Dugaan Korupsi PDNS, Kejaksaan Didesak Periksa Budi Arie dan Johnny Plate

Menkominfo merupakan pengguna anggaran proyek PDNS sehingga perlu ikut diperiksa untuk dimintai pertanggungjawaban.

24 Mei 2025 15:08 WIB · Politik & Hukum

Oleh Iqbal Basyari

JAKARTA, KOMPAS — Koalisi Masyarakat Sipil mendesak kejaksaan untuk memeriksa sejumlah menteri komunikasi dan informatika serta perusahaan pemenang tender yang  diduga terlibat dalam proses pengadaan Pusat Data Nasional Sementara atau PDNS. Pemeriksaan itu diperlukan karena menteri menjadi pengguna anggaran dalam proyek tersebut.

Desakan tersebut disampaikan oleh Aliansi Keamanan Siber untuk Rakyat yang terdiri dari SAFEnet dan Indonesia Corruption Watch (ICW). ”Koalisi Masyarakat Sipil mendesak agar kejaksaan memeriksa sejumlah menteri dan perusahaan pemenang tender yang patut diduga terlibat dalam proses pengadaan PDNS,” sebut Koalisi melalui keterangan tertulis, Sabtu (24/5/2025).

Direktur Eksekutif SAFEnet Nenden Sekar Arum menuturkan, penetapan Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika periode 2016-2024, Semuel Pangerapan, membuka ruang bagi Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat untuk memeriksa para pihak lain. Menteri komunikasi dan informatika yang menjabat sejak 2019 hingga 2024, periode terjadinya tindak pidana korupsi, mesti ikut diperiksa.

Adapun menkominfo yang menjabat pada kurun waktu yang diduga terjadi kejanggalan proyek PDNS adalah Johnny G Plate dan Budi Arie Setiadi. Pemeriksaan juga mesti dilakukan kepada perusahaan lain yang memenangi proyek PDNS.

Petugas mendampingi wajib pajak mengisi data pelaporan SPT Tahunan Pph Orang Pribadi Tahun 2023 di Mal Kota Kasablanka, Jakarta Selatan, Minggu (31/3/2024). DJP memastikan pelayanan Kantor Pajak tetap buka selama akhir pekan pada Sabtu-Minggu, 30-31 Maret 2024 untuk mempermudah wajib pajak orang pribadi untuk melapor kan SPT Tahunan. Batasan tersebut berlaku bagi Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi (OP). Sementara bagi WP Badan masa lapor pajak akan berakhir pada 30 April 2024. Untuk menunjang masa pelaporan pajak yang berakhir pada akhir pekan ini, kantor pelayanan pajak (KPP) tetap membuka Pojok Pajak yang tersebar di 3.093 titik di seluruh Indonesia. Sebagaimana diketahui, sistem pajak di Indonesia menganut self-assessment atau masyarakat Wajib Pajak diberi kepercayaan untuk dapat melaksanakan kegotongroyongan nasional melalui sistem menghitung, memperhitungkan, membayar dan melaporkan sendiri pajak yang terutang. Adapun, pemerintah menetapkan sanksi kepada wajib pajak yang tidak menyampaikan SPT Tahunan pada waktu yang telat ditentukan. Kompas/Riza Fathoni (RZF)

Menurut Nenden, pemeriksaan terhadap menkominfo diperlukan karena menteri menjadi pengguna anggaran proyek PDNS. Menteri berwenang menetapkan perencanaan dan menetapkan pemenang.

Meskipun menteri dapat mendelegasikan tugas dan kewenangannya kepada kuasa pengguna anggaran, sifatnya hanya sebagian. Oleh sebab itu, penting untuk mengidentifikasi peran setiap menteri yang terlibat dalam proses pengadaan PDNS.

”Pemeriksaan terhadap menkominfo diperlukan untuk memastikan seluruh pihak yang memiliki tanggung jawab politik dan administratif turut dimintai pertanggungjawaban hukum,” ujarnya.

Audit menyeluruh

Di sisi lain, ia mendorong pemerintah untuk segera melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh infrastruktur PDNS, termasuk sistem keamanan dan kontrak pengadaan. Hal itu dibutuhkan untuk memastikan bahwa sistem tersebut tidak lagi membahayakan data warga.

Quote

Koalisi Masyarakat Sipil mendesak agar kejaksaan memeriksa sejumlah menteri dan perusahaan pemenang tender yang patut diduga terlibat dalam proses pengadaan PDNS.

Selain itu, koalisi meminta Kementerian Komunikasi dan Digital melakukan reformasi mendasar terhadap mekanisme pengawasan internal. Salah satunya memperkuat peran inspektorat jenderal dan membuka ruang partisipasi masyarakat sipil dalam proses evaluasi proyek digital strategis.

Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menetapkan lima tersangka kasus korupsi proyek pengadaan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) di Jakarta, Kamis (22/5/2025). Kelima tersangka merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah.

Lebih jauh, Kementerian Komdigi mesti memastikan pemulihan hak korban kebocoran data. Beberapa yang dapat dilakukan adalah melakukan pemberitahuan publik, perlindungan terhadap penyalahgunaan data, dan penyelidikan atas aktor-aktor yang bertanggung jawab atas kelalaian sistemik.

”Kami mendorong pembentukan lembaga independen pengawas perlindungan data pribadi yang memiliki kewenangan investigatif dan sanksi administratif terhadap lembaga publik maupun swasta yang lalai,” ucap Nenden.

Dalam kasus dugaan korupsi pada proyek PDNS, lima tersangka meliputi Dirjen Aplikasi Informatika Pemerintahan Kemenkominfo periode 2016-2024 Semuel Abrijanu Pangerapan, Direktur Layanan Aplikasi Informatika Pemerintah 2019-2023 Bambang Dwi Anggono, dan pejabat pembuat komitmen (PPK) PDNS tahun 2020 Nova Zanda. Selain itu, Direktur Bisnis PT Aplikanusa Lintasarta 2014-2023 Alfie Asman dan Account Manager PT Docotel Teknologi 2017-2021 Pini Panggar Agusti.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Safrianto Zuriat Putra melalui keterangan tertulis menyebutkan, kasus dugaan korupsi bermula dari terbitnya Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik (SPBE). Aturan ini mengamanatkan dibentuknya Pusat Data Nasional sebagai pengelolaan data terintegrasi secara mandiri dan sebagai infrastruktur SPBE nasional.

”Tersangka Semuel, bersama dengan Bambang dan Alfie, melakukan permufakatan jahat,” ujar Safrianto.

Dugaan korupsi pengadaan PDNS di Kementerian Kominfo mencuat setelah serangan ransomware terhadap PDNS pada pertengahan 2024. Serangan itu melumpuhkan 282 layanan publik. Proyek PDNS yang menyedot anggaran lebih dari Rp 959,4 miliar itu diduga tidak sesuai ketentuan dan memicu kerentanan sistem.

Penyidik Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menyegel sebuah ruangan yang diduga terkait kasus dugaan korupsi pengadaan barang/jasa dan pengelolaan Pusat Data Nasional Sementara atau PDNS pada Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020-2024, pada Kamis (13/3/2025).

Konstruksi kasus

Penyidik Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menemukan sejumlah kejanggalan dalam proyek sejak awal pengadaan. Pada 2020, pejabat Kemenkominfo diduga bermufakat dengan pihak swasta untuk memenangkan PT AL dalam tender senilai Rp 60,3 miliar. PT AL kemudian kembali memenangi kontrak serupa pada 2021 dan 2023 dengan nilai masing-masing Rp 102,6 miliar dan Rp 188,9 miliar (Kompas.id, 25/4/2025).

Pada 2023 dan 2024, PT AL juga memenangi proyek komputasi awan senilai lebih dari Rp 600 miliar. Dugaan rekayasa lelang muncul karena beberapa syarat dihilangkan dan mitra proyek tidak memenuhi standar keamanan ISO yang dipersyaratkan.

Serangan ransomware pada Juni 2024 menjadi titik balik penyelidikan. Akibat tidak digunakannya hasil evaluasi kelaikan dari Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) dalam proses lelang, data pribadi penduduk terekspos dan sejumlah layanan digital menjadi tidak layak pakai. Selain melanggar ketentuan teknis, pengadaan PDNS dinilai tak sesuai Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018, yang hanya mengatur pembangunan Pusat Data Nasional (PDN), bukan PDNS.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafidz mengunjungi Menara Kompas di Jakarta, Jumat (7/2/2025). Dalam kunjungan ke KG Media tersebut, Meutya Hafidz diterima oleh Chief of Executive Officer KG Media Andy Budiman dan jajarannya. KOMPAS/TOTOK WIJAYANTO (TOK) 07-02-2025

Terkait kasus dugaan korupsi itu, Menteri Komdigi Meutya Hafid mengatakan komitmennya mendukung penegakan hukum yang tengah berlangsung. Kedaulatan digital nasional tidak boleh terganggu oleh kasus ini.

”Justru kami ingin memastikan bahwa semua anggaran publik digunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan rakyat. Prinsip integritas sebagai fondasi utama,” ujarnya.

Menurut Meutya, kasus dugaan korupsi PDNS menjadi pengingat penting bahwa kelembagaan digital harus dibangun di atas integritas. Oleh karena itu, seiring dengan penegakan hukum, Kementerian Komdigi akan memperkuat sistem pengawasan internal, memperbaiki prosedur, dan menegakkan akuntabilitas tata kelola proyek pusat data nasional secara menyeluruh.

”Reformasi tata kelola digital adalah keharusan, bukan pilihan,” ucap Meutya.


Kerabat Kerja

Penulis:

Iqbal Basyari
 | 

Editor:

C. Wahyu Haryo P