Hasil penelusuran MAKI dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan haji yang tengah disidik KPK, setiap penerima kuota tambahan dikenai biaya Rp 75 juta.
09 Agt 2025 17:30 WIB · Politik & Hukum
JAKARTA, KOMPAS – Komisi Pemberantasan Korupsi menemukan dugaan tindak pidana korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024. Pembagian kuota yang tidak sesuai aturan membuat celah korupsi dengan potensi aliran dana yang mencapai ratusan miliar rupiah.
Temuan tersebut membuat kasus ini naik ke tingkat penyidikan dengan tersangka potensial dari pihak yang terlibat dalam alur perintah dan aliran dana.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu memaparkan, pihaknya masih ingin mendalami peran dari beberapa pihak. Oleh karena itu, KPK menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum agar lebih leluasa mengumpulkan bukti dan informasi.
Sprindik ini dengan pengenaan Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20/2021 juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/08/07/01f356cad909810ad5d5ac5a64801234-20250807ron24.jpg)
”Bahwa terkait perkara haji, KPK telah menemukan peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana korupsi sehingga disimpulkan untuk dilakukan penyidikan. Kami melihat, perlu mengumpulkan bukti yang lebih banyak untuk menentukan siapa yang menjadi tersangkanya,” ungkap Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (9/8/2025).
Meskipun tidak menjabarkan siapa yang berpeluang menjadi tersangka, ia menjelaskan pihak yang diduga terlibat kasus ini dan bisa dijerat pidana.
”Selanjutnya, potential suspects tentunya terkait alur-alur perintah, ya. Kemudian juga aliran dana. Jadi, terkait siapa yang memberikan perintah terhadap pembagian kuota yang tidak sesuai dengan aturan ini. Kemudian, siapa yang menerima aliran dana dari penambahan kuota tersebut,” lanjutnya.
KPK mengendus adanya tindak pidana korupsi karena sebelumnya Pemerintah Arab Saudi telah memberikan kuota tambahan sebanyak 20.000 anggota jemaah untuk Indonesia pada musim haji 2024. Kuota ini dibagi menjadi 10.000 untuk calon jemaah haji reguler dan 10.000 untuk calon jemaah haji khusus.
Padahal, jika dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, pembagiannya adalah 92 persen untuk kuota haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Berarti, lanjut Asep, pembagian seharusnya dilakukan dengan komposisi 18.400 untuk kuota reguler dan 1.600 untuk kuota khusus.
Ini menjadi perhatian, apalagi permintaan penambahan kuota haji saat Presiden ke-7 RI Joko Widodo berkunjung ke Arab Saudi 2023 dengan alasan antrean yang panjang untuk kuota haji reguler.
”Padahal, alasan (penambahan kuota) dalam pertemuan Presiden Republik Indonesia dengan Pemerintah Arab Saudi itu untuk memperpendek waktu tunggu haji reguler karena nunggu sampai 15 tahun. Seharusnya, itu diberikan kepada haji reguler karena alasannya bukan untuk meminta tambahan kuota haji khusus,” papar Asep.
Alasan (penambahan kuota) dalam pertemuan Presiden Republik Indonesia dengan Pemerintah Arab Saudi itu untuk memperpendek waktu tunggu haji reguler karena nunggu sampai 15 tahun.
Dari dugaan penyalahgunaan ini, KPK tengah mengalkulasikan jumlah kerugian negara. Penghitungan ini, kata Asep, akan dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan.
”Kemudian, nanti siapa yang akan diuntungkan, baik diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi, begitu ya. Misalkan dari oknum pihak pemerintah yang karena keputusannya memberikan kuota haji ini tidak sesuai dengan aturan, kemudian mendapatkan sejumlah uang,” ujarnya.
”Lalu, jika mengacu pada undang-undangnya, kan, hanya 1.600 (kuota haji khusus). Berarti, 8.400 lainnya menjadi ilegal. Artinya, tidak boleh dijadikan kuota khusus. Nah, itu pembagiannya ke mana saja, travel atau asosiasi haji yang mana. Dari sana, hasil komunikasi dan koordinasi dengan BPK, itu yang akan kami kejar,” lanjut Asep.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2024/06/16/3eef04ada1c81196a505dcb6da302610-WhatsApp_Image_2024-06-16_at_3.35.15_PM.jpeg)
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengapresiasi peningkatan perkara dugaan korupsi pengelolaan haji itu menjadi penyidikan. Apalagi, dia melihat potensi uang yang dihasilkan dari penyalahgunaan ini diperkirakan ratusan miliar rupiah.
”Dari penelusuran saya, yang dapat kuota tambahan itu dikenai uang 5.000 dollar AS. Itu, kan, berarti hampir Rp 75 juta per orang. Itu total bisa ratusan miliar rupiah, paling tidak Rp 500 miliar. Untuk apa? Enggak jelas. Tampaknya, uang-uang itu masuk konsorsium dan juga diduga mengalir kepada oknum. Karena rumusan itu, makanya saya dorong terus segera ke penyidikan,” paparnya saat dihubungi terpisah.
Oleh karena itu, Boyamin juga berharap KPK menerapkan pasal pencucian uang karena disinyalir dana ini mengalir ke berbagai pihak. Hal ini untuk memastikan kerugian yang dialami negara akibat perbuatan melanggar hukum ini bisa dikembalikan.
”Uang tadi, kan, kemudian mengalir ke mana-mana. Maka, ya, harus dikenakan pencucian uang, kepada pihak-pihak yang terlibat. Ini untuk melacak aliran uang itu dan bisa diserahkan ke negara,” ujarnya.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/09/30/6b785f19-bd6e-472b-aae1-c53a199bc34e_jpg.jpg)
Sebelumnya, Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Haji yang dibentuk DPR pada penyelenggaraan ibadah haji 2024 juga menemukan sejumlah dugaan penyimpangan.
Berdasarkan pemberitaan Kompas.id, 15 September 2024, salah satu temuan itu terkait 3.500 anggota jemaah haji khusus 0 tahun yang diberangkatkan pada penyelenggaraan haji tahun 2024. Padahal, jika mengacu pada peraturan, jemaah yang mendaftar pada tahun yang sama tidak boleh langsung berangkat.
Naiknya perkara dugaan korupsi ini dilakukan setelah KPK mendapatkan keterangan dari Yaqut Cholil Qoumas yang menjabat Menteri Agama saat itu. Pemeriksaan ini dilakukan pada Kamis (7/8/2025) selama hampir lima jam.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/08/07/af50a4503f097b65c7ab97bbb3a790ad-20250807ron29.jpg)
Yaqut tidak menjelaskan terkait pemeriksaan tersebut, tetapi mengaku mendapatkan banyak pertanyaan. Dia juga menyatakan kedatangan ini sebagai kesempatan mengklarifikasi terkait kasus tersebut.
”Kalau terkait dengan materi (perkara) saya tidak akan menyampaikan, ya, mohon maaf,” ujar Yaqut sebelum meninggalkan Gedung Merah Putih KPK.
Sementara itu, juru bicara Yaqut, Anna Hasbie, menjelaskan bahwa kedatangan tersebut merupakan itikad baik Yaqut untuk menaati hukum. Klarifikasi ini, lanjutnya, menjadi penting karena pembagian kuota haji ini cukup rumit, tetapi telah sesuai peraturan yang berlaku.
Sebelumnya, KPK juga telah memeriksa Direktur Jenderal Penyelenggara Haji dan Umrah Kementerian Agama Hilman Latief, Selasa (5/8/2025).
Penulis:
Machradin Wahyudi RitongaEditor:
A. Ponco AnggoroPenyelaras Bahasa:
Priskilia Bintang Cornelia Sitompul