Rapat paripurna yang digelar DPRD Pati memutuskan untuk tidak mengusulkan pemakzulan Bupati Pati Sudewo. Mayoritas mengusulkan Sudewo melakukan perbaikan kinerja.
31 Okt 2025 19:44 WIB · Politik & Hukum
TANGKAPAN LAYAR YOUTUBE DPRD PATI
PATI, KOMPAS — Rapat paripurna yang digelar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pati, Jawa Tengah, Jumat (31/10/2025), memutuskan untuk tidak mengusulkan pemakzulan Bupati Pati Sudewo ke Mahkamah Agung. Dalam rapat paripurna itu, hanya 13 dari total 49 anggota DPRD Pati yang setuju Sudewo dimakzulkan.
Kendati berdasarkan penyelidikan Pantia Khusus (Pansus) Hak Angket ditemukan sejumlah pelanggaran aturan oleh Bupati Pati, pengusulan pemakzulan tetap tak bisa dilakukan lantaran hanya 13 orang dari total 49 orang anggota DPRD Pati yang setuju Sudewo dimakzulkan.
Rapat paripurna yang berlangsung sejak Jumat siang itu diawali dengan agenda penyampaian hasil penyelidikan Pansus Hak Angket terhadap sejumlah kebijakan bupati yang dinilai merugikan masyarakat. Dalam rapat yang dihadiri oleh 49 orang dari total anggota DPRD Pati sebanyak 50 orang tersebut, anggota Pansus Hak Angket secara bergantian menyampaikan temuan-temuan mereka selama lebih kurang dua bulan mendalami kebijakan-kebijakan Sudewo.
Dalam kesempatan itu, anggota pansus menyebut telah menemukan sejumlah pelanggaran peraturan perundang-undangan, indikasi penyalahgunaan wewenang, serta pelanggaran sumpah atau janji jabatan Bupati Pati dalam sejumlah kebijakan.
Kebijakan yang dimaksud, misalnya, kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, mutasi dan demosi pegawai, serta pemberhentian ratusan tenaga honorer dan pengangkatan pejabat Rumah Sakit Daerah RAA Soewondo Pati.
:quality(80)/https://kompasmedia.site/images/2025/10/31/8015793c6d5464f6a434aca212ff16c7-Screen_Shot_2025_10_31_at_4.33.48_PM.png)
Sesudah penyampaian hasil penyelidikan pansus, rapat paripurna ditutup kemudian dilanjutkan dengan paripurna yang membahas penyampaian hak menyatakan pendapat. Dalam rapat yang dipimpin oleh Ketua DPRD Pati Ali Badrudin tersebut, seluruh anggota yang hadir dimintai pendapatnya mengenai diusulkan atau tidaknya pemakzulan Bupati ke Mahkamah Agung.
”Dari 49 orang yang hadir sudah disampaikan, yang 36 orang tidak setuju (usulan pemakzulan) dan yang 13 orang setuju. Satu fraksi, yaitu PDI-P, setuju. Kemudian, fraksi lainnya tidak setuju bupati dimakzulkan, yaitu Partai Gerindra, PKB, PPP, Golkar, Demokrat, PKS, dan Nasdem,” kata Ali dalam rapat paripurna, Jumat malam.
Ali meminta supaya Fraksi PDI-P ataupun anggota yang menginginkan pemakzulan untuk menerima keputusan tersebut. Sebab, hasil itu merupakan hasil yang sah dan telah sesuai prosedur. Ali juga meminta maaf kepada masyarakat yang tidak puas dengan hasil paripurna tersebut.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/08/14/f028080f-6f23-4b7c-963b-c238df7d3502_jpg.jpg)
Joni Kurnianto, perwakilan dari Fraksi Demokrat yang juga merupakan Wakil Ketua Panus Hak Angket menyebut, pihaknya tak mengusulkan pemakzulan, tetapi meminta agar Bupati Pati melakukan perbaikan kinerja. Salah satu yang menjadi tuntutan Demokrat kepada Sudewo adalah supaya ada perbaikan komunikasi dengan DPRD, organisasi masyarakat, serta tokoh masyarakat.
”(Mengharapkan Bupati) memperbaiki rencana pembangunan, jangan ada lagi pengangkatan (pegawai atau pejabat) yang tidak sesuai ketentuan, dan selalu menjaga kondusivitas Pati,” ujar Joni.
Sementara itu, Teguh Bandang Waluya yang merupakan perwakilan dari Fraksi PDI-P sekaligus Ketua Pansus Hak Angket menyatakan, pihaknya memandang DPRD Pati perlu mengusulkan pemakzulan Sudewo. Hal itu disebut Bandang diputuskan setelah Fraksi PDI-P mendengarkan dan menampung aspirasi masyarakat Pati.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/08/14/d8a23b02-8c86-4d81-8ce3-020ef04ec791_jpg.jpg)
Fraksi PDI-P, disebut Bandang, menegaskan keberpihakan sepenuhnya kepada rakyat yang selama ini merasa dirugikan oleh kebijakan Sudewo yang dinilai tidak transparan, tidak representatif, dan tidak berkeadilan. Menurut pandangan Fraksi PDI-P, pemerintahan seharusnya dijalankan demi kepantingan rakyat, bukan kepentingan pribadi, keluarga, atau kelompok tertentu.
”Fraksi PDI-P menilai berdasarkan hasil penyelidikan Pansus Hak Angket ditemukan adanya indikasi kuat terjadinya pelanggaran terhadap prinsip hukum, etika, serta asas umum pemerintahan yang baik dalam sejumlah kebijakan Bupati Pati yang telah menimbulkan keresahan masyarakat dan berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara dan merugikan hak-hak warga Kabupaten Pati,” paparnya.
Untuk itu, Fraksi PDI-P sepakat mengusulkan DPRD Pati menggunakan hak menyatakan pendapat sebagai langkah konstitusional meminta pemberhentian Bupati Pati dari jabatannya. Langkah itu dinilai Bandang sebagai bentuk tanggung jawab politik DPRD Pati kepada masyarakat Pati.
:quality(80)/https://kompasmedia.site/images/2025/10/31/dca8e8e77624ef9bd3260c41fecb4a41-Screen_Shot_2025_10_31_at_4.58.32_PM.png)
Adapun Sudewo yang turut memantau rapat tersebut menyatakan dirinya menghargai seluruh proses Pansus Hak Angket. Hasil yang telah disampaikan oleh pansus disebut Sudewo bakal dicatat dan akan dijadikan bahan evaluasi.
”Semua yang disampaikan dalam risalah pansus yang kami ikuti dari awal hingga akhir menjadi evaluasi kinerja kami ke depan, dalam rangka ikhtiar kami membangun Pati ke depan, demi kesejahteraan Kabupaten Pati. Kami ucapkan terima kasih,” kata Sudewo.
Penulis:
Kristi Dwi UtamiEditor:
Siwi Yunita CahyaningrumPenyelaras Bahasa:
Teguh Candra