Putusan MK: Duduki Jabatan di Luar Polri, Polisi Harus Pensiun

MK menegaskan kembali bunyi Pasal 28 Ayat (3) UU Polri bahwa semua polisi aktif yang menduduki jabatan sipil harus mundur atau pensiun dari kepolisian.

13 Nov 2025 14:57 WIB · Politik & Hukum

MARINA EKATARI

Oleh Susana Rita Kumalasanti, Nikolaus Harbowo

JAKARTA, KOMPAS — Semua anggota Kepolisian Negara RI hanya dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian. Mahkamah Konstitusi menegaskan hal ini kembali di dalam putusannya Nomor 114/PUU-XXIII/2025.

”Berkenaan dengan hal itu, Mahkamah perlu menegaskan, ’jabatan’ yang mengharuskan anggota Polri mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian adalah jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian, dengan merujuk Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, jabatan tersebut adalah jabatan ASN yang terdiri atas jabatan manajerial dan jabatan nonmanajerial,” kata Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih saat membacakan pertimbangan putusan dalam sidang terbuka, di Gedung MK, Jakarta, Kamis (13/11/2025).

Dalam putusan itu, MK mengabulkan permohonan yang diajukan oleh Syamsul Jahidin dan Christian Sihite yang mempersoalkan Pasal 28 Ayat (3) UU No 2/2002 tentang Kepolisian dalam perkara 114/PUU-XXIII/2025.

Sebelum mengurai lebih jauh tentang pasal yang diuji, MK merujuk kembali pada Tap MPR Nomor VII/MPR/2000 khususnya Pasal 10 yang mengatur tentang keikutsertaan Polri dalam penyelenggaraan negara. Ayat (3) pada pasal tersebut mengatur, anggota Polri dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian. Menurut Enny, rumusan ayat ini sama persis atau ditegaskan kembali di dalam Pasal 28 Ayat (3) UU Kepolisian.

”Secara substansial, kedua ketentuan tersebut menegaskan satu hal penting, yaitu anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian. Artinya, apabila dipahami dan dimaknai secara tepat dan benar, ’mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian’ adalah persyaratan yang harus dipenuhi oleh anggota Polri untuk menduduki jabatan di luar kepolisian,” tutur Enny.

Hakim konstitusi (kiri ke kanan) Arsul Sani, M Guntur Hamzah, dan Enny Nurbaningsih mengikuti sidang pembacaan putusan uji materi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (13/11/2025). MK mengabulkan gugatan pemohon yang menyatakan bahwa Kapolri tidak bisa menugaskan anggota polisi aktif untuk menduduki jabatan sipil. MK menegaskan polisi aktif yang menduduki jabatan sipil harus mengundurkan diri atau pensiun dari kepolisian. Kompas/Hendra A Setyawan

Tidak ada keraguan, menurut MK, rumusan tersebut merupakan rumusan norma yang expressis verbis yang tidak memerlukan tafsir atau pemaknaan lain.

Dalam putusan yang sama, MK menyatakan batal frasa ”atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” di Penjelasan Pasal 28 Ayat (3) UU Polri. Sebab, frasa tersebut sama sekali tidak memperjelas norma Pasal 28 Ayat (3) UU yang sama sehingga mengakibatkan terjadinya ketidakjelasan pada norma yang dimaksud.

MK juga menilai, frasa ”atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” juga mengaburkan substansi frasa ”setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian”. ”Perumusan yang demikian berakibat menimbulkan ketidakpastian hukum dalam pengisian bagi anggota Polri yang dapat menduduki jabatan di luar kepolisian dan sekaligus menimbulkan ketidakpastian hukum bagi karier ASN yang berada di luar institusi kepolisian,” ujar Enny.

Quote

Putusan tersebut tidak bulat. Hakim Konstitusi Daniel P Yusmic dan Guntur Hamzah menyatakan pendapat berbeda (’dissenting opinion’).

Oleh karena itu, MK menyatakan frasa ”atau tidak berdasarkan penugasan Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 Ayat (3) UU Kepolisian telah menimbulkan kerancuan dan memperluas norma utama sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum. Dengan demikian, frasa itu bertentangan dengan Pasal 28D Ayat (1) UUD Negara RI Tahun 1945.

Putusan tersebut tidak bulat. Hakim Konstitusi Daniel P Yusmic dan Guntur Hamzah menyatakan pendapat berbeda (dissenting opinion). Sementara itu, Hakim Konstitusi Arsul Sani mengajukan alasan berbeda (concurring opinion).

Infografik-Tingkat Kepuasan Publik Terhadap Polri

Hingga saat ini, pemohon uji materi menengarai setidaknya ada 10 anggota Polri aktif yang menduduki jabatan pada struktur organisasi di luar Polri. Mereka adalah Komisaris Jenderal Rudi Heriyanto Adi Nugroho selaku Sekretaris Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan, Komisaris Jenderal Panca Putra Simanjuntak di Lemhanas, Komisaris Jenderal Nico Afinta selaku Sekjen Kementerian Hukum, Komjen (Pol) Marthinus Hukom selaku Kepala Badan Narkotika Nasional, Komisaris Jenderal Albertus Rachmad Wibowo selaku Kepala Badan Siber dan Sandi Negara.

Ada pula Komisaris Jenderal I Ketut Suardana selaku Inspektur Jenderal Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, Komisaris Jenderal Putu Jaya Danu Putra selaku Inspektur Jenderal Kementerian Perdagangan, Komisaris Jenderal Eddy Hartono selaku Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Komisaris Jenderal Muhammad Iqbal selaku Sekjen Dewan Perwakilan Daerah, dan Komisaris Jenderal Setyo Budiyanto selaku Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi.

Harus dipatuhi

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Nasdem, Rudianto Lallo, menilai, putusan MK harus dijalankan karena bersifat final dan mengikat. ”Menurut hemat saya, Polri harus menghormati dan melaksanakan putusan MK. Semua harus tunduk dan patuh pada putusan MK,” ujarnya menegaskan.

Artinya, lanjut Rudianto, ketika ada pejabat yang ingin pindah ke institusi lain, yang bersangkutan harus mengundurkan diri. ”Jangan malah statusnya masih polisi, tetapi dia bekerja aktif di institusi tersebut. Kan begitu, ini yang terjadi,” katanya.

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Nasir Djamil, sependapat dengan Rudianto. Menurut dia, putusan MK itu sudah sejalan dengan semangat UU No 2/2002 tentang Polri.

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Nasir Djamil

”Meskipun juga sangat disayangkan keputusan (MK) itu. Sebab, apa pun ceritanya, anggota polisi yang ditempatkan di jabatan sipil itu, kan, mereka sudah dididik oleh negara. Mereka punya pengetahuan keterampilan, punya pengalaman,” ucapnya.

Ia menjelaskan, UU Polri telah memberikan peneguhan bahwa polisi sebenarnya institusi nonkombatan atau institusi sipil. Dengan demikian, sebenarnya, jika ada anggota kepolisian ditempatkan di lembaga-lembaga sipil, itu merupakan sesuatu yang tidak bertentangan. ”Suatu yang sejalan dengan jenis kelamin, dalam tanda kutip polisi gitu, dia nonkombatan,” tuturnya.

Quote

Ke depan mungkin dibutuhkan pengaturan yang lebih baik dan ’rigid’ apabila anggota kepolisian menduduki jabatan sipil. Dengan begitu, institusi sipil itu tetap memberikan kesempatan jenjang karier kepada ASN.

Terlepas dari itu, ia menghormati putusan MK. Hanya saja, kata Nasir, ke depan mungkin dibutuhkan pengaturan yang lebih baik dan rigid apabila anggota kepolisian menduduki jabatan sipil. Dengan begitu, institusi sipil itu tetap memberikan kesempatan jenjang karier kepada ASN untuk menempatkan posisi-posisi yang memang mereka harapkan, seperti sekjen, dirjen, dan deputi.

Oleh karena itu, kata Nasir, pembentuk undang-undang, dalam hal ini pemerintah dan DPR, perlu melakukan sinkronisasi dan harmonisasi agar kemudian situasi yang ideal bisa didapatkan.

”Jadi, karena institusi Polri itu adalah institusi sipil, dalam pandangan saya, maka ketika ada anggota polisi itu berdinas di lembaga sipil, itu sesuai dengan jenis kelamin kepolisian itu sendiri. Tetapi, memang UU Polri itu mensyaratkan bahwa ketika dia ingin pindah berdinas di tempat lain, maka dia harus pensiun atau mengundurkan diri,” katanya.


Kerabat Kerja

Penulis:

Susana Rita Kumalasanti, Nikolaus Harbowo
 | 

Editor:

Madina Nusrat
 | 

Penyelaras Bahasa:

Teguh Candra