KPK memperbarui surat DPO Harun Masiku yang pertama dikeluarkan pada awal Januari 2020. Apa bedanya surat DPO Harun Masiku terbaru ini dengan yang lama?
06 Des 2024 15:36 WIB · Politik & Hukum
Perburuan tersangka kasus suap penggantian antarwaktu anggota DPR 2019-2024, Harun Masiku, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi terus diupayakan. Kali ini, KPK memperbarui data daftar pencarian orang Harun Masiku. Selain melengkapi dengan ciri-ciri, disertakan pula sejumlah foto Harun Masiku dari semula hanya satu foto.
Pembaruan data daftar pencarian orang (DPO) Harun Masiku tertuang dalam surat bernomor: R/5739/DIK.01.02/01-23/12/2024. Surat ditandatangani oleh pemimpin KPK Nurul Ghufron pada 5 Desember 2024. ”Untuk ditangkap dan diserahkan ke kantor Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan,” demikian tertulis di bagian atas surat.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, Jumat (6/12/2024), mengatakan, DPO tersebut merupakan pembaruan atas DPO yang diterbitkan KPK setelah Harun Masiku kabur dan berstatus buron pada 17 Januari 2020.
Dalam DPO terbaru disertakan empat foto Harun Masiku. Hal ini berbeda dengan DPO versi Januari 2020 yang hanya menyertakan satu foto Harun. Selain itu, disertakan pula ciri-ciri dari pria kelahiran Ujung Pandang, 21 Maret 1971, tersebut. Ciri-ciri dimaksud, memiliki tinggi badan 172 sentimeter, rambut hitam, warna kulit sawo matang, dan ciri-ciri khusus berkacamata, kurus, suara sengau, serta berlogat Toraja/Bugis.
:quality(80)/https://kompasmedia.site/images/2024/12/06/16cdf2b83a4cd8874ac9d608673ea373-harun_masiku_2.png)
:quality(80)/https://kompasmedia.site/images/2024/12/06/eb5c0924a4f599b77910143963504ec6-harun_masiku1.png)
Selain itu, di bagian nomor registrasi tindak pidana disebutkan pula surat perintah penyidikan dan penangkapan terbaru.
Surat perintah penyidikan bertanggal 5 Mei 2023, sedangkan surat perintah penangkapan bertanggal 26 Oktober 2024. Di data DPO sebelumnya, surat perintah penyidikan tertanggal 9 Januari 2020 serta surat perintah penangkapan pada 15 Januari 2020.
Di surat DPO terbaru disebutkan pula nomor penyidik yang bisa dihubungi jika ada yang bisa memberikan informasi atau mengetahui keberadaan Harun. Penyidik dimaksud, Rossa Purbo Bekti, bisa dihubungi melalui nomor telepon 021-25578300 atau surat elektronik [email protected].
Adapun data lain, seperti nama lengkap, tempat/tanggal lahir, jenis kelamin, kebangsaan, alamat sesuai KTP, pekerjaan, serta kartu identitas dan paspor, masih sama dengan yang pernah disebutkan di surat DPO sebelumnya. KTP bernomor induk 317405210370017, sedangkan paspor bernomor C1089508.
:quality(80)/https://kompasmedia.site/images/2024/12/06/f47a3943e10a1ba71cea7b8ab750a622-DPO_Harun_Masiku.png)
Meski surat DPO sudah diperbarui, pantauan Kompas di bagian daftar pencarian orang di laman resmi KPK, data Harun Masiku belum berubah. Foto yang dicantumkan pun hanya satu.
Harun Masiku merupakan bekas calon anggota DPR dari PDI-P. Ia ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menyuap bekas komisioner KPU, Wahyu Setiawan, agar bisa ditetapkan sebagai pengganti Nazarudin Kiemas yang lolos ke DPR, tetapi meninggal.
Adapun Wahyu sudah diganjar hukuman akibat perbuatannya. Ia divonis 7 tahun penjara dan telah memperoleh program pembebasan bersyarat sejak 6 Oktober 2023.
Selain Wahyu, dua orang lain yang terlibat dalam kasus ini dan divonis oleh pengadilan adalah Agustiani Tio Fridelina dan Saeful Bahri. Saeful divonis dengan pidana 1 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp150 juta subsider 4 bulan kurungan. Adapun Agustiani divonis dengan pidana 4 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 4 bulan kurungan.
Pembaruan data DPO tersebut hanya berselang sekitar sepekan setelah politisi Gerindra yang kini menjabat sebagai Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait melontarkan sayembara berhadiah Rp 8 miliar bagi siapa pun yang bisa menangkap Harun Masiku.
”Ya, saya akan kasih bonus bagi yang bisa tangkap Harun Masiku Rp 8 miliar, uang pribadi saya, supaya semangat, supaya tidak ada di negara ini yang kebal hukum, ya. Saya gunakan berkat dari Tuhan itu untuk memberantas korupsi di Indonesia,” ujarnya, pekan lalu.
”Kenapa, sih, Harun Masiku bisa menghilang? Siapa yang menghilangkan? Kasus apa yang di belakang dia? Apa yang dia urus?” lanjutnya.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/11/30/8c019a2a-190e-4bdd-8ddc-e1fa6d71289d_jpg.jpg)
Jika dilihat ke belakang, tak hanya Maruarar yang pernah melontarkan sayembara berhadiah bagi yang bisa menemukan Harun Masiku. Pada Februari 2020, misalnya, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman juga pernah menjanjikan hadiah iPhone 11 kepada orang yang bisa menemukan Harun. Hadiah sayembara lantas diperbarui oleh Boyamin pada Oktober 2023 menjadi iPhone 15.
Kemudian, Wakil Ketua Umum Partai Gelora yang kini menjabat Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Fahri Hamzah, juga pernah menjanjikan akan memberikan Rp 100.000 kepada pihak yang berhasil menangkap Harun Masiku.
Meski kini KPK sudah memperbarui data DPO Harun Masuki, peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada, Zaenur Rohman, tetap menyangsikan Harun bisa ditangkap. Pembaruan data belum cukup untuk menunjukkan KPK serius dan berkomitmen kuat untuk menangkap Harun.
Seharusnya, menurut Zaenur, KPK juga menjelaskan kepada publik langkah-langkah yang sudah ditempuh untuk mengejar Harun. Misalnya, sejauh mana pencarian Harun di dalam atau luar negeri, sejauh mana permintaan bantuan kepada kepolisian, dan hambatan yang dihadapi oleh penyidik. Penjelasan ini penting sebagai bentuk transparansi. Dari penjelasan itu, publik juga bisa menilai keseriusan KPK, selain bisa mendorong publik untuk ikut membantu mencari Harun.
:quality(80)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/06/05/355b5d97-77d4-4bce-8be2-44777bd4a5e2_png.png)
Zaenur mengingatkan, tak kunjung tertangkapnya Harun Masiku menjadi salah satu yang membuat citra KPK di mata publik terpuruk. KPK dianggap tak independen. KPK juga dianggap diintervensi oleh kekuatan tertentu sehingga tak bisa menangkap Harun.
”Dari awal, problematika KPK ini karena kasus ini tak lepas dari konteks politik. Kasus yang sangat kuat konteks intervensi terhadap KPK. Namun, seharusnya dalam konteks politik sekarang, harusnya ini (pengejaran Harun Masiku) lebih mudah,” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya Harun Masiku untuk ditangkap karena kasus ini ditengarai tidak berhenti di Harun, tetapi juga ada pelaku-pelaku lain yang hingga kini belum disentuh KPK.
Penulis:
Kurnia Yunita Rahayu, Prayogi Dwi SulistyoEditor:
A. Ponco Anggoro