Oleh karena itu, Baleg DPR menghadirkan sejumlah pakar hukum untuk membedah dualisme dan disparitas penafsiran tersebut. Kehadiran Romli Atmasasmita diharapkan dapat memperkuat kajian mengenai perdebatan pendekatan formalis dan progresif pascaputusan MK No 28/2026. Adapun Amien Sunaryadi dan Firman Wijaya dimintai masukan terkait audit investigatif serta dampak regulasi internal terhadap kepastian hukum perkara korupsi.

”Kombinasi kepakaran ketiga tokoh ini akan memberikan analisis yang komprehensif bagi Badan Legislasi DPR dalam merumuskan rekomendasi harmonisasi regulasi atau revisi terbatas terhadap UU Tipikor,” ujar Bob.

Tumpang tindih penafsiran

Romli Atmasasmita menyinggung kasus hukum mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim serta kasus yang menjerat Thomas Trikasih Lembong sebagai cerminan kegagapan sistem birokrasi, bukan semata persoalan hukum.

”Saya kadang-kadang berpikir kok lama-lama enggak karu-karuan undang-undang kita. Yang tahun 1999 (UU Tipikor) katanya hebat, dulu, kan, hebat tuh reformasi, woh semangat. Nyatanya enggak hebat-hebat juga. Nyatanya birokrasi tidak pernah mau mengambil keputusan, takut seperti kasus Nadiem, seperti kasus Lembong. Gimana ini?” ujar Romli.

Ahli hukum dan Guru Besar Universitas Padjadjaran Prof. Romli Atmasasmita hadir sebagai saksi ahli saat digelar sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook yang menjerat bekas Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nadiem Makarim di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (4/5/2026). Dalam sidang ini digelar dengan agenda mendengarkan saksi ahli yaitu ahli hukum Universitas Padjadjaran Prof. Romli Atmasasmita. Dalam kesaksiannya, Romli Atmasasmita mengatakan bahwa Nadiem tidak bisa dimintai pertanggungjawaban pidana atas perbuatan yang dilakukan anak buahnya. Beberapa delik yang didakwakan juga belum memenuhi unsur tindak pidana korupsi. Kasus ini juga dipandangnya lebih ke ranah kasus administrasi pemerintahan. Dalam kasus ini, Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim bersama tiga terdakwa lainnya disebut telah menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp 2,1 triliun.

KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO
4-5-2026

Oleh karena itu, Romli mendesak agar UU Tipikor kembali direvisi. Jika revisi tak dilakukan, ia mengusulkan DPR dan pemerintah segera merampungkan pembahasan RUU Perampasan Aset. ”Kalau enggak revisi, ya, ini saja, UU Perampasan Aset. Sudah ada di pemerintah, di Kementerian Hukum, waktu saya di sana sudah saya buat,” kata Romli.

Menurut Romli, sejumlah aturan mengenai kewenangan penghitungan kerugian negara selama ini tidak konsisten sehingga menimbulkan tumpang tindih penafsiran. Akibatnya, kewenangan BPK sebagai satu-satunya lembaga yang berwenang mengaudit kerugian negara kerap diabaikan dan memunculkan berbagai tafsir hukum.

”Buktinya BPK lembaga negara, satu-satunya loh, tidak digubris. Muncullah tafsir macam-macam, dengan alasan teknis karena BPK tidak mampu menyelesaikan persoalan korupsi,” ujar Romli.

Oleh karena itu, menurut Romli, Indonesia seharusnya mengikuti ketentuan dalam United Nations Convention against Corruption (UNCAC) yang telah diratifikasi, termasuk menghapus unsur kerugian negara dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor agar tidak lagi memunculkan perdebatan mengenai pihak yang berwenang menghitung kerugian negara.

Ilustrasi OPINI - Koruptor Muda dalam Korupsi Sistemik

”Jadi, enggak ada dispute soal siapa yang ngitung, kan? Sekarang dispute, ada yang ngitunglah. Hakim bisa ngitung, jaksa bisa ngitung. Dari mana? Jadi, dengan satu langkah, seluruh masalah selesai. Kerugian negara enggak usah di-dispute lagi, karena enggak ada. Jadi, kalau suruh saya, ya, ubah saja UU Tipikor-nya total. Masukkan juga bagian pencegahan, karena di UNCAC ada pencegahan korupsi,” tegas Romli.

Sementara itu, Amien Sunaryadi mengusulkan agar kewenangan menghitung kerugian negara dalam perkara korupsi tidak dimonopoli BPK. ”Saya berkesimpulan begini, penghitungan kerugian keuangan negara untuk keperluan peradilan pidana korupsi secara praktis tidak boleh dimonopoli oleh BPK,” kata Amien.

Menurut Amien, kapasitas BPK perlu dipertimbangkan apabila seluruh penghitungan kerugian negara dalam perkara korupsi hanya dibebankan kepada lembaga tersebut, baik untuk kasus di Jakarta maupun di daerah. Padahal, audit kerugian negara dibutuhkan dalam setiap perkara korupsi.

”Kalau penyidikannya di kabupaten, BPK sanggup enggak menyediakan orangnya? Saya yakin enggak bisa. Apalagi kalau tindak pidana korupsi ini nilainya cuma Rp 300 juta. Mungkin di Jakarta Rp 300 juta kita tutup mata, tetapi di desa itu nilai yang sangat besar,” ujar Amien.

Mantan Wakil Ketua KPK 2003-2007 Amien Sunaryadi

Oleh karena itu, Amien mendukung surat edaran Kejaksaan Agung yang membuka ruang kerugian negara tidak hanya diaudit BPK. Berdasarkan pengalamannya, penghitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan BPK juga dinilai kerap bermasalah.

”Jadi, mungkin menurut mereka benar, tetapi dari dalam sana juga saya dapat informasi memang caranya ngawur karena ada yang dituju atau ada yang ditakuti. Jadi, terpaksa harus mengatakan angka sekian karena takut,” kata Amien.

Menurut Amien, hal yang lebih penting ialah metode dan standar penghitungan kerugian negara yang baku serta dapat diajarkan kepada banyak pihak. ”Jadi, menurut saya tidak boleh dimonopoli oleh BPK. Surat edaran Kejaksaan Agung menurut saya lebih tepat untuk diikuti,” ujar Amien.


Kerabat Kerja

Penulis:

Nikolaus Harbowo
 | 

Editor:

Cyprianus Anto Saptowalyono
 | 

Penyelaras Bahasa:

Apolonius Lase