Proses seleksi calon anggota KY, termasuk yang akan bergulir di DPR, membuka ruang intervensi. Padahal, independensi KY mutlak untuk menjaga integritas peradilan.
15 Nov 2025 14:09 WIB · Politik & Hukum
Lahir dari rahim Reformasi 1998, Komisi Yudisial dibayangkan bakal menjadi benteng independensi peradilan dan penjaga integritas hakim untuk memulihkan kepercayaan publik pada lembaga peradilan. Namun, tak mudah mewujudkannya. Dua dekade usia KY, sederet tantangan harus dilalui, dari ancaman kriminalisasi, pembatasan kewenangan, dan intervensi politik.
Kilas balik ke belakang, KY lahir dari kegelisahan kolektif terhadap rendahnya kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan. Dengan perubahan UUD 1945, khususnya Pasal 24B, KY diberi wewenang mengusulkan calon hakim agung serta menjaga dan menegakkan kehormatan serta keluhuran perilaku hakim.
Dalam diskusi bertajuk ”Refleksi Dua Dekade Menjaga dan Menegakkan Integritas Hakim” di Bandung, Jawa Barat, Jumat (14/11/2025) malam, Ketua KY Amzulian Rifai mengatakan, kehadiran KY sejak awal masa reformasi merupakan upaya nyata untuk memulihkan kepercayaan publik pada lembaga peradilan.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/11/15/226843a8de2b372675979516e7f289cd-IMG_5349.jpg)
Terus meningkatnya pengaduan masyarakat yang masuk ke KY dianggap menjadi cerminan bahwa publik mulai melihat lembaga ini sebagai saluran untuk menyuarakan ketidakpuasan atau dugaan pelanggaran hakim.
”Sejak terbentuknya, KY paling tidak melaksanakan tugas konstitusionalnya yang pertama adalah menindaklanjuti laporan masyarakat yang disampaikan. Hampir setiap minggu kami bersidang untuk memutuskan apakah suatu laporan dapat ditindaklanjuti atau ditutup,” katanya.
Meski demikian, sejak awal berdiri, jalan KY juga penuh rintangan. Khususnya dalam upaya menjaga dan menegakkan kehormatan serta keluhuran perilaku hakim. Kewenangan ini dimaknai dengan melakukan pengawasan eksternal terhadap hakim.
Pimpinan KY periode pertama, di bawah komando Busyro Muqoddas langsung menabuh genderang ”perang” dengan melontarkan gagasan kocok ulang 49 hakim agung saat beraudiensi dengan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada pertengahan tahun 2006 (Kompas, 5/1/2006).
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/07/29/df81517d-6855-4cca-8ac8-049534a25fdd_jpg.jpg)
Dalam periode pertama itu, kerja-kerja KY memang langsung tancap gas dalam melakukan pengawasan hakim. Kerja-kerja menangani perkara dugaan pelanggaran etik hakim agung itu sempat membuat para hakim agung di kantornya di Gedung Mahkamah Agung (MA), Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, meradang. Terlebih, adanya publikasi mengenai belasan hakim agung yang bermasalah.
Puncaknya pada 2006, ketika 31 hakim agung (dari total 49) menguji semua pasal pengawasan UU KY, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan dan membatalkan semua pasal pengawasan di UU KY.
Sejak putusan Nomor 005/PUU-IV/2006, ruang gerak KY dalam mengawasi hakim kian sempit. KY tak lagi dapat menyentuh substansi putusan atau proses persidangan meskipun masyarakat sering kali menyampaikan laporan dugaan pelanggaran etik berdasarkan ketidakpuasan atas putusan hakim.
Anggota sekaligus Juru Bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata, memaparkan, selama dua dekade KY, tercatat sudah ada 12 kali uji materi terhadap UU KY. Namun, tantangan KY tak hanya datang dari jalur hukum, tetapi juga dari ancaman kriminalisasi.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/photo/ori/2022/10/25/654fb621-23e9-47c0-8b7a-28850fd3e200.jpg)
Selama KY berdiri itu, setidaknya ada tiga anggota KY yang harus berurusan dengan penegak hukum.
Mereka adalah Suparman Marzuki dan Taufiqurrohman Syahuri yang pernah menyandang status tersangka dalam kasus dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik hakim Sarpin saat masih menjabat sebagai pimpinan KY. Namun, kasus tersebut tidak berlanjut. Pada periode berikutnya, ada Farid Wajdi yang juga dijadikan tersangka setelah dilaporkan sejumlah hakim tinggi terkait pernyataannya di media.
”Dinamikanya beragam ya, ada yang kemudian teman-teman di periode yang kedua dan ketiga kalau enggak salah ya, yang ada kriminalisasi. Mulai dari yang (periode) kedua ya, Pak Parman, kemudian sama Pak Taufiqurrohman, kemudian Farid Wadji. Periode keempat ini, alhamdulillah, rombongan kami ini sampai akhir, khusnul khotimah,” katanya.
Menurut Mukti, hubungan MA dan KY memang pasang surut. Ada kalanya teramat panas, tetapi ada masa ketika relasi terjalin erat. Namun, kini hubungan MA dan KY dinilainya jauh lebih baik. Sinergi dan pola komunikasi yang diterapkan dengan MA menjadi kunci utama.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/11/15/df5ac93ee10ace1ba92b4785ad90745b-IMG_5355.jpg)
Meski hubungan KY dan MA sudah lebih baik, masih ada tantangan berupa kewenangan pengawasan dari KY yang masih terbatas. Padahal, tren laporan pengaduan masyarakat kepada KY juga mencapai 2.500-3.000 laporan per tahun.
Sejauh ini, kewenangan KY hanya bisa memberikan rekomendasi sanksi terhadap hakim yang diduga melanggar kode etik ke MA. Keputusan akhir ada di MA. Dan sejak 2020-2025, ada hampir 400 rekomendasi sanksi bagi hakim. Mulai dari teguran tertulis hingga pemberhentian. Namun, tidak semua rekomendasi sanksi ditindaklanjuti MA.
Beberapa dianggap menyentuh wilayah ”teknis yudisial”—area yang berada di luar jangkauan KY. Padahal, bagi masyarakat, keluhan terhadap hakim lebih sering datang dari cara memutus perkara, bukan hanya perilaku di ruang sidang.
Kendati wewenang pengawasan dibatasi, KY tetap menunaikan mandat penting lainnya, yaitu melakukan seleksi calon hakim agung. Mukti menjelaskan bahwa dalam lima tahun terakhir, KY telah membuat fondasi penting bagi pembaruan komposisi hakim agung.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/08/09/108cb7ed9c4312ba98c9c73bc3955966-20250809ron01.jpg)
”Selama lima tahun terakhir, KY sudah enam kali menyerahkan hasil seleksi ke DPR dengan total sekitar 34 nama yang disetujui jadi Hakim Agung oleh DPR. Ini bisa menjadi moral force karena komposisi itu nanti hampir sepertiga di Mahkamah Agung. Kalau MA ingin melakukan pembaruan, fondasinya sudah ada,” kata Mukti yang pernah menjabat Ketua KY tahun 2021-2023.
Namun, untuk menjalankan mandat itu pun, jalannya tidak mudah. Banyak nama yang disaring KY akhirnya gugur di tangan DPR dalam uji kelayakan dan kepatutan. Bahkan, pada Agustus 2024, Komisi III DPR yang membidangi hukum pernah menolak sembilan calon hakim agung dan tiga calon hakim ad hoc hak asasi manusia yang diajukan Komisi Yudisial.
Proses yang seharusnya menilai integritas dan kompetensi kerap menjadi ruang politik yang tak dapat dikontrol KY. Padahal, KY, menurut Amzulian Rifai, berikhtiar agar sistem dan proses seleksi oleh KY berbasis nilai, transparan, tanpa ”titipan”. Selain dilakukan secara ketat, ia juga menjamin seleksi itu bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Menurut Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Padjadjaran Bandung Susi Dwi Harijanti, KY kerap dibebani ekspektasi yang begitu masif. Seolah lembaga pengawas peradilan ini harus menjadi obat yang bisa memberi solusi terhadap segala problem dalam kekuasaan kehakiman. Sayangnya, lembaga produk reformasi itu justru lahir dari desain konstitusional yang belum tuntas.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2023/05/30/7754ff0c-3104-4790-9313-1879bf1498de_jpg.jpg)
Menurut Susi, pada masa awal Reformasi, ada dua persoalan pokok yang mendera peradilan, yakni independensi serta korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Buruknya reputasi hakim dan tidak efektifnya lembaga pengawas mendorong adanya gagasan tentang KY. Tujuannya jelas, yakni melakukan depolitisasi seleksi hakim dan memajukan profesionalisme manajemen peradilan.
Namun, saat perubahan UUD 1945 mengenai KY justru menghasilkan desain yang tidak optimal. Pengaturan KY dalam UUD 1945 justru masih bersifat umum dan mendelegasikan ketentuan rinci dalam undang-undang sehingga membuat KY kurang kuat untuk dikategorikan sebagai ”the fourth branch” atau lembaga independen pengawas peradilan.
”Makanya saya katakan itu hanya minimal, hanya menyatakan dijamin kekuasaan kehakiman. Tapi apa saja yang dijamin, bagaimana cara menjamin, itu enggak ada. Diserahkan sepenuhnya kepada pembentuk undang-undang tanpa arahan yang clear dari Pasal 24B UUD 1945. Mau kayak apa coba?” kata Susi.
Pasal 24B UUD 1945 mengatur tentang kewenangan KY serta syarat dan prosedur pengangkatan dan pemberhentian anggota KY. Tak hanya itu, pasal itu juga mengamanatkan susunan, kedudukan, dan keanggotaan KY diatur dengan undang-undang.
”Coba kalau misalkan syarat keanggotaan, susunan pemilihan anggota KY juga ditetapkan (di UUD 1945). Harusnya kan di situ dikasih prinsip-prinsip, syarat-syaratnya menjadi anggota KY, termasuk juga bagaimana mekanismenya, kan harus terbuka, transparan, dan lain-lain,” kata Susi.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/09/10/8631330d-05cf-4b81-a877-121cb62d3b02_jpg.jpg)
Tanpa pengaturan tersebut, proses pengisian jabatan komisioner KY melibatkan banyak pihak. Mulai dari pembentukan pansel KY oleh Presiden, lalu tes kelayakan calon anggota KY oleh DPR. Hal ini, menurutnya, menciptakan kondisi yang rentan terhadap intervensi politik.
Karena itu, proses perbaikan mekanisme pengisian jabatan menjadi salah satu hal mendesak. Proses seleksi yang ideal seharusnya menjamin transparansi, akuntabilitas, dan perlindungan dari pengaruh politik.
”Jika proses penunjukkan pansel di awal sudah menimbulkan tanda tanya mengenai keragaman dan inklusivitas, serta bebas konflik kepentingan, maka ini dikhawatirkan akan berdampak pada kualitas dan keberanian komisioner KY terpilih dalam menjalankan tugas pengawasan di masa mendatang,” kata Susi.
Saat ini, proses seleksi calon anggota KY periode 2025-2030 tengah berlangsung. Presiden Prabowo Subianto telah mengirimkan tujuh calon anggota KY hasil dari panitia seleksi bentukan Presiden ke DPR. Selanjutnya, ketujuh calon akan menjalani uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR sebelum mendapat persetujuan dari DPR. Namun, beberapa kandidat diragukan karena berafiliasi dengan partai politik tertentu.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/07/08/5cfd4f956069784c1da154dfa877b82f-20250708_090112.jpg)
Menurut Susi, jika proses seleksi pengisian jabatan di KY justru didominasi oleh pihak yang memiliki intensi politik dalam melakukan pelemahan lembaga, independensi dan kredibilitas KY, terutama dalam pengawasan dan seleksi hakim, bisa tergerus. Bahkan, menurutnya, sangat mungkin terjadi institutional collapse.
”Jangankan KY yang belum clear desainnya, Mahkamah Konstitusi yang sudah clear saja kewenangannya, itu digoyang. Digoyangnya lewat apa? Sama, bisa saja politik, lewat pengisian jabatan,” katanya.
Susi menekankan, keberlangsungan lembaga, seperti KY, akan sangat bergantung pada sistem politik yang sehat. Sistem politik harus lebih dulu diperbaiki. Karena itu, tantangan KY ke depan bukan hanya persoalan hukum, melainkan juga persoalan etika dan sistem politik yang perlu dibenahi.
”Bagaimana mungkin sistem politik yang tidak sehat ini kemudian mampu memberikan backup support yang kuat bagi lembaga-lembaga yang dikategorikan sebagai the fourth branch itu,” tutur Susi.
Sementara itu, anggota KY yang akan berakhir tugasnya pada 20 Desember 2025, Mukti Fajar Nur Dewata, menaruh harapan agar komisioner KY 2025-2030 yang kelak terpilih dapat menjaga integritasnya. Program-program yang telah dirintis juga dapat dilanjutkan dan diperkuat oleh komisione berikutnya.
Berbagai persoalan yang mencuat dari dunia peradilan belakangan menunjukkan bahwa tuntutan publik saat Reformasi belum sepenuhnya terjawab. Karena itu, proses seleksi calon anggota KY di DPR seharusnya tidak menjadi formalitas politik, tetapi momentum untuk memastikan lembaga ini diisi sosok-sosok yang mampu memperkuat fondasi peradilan yang bersih dan berwibawa.
Penulis:
Hidayat SalamEditor:
A. Ponco AnggoroPenyelaras Bahasa:
Lucia Dwi Puspita Sari