Tujuh calon anggota KY yang diajukan berasal dari beragam latar belakang, mulai dari mantan hakim, praktisi hukum, akademisi, hingga tokoh masyarakat.
14 Nov 2025 16:04 WIB · Politik & Hukum
Ko
JAKARTA, KOMPAS — Sebanyak tujuh nama calon anggota Komisi Yudisial periode 2025-2030 telah dikirimkan Presiden Prabowo Subianto kepada DPR. Tahap selanjutnya, tujuh calon anggota Komisi Yudisial itu akan menjalani uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR sebelum mendapat persetujuan dari DPR.
DPR diminta tak sekadar memberikan persetujuan tanpa pengujian mendalam, tetapi berani menolak calon yang tidak kompeten. Sebab, sejumlah calon anggota KY itu dianggap ada yang masih minim pemahaman substansi terkait tugas KY dan juga ada yang berpotensi menimbulkan benturan atau konflik kepentingan nantinya.
Berdasarkan salinan surat presiden bernomor R-65/Pres/10/2025 tertanggal 22 Oktober 2025, Presiden menyampaikan tujuh nama calon anggota yang merupakan hasil seleksi panitia seleksi anggota KY periode 2025-2030. Tujuh calon anggota KY yang diajukan berasal dari beragam latar belakang, mulai dari mantan hakim, praktisi hukum, akademisi, hingga tokoh masyarakat.
Mereka meliputi mantan hakim F Willem Saija dan Setyawan Hartono, praktisi hukum Anita Kadir dan Desmihardi, akademisi hukum Andi Muhammad Asrun dan Abdul Chair Ramadhan, serta Abhan dari tokoh masyarakat.
”Bersama ini kami sampaikan tujuh orang calon anggota Komisi Yudisial hasil pemilihan oleh panitia seleksi,” tulis Presiden dalam surat yang ditujukan kepada Ketua DPR.
:quality(80)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/05/05/fa49fd4a-f838-413d-a1bf-3e958ae17d3f_jpeg.jpg)
Pengajuan tujuh nama calon anggota KY itu dilakukan menyusul akan berakhirnya masa jabatan tujuh anggota KY saat ini, sebagaimana diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 131/P Tahun 2020. Masa jabatan anggota KY saat ini akan berakhir pada 21 Desember 2025.
Sebelumnya, sejak pendaftaran dibuka pada 2-23 Juni 2025, panitia seleksi telah menerima 236 peserta seleksi calon anggota Komisi Yudisial. Dari jumlah itu, tercatat 176 orang lolos seleksi administrasi yang melanjutkannya ke tahapan seleksi kualitas.
Kemudian panitia seleksi menjaring 42 nama dalam tahapan seleksi kualitas dan menetapkan 21 nama yang lolos profile assessment. Dari proses tersebut, terpilih tujuh nama yang kemudian diajukan Presiden kepada DPR untuk memperoleh persetujuan pengangkatan.
Saat dikonfirmasi terkait surat presiden bernomor R-65/Pres/10/2025 itu, anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Golkar, Soedeson Tandra, Jumat (14/11/2025), mengaku belum mengetahuinya.
Menurut dia, secara aturan, surat presiden itu akan diterima oleh pimpinan DPR. Setelah itu akan ditindaklanjuti dengan menugaskan komisi terkait untuk membahas tujuh nama calon anggota KY.
:quality(80)/https://kompasmedia.site/images/2025/06/17/e6138721be3cd98a2ea28613b4add75f-2b768fe8_d45b_45e2_b027_de15839df147.jpeg)
Sebagai anggota komisi yang membidangi hukum, lanjut Tandra, pihaknya tinggal menunggu penugasan dari pimpinan DPR untuk menggelar uji kelayakan dan kepatutan terhadap tujuh calon anggota KY tersebut. Apalagi masa jabatan anggota KY saat ini akan berakhir pada 21 Desember 2025.
”Berhubung Desember 2025 itu masa anggota KY periode sekarang sudah akan berakhir, tentu kami selalu siap untuk segera lakukan fit and proper test bagi semua calon anggota KY,” katanya.
Berdasarkan data yang dihimpun, terdapat dua nama mantan hakim yang dinilai menonjol karena latar belakangnya kental dengan pengalaman sebagai penegak hukum, yaitu F Willem Saija dan Setyawan Hartono.
Setyawan Hartono, misalnya, selama 41 tahun 1 bulan mengabdi di dunia peradilan. Sebelum memasuki masa pensiun pada April 2025, jabatan terakhirnya adalah sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Yogyakarta. Ia juga pernah mengemban sebagai hakim pengawas Inspektur Wilayah pada Badan Pengawasan MA selama lima tahun, yakni 2009-2014.
Begitu pula sosok F Willem Saija. Willem sudah empat puluh tahun lebih mengabdi di lembaga peradilan. Ia pernah mengemban jabatan Ketua Pengadilan Tinggi Pontianak dan pernah menjadi Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya. Ia juga pernah diusulkan menjadi calon hakim agung pada 2022.
:quality(80)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2020/12/21/WhatsApp-Image-2020-12-21-at-12.58.38-PM_1608531146_jpeg.jpg)
Adapun latar belakang lima calon lainnya adalah Anita Kadir, seorang praktisi hukum atau advokat di firma hukum Asmansyah & Partners. Begitu pula Desmihardi yang berlatar belakang seorang pengacara. Lalu, Andi M Asrun yang merupakan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Pakuan.
Kemudian, Abdul Chair Ramadhan merupakan dosen Fakultas Hukum Universitas Islam As-Syafiiyah dan pernah menjadi saksi ahli yang dihadirkan kubu Prabowo-Gibran dalam gugatan sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi. Terakhir ada nama mantan Ketua Badan Pengawas Pemilu Abhan.
Secara terpisah, peneliti dari Lembaga Kajian dan Advokasi Peradilan (LeIP), Muhamad Dwieka Fitrian Indrawan, berpandangan, meskipun beberapa calon, khususnya dari unsur mantan hakim, memiliki integritas yang teruji, beberapa nama lain dinilai masih minim kualitas dan pemahaman tugas KY. Ia juga menyayangkan, ada beberapa calon yang secara integritas dan kualitas jauh lebih baik justru tidak diloloskan oleh panitia seleksi (pansel).
”Sebab, berdasarkan pantauan kami selama wawancara publik, ada calon-calon yang bahkan tidak mengerti tugas dan fungsi KY secara utuh, tetapi tetap diloloskan oleh pansel,” katanya.
:quality(80)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2022/01/31/0f1fb952-3f87-487c-bbfa-f6713e563a50_jpeg.jpg)
Menurut Dwieka, berdasarkan pantauan LeIP selama sesi wawancara publik tahap pansel, teridentifikasi adanya calon yang bahkan tidak menguasai substansi tugas dan fungsi KY secara utuh. Ironisnya, calon-calon tersebut tetap diloloskan.
Hal ini mengindikasikan adanya kelonggaran standar kompetensi oleh pansel. Selain minim pemahaman substansi, beberapa nama yang lolos juga dikhawatirkan memiliki potensi benturan kepentingan atau conflict of interest.
”Beberapa calon sudah diberitakan memiliki kedekatan dengan pejabat-pejabat tertentu, tetapi ternyata minim secara kualitas. Ini yang harus dicermati DPR,” katanya.
Menurut Dwieka, sejak awal kekhawatiran konflik kepentingan itu sudah muncul ketika anggota Pansel KY terbentuk. Komposisi anggota Pansel KY saat itu menuai kritik sebab diisi, antara lain, oleh hakim agung sekaligus Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Yanto, akademisi Basuki Rekso Wibowo, Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum Widodo, dan advokat sekaligus politisi Partai Gerindra Maulana Bungaran.
Beberapa calon sudah diberitakan memiliki kedekatan dengan pejabat-pejabat tertentu, tetapi ternyata minim secara kualitas. Ini yang harus dicermati DPR.
Yanto menjadi sorotan karena posisinya sebagai hakim agung, sedangkan pengadil di bawah MA merupakan hakim yang berada dalam lingkup pengawasan KY. Oleh karena itu, idealnya anggota pansel tidak berasal dari hakim agung.
Adapun Maulana Bungaran berada dalam lingkaran kekuasaan. Dia merupakan ketua lembaga hukum di bawah pimpinan DPP Partai Gerindra dan Sekretaris Majelis Kehormatan Partai Gerindra. Ia juga pernah menjadi kuasa hukum Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming saat sengketa Pemilihan Presiden 2024.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/09/08/14377fee-4eed-45d4-a725-232b647380d1_jpg.jpg)
Menurut Dwieka, sesuai dengan ketentuan UU Nomor 18 Tahun 2011 tentang Komisi Yudisial, DPR memiliki wewenang untuk memberikan persetujuan terhadap calon yang diajukan Presiden. Karena itu, DPR didesak untuk menunjukkan dan menempatkan kepentingan penguatan peradilan di atas kepentingan politik praktis dalam memilih anggota Komisi Yudisial tersebut.
”Dalam posisi saat ini, di mana uji kepatutan hanya bersifat persetujuan, calon-calon ini akan dengan mudah disetujui oleh DPR," kata Dwieka.
Meski demikian, Dwieka juga mengingatkan, uji kepatutan para calon anggota KY nantinya harus dijadikan forum pengujian yang serius dilakukan oleh DPR. DPR harus menguji secara serius kualitas calon-calon yang diusulkan Presiden itu, khususnya terkait substansi tugas dan fungsi KY, terlepas dari latar belakang calon-calon tersebut.
:quality(80)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2022/12/28/439e734b-85c5-48f5-b9d0-b8594d25790e_jpg.jpg)
Apabila memang dinilai ada calon yang tidak menguasai substansi tugas dan fungsi KY, menurut dia, DPR harus punya keberanian untuk tidak memberikan persetujuan kepada calon-calon yang dinilai kurang kompeten tersebut. Sebab, berkaca pada seleksi calon anggota KY 2016-2021, DPR pernah hanya menyetujui lima dari tujuh orang yang diajukan Presiden.
”Saya tentu berharap publik juga bisa mencermati secara khusus beberapa calon, spesifiknya calon dari unsur praktisi hukum, akademisi, dan tokoh masyarakat,” kata Dwieka.
Penulis:
Hidayat SalamEditor:
C. Wahyu Haryo PPenyelaras Bahasa:
Amin Iskandar