KSP memperoleh informasi tentang dugaan jual beli titik SPPG. Selain itu, banyak celah korupsi dalam penyelenggaraan program MBG.
05 Mei 2026 14:31 WIB · Politik & Hukum
KOMPAS/ATIEK ISHLAHIYAH AL HAMASY
JAKARTA, KOMPAS – Pengawasan terhadap pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) bakal diperketat. Selain oleh aparat penegak hukum, Kantor Staf Presiden (KSP) akan menginspeksi sejumlah area rawan korupsi, salah satunya terkait kabar adanya jual beli titik satuan pelayanan pemenuhan gizi atau dapur MBG.
Rencana pengetatan pengawasan terhadap penyelenggaraan program MBG dibahas dalam pertemuan antara Kepala Staf Kepresidenan Dudung Abdurachman dengan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Joko Pramono di Gedung Bina Graha, Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (5/5/2026). Pertemuan berlangsung secara tertutup selama sekitar satu jam.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2026/05/05/4931a51c389edc00cf3dc72a37234d48-WhatsApp_Image_2026_05_05_at_14.11.30.jpeg)
Seusai pertemuan, Dudung memaparkan bahwa dirinya dan Agus Joko Pramono membahas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK). KSP menilai, dalam pencegahan diperlukan penambahan sejumlah pihak yang terlibat.
Selama ini, Stranas PK melibatkan KPK, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Kementerian Dalam Negeri, serta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Namun, KSP mengusulkan agar pencegahan korupsi juga melibatkan Kementerian Keuangan serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Menurut Dudung, hal itu penting untuk mencegah korupsi pada penyelenggaraan program prioritas pemerintah, termasuk MBG yang tengah menjadi sorotan. Selama pertemuan berlangsung ia juga mendalami sejumlah permasalahan dan potensi korupsi MBG. Salah satunya, soal jual beli satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) atau dapur MBG.
”Salah satunya saya dapat informasi tentang jual beli titik, ya. Nanti akan saya lihat itu jual beli titik. Ya, titik SPPG,” ungkap Dudung.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/09/25/efae6f200df294c30f350751125556e5-20250925AGS_64.jpg)
Di luar dugaan jual beli titik SPPG, masih banyak celah yang bisa menjadi potensi korupsi dalam penyelenggaraan MBG. Dudung pun mengaku mendapatkan banyak laporan serupa. Oleh karena itu, menurut rencana, KSP akan menginspeksi area rawan korupsi terkait.
Apalagi, dalam beberapa waktu terakhir, kerap terjadi keracunan karena menu makanan MBG. Ada pula SPPG yang dikabarkan masih mendapatkan insentif meski sudah ditutup sementara karena terbukti melakukan pelanggaran.
”Itu juga nanti akan saya cek. Sudah di-suspend, tapi insentif masih lancar, bahkan investornya itu masih dapat, masih menerima,” kata Dudung.
Ia menegaskan, nantinya temuan hasil inspeksi akan dilaporkan kepada Presiden Prabowo Subianto.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/photo/ori/2026/04/27/fe44094e-7669-48db-a40b-0c3f86495c59.jpg)
Kendati kegiatan terkait Stranas PK yang dinaungi Perpres No 54/2018 umumnya hanya dilaporkan dua kali dalam setahun, ia meyakini bahwa Presiden akan menerima sebanyak mungkin laporan karena ini terkait pemberantasan korupsi yang juga menjadi prioritas Prabowo.
”Kalau, misalnya, kita ketahui dan betul-betul terbukti, saya tidak akan segan-segan untuk ekspos secara langsung,” ucap Dudung.
Tak hanya MBG, lanjut Dudung, pengawasan yang sama juga akan dilakukan terhadap program prioritas lain. Dari program Sekolah Rakyat, Kampung Nelayan, hingga Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Agus Joko Pramono mengatakan, banyak hal yang masih bisa dipertajam dalam tata kelola penyelenggaraan MBG. Dalam konteks pencegahan, pihaknya juga tengah mempelajari seluruh proses terkait.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/12/16/9073c434-5af6-4582-aeed-aa47b6c18eeb_jpg.jpg)
Selain itu, KPK pun terus mengawasi dan memberikan masukan terhadap Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai penyelenggara MBG.
”Rekomendasi (juga) sudah diberikan kepada Kepala BGN, dan kita menunggu tindak lanjutnya,” katanya.
Secara terpisah, Wakil Kepala BGN Nanik S Deyang merespons positif rencana KSP ikut mengawasi penyelenggaraan program MBG. Dengan kian banyak lembaga mengawasi, pelaksanaan program prioritas Presiden itu bisa berjalan lebih baik.
“Baguslah, jadi banyak yang mengawasi, supaya SPPG-nya bagus dan sesuai juknis (petunjuk teknis),” ucapnya, Selasa sore.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2026/01/08/b080c001e3df3a58402c859b89224d7d-FAK_1781.jpg)
Adapun mengenai dugaan jual beli titik SPPG, Nanik menolak berkomentar. Ia menyerahkannya pada KSP dan KPK untuk mengeceknya. "Kalau jual beli titik saya no comment ya, mau saya katakan gak, tapi katanya ada, mau saya katakan iya, tapi saya hanya dengar. Biar KPK dan KSP saja yang memeriksa," ucapnya.
Direktorat Monitoring KPK dalam Lampiran Laporan Tahunan 2025 mengemukakan, pembengkakan anggaran program MBG yang dikelola BGN dari Rp 71 triliun pada 2025 menjadi Rp 171 triliun pada 2026 belum diimbangi dengan kerangka regulasi dan mekanisme pengawasan yang memadai. Dampaknya, muncul risiko akuntabilitas, konflik kepentingan, hingga potensi tindak pidana korupsi.
KPK menyebutkan bahwa mekanisme penyaluran anggaran saat ini juga belum didukung oleh regulasi dan mekanisme pengawasan yang memadai. Kondisi tersebut membuka celah terjadinya ketidakteraturan administratif dan konflik kepentingan dalam penunjukan mitra SPPG. Tanpa SOP yang ketat, kewenangan besar BGN dalam menentukan vendor dan lokasi dapur menjadi titik rawan dalam tata kelola program.
Persoalan tata kelola ini pun mulai berdampak pada aspek teknis di lapangan. KPK menemukan bahwa lemahnya standar teknis unit dapur dan kurangnya koordinasi dengan pemerintah daerah telah memicu insiden keracunan makanan di beberapa lokasi. Hal ini menunjukkan adanya ketimpangan antara besarnya belanja penunjang di tingkat pusat dan pemenuhan standar keamanan pangan di unit pelayanan.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2026/01/08/206ade7ceddc27e8d29ad7fe7f7e31bb-FAK_1429.jpg)
Selain itu, KPK menyayangkan belum adanya indikator keberhasilan yang jelas serta data dasar (baseline) status gizi penerima manfaat. Tanpa tolok ukur tersebut, penggunaan anggaran Rp 171 triliun sulit dipantau efektivitasnya dalam mencapai target penurunan angka tengkes (stunting).
Untuk memitigasi risiko tersebut, KPK merekomendasikan pemerintah segera menyusun regulasi setingkat peraturan presiden. Aturan ini diharapkan mampu memperjelas pembagian kewenangan serta memastikan transparansi dalam proses pengadaan barang dan jasa.
KPK juga secara khusus meminta BGN memperkuat akuntabilitas dengan membangun sistem keuangan yang terintegrasi. Melalui verifikasi yang ketat, setiap rupiah anggaran diharapkan benar-benar terserap untuk pemenuhan gizi siswa, bukan habis pada biaya penunjang yang tidak mendesak.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2026/03/25/19f99944424b417eb01553eb0ea0d9f9-WhatsApp_Image_2026_03_25_at_1.43.44_PM.jpeg)
Tak hanya KPK, pada Selasa (28/4/2026), Indonesia Corruption Watch (ICW) merilis temuan dari pengelolaan program MBG. Temuan dalam laporan bertajuk ”Menyeberangi Janji MBG, Menelusuri Tata Kelola, Akses, dan Risiko dalam Program Makan Bergizi Gratis” itu, berbasis pemantauan lapangan oleh ICW dan sejumlah organisasi masyarakat sipil dan jaringan di daerah sejak 25 November 2025 hingga Januari 2026.
Pantauan dilakukan di sejumlah daerah, yakni Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek); DI Yogyakarta; Bandung sekitarnya (Jawa Barat); Bali; Kupang (Nusa Tenggara Timur); Nusa Tenggara Barat; dan Medan (Sumatera Utara). Total yang dipantau 52 SPPG, 106 sekolah, 5 kecamatan atau kelurahan, dan 10 pemasok bahan pangan.
”Daerah ini menjadi wilayah pemantauan karena kerap ditemukan kondisi keracunan. Namun, juga melebar ke kota-kota besar tempat kami memiliki jaringan. Jadi, penentuan lokasi didasarkan pada informasi awal, pemberitaan, dan sumber publik,” tutur peneliti ICW, Nisa Zonzoa.
Salah satu temuannya, biaya pembangunan awal dapur yang tidak sama. ICW bahkan menemukan indikasi mark up atau penggelembungan nilai yang berpotensi merugikan negara.
:quality(80)/https://kompasmedia.site/images/2026/03/03/10c0f99fb5550adbb62c026e006989d4-20260303_GKT_MBG_1_mumed.jpg)
Peneliti ICW, Eva Nurcahyani, mencontohkan, biaya awal pembangunan dapur SPPG yang bervariasi antara Rp 600 juta dan Rp 2,5 miliar. Bahkan, di daerah Bandung Barat, dua SPPG bisa memiliki dua anggaran yang berbeda, yakni RP 600 juta dan Rp 1,9 miliar.
”Kami tidak melihat perbedaan yang mencolok dari segi fisik di antara kedua SPPG ini. Namun, ini cukup aneh jika dilihat perbedaan yang cukup besar, padahal ini masih dalam satu kabupaten,” ujarnya.
ICW lantas merekomendasikan kepada pemerintah untuk menghentikan sementara program MBG dan mengevaluasinya. ”Kami juga mendesak kepada BGN untuk menghentikan segala bentuk pengadaan. Seperti yang kami sampaikan, MBG ini tidak transparan dan akuntabel sehingga membuka celah korupsi. Ini juga bisa dilihat dari laporan dan kajian ICW sebelumnya,” papar Nisa.
Penulis:
Kurnia Yunita Rahayu, Machradin Wahyudi RitongaEditor:
A. Ponco AnggoroPenyelaras Bahasa:
Priskilia Bintang Cornelia Sitompul