Pemprov Kaltim masih membahas penetapan upah minimum provinsi tahun 2026. Penetapan upah itu diharapkan mempertimbangkan standar kebutuhan hidup layak pekerja.
17 Des 2025 17:23 WIB · Ekonomi & Bisnis
KOMPAS/HERU SRI KUMORO
BALIKPAPAN, KOMPAS — Penetapan Upah Minimum Provinsi Kalimantan Timur tahun 2026 molor dan diperkirakan baru selesai menjelang akhir Desember 2025. Dengan waktu pembahasan singkat, pekerja berharap pemerintah memenuhi standar kebutuhan hidup layak pada penghitungan upah minimum terbaru.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltim Rozani Erawadi mengatakan, biasanya proses penetapan upah minimum provinsi (UMP) dilakukan pada akhir November. Namun, hingga sekarang, UMP Kaltim 2026 masih dibahas guna menyesuaikan formula sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan peraturan pemerintah terbaru.
”Sebelum pergantian tahun, insya Allah sudah bisa disampaikan ke publik penetapan UMP 2026,” kata Rozani saat dihubungi pada Rabu (17/12/2025).
Sebelumnya, putusan MK Nomor 168 Tahun 2023 menyebut, upah minimum harus memenuhi kebutuhan hidup layak. Putusan itu juga mengamanatkan indeks tertentu atau alfa yang merupakan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi di kabupaten/kota.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/photo/ori/2024/09/25/ef644e49-788b-4d07-9bd9-2b993b437022.jpg)
Standar kebutuhan hidup layak adalah ukuran kebutuhan minimum seorang pekerja lajang untuk hidup layak secara fisik dan layak secara sosial. Hal itu mencakup tujuh komponen utama, yakni pangan, sandang, papan, pendidikan, kesehatan, transportasi, rekreasi, serta tabungan.
Menindaklanjuti putusan MK, Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan pada 16 Desember 2025. Menurut aturan itu, penghitungan upah minimum 2026 masih sama dengan yang tertuang dalam PP No 36/2021 tentang Pengupahan.
Penghitungan upah minimum tetap mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu. Cara menghitung upah minimum 2026 adalah penjumlahan upah minimum tahun 2025 ditambah nilai penyesuaian.
Nilai penyesuaian diperoleh dari hasil penambahan inflasi dengan hasil perkalian antara pertumbuhan ekonomi dan alfa. Hasilnya kemudian dikali upah minimum saat ini. Nilai alfa yang tertera di PP Pengupahan yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo ialah 0,5-0,9.
”Khusus untuk tahun 2026, gubernur menetapkan besaran kenaikan upah selambat-lambatnya tanggal 24 Desember 2025,” ujar Menteri Ketenagakerjaan Yassierli (Kompas, 17/12/2025).
Artinya, pemerintah provinsi hanya diberi waktu delapan hari setelah PP Pengupahan terbaru ditandatangani. Perhitungan kenaikan upah minimum akan dilakukan oleh Dewan Pengupahan Daerah untuk disampaikan sebagai rekomendasi kepada gubernur.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2023/07/23/260f0e3f-f5b9-48a5-a91e-f04dd3dae814_jpg.jpg)
Tahun ini, UMP Kaltim ditetapkan sebesar Rp 3,5 juta. Angka tersebut naik sekitar 6,5 persen dari UMP Kaltim 2024, yakni Rp 3,36 juta.
Samsuri (31), warga Kabupaten Kutai Kartanegara, Kaltim, berharap pemerintah menghitung kebutuhan hidup layak dalam penetapan upah minimum 2026. Ia menyebut, saat ini, biaya kebutuhan pekerja terkait tempat tinggal, makanan, internet, hingga rekreasi, naik melebihi angka inflasi.
”Ini juga perlu didukung oleh kebijakan pemerintah dengan mengatur kestabilan harga, bukan hanya menentukan upah minimum. Contohnya, menjelang Lebaran, biasanya harga bahan pangan meningkat drastis dan susah turun,” katanya.
Sebelum pergantian tahun, insya Allah sudah bisa disampaikan ke publik penetapan UMP 2026.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/photo/ori/2022/01/29/55ab416c-858f-432e-bd4d-72b4a8550909.jpeg)
Finda Laila (29), pekerja di Kota Bontang, Kaltim, mengatakan, kenaikan upah minimum sebelumnya yang hanya 6,5 persen tidak berdampak signifikan karena adanya peningkatan harga kebutuhan hidup. Finda mencontohkan, sebelumnya ia mengeluarkan biaya sewa indekos di pusat kota Rp 1 juta per bulan.
Namun, mulai November 2025, harga indekos tersebut naik menjadi Rp 1,2 juta. Akhirnya, Finda memilih mencari indekos yang lebih murah dengan risiko jauh dari pusat kota dan tempat kerja.
”Sekarang dapat kos Rp 850.000 per bulan. Pertimbangannya (cari yang lebih murah) karena biaya makan juga naik,” katanya.
Penulis:
Sucipto .Editor:
Haris FirdausPenyelaras Bahasa:
FX Sukoto