Sebut Polisi adalah ASN, Ahli Ini Dicecar Hakim MK

Sidang uji materi UU Polri, terkait pengisian jabatan di luar kepolisian oleh anggota polisi aktif, berlangsung dinamis. Dua ahli dapat pertanyaan tajam dari hakim.

25 Sep 2025 18:38 WIB · Politik & Hukum

Oleh Susana Rita Kumalasanti

JAKARTA, KOMPAS — Persidangan terakhir perkara uji materi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI, khususnya terkait kewajiban mundur atau pensiun bagi anggota polisi aktif yang bertugas di luar kepolisian, berlangsung dinamis. Dua ahli hukum yang dihadirkan oleh pemerintah, yaitu Oce Madril dan Muhammad Rullyandi, dicecar para hakim secara bergantian.  

Kedua ahli tersebut pada intinya berpendapat tidak ada persoalan dengan norma Pasal 28 Ayat (3) beserta penjelasannya di dalam UU Polri. Anggota polri aktif dapat menduduki jabatan-jabatan di luar kepolisian, mengingat status anggota kepolisian termasuk dalam rumpun pegawai negeri. Anggota kepolisian adalah aparatur negara yang ada dalam sistem kepegawaian negara yang sama dengan ASN/PNS.  

”Oleh karena itu, terhadap pertanyaan apakah anggota kepolisian dapat mengisi jabatan di birokrasi atau pemerintahan, dengan tegas dapat dijawab, ya, sebab secara konseptual polisi merupakan pegawai negeri yang diangkat oleh negara untuk menjalankan fungsi pemerintahan tertentu,” kata Oce Madril, pengajar hukum pada Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Kamis (25/9/2025), dalam persidangan uji materi UU Kepolisian Negara RI yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo.  

Permohonan ini diajukan oleh Syamsul Jahidin, advokat, dan Christian Adrianus Sihite, lulusan FH yang belum mendapatkan pekerjaan yang layak. Mereka menguji ketentuan Pasal 28 Ayat (3) dan Penjelasannya UU Polri. Pasal 28 Ayat (3) mengatur, anggota Polri dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun. Di bagian penjelasan, diterangkan mengenai yang dimaksud dengan jabatan di luar kepolisian adalah jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri.

Diskusi hasil studi kasus terkait konflik kepentingan dalam rangkap jabatan aparat penegak hukum di Jakarta, Selasa (28/2/2023). Polri menduduki posisi kedua dan masuk ke dalam lima besar instansi non kementerian di ranah penegak hukum yang melakukan rangkap jabatan terbanyak.

Oce mengatakan, membaca ketentuan di dalam UU Polri, harus dilakukan dengan melihat juga ketentuan di dalam UU ASN, khususnya Pasal 19 yang mengatur bahwa jabatan ASN tertentu dapat diisi dari anggota Polri. Begitu pula dengan ketentuan di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17/2020 tentang Manajeman ASN, di mana Pasal 148 PP mempertegas bahwa anggota kepolisian dapat menduduki jabatan ASN pada instansi pusat tertentu tanpa beralih status menjadi PNS.  

Prinsip di dalam Pasal 28 UU Polri, menurut Oce, pada dasarnya adalah apabila jabatan yang dimaksud tidak terkait dengan kepolisian, polisi tersebut harus pensiun. Kedua, apabila keterkaitan dengan kepolisian, jabatan itu dapat diisi anggota polisi aktif dan begitu pula apabila ada penugasan dari Kapolri.  

”Nah, karena ada penjelasan mengenai soal penugasan dari Kapolri, menurut ahli, UU Polri itu menjadi dasar hukum untuk munculnya kewenangan penugasan anggota kepolisian di jabatan-jabatan tertentu, di luar organisasi kepolisian,” ujar Oce.  

Turunan dari ketentuan ”penugasan” anggota polisi di UU Polri tersebut diatur di dalam peraturan Kapolri, yang disebut Oce sebagai bagian dari peraturan perundang-undangan. Dalam perkap diatur tentang penugasan di luar kepolisian, baik di dalam negeri maupun luar negeri, termasuk juga dirinci lembaga/instansi apa saja serta jenis jabatannya apakah struktural atau fungsional.

Ketua Pusat Kajian Antikorupsi Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Oce Madril, memberi keterangan pada media terkait penolakan terhadap revisi Undang Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, Rabu (11/9/2019), di kantornya di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta. Dalam kesempatan itu, Oce menyatakan menolak revisi UU KPK karena revisi itu akan melemahkan KPK secara kelembagaan.

”Cara ’penugasan’ anggota Polri di institusi pemerintahan, maka UU Polri, UU ASN, PP Manajemen ASN, dan Peraturan Kapolri harus dilihat secara bersamaan. Karena inilah kondisi regulasi existing yang kita miliki, sebagai sebuah regulasi yang boleh jadi, kalau kita lihat, saling melengkapi antara satu sama lain,” kata Oce.  

Terkait dengan keterangan tersebut, Saldi Isra meminta Oce memberi penjelasan yang dapat meyakinkan MK mengapa kemudian pengisian jabatan oleh polisi aktif seperti boleh dilakukan semua. Padahal, norma Pasal 28 UU Polri yang diuji oleh para pemohon mengatur keharusan pensiun atau mundur dari dinas kepolisian.  

Oce pun hendak menjelaskan, ”Ahli akan menggunakan (bagian) Penjelasan, Yang Mulia. Di dalam Penjelasan Pasal 28 itu, yang kita sama-sama memahami, sudah sama-sama dibacakan….”  

Namun, hal tersebut langsung dipotong oleh Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih. ”Mohon maaf, Ahli. Sebentar. Ini saya jadi tertarik, nih. Jadi, kalau kita bicara Penjelasan, itu kan tidak boleh terlepas dari norma batang tubuh. Kuncinya kan di situ, norma batang tubuh. Kalau di dalam norma batang tubuh, Pasal 28 Ayat (3), itu kalau dibaca apakah bukan dalam satu tarikan napas sebetulnya? Yaitu, anggota Kepolisian Negara RI dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian. Itu norma pokoknya. Boleh enggak ada Penjelasan kemudian mengatur di luar norma pokok? Ini, kan, masalahnya ada di situ sebetulnya. Persoalannya di situ. Sehingga ini yang perlu dijawab sebenarnya,” tanya Enny.

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih

Enny mengikuti logika berpikir ahli yang membandingkan UU Polri dengan UU TNI terbaru, yang sudah mengelompokkan jabatan-jabatan yang dapat diemban oleh tantara aktif. Menurut Enny, apa tidak sebaiknya dilakukan pengelompokan jabatan yang dapat diemban polisi aktif terlebih dahulu seperti halnya pengaturan di dalam UU TNI. 

”Kalau yang Saudara jelaskan tadi, Ahli, itu memang hal yang tidak sesuai dengan norma pokoknya tadi. Yang sudah muncul atau yang tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri. Itu menjelaskan yang mana, karena prinsip pokoknya adalah setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian. Itu, kan, clear normanya sebetulnya,” tambah Enny. 

Suhartoyo pun mempertanyakan tentang jabatan apa yang tergolong di luar kepolisian atau tidak ada sangkut paut dengan kepolisian atau tidak berdasarkan penugasan Kapolri. Ia mempertanyakan, dalam konteks jabatan mana anggota polri harus mundur jika mendudukinya. 

Oce mengatakan, UU Polri memang tidak merinci hal tersebut. Hal itu baru dapat dilihat di PP maupun Peraturan Kapolri sebagai sumber pelaksanaan dari UU Polri. ”Jadi, kalau pertanyaannya apakah ada peraturan perundang-undangan yang dapat kita jadikan rujukan yang merinci apa saja, jabatan mana saja, ini ada di peraturan Kapolri. Tapi di dalam peraturan ini ditegaskan juga di dalam PP Manajeman ASN, ditegaskan bahwa penugasan dari kepolisian itu harus berdasarkan permintaan dari kementerian atau lembaga yang membutuhkan,” kata Oce.

Suasana saat Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang Perkara Nomor 161/PUU-XXII/2024 dan Nomor 142/PUU-XXII/2024 di Ruang Sidang Mahkamah Konstitusi, Jakarta, tentang UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU PTPK/Tipikor, Rabu (16/7/2025). Dalam sidang ini digelar dengan agenda mendengarkan pendapat dari pihak terkait yaitu Mahkamah Agung (MA), Kepolisian RI, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Selain para pihak terkait, sidang ini juga mendengarkan pendapat dari saksi praktisi dan ahli. Pemohon mengajukan uji materi UU ini karena menimbulkan permasalahan karena faktanya telah terjadi pergeseran praktik menjerat setiap orang yang dalam kasusnya ada kerugian negara, berdasar menggunakan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor.

KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO
16-7-2025

Namun, Hakim Konstitusi Saldi Isra mempertanyakan apakah betul peraturan Kapolri termasuk peraturan perundang-undangan. ”Di UU No 2/2002 itu di mana ditemukan frasa Peraturan Kapolri Pak? Ada enggak ditemukan? Ini untuk mengatakan Peraturan Kapolri itu Peraturan Perundang-undangan. Di UU Polri itu ada enggak peraturan Kapolri disebut? Saya, kok, menemukan keputusan-keputusan begitu,” tanya Saldi. 

Enny pun menambahkan, ”Begini Pak Oce, ahli tadi mengatakan bahwa peraturan Kapolri adalah peraturan perundang-undangan. Kriterianya apa, kok, bisa jadi peraturan perundang-undangan itu.”  

Oce mengatakan, dirinya mengacu pada ketentuan Pasal 8 UU Peraturan Perundang-undangan yang menyebutkan sepanjang dibentuk badan atau pejabat yang memiliki kewenangan. Namun, hal itu pun dibantah oleh Enny bahwa tetap harus ada pendelegasian dari peraturan perundangan di atasnya.  

’Ya, ahli punya pendapat agak berbeda Yang Mulia,” kata Oce pada akhirnya.

Bukan ASN

Ahli Rullyandi mengungkapkan, jika diperhatikan keberadaan UU ASN dikaitkan dengan UU Polri, ada relasi yuridis bahwa Polri bagian dari aparatur sipil negara. Sebab, UU ASN menempatkan Presiden sebagai chief executive di bidang aparatur sipil negara, dengan ASN terdiri dari pegawai negeri sipil dan pegawai negeri pada anggota TNI dan anggota Polri. 

”Oleh karena itu, sebagai bagian dari aparatur sipil, maka keberadaan penugasan-penugasan Polri di bidang pemerintahan, sepanjang itu berkaitan dengan penugasan-penugasan yang dibutuhkan oleh kementerian/lembaga melalui pendelegasian kewenangan kepada pejabat pembina kepegawaian sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 1 Ayat (4) UU ASN, Nomor 5 Tahun 2014,” kata Rully. 

Hakim konstitusi Arsul Sani

Arsul Sani pun kemudian memotong keterangan Rullyandi dengan menyatakan bahwa UU No 5/2014 sudah tidak berlaku. UU tersebut sudah digantikan dengan UU No 20/2023. ”Jangan dirujuk lagi sebagai dasar hukum,” kata Arsul. 

Namun, Rully mengatakan bahwa UU tersebut merupakan bagian dari sejarah UU ASN. Ia juga menyebutkan bahwa anggota polri sebagai bagian dari ASN serta UU ASN yang tidak memberikan privilege kepada pegawai negeri mana pun dan mengedepankan syarat kompetensi dan profesionalitas yang kemudian dilembagakan melalui empat kategori kelembagaan, di antaranya Kementerian PAN-RB, KASN, LAN, dan BKN. 

Namun, Suhartoyo memotong, apakah saat ini KASN masih ada dan dijawab masih. Arsul kemudian menimbrung dengan menyatakan bahwa ahli tidak mengikuti perkembangan terakhir. Hal ini membuat Rully merevisi jawabannya, bahwa KASN sudah tidak ada. 

”Termasuk yang ini tadi, nanti supaya persidangan yang terbuka untuk umum tidak miss. Polri itu bukan bagian dari ASN. Tapi merupakan pilar daripada aparatur negara. ASN itu ada PNS dan P3K. Baru kemudian Polri dan TNI. Jadi, PNS, P3K, TNI, dan Polri itu adalah komponen penyangga daripada aparatur negara. Bukan Polri itu bagian dari ASN. Itu harus diluruskan, Pak,” tegas Suhartoyo.

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo memimpin sidang Perkara Nomor 161/PUU-XXII/2024 dan Nomor 142/PUU-XXII/2024 di Ruang Sidang Mahkamah Konstitusi, Jakarta, tentang UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU PTPK/Tipikor, Rabu (16/7/2025). Dalam sidang ini digelar dengan agenda mendengarkan pendapat dari pihak terkait yaitu Mahkamah Agung (MA), Kepolisian RI, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Selain para pihak terkait, sidang ini juga mendengarkan pendapat dari saksi praktisi dan ahli. Pemohon mengajukan uji materi UU ini karena menimbulkan permasalahan karena faktanya telah terjadi pergeseran praktik menjerat setiap orang yang dalam kasusnya ada kerugian negara, berdasar menggunakan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor.

KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO
16-7-2025

Namun, Rullyandi kemudian menguraikan tentang sejarah UU di bidang kepegawaian, dari UU Kepegawaian yang kemudian berlanjut dengan UU ASN. Pasal 2 Ayat (1) UU No 43/1999 tentang Kepegawaian dikatakan bahwa semangat PNS itu terdiri dari ada PNS, ada prajurit TNI, ada anggota Polri. ”Kalau terdiri dari, berarti ketiga-tiganya masuk Yang Mulia,” ujarnya.

 Arsul Sani pun memotongnya. ”Pak Rully, Anda mesti baca Pasal 1 UU ASN. Itu definisinya jelas. Apa itu ASN, apa itu pegawai ASN, apa itu pegawai negeri sipil. Itu semua ada. Jadi patokannya dari sini saja mestinya. Karena itu sudah terdefinisikan dengan jelas. Bahwa ada perspektif historisnya, iya. Tapi kalau kita bicara tentang landasan hukum, ya, yang sekarang berlaku. UU ini belum dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi. Jadi sudah jelas,” ungkap Arsul.

Sementara itu, saksi yang dihadirkan adalah Arista Hidayatul Rahmansyah, mahasiswa program doktoral di bidang ilmu hukum. Arista dalam keterangannya mengungkapkan, keberadaan perwira aktif polisi yang menduduki jabatan di luar kepolisian telah menghilangkan kesempatannya untuk turut berkontestasi untuk mengabdi kepada negara melalui Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Sebab, posisi tersebut sudah diisi oleh anggota Polri aktif dengan pangkat bintang dua saat dilantik menjadi Sekretaris Jenderal DPD. Yang menurut Arista aneh, semasa menjabat sebagai Sekjen DPD yang notabene merupakan instansi legislatif berbasis politik, yang bersangkutan mendapatkan kenaikan pangkat menjadi bintang tiga.

Selain menutup kesempatannya, ia juga menilai, keberadaan perwira aktif polisi di jabatan sekjen tersebut juga menutup kesempatan bagi rekan-rekannya untuk mengikuti kontestasi, padahal sebenarnya mereka memiliki potensi dan kompetensi yang relevan.


Kerabat Kerja

Penulis:

Susana Rita Kumalasanti
 | 

Editor:

C. Wahyu Haryo P
 | 

Penyelaras Bahasa:

Rosdiana Sitompul