RUU Pemilu, Masyarakat Sipil Usulkan Sistem Campuran untuk Pemilihan Legislatif

Komisi II DPR telah mengidentifikasi setidaknya 40 isu strategis yang perlu jadi atensi dalam RUU Pemilu. Model revisi, kodifikasi atau ”omnibus law”, belum diputus.

20 Jul 2025 14:34 WIB · Politik & Hukum

Oleh Denty Piawai Nastitie

JAKARTA, KOMPAS — Koalisi masyarakat sipil menggodok naskah akademik dan draf Rancangan Undang-Undang Pemilu. Dalam hal sistem pemilu untuk memilih anggota DPR dan DPRD, masyarakat sipil mengusulkan model perwakilan proporsional anggota campuran. Tujuannya agar tetap mencerminkan keterwakilan yang proposional.

Koalisi masyarakat sipil dimaksud terdiri dari Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Indonesia Corruption Watch (ICW), Pusat Kajian Ilmu Politik Universitas Indonesia (Puskapol UI), Pusat Studi Konstitusi Fakutas Hukum Universitas Andalas (Pusako Unand), Themis, Netgrit, Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), dan Koalisi Perempuan Indonesia (KPI).

Direktur Eksekutif Perludem Khoirunnisa N Agustyati mengatakan, inisiatif masyarakat sipil untuk menggodok naskah akademik dan draf RUU Pemilu merupakan lanjutan dari upaya serupa yang pernah dilakukan pada tahun 2015–2016.

”Kini inisiatif itu diperbarui dengan mempertimbangkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan dinamika kepemiluan terkini,” ujar Khoirunnisa dalam Publikasi Rancangan Undang-Undang Pemilu Usulan Masyarakat Sipil: Buku 1 Desain Sistem Pemilu, yang diselenggarakan di Jakarta, Minggu (20/7/2025). Hadir pula dalam diskusi ini Ketua Komisi II DPR Rifqinazamy Karsayuda, Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto, dan Direktur Pusat Studi Konstitusi Charles Simabura.

Ketua Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Nur Agustyati berbicara dalam acara diskusi "Presidential Threshold Mengingkari Demokrasi" di Gedung Joang 45, Jakarta, Senin (31/7/2023). Partai Buruh menggelar diskusi yang dihadiri sejumlah pakar lintas disiplin ilmu untuk membahas ketentuan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold 20 persen. Sebelumnya, Partai Buruh mengajukan gugatan uji materi atas ketentuan ambang batas pencalonan presiden 20 persen menjadi nol persen ke Mahkamah Konstitusi pada 26 Juli 2023. KOMPAS/ADRYAN YOGA PARAMADWYA (YGA) 31-07-2023

Khoirunnisa, atau yang biasa disapa Ninis, menyebutkan, naskah akademik yang tengah disusun terbagi dalam empat buku, yang mencakup, pertama, sistem pemilu terdiri dari jadwal penyelenggaraan, alokasi daerah pemilihan (dapil), metode pencalonan dan pemberian suara, ambang batas, konversi suara menjadi kursi, hingga penetapan calon terpilih.

Buku kedua membahas aktor pemilu, seperti pemilih, penyelenggara, partai politik, peserta pemilu, kandidat, dan pemantau.

Adapun buku ketiga menyasar aspek manajemen pemilu, termasuk pembentukan dapil, pendaftaran pemilih dan peserta pemilu, kampanye, hingga asepek pendanaan. Terakhir, atau buku keempat, fokus pada penegakan hukum, mencakup tindak pidana pemilu, sengketa administrasi dan hasil pemilu.

Dalam hal sistem pemilu nasional, yang terangkum dalam buku pertama, masyarakat sipil mengusulkan model perwakilan proporsional anggota campuran (mixed member proportional/MMP) untuk memilih anggota DPR dan DPRD. Model ini menggabungkan dua skema, yakni 50 persen menggunakan sistem pluralitas berwakil tunggal dan 50 persen sistem proposional daftar tertutup.

Para narasumber (kiri ke kanan) Direktur Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Andalas Charles Simabura, Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda, Direktur Eksekutif Perludem Khoirunnisa Nur Agustyati, dan program manager Pusat Studi Hukum Konstitusi Viola Reininda menjadi pembicara dalam diskusi Rancangan Undang-undang (RUU) Pemilu Usulan Masyarakat Sipil: Buku 1 Desain Sistem Pemilu di Jakarta, Minggu (20/7/2025).
Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda (kiri) menerima draf usulan RUU Pemilu dari Direktur Eksekutif Perludem Khoirunnisa Nur Agustyati usai diskusi Rancangan Undang-undang (RUU) Pemilu Usulan Masyarakat Sipil: Buku 1 Desain Sistem Pemilu di Jakarta, Minggu (20/7/2025).

Dalam sistem pluralitas berwakil tunggal, pemilih dapat menggunakan hak suaranya untuk memilih satu nama calon untuk menempati kursi di parlemen. Sementara dalam sistem proporsional daftar tertutup, pemilih memilih partai politik dan partai yang akan menentukan siapa yang akan menjadi anggota parlemen.

”Untuk wilayah dengan alokasi kursi di bawah enam akan digunakan sistem proporsional daftar tertutup. Dengan model ini, kami mencoba menjembatani perdebatan pemilihan anggota parlemen sistem terbuka versus tertutup yang selama ini sering terjadi,” ujar Ninis.

Menurut Ninis, tidak ada sistem pemilu yang sepenuhnya sempurna. ”Namun, dengan model campuran, tujuan kebijakan seperti kesederhanaan sistem kepartaian dan keterwakilan wilayah tetap bisa dicapai,” kata Ninis.

Kodifikasi RUU Pemilu

Masyarakat sipil juga mengusulkan agar RUU Pemilu dibuat dengan metode kodifikasi. Kodifikasi dimaksud adalah proses penyusunan ulang dan penyatuan berbagai aturan yang tersebar ke dalam satu kitab undang-undang. Hal ini lain dengan metode omnibus law yang merupakan metode penyusunan peraturan dengan menggabungkan beberapa isu atau bidang hukum yang berbeda ke dalam satu undang-undang.

Warga menunjukkan surat suara usai melakukan simulasi pemungutan suara di TPS 10 Pondok Cina Depok, Jawa Barat, Sabtu (23/3/2019). Simulasi dilakukan untuk memantapkan pelaksanaan Pemilu 2019 yang nantinya akan memilih Presiden dan Wakil presiden, anggota legislatif di tingkat DPR, DPRD serta Dewan Perwakilan Daerah (DPD). ANTARA FOTO/Kahfie Kamaru/foc.

Metode kodifikasi lebih dipilih karena dinilai sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025–2045, yang mendorong penguatan lembaga demokrasi melalui penyatuan peraturan terkait pemilu nasional dan pemilihan kepala daerah.

Metode kodifikasi yang ditawarkan terdiri atas enam bagian, yakni ketentuan umum, asas dan prinsip, aktor pemilu, manajemen pemilu, penegakan hukum, dan sanksi.

Tercatat sudah ada 74 pasal yang disusun sejauh ini, mulai dari pasal mengenai pengertian dan penyebutan, tujuan dan prinsip penyelenggaraan pemilu, hingga sistem pemilu.

Ninis menyebutkan, naskah akademik yang disusun berbasis pada riset, diskusi, putusan MK, serta pengalaman pelaksanaan pemilu dan pilkada sejak 2019. Pihaknya pun membuka ruang partisipasi publik untuk memberikan masukan terhadap draf yang telah disusun. ”Naskah ini terbuka untuk didiskusikan demi mewujudkan pemilu Indonesia yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil,” katanya.

Ketua Komisi II DPR Muhammad Rifqinizamy Karsayuda (dua dari kanan) dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian (dua dari kiri) memberikan keterangan kepada media usai rapat dengar pendapat umum (RDPU) penentuan jadwal pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada Serentak 2024, Rabu (22/1/2025).

Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda mengucapkan terima kasih atas masukan dan draf revisi undang-undang yang disusun masyarakat sipil. Saat ini, DPR tengah mendiskusikan metode revisi Undang-Undang Pemilu, apakah dalam format omnibus law atau kodifikasi. ”Pembahasannya belum sampai pada materi, baru metode,” katanya.

Meski demikian, Komisi II DPR telah mengidentifikasi setidaknya 40 isu strategis yang akan menjadi arah kebijakan dalam revisi. Isu-isu tersebut meliputi definisi pemilu, asas dan prinsip, subyek penyelenggara, status KPU sebagai lembaga tetap, sistem pemilu legislatif dan eksekutif, serta tahapan teknis penyelenggaraan pemilu. Semua poin ini disusun untuk merumuskan sistem politik yang lebih kuat dan efisien.

Meski belum ada penugasan resmi dari pimpinan DPR, Rifqi menegaskan bahwa Komisi II sudah mengevaluasi penyelenggaraan pemilu sebelumnya sebagai dasar pembahasan lebih lanjut. ”Kami sudah menelaah pengalaman pemilu sebelumnya sebagai landasan pembahasan omnibus law pemilu ini,” katanya.

Wali Kota Bogor Bima Arya Kompas/Hendra A Setyawan (HAS)

Sementara itu, Bima Arya menyinggung lemahnya kelembagaan partai politik di Indonesia. Menurut Bima, sistem pemilu idealnya memberikan insentif bagi partai politik untuk menjalankan fungsi kaderisasi, pendidikan politik, dan advokasi. Namun, selama ini subsidi negara terhadap partai politik belum mampu mendorong fungsi tersebut secara optimal.

Terkait proses revisi undang-undang, Bima memastikan bahwa pemerintah siap melakukan pembahasan dan terus berkomunikasi lintas lembaga, termasuk bersama DPR. Kajian awal telah dilakukan bersama Bappenas dan koordinasi juga terus dibangun dengan Kemenkumham dan Kemenko Polhukam.

Ia menyatakan bahwa keputusan penyusunan undang-undang tidak dapat dilakukan oleh satu lembaga, tetapi merupakan hasil koordinasi dan kolaborasi lintas kementerian dan lembaga. ”Pemerintah saat ini bukan monolitik, tapi koalisi. Maka, kita harus dengarkan semua pandangan, termasuk dari partai-partai,” katanya.


Kerabat Kerja

Penulis:

Denty Piawai Nastitie
 | 

Editor:

A. Ponco Anggoro
 | 

Penyelaras Bahasa:

Nur Adji