Duduk Perkara Kasus Dugaan Korupsi yang Menyeret Bupati Kolaka Timur Abdul Azis

Saat OTT KPK, disita uang tunai senilai Rp 200 juta. Uang ini sebagai kompensasi atau bagian dari ”commitment fee” sebesar 8 persen atau sekitar Rp 9 miliar.

09 Agt 2025 09:45 WIB · Politik & Hukum

Oleh Machradin Wahyudi Ritonga

JAKARTA, KOMPAS — Bupati Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara, Abdul Azis ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah Kolaka Timur.

Bupati yang baru lima bulan menjabat itu ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (7/8/2025) malam. Penangkapan itu dilakukan setelah pagi harinya tim KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Kendari, Sultra, dan Jakarta.

Abdul Azis bersama tim KPK tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (8/8/2025) pukul 16.23 WIB. Dia datang dengan membawa satu koper hitam serta mengenakan topi putih dan masker hitam. Sementara itu, satu petugas lainnya mengikuti politisi Partai Nasdem itu sambil membawa satu koper berwarna abu-abu metalik.

Pemeriksaan intensif dilakukan hingga tengah malam. Setelah itu, KPK merilis lima tersangka yang terlibat kasus dugaan korupsi tersebut di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu (9/8/2025) pukul 01.30 WIB.

Selain Abdul Azis (ABZ), ada empat lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, yakni Andi Lukman Hakim (ALH), Ageng Dermanto (AGD), Deddy Karnady (DK), dan Arif Rahman (AR).

”ABZ selaku Bupati Koltim 2024-2029, ALH selaku PIC (penanggung jawab) Kemenkes untuk Pembangunan RSUD, AGD selaku PPK (pejabat pembuat komitmen) proyek pembangunan RSUD di Koltim, DK selaku pihak swasta dari PT PCP, dan AR selaku pihak swasta sebagai KSO PT PCP,” papar Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu.

Mereka ditangkap dalam OTT di tempat yang berbeda. Abdul Azis ditangkap di Makassar, Sulsel, sementara Ageng Dermanto ditangkap di Kendari, Sultra. Adapun Andi Lukman Hakim, Deddy Karnady, dan Arif Rahman di Jakarta. Selain itu, KPK menyita barang bukti uang tunai senilai Rp 200 juta.

Pembangunan RSUD

Dalam paparan konstruksi perkara, Asep menyatakan dugaan korupsi ini berawal dari pertemuan antara pihak Kementerian Kesehatan dengan lima konsultan perencana untuk membahas desain dasar pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah Kolaka Timur yang didanai dari dana alokasi khusus (DAK). Pertemuan ini terjadi pada Desember 2024.

Bupati Kolaka Timur Abdul Azis (tengah) dikawal penjagaan saat tiba di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Jumat (8/8/2025). Bupati Kolaka Timur Abdul Azis ditangkap KPK setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Sulawesi Tenggara dan Jakarta. OTT yang dilakukan KPK ini terkait dugaan  korupsi dana alokasi khusus (DAK) pembangunan rumah sakit. Dalam OTT ini KPK menangkap 3 orang di Jakarta dan 4 orang di Sulawesi Tenggara. Abdul Azis ditangkap pada hari yang sama pelaksanaan OTT ini di Makasar, Sulawesi Selatan, setelah dirinya menghadiri Rapat Kerja Nasional Partai Nasdem, Kamis (7/8/2025). Bupati Kolaka Timur Abdul Azis merupakan kepala daerah pertama dari Pilkada 2024 yang dijerat kasus korupsi. 

KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO
8-8-2025

Pertemuan tersebut terkait tindak lanjut dari program Quick Wins Presiden untuk akselerasi implementasi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029, salah satunya membangun rumah sakit lengkap dan berkualitas di kabupaten. 

Untuk mencapai target tersebut, telah dialokasikan anggaran di Kemenkes tahun 2025 yang mencapai Rp 4,5 triliun untuk program peningkatan kualitas Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dari tipe D menjadi tipe C. Proyek peningkatan kualitas ini antara lain 12 RSUD dengan menggunakan dana Kemenkes dan 20 RSUD yang menggunakan DAK bidang kesehatan.

”Salah satunya yaitu pembangunan RSUD Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) dengan nilai proyek sebesar Rp 126,3 miliar yang bersumber dari DAK,” kata Asep.

Selanjutnya pada Januari 2025, pihak Pemerintah Kabupaten Koltim bertemu dengan pihak Kemenkes untuk membahas pengaturan lelang pembangunan rumah sakit tipe C di Kolaka Timur. Asep menyebut, dalam pertemuan ini, Ageng diduga memberikan sejumlah uang kepada Andi Lukman Hakim.

Ruangan kerja Bupati Kolaka Timur disegel oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, pada Kamis (7/8/2025). Selain itu, KPK juga menjaring sejumlah pihak dalam operasi tangkap tangan.

Tidak sampai di situ saja. Dalam pertemuan berikutnya di Jakarta, Abdul Azis bersama sejumlah pejabat di Pemkab Koltim diduga melakukan pengondisian agar PT PCP memenangkan lelang pembangunan RSUD. 

Akhirnya, PT PCP mendapatkan kontrak pembangunan RSUD Koltim senilai Rp 126,3 miliar yang ditandatangani Maret 2025. Setelah itu, uang pun mengalir ke beberapa tersangka.

Kemudian, pada akhir April 2025, Ageng kembali bertemu dengan Andi Lukman untuk berkonsultasi dan memberikan uang senilai Rp 30 juta di Bogor. Kemudian, pada periode Mei-Juni, PT PCP melalui Deddy Karnady melakukan penarikan uang sekitar Rp 2,09 miliar.

Uang tersebut diserahkan kepada Ageng di lokasi pembangunan RSUD Kolaka Timur. Deddy juga menyampaikan permintaan Ageng kepada PT PCP terkait commitment fee atau biaya ikat janji sebesar 8 persen.

Infografik Dugaan Korupsi Bupati Kolaka Timur

Pada Agustus 2025, Deddy menarik cek Rp 1,6 miliar. Uang tersebut diserahkan kepada Ageng, yang kemudian menyerahkannya kepada staf Abdul Azis. Penyerahan dan pengelolaan uang tersebut diketahui oleh Abdul Azis, yang di antaranya untuk membeli kebutuhannya.

Deddy juga melakukan penarikan tunai sebesar Rp 200 juta yang kemudian diserahkan kepada Ageng. Selain itu, PT PCP juga melakukan penarikan cek sebesar Rp 3,3 miliar.

Tim KPK kemudian menangkap Ageng Dermanto dengan barang bukti uang tunai sejumlah Rp 200 juta. Uang itu diterima sebagai kompensasi atau bagian dari commitment fee sebesar 8 persen atau sekitar Rp 9 miliar.

”KPK selanjutnya melakukan penahanan untuk 20 hari pertama, terhitung tanggal 8 Agustus sampai dengan 27 Agustus 2025 di Rumah Tahanan Cabang KPK Gedung Merah Putih,” kata Asep.

Bupati Kolaka Timur Abdul Azis.

Berulang

Peneliti dari Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM), Zaenur Rohman, berpendapat, potensi korupsi kepala daerah menjadi terus berulang biasanya terjadi pada pengadaan barang dan jasa. 

Kepala daerah, lanjutnya, bisa menjual kewenangan atau pengaruh, seperti yang terjadi pada dugaan korupsi yang menjerat Bupati Kolaka Timur tersebut.

”Jadi mereka punya kewenangan. Kewenangannya itu kemudian ditukar dengan sejumlah uang secara melawan hukum atau yang kedua mereka punya pengaruh. Pengaruhnya itu digunakan untuk memperoleh keuntungan pribadi,” papar Zaenur saat dihubungi dari Jakarta.

Menurut Zaenur, biasanya kepala daerah memilih korupsi untuk memupuk kekayaan pribadi. Bahkan, pelanggaran hukum ini dilakukan untuk mengembalikan modal politik yang dikeluarkan demi mendapatkan suara publik yang berujung pada posisi tertinggi di daerah tersebut. 

Peneliti dari Pusat Kajian Anti Korupsi UGM Zaenur Rohman memberikan keterangan kepada wartawan mengenai penolakan terhadap revisi UU KPK, di Tugu Yogyakarta, Selasa (17/9/2019). Aksi itu dilakukan bersama Jaringan Anti Korupsi (JAK) Yogyakarta.

”Ada potensi untuk memperoleh kekayaan dengan melawan hukum. Ini terjadi karena kebutuhan untuk mengembalikan modal itu tadi karena tingginya biaya politik. Nah, daerah-daerah rawan korupsi ini ada di pengadaan, lelang jabatan, perizinan, dan terkait anggaran,” ungkapnya.

Lemahnya pengawasan

Zaenur mengingatkan, korupsi yang dilakukan kepala daerah ini sangat merusak. Ini akan berpotensi terus berulang. Kekayaan yang dikumpulkan dengan cara melanggar hukum dan dipergunakan untuk urusan politik pasti akan membuat para koruptor itu akan melakukannya kembali.

Hal tersebut juga terjadi karena lemahnya pengawasan, baik dari dalam inspektorat dan kepala daerah maupun pihak luar seperti penegakan hukum. Integritas para kepala daerah dan birokrat juga patut dipertanyakan jika masih saja terjadi korupsi dengan pola seperti ini.

”Jadi, semuanya menuruti kemauan-kemauan dari kepala daerah. Mereka yang bisa menentukan, siapa yang harus dimenangkan, atau justru kepala daerah yang membawa penyedia yang harus dimenangkan. Tentu modus ini sering dipergunakan,” kata Zaenur. 

Sejumlah barang bukti berupa uang ditunjukkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ekspos Operasi Tangkap Tangan (OTT) di lingkungan Kabupaten Sorong, Provinsi Papua Barat Daya di Gedung Merah Putih, KPK, Jakarta, Selasa (14/11/2023). KPK melakukan OTT di lingkungan pemerintah daerah Kabupaten Sorong, Provinsi Papua Barat Daya, yang melibatkan Pj Bupati Sorong Yan Piet Mosso dan sejumlah pejabat di Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Papua Barat. Penangkapan ini dilakukan atas tindak pidana korupsi berupa dugaan suap untuk mengondisikan temuan pemeriksaan keuangan oleh BPK di Kabupaten Sorong, Provinsi Papua Barat Daya. Dari 10 orang yang ditangkap dalam OTT ini KPK menahan 6 orang, termasuk Pj Bupati Sorong Yan Piet Mosso. Tindak pidana korupsi dugaan suap ini sebesar Rp 1,8 miliar dan sebuah jam tangan mewah Rolex. KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO 14-11-2023

Bahkan, lanjutnya, adanya OTT yang dilakukan KPK juga bisa menandakan para pelaku sering melakukan pola yang sama. Oleh karena itu, lembaga antirasuah ini juga perlu mengembangkan kasus yang ada dengan dugaan-dugaan tindak pidana korupsi lainnya.

”KPK juga perlu mencari tahu pihak-pihak lain. Saat seseorang terjaring oleh OTT, biasanya itu bukan korupsi yang pertama. Biasanya, itu adalah yang kesekian kali, kemudian seseorang itu tertangkap, begitu ya,” kata Zaenur.


Kerabat Kerja

Penulis:

Machradin Wahyudi Ritonga
 | 

Editor:

A. Ponco Anggoro
 | 

Penyelaras Bahasa:

Hibar Himawan