Dua pentolan kelompok warga yang kontra terhadap Bupati Pati dijadikan tersangka kemudian ditahan. Bagaiaman nasib perlawanan warga, berhenti atau lanjut?
03 Nov 2025 05:51 WIB · Politik & Hukum
Kompas/P Raditya Mahendra Yasa
Supriyono dan Teguh Istiyanto, dua aktivis Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), kelompok kontra Bupati Pati Sudewo, kini berstatus tersangka.
Penetapannya dilakukan usai protes kelompok itu terhadap keputusan DPRD Kabupaten Pati, Jawa Tengah, yang tidak memakzulkan Sudewo. Lalu, bagaimana kelanjutan perlawanan yang dilakukan warga?
Polres Kota Pati resmi menetapkan Supriyono dan Teguh sebagai tersangka pada Sabtu (1/11/2025) malam.
Sebelumnya, Jumat (31/10/2025) malam, mereka bersama empat warga lainnya ditangkap polisi saat menggelar protes memblokade jalan pantura Pati.
Aksi yang diklaim hanya sekitar lima menit itu dilakukan sebagai bentuk protes warga atas keputusan DPRD Pati dalam sidang paripurna yang digelar sejak Jumat siang.
Mayoritas anggota DPRD Pati tidak setuju mengajukan usulan pemakzulan Sudewo ke Mahkamah Agung.
Padahal, berdasarkan hasil penyelidikan panitia khusus hak angket, ditemukan sejumlah pelanggaran peraturan perundang-undangan, indikasi penyalahgunaan wewenang, hingga pelanggaran sumpah atau janji jabatan dalam sejumlah kebijakan bupati.
:quality(80)/https://kompasmedia.site/images/2025/10/31/0c7ddafbbee1a547f98661cb2b196d0c-Screen_Shot_2025_10_31_at_2.04.39_PM.png)
Saat protes, Supriyono dan Teguh serta sejumlah warga yang lain lalu ditangkap. Berdasarkan data AMPB, total ada enam orang. Namun, empat warga lainnya dibebaskan karena tidak terbukti melakukan tindak pidana.
Sebagai tersangka, Supriyono dan Teguh dijerat pasal berlapis, yaitu Pasal 192 Ayat (1) KUHP tentang Menghalangi atau Merusak Jalan Umum. Ancamannya 9 tahun penjara atau hingga 15 tahun bila mengakibatkan bahaya besar dan kematian.
Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 160 KUHP mengenai Penghasutan dengan ancaman pidana 6 tahun, Pasal 169 Ayat (1) dan (2) KUHP tentang Keikutsertaan dalam Perkumpulan yang Bertujuan Melakukan Tindak Pidana dengan ancaman pidana hingga 6 tahun penjara, serta Pasal 55 KUHP terkait Perbuatan Dilakukan Bersama-sama.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/08/29/bb73ed87faf45761aee1dc8ca710ee48-37.jpg)
Seusai ditetapkan tersangka, keduanya langsung dibawa ke Polda Jateng. Selanjutnya, penanganan kasus mereka dilimpahkan ke Polda Jateng. Kedua lantas ditahan di Rutan Polda Jateng.
Pada Minggu (2/11/2025), Supriyono dan Teguh menuliskan sepucuk surat bagi kawan-kawannya dari AMPB, warga Pati, dan rakyat Indonesia. Dalam surat yang dititipkan melalui pendamping hukumnya itu, keduanya menyebut mereka dikriminalisasi.
”Sehubungan dengan kriminalisasi yang terjadi kepada kami dan adanya penahanan kami, (serta) ditersangkakan kami, kami, Surpiyono Botok dan Teguh Istiyanto, mengimbau untuk jangan patah semangat dalam berjuang,” tulis Supriyono.
:quality(80)/https://kompasmedia.site/images/2025/11/03/6da7e002a30f9d3d48b7abb157a8f793-WhatsApp_Image_2025_11_03_at_01.58.19.jpeg)
Mereka juga berharap warga Pati memperkuat persaudaraan, persatuan, dan tetap solid bersama-sama berjuang.
Keduanya juga berpesan agar warga menghindari perlawanan fisik terhadap polisi dan meminta warga tidak melakukan tindakan tanpa koordinasi.
Di akhir suratnya, Supriyono dan Teguh juga menuliskan pernyataan bahwa mereka tidak akan menyerah. ”Pejuang tidak akan pernah mati, tetapi akan terus hidup sampai kapan pun,” ujar mereka.
Ketua Tim Hukum AMPB Nimerodi Gule menyebut, Supriyono dan Teguh dijadwalkan diperiksa sebagai tersangka pada Minggu siang. Namun, keduanya menolak diperiksa.
Mereka tidak mau diperiksa sebelum penyidik melakukan gelar perkara bersama Kepala Polresta Pati dan Kepala Polda Jateng.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/08/14/cb094e3a-abfa-4a2f-84e5-a4b4df2153a8_jpg.jpg)
”Mas Supriyono dan Teguh merasa penetapan tersangka ini aneh bin ajaib. Lucu karena secara tersirat seolah menunjukkan kalau polisi sedang membela kepentingan Sudewo, bukan kepentingan rakyat,” ujar Gule.
Gule menyebut, Pasal 192 KUHP yang digunakan polisi untuk menjerat Supriyono dan Teguh janggal. Alasannya, tidak ada bahaya yang timbul dalam pemblokadean jalan, termasuk kecelakaan atau hal darurat lain.
Jika aksi yang dilakukan Supriyono, Teguh, dan warga lain dianggap membuat arus lalu lintas tersendat, aturan yang dinilai Gule sesuai untuk menjerat dua orang tersebut adalah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/08/29/173a6e90f2589c2e9037d528c4b6e59c-33.jpg)
Menurut Gule, aparat penegak hukum seharusnya patuh pada asas lex specialis derogat legi generali atau hukum yang khusus meniadakan keberlakuan hukum yang umum. KUHP, kata Gule, sebagai hukum umum yang harusnya ditiadakan karena ada hukum khususnya, yaitu UU LLAJ.
Gule menduga, polisi sengaja memilih untuk tidak memedomani asas tersebut dan nekat menjerat dua pentolan AMPB itu dengan KUHP supaya bisa menahan mereka.
Sebab, jika mengacu pada UU LLAJ, hukuman maksimal yang akan dikenakan pada Supriyono dan Teguh maksimal 1 tahun dan tersangka yang diancam hukuman maksimal di bawah 5 tahun bisa untuk tidak ditahan.
”Kalau polisi merasa bahwa ada gangguan transportasi, kerusakan, dan atau gangguan fungsi jalan, harusnya menggunakan Pasal 274 UU LLAJ yang ancamannya maksimal 1 tahun sehingga teman-teman ini tidak ditahan,” kata Gule.
”Namun, polisi memilih menggunakan KUHP yang ancaman hukumannya 9 tahun supaya bisa menahan. Menurut saya, ini adalah rekayasa kepentingan politik yang dibungkus dengan kepentingan hukum oleh pihak kepolisian,” ujar Gule.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/08/13/57ba0debfb9682a232395ba237ad18f1-20250813WEN11.jpg)
Hal lain yang juga dipertanyakan Gule adalah lokasi penahanan terhadap Supriyono dan Teguh. Alih-alih ditahan di Rutan Polresta Pati, keduanya ditahan di Rutan Polda Jateng.
Langkah itu dicurigai Gule sebagai upaya polisi untuk membuat warga Pati kesulitan mengontrol proses hukum yang berjalan.
Gule mengatakan, tim hukum AMPB, yang ada di Pati maupun di Semarang, bakal bertemu membahas upaya-upaya hukum terkait hal ini. Pertemuan itu bakal dilakukan pada Senin (3/11/2025).
Selama ini, Supriyono dan Teguh sering melontarkan kritik kepada Sudewo yang kebijakannya dinilai telah merugikan masyarakat Pati.
Dua orang yang dulunya merupakan tim sukses Sudewo saat Pemilihan Bupati 2024 itu bahkan menginisiasi sejumlah demonstrasi maupun aksi menuntut pemakzulan terhadap Sudewo. Mereka juga termasuk mengusulkan dan mengawal kinerja panitia khusus hak angket di DPRD Pati.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/10/02/32e11027cf6fff6037cae2a6346372e2-IMG_5419.JPG)
Keduanya juga aktif mendesak KPK untuk segera menetapkan Sudewo yang diduga terlibat dalam kasus rasuah itu sebagai tersangka.
Desakan itu dilakukan dengan mengirim ribuan surat dari warga Pati kepada KPK. Selain itu, ratusan warga Pati juga pernah berdemo di depan KPK di bawah komando Supriyono dan Teguh.
Karena getol mendesak Sudewo makzul, Supriyono dan Teguh pernah menghadapi ancaman dan intimidasi. Bahkan, saat tengah mengawal rapat pansus pada Kamis (2/10/2025), Teguh dianiaya oleh belasan orang yang diduga merupakan pendukung Bupati.
Dua dari pelaku penganiayaan itu telah ditetapkan sebagai tersangka. Salah satunya pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja di Badan Usaha Milik Daerah Pati.
Tak hanya dilukai secara fisik, rumah Teguh di Kecamatan Margoyoso, Pati, dibakar dua orang tak dikenal pada Jumat (3/10/2025). Pembakaran rumah itu terekam sejumlah kamera pemantau (CCTV) di sekitar rumah Teguh.
Wajah hingga ciri-ciri pelaku tampak dalam rekaman CCTV tersebut. Namun, hingga kini, polisi tak kunjung bisa menangkap para pelaku.
:quality(80)/https://kompasmedia.site/images/2025/10/03/13d1fcde16125d2f8f100c92a395c5c8-WhatsApp_Image_2025_10_03_at_17.34.10.jpeg)
Penangkapan hingga penetapan tersangka kepada dua orang yang kritis terhadap Bupati itu dinilai Gule tidak akan menghentikan perjuangan rakyat Pati. Ke depan, perlawanan terhadap pemerintahan yang dinilai sewenang-wenang bakal terus dilakukan.
”Karena masyarakat ini sudah kecewa berat dengan pemerintah. DPRD sudah enggak bisa diharapkan, pihak kepolisian sudah enggak bisa diharapkan. Ya, mereka akan berjuang terus dengan cara-cara yang benar,” ujar Gule.
Komitmen untuk terus berjuang juga diungkapkan Gotho (53), tetangga Supriyono dan Teguh. Meski tak ikut dalam kelompok AMPB, Gotho mengaku punya keinginan yang sama dengan orang-orang yang tergabung dalam kelompok itu, yakni memakzulkan Sudewo.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/08/25/42dd9504fc79a2907e172b5c30f5f1ce-IMG_4547.JPG)
Gotho kesal karena dibuat susah dengan kebijakan Sudewo yang dinilai sewenang-wenang menaikkan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2)hingga 250 persen. Kekesalan Gotho semakin memuncak saat menyaksikan proses penyelidikan yang dilakukan oleh pansus hak angket di DPRD Pati.
Dalam rapat-rapat pansus yang disaksikannya melalui siaran langsung di Youtube DPRD Pati, Gotho mendapat informasi bahwa tak hanya kebijakan kenaikan PBB P2 saja yang menyusahkan warga Pati, tetapi banyak kebijakan lain.
Hal itu seperti mutasi dan demosi pegawai serta pemberhentian ratusan tenaga honorer dan pengangkatan pejabat Rumah Sakit Umum Daerah RAA Soewondo Pati yang tidak sesuai aturan.
”Harapan saya Pak Sudewo cukup sampai di sini saja memimpin Pati. Masalahnya sudah banyak. Perilaku dia dalam memimpin itu menurut saya zalim, arogan,” ujar Gotho.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/08/14/f028080f-6f23-4b7c-963b-c238df7d3502_jpg.jpg)
Kapolresta Pati Komisaris Besar Jaka Wahyudi menyebut, penegakan hukum terhadap Supriyono dan Teguh dilakukan obyektif. Setiap tindakan, diklaim Jaka, dilakukan berdasarkan asas hukum.
Menurut Jaka, kasus yang menjerat dua Supriyono dan Teguh itu telah diambil alih Polda Jateng sehingga kedua orang tersebut ditahan di Polda Jateng.
Semua berkas dan barang bukti, kata Jaka, juga telah dilimpahkan untuk didalami dan digunakan dalam proses hukum lanjutan.
”Polresta Pati memastikan pemberkasan awal telah dilaksanakan dan koordinasi terus dilakukan dengan Polda Jateng, serta jaksa penuntut umum. Jajaran kepolisian meningkatkan pengamanan guna menjaga ketertiban dan memastikan proses demokrasi di Pati berjalan aman dan kondusif,” kata Jaka.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/08/13/062a7785-0a04-41ce-99da-05a90543cd2b_jpg.jpg)
Dihubungi Minggu malam, Kepala Bidang Humas Polda Jateng Kombes Artanto membenarkan, kasus itu telah diambil alih Polda Jateng. Artanto menyebut, kasus tersebut diambil alih supaya kontrol dan penanganannya bisa dilakukan lebih mudah dan cepat.
Artanto menampik tuduhan penetapan tersangka itu bersifat politis. Artanto mengklaim, polisi bekerja profesional, sesuai prosedur dan bukti atau fakta-fakta di lapangan.
Artanto juga membantah dua pentolan AMPB itu ditahan di Rutan Polda Jateng untuk menyulitkan warga Pati dalam mengawasi dan mengontrol kasus tersebut.
”Kontrol dan pengawasan penyidikan semuanya bisa dilakukan, baik dengan pengacaranya, pengawas internal dan eksternal, media dan lain-lain. Sesuai prosedur penyidikan ada kendalinya,” ujarnya.
Penulis:
Kristi Dwi UtamiEditor:
Cornelius Helmy HerlambangPenyelaras Bahasa:
Hibar Himawan