Dua Hari Menjelang Penetapan Upah Minimum 2026, Gejolak Masih Terjadi

Belum semua provinsi mengumumkan penetapan upah minimum 2026.

22 Des 2025 15:32 WIB · Ekonomi & Bisnis

KOMPAS

Oleh Caecilia Mediana

JAKARTA, KOMPAS — Dua hari menjelang penetapan seluruh upah minimum 2026, masih terjadi gejolak antara kelompok pengusaha dan serikat pekerja. Rapat pleno dewan pengupahan di sejumlah daerah diwarnai aksi unjuk rasa. 

Ketua Umum Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Sunarno melalui pesan pendek yang diterima Kompas, Senin (22/12/2025), di Jakarta, mengatakan, perkembangan pembahasan kenaikan upah minimum 2026 di beberapa kabupaten/kota disertai aksi unjuk rasa. Perkembangan ini dipantau oleh basis Konfederasi KASBI. 

Beberapa kabupaten/kota yang ia maksud yaitu Kabupaten Cirebon, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, Kabupaten Karawang, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Brebes, dan Kota Cimahi. 

Pembahasan besaran kenaikan upah minimum 2026 dilakukan lewat rapat pleno Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota dan Dewan Pengupahan Provinsi untuk direkomendasikan kepada gubernur. Dalam pantauan basis anggota Konfederasi KASBI, sejauh ini Sunarno menyebut baru tiga daerah yang sepakat, yaitu Provinsi Sumatera Selatan, Kabupaten Subang, dan Kabupaten Garut. 

Penetapan seluruh upah minimum 2026 paling lambat 24 Desember 2026. Sementara pemerintah pusat melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) baru mengumumkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada Selasa (16/12/2025).

Dari sisi Konfederasi KASBI sendiri, dia memandang, penetapan upah minumum diserahkan pada gubernur. Namun, dalam kenyataannya rumus yang digunakan membatasi kewenangan dewan pengupahan daerah untuk memenuhi kehidupan layak bagi buruh. Belum lagi jika dibandingkan dengan regulasi otonomi daerah yang sejatinya memberi kewenangan lebih besar pada kota/kabupaten. 

Buruh dari berbagai daerah yang tergabung dalam Serikat Pekerja Nasional (SPN) Jawa Tengah menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Jawa Tengah, Kota Semarang, Senin (8/12/2026). Dalam aksi tersebut ada beberapa tuntutan antara lain menolak upah murah dan segera pemerintah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 10 persen pada tahun 2026. Menurut data dari SPN berdasarkan survei BPS tahun 2023 kebutuhan layak hidup di Jawa Tengah tahun 2025 dalam kisaran Rp 2,8 juta per bulan dan saat ini UMP Jateng Rp Rp 2,1 juta.

Kompas/P Raditya Mahendra Yasa
08-12-2025
 *** Local Caption ***

Meskipun demikian, rentang indeks tertentu atau alfa diubah menjadi 0,5–0,9, penetapan upah minimum 2026 tidak menggunakan dasar kebutuhan hidup layak (KHL) terbaru. Dengan demikian, masalah lama kembali berulang, yaitu daerah-daerah yang upah minimum kabupaten/kota (UMK) kecil tidak akan bisa mengejar nilai UMK di daerah lain. 

”Dalam waktu yang mepet seperti sekarang dan masih ada gejolak, langkah paling memungkinkan ialah negosiasi nilai upah lewat rapat pleno dewan pengupahan,” ujar Sunarno.

Cuma, kalau kelompok pengusaha di tiap-tiap daerah tetap menolak (formula), Sunarno menyebut ada kemungkinan kelompok pekerja bakal terus menggelar aksi unjuk rasa. Kemungkinan lainnya adalah kelompok pekerja melakukan mogok kerja di kawasan industri. 

Presiden Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Elly Rosita juga mengakui, menjelang dua hari penetapan seluruh upah minimum 2026, pro dan kontra besaran kenaikan upah antara pengusaha, pekerja, dan pemerintah daerah masih kuat. Bahkan, dia menyebut telah beredar kabar bahwa penetapan bisa mundur hingga 28 Desember 2025.

”Jangan sampai muncul diskresi pemerintah karena pro-kontra masih kuat antara kelompok pengusaha dan serikat pekerja. Jika sampai keluar diskresi, pengusaha bisa saja merespons dengan melakukan pemutusan hubungan kerja. Pekerja yang rugi,” ucapnya.

Elly menambahkan, KSBSI belum mendapatkan informasi provinsi mana saja yang sudah tahap mencapai kesepakatan dan menetapkan upah minimum 2026. KSBSI masih melihat situasi rapat pleno dewan pengupahan yang tengah berlangsung di kebanyakan daerah. 

Infografik Simulasi Penghitungan Persentase Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026

Sementara itu, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) Ristadi, secara terpisah, mengakui, untuk daerah-daerah yang pergerakan serikat pekerjanya aktif, penetapan seluruh upah minimum 2026 berpotensi molor. Namun, waktu penetapan tetap akan dikejar sebelum 1 Januari. 

Sementara untuk daerah-daerah yang pergerakan serikat pekerjanya tidak progresif, penetapan seluruh upah minimum 2026 bisa tetap sesuai jadwal, yaitu 24 Desember 2025. 

”Sudah bisa dipastikan di setiap daerah, kelompok pengusaha akan meminta alfa terendah dan serikat pekerja meminta alfa tertinggi. Tidak ada kendali dalam PP Nomor 49 Tahun 2025. Tinggal, sejauh mana negosiasi di rapat pleno dewan pengupahan berjalan,” kata Ristadi. 

Menurut dia, ketika industri dalam negeri saat ini sedang tertekan oleh serbuan produk impor dan daya saing melemah, kenaikan upah minimum berapa pun tetap dirasakan memberatkan pengusaha. Di sisi lain, serikat pekerja menilai formulasi kenaikan upah minimum yang tertuang dalam PP No 49/2025 terlalu rendah, terutama nilai alfa. 

Situasi seperti itu menempatkan pemerintah pusat dan daerah pada posisi sulit karena kenaikan upah minimum ditolak pengusaha, sementara penurunan ditolak pekerja. Selain itu, formula penghitungan upah minimum yang tertera di PP No 49/2025 tidak menekan masalah disparitas upah minimum. 

Baru enam provinsi

Anggota Dewan Pengupahan Nasional dari unsur pengusaha, Sarman Simanjorang, menyampaikan, dalam PP No 49/2025, penghitungan upah minimum 2026 dihitung dari inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi yang dikalikan alfa dengan rentang 0,5–0,9. Kalangan pengusaha menilai rentang itu terlalu tinggi dibanding kondisi ekonomi saat ini. Apalagi, masih tinggi angka pengangguran, maraknya pemutusan hubungan kerja (PHK) di sejumlah sektor, lemahnya daya beli masyarakat, serta tekanan ekonomi global akibat geopolitik dan perang dagang. 

”Kalau dari sisi pengusaha, menegaskan mendukung kenaikan upah minimum setiap tahun demi peningkatan kesejahteraan pekerja. Namun, besaran kenaikan harus disesuaikan dengan kemampuan dunia usaha yang bertanggung jawab langsung membayar upah minimum,” ujarnya saat menghadiri gelar wicara di KBR Media, Senin pagi. 

Kendaraan melintasi deretan bangunan yang diperuntukan untuk industri dan pergudangan di Kawasan Industri Terpadu (KIT) Batang , Kabupaten Batang, Jawa Tengah, Selasa (10/9/2024). Kawasan industri terpadu Batang nantinya akan berkembang menjadi tiga klaster yang terbagi klaster residensi, inovasi, dan industri. Pada klaster I seluas 450 hektar yang telah beroperasi dengan berbagai jenis industri seperti otomotif, tekstil, dan logistik diperkirakan dapat menyerap tenaga kerja 14.880 orang. Kompas/P Raditya Mahendra Yasa 10-09-2024

Sejak awal pembahasan RPP Pengupahan, Sarman menceritakan, kelompok pengusaha mengusulkan agar penentuan alfa dibedakan antarwilayah. Untuk daerah yang rasio upah minimumnya sudah di atas KHL, alfa diusulkan di kisaran 0,1–0,3. Sementara daerah yang masih di bawah KHL diusulkan menggunakan alfa 0,3–0,5 guna mencegah pelebaran disparitas upah antardaerah. 

”Dari sisi pengusaha berharap agar kenaikan upah minimum 2026 tidak membebani dunia usaha secara berlebihan. Hingga kini, baru sekitar enam provinsi yang menetapkan upah minimum 2026,” katanya. 

Menanggapi dinamika upah minimum tersebut, peneliti senior Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (LPEM FEB UI), Teguh Dartanto, berpendapat, penetapan upah minimum selalu menjadi perdebatan tahunan karena campuran antara kebutuhan untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja dan populisme pemerintah. Ketika kondisi perekonomian masih belum kondusif seperti sekarang, penetapan upah minimum 2026 harus ada titik tengah dan kesepakatan antara pekerja, asosiasi pengusaha, dan pemerintah. 

Pemerintah, menurut dia, harus memberikan ruang kepada dunia usaha khususnya usaha kelas menengah ada kompromi atau relaksasi jika mereka benar-benar tidak mampu. Jangan sampai kenaikan yang terlalu tinggi membebani dunia usaha dan pada akhirnya dunia usaha merespons dengan melakukan PHK, menggantikan tenaga kerja dengan mesin/otomasi, dan berpindah tempat usaha ke negara lain. Jika respons-respons itu yang terjadi, yang rugi adalah tenaga kerja dan juga perekonomian nasional. 

”Saya memahami juga kondisi buruh dengan tekanan biaya hidup. Namun, harus ada jalan kompromi soal penetapan upah minimum 2026 supaya menciptakan keberlanjutan dunia usaha dan penciptaan lapangan kerja,” ujarnya.

Bentuk kompromi yang bisa diambil pemerintah, misalnya, memberikan bantuan berupa potongan iuran jaminan sosial ketenagakerjaan dan relaksasi pajak penghasilan ke sektor industri yang tertekan. 


Kerabat Kerja

Penulis:

Caecilia Mediana
 | 

Editor:

Muhammad Fajar Marta
 | 

Penyelaras Bahasa:

FX Sukoto