LEGISLASI

DPR Tak Ingin Terburu-buru Bahas Revisi UU Pemilu

Sejumlah ahli tata negara menilai Rancangan Undang-Undang Pemilu perlu segera dibahas karena tahapan pemilihan umum sudah akan dimulai dalam waktu dekat.

12 Mar 2026 16:52 WIB · Politik & Hukum

KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO

Oleh Hidayat Salam

JAKARTA, KOMPAS — Pimpinan DPR menyatakan tidak ingin terburu-buru merevisi Undang-Undang Pemilihan Umum meski tahapan Pemilu 2029 kian mendekat. Hingga saat ini, DPR dan pemerintah masih dalam tahap koordinasi sehingga status Rancangan Undang-Undang Pemilu belum ditetapkan sebagai usul inisiatif DPR. Komunikasi intensif, baik secara formal maupun informal, terus dilakukan untuk mencari aturan main penyelenggaraan pemilu yang paling ideal dan komprehensif.

Terkait revisi UU Pemilu yang kini belum diputuskan menjadi usul inisiatif DPR tersebut, Ketua DPR Puan Maharani menjelaskan, partai politik bersama pemerintah sudah mengawali pembahasan terkait desain pemilu mendatang, termasuk untuk pelaksanaan Pemilu 2029. Meski demikian, ia belum bisa memastikan kapan RUU Pemilu itu akan mulai dibahas bersama oleh DPR dan pemerintah.

”Terkait dengan Undang-Undang Pemilu, saat ini semua partai politik bersama pemerintah secara formal dan informal juga sudah melakukan pembahasan secara, apa namanya, detail atau secara baik, yang bagaimana sebenarnya terbaik untuk dilakukan nanti saat pemilu tahun 2029,” ucap Puan ditemui seusai rapat paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (12/3/2026).

Quote

Kami membuat strategi legislasi. Kami ingin mendengar dulu sebanyak mungkin pikiran dan pandangan. Dari pikiran, pandangan, dan kritik itu, daftar inventarisasi masalah akan muncul.

Ketua DPR Puan Maharani di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (27/9/2024). Ketua DPR Puan Maharani bertemu dengan Ketua Parlemen Papua Nugini Job Pomat untuk memperkuat hubungan bilateral antar kedua negara serta membahas potensi kerja sama ke depan. Dalam pertemuannya, Puan dan Job Pomat menandatangani nota kesepahaman untuk kerjasama. Dalam pertemuannya kedua negara berkomitmen untuk saling memberi dukungan dan saling menghormati atas kedaulatan. KOMPAS/FAKHRI FADLURROHMAN (FAK) 27-09-2024

Puan menuturkan, RUU Pemilu tidak perlu dibahas secara terburu-buru di tengah situasi geopolitik global saat ini. Sebab, pemerintah dan DPR tengah berfokus pada kebijakan yang berdampak langsung terhadap kesejahteraan rakyat dan memberikan manfaat bagi masyarakat. ”Bagaimana sinergi antara eksekutif dan legislatif ini memang bisa bekerja sama untuk kepentingan rakyat,” kata Puan. 

Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda mengatakan, DPR tengah menyiapkan langkah awal dalam pembahasan revisi UU Pemilu dengan menghimpun sebanyak mungkin pandangan dari berbagai pihak. Langkah ini dilakukan sebelum pembentukan panitia kerja (panja) agar pembahasan dapat lebih terarah.

Menurut Rifqi, DPR sengaja mengundang para pakar, akademisi, dan pemangku kepentingan untuk memberikan masukan lebih awal. Dari berbagai pandangan dan kritik tersebut, Komisi II akan menyusun daftar inventarisasi masalah (DIM) yang nantinya menjadi dasar perumusan norma dalam revisi UU.

”Kami membuat strategi legislasi. Kami ingin mendengar dulu sebanyak mungkin pikiran dan pandangan. Dari pikiran, pandangan, dan kritik itu, daftar inventarisasi masalah akan muncul,” ujar Rifqi.

Ketua Komiei II DPR Muhammad Rifqinizamy Karsayuda (tengah), bersama Wakil Ketua Komisi II Bahtra Banong, Aria Bima, Zulfikar Arse Sadikin, dan Dede Yusuf (kiri ke kanan) mendengarkan paparan pakar hukum tata negara Jimly Asshidique, Mahfud MD, dan Refly Harun saat rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (10/3/2026). Para pakar tersebut diminta memberi masukan terhadap desain serta permasalahan krusial penyelenggaraan pemilu. Kompas/Hendra A Setyawan

Rifqi menambahkan, sejumlah putusan MK juga akan menjadi bagian penting dalam pembahasan revisi UU Pemilu. Setidaknya terdapat 22 putusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang perlu diakomodasi dalam revisi tersebut.

Menurut dia, setelah panja dibentuk, pembahasan diharapkan dapat berlangsung lebih terarah karena telah didasarkan pada DIM yang disusun dari berbagai masukan para ahli, akademisi, dan organisasi masyarakat sipil.

”Begitu panja dibentuk, kami berharap pembahasannya tidak terlalu lama karena diskusinya sudah terarah berdasarkan DIM yang telah mendapat masukan dari para pakar,” kata Rifqi.

Dua warga bersiap mencoblos di bilik suara dalam pemungutan suara ulang (PSU) pemilihan kepala daerah Kota Banjarbaru di TPS 07 Kelurahan Landasan Ulin Tengah, Kecamatan Liang Anggang, Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Sabtu (19/4/2025). PSU di Banjarbaru digelar di seluruh tempat pemungutan suara (TPS) sesuai keputusan dan perintah Mahkamah Konstitusi.

Sebelumnya, para ahli tata negara, seperti Mahfud MD, Jimly Asshiddiqie, dan Refly Harun, saat hadir dalam rapat dengar pendapat umum bersama Komisi II DPR, Selasa (10/3/2026), mengingatkan pembentuk UU untuk segera menyelesaikan revisi UU Pemilu dan Pilkada. 

Mahfud menilai pembahasan RUU Pemilu perlu dipercepat karena tahapan pemilu sudah akan dimulai dalam waktu dekat. ”Kenapa secepatnya? Karena tahapan pemilu itu sudah akan (di mulai), ya, kalau belajar dari yang kemarin, bulan Juni itu sudah mulai pendaftaran, pembukaan pendaftaran partai dan sebagainya,” tutur Mahfud. 

Tak hanya itu, Jimly juga berharap agar revisi UU Pemilu harus selesai tahun ini. ”Saya dukung ini, mudah-mudahan tepat waktu. Sebab, tahun ini sebaiknya ini sudah terbentuk ini. Kalau tahun depan, telat, 2027 itu sudah terlalu dekat dengan 2029,” tutur Jimly.

Pakar hukum tata negara Jimly Asshidique, Mahfud MD, dan Refly Harun (kiri ke kanan) mengikuti rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (10/3/2026). Para pakar tersebut diminta memberi masukan terhadap desain serta permasalahan krusial penyelenggaraan pemilu. Kompas/Hendra A Setyawan

Secara terpisah, pengajar hukum tata negara Universitas Indonesia, Titi Anggraini, Kamis (12/3/2026), berpandangan, jika pembahasan RUU Pemilu tak kunjung dimulai, berisiko kembali mengulang pola lama, di mana perubahan aturan yang terlalu dekat dengan tahapan pemilu atau bahkan membiarkan berbagai persoalan regulasi tetap tidak terselesaikan. Situasi tersebut sama-sama tidak sehat bagi integritas pemilu.

”DPR dan pemerintah seharusnya segera mengambil langkah konkret untuk memulai pembahasan RUU Pemilu secara terbuka, transparan, dan terjadwal. Waktu menuju tahapan pemilu semakin sempit, sementara reformasi regulasi pemilu tidak bisa dilakukan secara terburu-buru,” katanya.

Titi menilai, rapat dengar pendapat umum memang penting untuk menyerap aspirasi publik, tetapi proses legislasi tidak bisa berhenti pada forum diskusi semata. Harus ada dokumen resmi yang menjadi dasar pembahasan sehingga publik dapat menilai arah dan substansi perubahan yang diusulkan. Dengan belum adanya draf RUU dan naskah akademik menunjukkan bahwa proses legislasi masih belum benar-benar masuk pada tahap substantif. 

Pengajar hukum pemilu di Universitas Indonesia, Titi Anggraini, Senin (13/11/2023).

”Jika kondisi ini terus berlarut, dampaknya cukup serius. Mulai dari kepastian hukum bagi penyelenggara pemilu dan peserta pemilu menjadi terganggu. Kemudian, ruang untuk pembahasan yang berkualitas menjadi semakin sempit karena dikejar oleh waktu tahapan pemilu. Serta, potensi perubahan aturan yang terlalu dekat dengan tahapan pemilu menjadi semakin besar, yang pada akhirnya dapat memicu ketidakpastian dan gugatan hukum ke MK,” papar Titi.

Menurut Titi, praktik demokrasi elektoral yang sehat tecermin dari regulasi pemilu yang dapat diselesaikan jauh sebelum tahapan dimulai agar semua pihak memiliki waktu yang cukup untuk menyesuaikan diri. Regulasi pemilu ini penting untuk memastikan adanya kepastian hukum sebelum tahapan pemilu berjalan lebih jauh.

”Karena itu, desakan masyarakat sipil agar RUU Pemilu segera diselesaikan bukan sekadar soal percepatan legislasi, tetapi merupakan bagian dari upaya menjaga kepastian hukum, integritas pemilu, dan kualitas demokrasi elektoral kita,” kata Titi.

Beberapa anggota dewan yang hadir saat digelar Sidang Paripurna  ke-13 Masa Persidangan ke III Tahun Sidang 2025-2026 di Ruang Sidang Paripurna DPR, Jakarta, Selasa (10/2/2026). Sidang Paripurna ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Saan Mustopa dan Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal. Dalam sidang ini digelar dengan agenda pengangangkatan anggota Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), Anggota Dewan Pengawas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan Tenaga Kerja, dan pengangkatan anggota Badan Supervisi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO10-2-2026

Dalam rapat paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (12/3/2026), DPR mengesahkan tiga RUU sebagai usul inisiatif DPR. Ketiga RUU dimaksud adalah RUU tentang Pengelolaan Keuangan Haji, RUU tentang Hak Cipta, dan RUU tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT).

Diketahui, RUU tentang PPRT sudah lebih dari dua dekade masuk dalam Program Legislasi Nasional. Pembahasan RUU PPRT disebut krusial karena pekerja rumah tangga hingga kini belum diakomodasi dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Saat ini, pengaturan mengenai pekerja rumah tangga masih terbatas pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga.

Dalam RUU PPRT itu, DPR mempertimbangkan mengatur keberadaan perusahaan penyalur pekerja rumah tangga (P3RT) yang wajib berbentuk badan usaha. Ketentuan ini dimaksudkan untuk memperkuat tata kelola dan akuntabilitas dalam penyaluran pekerja rumah tangga. Selain itu, DPR mempertimbangkan penguatan peran perangkat wilayah, seperti RT dan RW, dalam proses mediasi serta pendataan pekerja rumah tangga di tingkat lokal.

Suasana rapat dengar pendapat Komisi XIII dengan Kementerian Hukum, Lembaga Manajemen Kolektif Nasional, Wahana Musik Indonesia, Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia, Vibra Suara Indonesia serta musisi dan penyanyi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (21/8/2025). Rapat membahas manajemen royalti dan permasalahan perlindungan karya cipta dan hak cipta. Kompas/Hendra A Setyawan

Terkait RUU tentang Hak Cipta, salah satu fokus utama revisi adalah reformasi sistem royalti bagi musisi. Salah satu usulan adalah agar royalti minimal 25 persen dibayar sebelum pertunjukan digelar, sementara sisanya dilunasi paling lambat 30 hari setelah acara.

Puan menuturkan, setelah ketiga RUU itu disepakati menjadi usul inisiatif DPR, selanjutnya akan masuk ke tahap pembahasan bersama pemerintah.

”Semua undang-undang pembahasannya itu harus melibatkan dua pihak, yaitu eksekutif dan legislatif. Kami akan membahas semua undang-undang ini dengan sebaik-baiknya, meminta masukan dari semua pihak,” ucap Puan.

Puan berjanji RUU tersebut akan dibahas sesuai mekanisme yang berlaku dan melibatkan partisipasi publik yang bermakna. ”Jadi, tidak perlu terburu-buru. Namun, yang kami harapkan dari DPR adalah semua undang-undang yang dihasilkan akan bermanfaat bagi rakyat. Jadi, itu yang akan kami lakukan dan dilakukan sesuai dengan mekanismenya,” kata Puan.


Kerabat Kerja

Penulis:

Hidayat Salam
 | 

Editor:

Cyprianus Anto Saptowalyono
 | 

Penyelaras Bahasa:

Teguh Candra