MAKAN BERGIZI GRATIS

BGN Minta Pejabat Kejagung Gabung Mengawasi MBG

Pejabat tersebut akan ditugaskan memperkuat pengawasan anggaran program Makan Bergizi Gratis andalan Presiden Prabowo Subianto ini agar bebas dari korupsi.

17 Mar 2026 14:31 WIB · Politik & Hukum

Kompas/Hendra A Setyawan

Oleh Stephanus Aranditio

JAKARTA, KOMPAS — Kepala Badan Gizi Nasional atau BGN Dadan Hindayana secara khusus meminta salah satu pejabat di Kejaksaan Agung untuk ditugaskan memperkuat BGN. Pejabat tersebut akan ditugaskan memperkuat pengawasan dan transparansi anggaran program Makan Bergizi Gratis ini agar jauh dari tindak korupsi.

Hal ini ditegaskan Kepala BGN Dadan Hindayana saat bertemu dengan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin di Kantor Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Selasa (17/3/2026). Dadan menyatakan, pengawasan dan transparansi menjadi prioritas utama karena sebagian besar anggaran lembaganya disalurkan langsung ke daerah.

”Saya juga meminta agar komponen dari Kejaksaan Agung yang akan kami tugaskan untuk ikut menjadi salah satu pejabat di Badan Gizi Nasional, yang kami minta agar memperkuat tim Badan Gizi Nasional di bagian pusat,” kata Dadan.

Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana memberikan keterangan pers usai bertemu Jaksa Agung ST Burhanuddin di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (17/3/2026). Dalam pertemuan tertutup itu Dadan Hindayana meminta dukungan Kejaksaan Agung dalam mengawasi anggaran satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG). Kompas/Hendra A Setyawan

Dadan mengungkapkan, kebutuhan satu pejabat Kejagung setingkat eselon 2 tersebut akan ditempatkan di inspektorat BGN. Namun, Dadan tak menyebutkan secara spesifik nama pejabat Kejagung yang akan terlibat mengawasi program andalan Presiden Prabowo Subianto ini.

”Nanti ya, setelah dilantik baru saya umumkan,” ucapnya.

Quote

Pemahaman terhadap aspek hukum diperlukan agar setiap pelaksana program mampu mengantisipasi berbagai potensi persoalan.

Sebelum keterlibatan Kejagung, anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG) juga telah diawasi oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Selain itu, masyarakat pun bisa terlibat dengan melaporkan setiap dugaan penyelewengan program MBG dengan menghubungi layanan Sahabat Sentra Aduan Gizi Indonesia (SAGI) 127 yang beroperasi selama 24 jam untuk menampung pengaduan.

Selain itu, Dadan juga meminta Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) untuk mengerahkan intelijennya mengawasi kinerja satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG). Mereka akan mengawasi segala potensi tindak pidana, terutama korupsi, yang bisa terjadi pada anggaran negara yang mengucur ke SPPG.

”Jamintel memiliki intel-intel yang tersebar di seluruh Indonesia, termasuk di desa-desa. Jadi, kami tadi membicarakan terkait mekanisme tambahan pengawasan agar komponen Kejaksaan Agung di desa-desa ikut mengawasi penggunaan anggaran di SPPG di seluruh Indonesia,” tutur Dadan.

Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana memberikan keterangan pers usai bertemu Jaksa Agung ST Burhanuddin di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (17/3/2026). Dalam pertemuan tertutup itu Dadan Hindayana meminta dukungan Kejaksaan Agung dalam mengawasi anggaran satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG). Kompas/Hendra A Setyawan

Menurut Dadan, sekitar 93 persen anggaran BGN dialokasikan untuk program MBG dan disalurkan langsung ke lebih dari 25.000 SPPG di seluruh Indonesia. Setiap unit SPPG rata-rata menerima dana hingga Rp 1 miliar per bulan, bahkan wilayah dengan biaya operasional besar seperti kawasan timur Indonesia bisa lebih tinggi.

Besarnya aliran dana dari pajak masyarakat hingga ke tingkat bawah ini, lanjut Dadan, membuka potensi risiko penyelewengan. Karena itu, ia menekankan bahwa langkah ini bersifat preventif, bukan represif. Pemerintah ingin memastikan seluruh mitra pelaksana bekerja sesuai standar operasional dan petunjuk teknis yang berlaku.

”Kami melakukan langkah-langkah preventif, ya. Bukan ingin melaporkan mitra, tetapi supaya mitra bekerja sewaspada mungkin, seoptimal mungkin, dan setransparan mungkin dalam penggunaan anggaran,” ujar Dadan.

Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat BGN Khairul Hidayati menyebutkan, pihaknya terus menyosialisasikan strategi penegakan hukum dan komunikasi publik dalam program MBG, terakhir di Solo, Jawa Tengah, pada 14-16 Maret 2026. Kegiatan semacam ini difokuskan untuk meningkatkan kesiapan aparatur dalam menghadapi berbagai dinamika pelaksanaan program di lapangan.

Pekerja Badan Gizi Nasional membawa ompreng berisi makan bergizi gratis untuk dibagikan di SMKN 1 Jakarta, Kamis (8/1/2026). Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, menyebut, jumlah penerima manfaat Makan Bergizi Gratis telah mencapai 55,1 juta orang di seluruh Indonesia. Pencapaian tersebut diraih setelah program ini berjalan satu tahun. Sebanyak 4.535 dapur atau SPPG dari sekitar 19.000 dapur telah mengantongi sertifikat laik higiene sanitasi (SLHLS). Badan Gizi Nasiona pun menargetkan pada tahun ini target 82,9 juta penerima manfaat program MBG dapat tercapai. 

KOMPAS/FAKHRI FADLURROHMAN (FAK)
08-01-2026

Peserta dibekali pemahaman mengenai potensi risiko hukum yang dapat muncul dalam penyelenggaraan program pemerintah. Mereka dilatih oleh Kepala Regional dan Wakil BGN Regional Jawa Tengah, Koordinator BGN Wilayah Kota Surakarta, Koordinator BGN Wilayah Kabupaten Sukoharjo, Koordinator BGN Wilayah Kabupaten Boyolali, Koordinator BGN Wilayah Kabupaten Karanganyar, Koordinator BGN Wilayah Kabupaten Wonogiri, serta peserta Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI) se-Solo Raya.

”Pemahaman terhadap aspek hukum diperlukan agar setiap pelaksana program mampu mengantisipasi berbagai potensi persoalan sejak awal. Dengan begitu, pelaksanaan program dapat berjalan lebih tertib, transparan, dan sesuai aturan,” kata Hida.

Sebelumnya, Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai, program MBG cacat dari sektor anggaran, kebijakan teknis, pelaksanaan, hingga pengawasan. Salah satu hal yang disoroti mereka adalah keterlibatan kepolisian melalui Yayasan Kemala Bhayangkari, organisasi yang menaungi istri anggota kepolisian, ikut mendirikan 1.179 SPPG.

Salah satu poster yang dibawa aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) saat penyerahan surat permintaan atensi terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pengelolaan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (24/2/2026). Surat yang diserahkan ICW tersebut berisi permintaan untuk melakukan atensi khusus dalam bentuk monitoring, pemantauan, dan kajian terhadap skema Pengelolaan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) oleh Kepolisian Republik Indonesia. Berdasarkan hasil laporan ICW pada Desember 2025 tentang investigasi afiliasi di balik yayasan mitra MBG, ICW menemukan potensi konflik kepentingan dan praktik patronase yang tidak terkendali di balik pengelolaan SPPG, termasuk SPPG yang dikelola oleh Polri. Setelah laporan ICW tersebut terpublikasilan, muncul fakta bahwa pengelolaan tersebut dilakukan melalui perantara, yakni Yayasan Kemala Bhayangkari, organisasi para istri dari anggota kepolisian. Dalam surat yang diserahkan ke KPK tersebut, ICW juga melampirkan softcopy laporan lengkap terkait investigasi afiliasi di balik yayasan mitra MBG, hasil pemetaan awal terkait SPPG yang dikelola oleh cabang Yayasan Kemala Bhayangkari. Investigasi ini mencakup pennelusuran di tingkat kepengurusan daerah, estimasi jumlah uang negara yang akan diterima oleh Yayasan Kemala Bhayangkari, serta sejumlah  aturan yang berpotensi dilanggar, khususnya berkenaan dengan manajemen konflik kepentingan. 

KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO
24-2-2025

ICW lalu mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi untuk mengawasi dugaan korupsi, kolusi, dan nepotisme dalam skema SPPG Polri tersebut. Sebab, berdasarkan penelusuran ICW, pengelolaan SPPG Polri tidak dilakukan secara langsung, tetapi melalui perantara. Yayasan Kemala Bhayangkari ditaksir bisa mendapatkan insentif hingga Rp 2 triliun per tahun dari anggaran BGN.

Anggota staf Divisi Advokasi ICW, Yassar Aulia, menilai, SPPG Polri berpotensi kuat memantik konflik kepentingan akibat sisi relasi kekeluargaan antara pihak kepolisian dan yayasan, serta konflik kepentingan finansial karena berbagai insentif dan biaya yang didapatkan dari BGN ketika mengelola dapur MBG.

”Kami memberikan surat yang meminta Deputi KPK untuk memberikan atensi lebih kepada mekanisme pengelolaan SPPG yang sekarang dimiliki oleh Polri,” kata Yassar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (24/2/2026).


Kerabat Kerja

Penulis:

Stephanus Aranditio
 | 

Editor:

Nasrullah Nara
 | 

Penyelaras Bahasa:

Priskilia Bintang Cornelia Sitompul