Pembaruan DPO Harun Masiku dikeluarkan KPK setelah Maruarar Sirait mengumumkan sayembara penangkapan Harun, juga setelah PDI-P memecat Jokowi.
07 Des 2024 17:34 WIB · Politik & Hukum
Perburuan tersangka kasus suap penggantian antarwaktu anggota DPR 2019-2024, Harun Masiku, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK, seolah seperti drama yang tak berkesudahan. Upaya perburuan sejak empat tahun lalu baru tampak ketika ada momentum atau peristiwa politik, tak terkecuali yang terbaru saat KPK memperbarui data daftar pencarian orang dari Harun.
Ketua Indonesia Memanggil atau IM 57+ Lakso Anindito mengatakan, akar persoalan dari perkara Harun Masiku diduga kuat menyertakan elemen politik dalam menangani kasus ini. Pada saat operasi tangkap tangan (OTT), awal 2020, sudah ada intervensi yang menghambat kerja KPK. Pasca-OTT, saat KPK akan menangkap dengan membentuk tim perburuan Harun Masiku, tim yang menangani dipecat melalui tes wawasan kebangsaan (TWK).
“Belakangan, kasus HM (Harun Masiku) hanya akan naik ketika ada peristiwa politik,” kata Lakso saat dihubungi di Jakarta, Sabtu (7/12/2024).
Pembaruan daftar pencarian orang (DPO) Harun Masiku, misalnya, dikeluarkan setelah politisi Gerindra yang kini menjabat sebagai Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait melontarkan sayembara berhadiah Rp 8 miliar bagi siapa pun yang bisa menangkap Harun Masiku. Selain itu, berselang beberapa hari dengan pemecatan Presiden ke-7 RI Joko Widodo dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P).
:quality(80)/https://kompasmedia.site/images/2024/12/06/16cdf2b83a4cd8874ac9d608673ea373-harun_masiku_2.png)
Menurut Lakso, apabila Harun Masiku terus dijadikan komoditas politik, dia tidak akan tertangkap sampai kapan pun. Sebab, elite membutuhkan Harun Masiku sebagai bahan tawar-menawar.
Dengan kondisi tersebut, ia sama sekali sangsi pimpinan KPK saat ini mampu menyelesaikan persoalan Harun Masiku. Pimpinan KPK yang akan dilantik bisa menyelesaikan perkara ini asalkan melepas dimensi politik dalam proses penanganannya.
“Jadi, hapuskan harapan penyelesaian kasus HM (Harun Masiku) pada periode ini dan kita lihat komitmen pimpinan KPK yang akan dilantik apakah berani melepaskan dimensi politik dalam penanganan kasus di KPK untuk menghindarkan KPK menjadi alat gebuk politik dan sandera,” kata Lakso.
Pembaruan data daftar pencarian orang (DPO) Harun Masiku tertuang dalam surat bernomor: R/5739/DIK.01.02/01-23/12/2024. Surat ditandatangani oleh pemimpin KPK Nurul Ghufron pada 5 Desember 2024. ”Untuk ditangkap dan diserahkan ke kantor Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan,” demikian tertulis di bagian atas surat.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/06/19/5a5b09f5-c8cc-45c3-b566-ebd2831d3b79_jpeg.jpg)
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, Jumat (6/12/2024), mengatakan, data DPO tersebut merupakan pembaruan atas DPO yang telah diterbitkan KPK setelah Harun Masiku kabur dan berstatus buron pada 17 Januari 2020.
Pembaruan DPO dilakukan karena ada foto-foto terbaru Harun. Namun, ia mengaku tidak mengetahui lokasi dan waktu foto terbaru tersebut diambil. “Informasi terakhir ada di tempat yang masih bisa dipantau. Kami tidak bisa menyampaikan di luar atau di dalam (negeri),” kata Tessa.
Selain itu, pembaruan surat DPO karena nomor yang bisa dikontak bagi masyarakat yang mengetahui informasi soal Harun di surat DPO lama, personelnya sudah tidak bertugas di KPK.
Tessa mengatakan, setiap ada penambahan informasi yang diperoleh penyidik menjadi bahan untuk diketahui oleh masyarakat. Dengan demikian, masyarakat diharapkan bisa membantu.
Namun, KPK tidak bisa menyampaikan informasi proses pencarian Harun Masiku kepada publik karena tindakan penyidik tertutup. Yang jelas, penyidik saat ini masih memantau informasi keberadaan Harun Masiku. Mereka juga berhati-hati dalam mencarinya.
:quality(80)/https://kompasmedia.site/photo/ori/2023/03/09/ee1b817d-cb00-484b-a608-053a39fce315.jpeg)
Dalam DPO terbaru disertakan empat foto Harun Masiku. Hal ini berbeda dengan DPO versi Januari 2020 yang hanya menyertakan satu foto Harun. Selain itu, disertakan pula ciri-ciri dari pria kelahiran Ujung Pandang, 21 Maret 1971, tersebut. Ciri-ciri dimaksud, memiliki tinggi badan 172 sentimeter, rambut hitam, warna kulit sawo matang, dan ciri-ciri khusus berkacamata, kurus, suara sengau, serta berlogat Toraja/Bugis.
Selain itu, di bagian nomor registrasi tindak pidana disebutkan pula surat perintah penyidikan dan penangkapan terbaru.
Surat perintah penyidikan bertanggal 5 Mei 2023, sedangkan surat perintah penangkapan bertanggal 26 Oktober 2024. Di data DPO sebelumnya, surat perintah penyidikan tertanggal 9 Januari 2020 serta surat perintah penangkapan pada 15 Januari 2020.
Di surat DPO terbaru disebutkan pula nomor penyidik yang bisa dihubungi jika ada yang bisa memberikan informasi atau mengetahui keberadaan Harun. Penyidik dimaksud, Rossa Purbo Bekti, bisa dihubungi melalui nomor telepon 021-25578300 atau surat elektronik [email protected].
:quality(80)/https://kompasmedia.site/images/2024/12/06/f47a3943e10a1ba71cea7b8ab750a622-DPO_Harun_Masiku.png)
Adapun data lain, seperti nama lengkap, tempat/tanggal lahir, jenis kelamin, kebangsaan, alamat sesuai KTP, pekerjaan, serta kartu identitas dan paspor, masih sama dengan yang pernah disebutkan di surat DPO sebelumnya. KTP bernomor induk 317405210370017, sedangkan paspor bernomor C1089508.
Meski surat DPO sudah diperbarui, pantauan Kompas di bagian daftar pencarian orang di laman resmi KPK, data Harun Masiku belum berubah. Foto yang dicantumkan pun hanya satu.
Harun Masiku merupakan bekas calon anggota DPR dari PDI-P. Ia ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menyuap bekas komisioner KPU, Wahyu Setiawan, agar bisa ditetapkan sebagai pengganti Nazarudin Kiemas yang lolos ke DPR, tetapi meninggal.
Adapun Wahyu sudah diganjar hukuman akibat perbuatannya. Ia divonis 7 tahun penjara dan telah memperoleh program pembebasan bersyarat sejak 6 Oktober 2023.
Penulis:
Prayogi Dwi SulistyoEditor:
A. Ponco AnggoroPenyelaras Bahasa:
Lucia Dwi Puspita Sari