Lima orang jadi tersangka dugaan korupsi proyek Pusat Data Nasional Sementara yang dinilai merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah.
22 Mei 2025 20:44 WIB · Metro
JAKARTA, KOMPAS — Lima orang ditetapkan sebagai tersangka korupsi proyek pengadaan Pusat Data Nasional Sementara atau PDNS yang tak sesuai ketentuan sehingga berpotensi merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah. Tak tertutup kemungkinan adanya tersangka baru karena proyek ini bergulir dalam kurun kepemimpinan tiga menteri Menteri Komunikasi dan Informatika atau kini Kementerian Komunikasi dan Digital.
Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menetapkan lima tersangka pada Kamis (22/5/2025) sore. Lima tersangka itu adalah Dirjen Aplikasi Informatika Pemerintahan Kominfo periode 2016-2024 Semuel Abrijanu Pangerapan; Direktur Layanan Aplikasi Informatika Pemerintah 2019-2023 Bambang Dwi Anggono; Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) PDNS tahun 2020 Nova Zanda; Direktur Bisnis PT Aplikanusa Lintasarta 2014-2023 Alfie Asman; dan Account Manager PT Docotel Teknologi 2017-2021 Pini Panggar Agusti.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Safrianto Zuriat Putra melalui keterangan tertulis menyebutkan, kasus dugaan korupsi bermula dari terbitnya Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik (SPBE). Aturan ini mengamanatkan dibentuknya sebuah PDN sebagai pengelolaan data terintegrasi secara mandiri dan sebagai infrastruktur SPBE nasional.
”Tersangka Semuel, bersama dengan Bambang, dan Alfie melakukan permufakatan jahat,” ujar Safrianto.
Dugaan korupsi pengadaan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mencuat setelah serangan ransomware terhadap PDNS pada pertengahan 2024. Serangan itu melumpuhkan 282 layanan publik. Proyek PDNS yang menyedot anggaran lebih dari Rp 959,4 miliar itu diduga tidak sesuai ketentuan dan memicu kerentanan sistem.
Penyidik Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menemukan sejumlah kejanggalan dalam proyek sejak awal pengadaan. Pada 2020, pejabat Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) diduga bermufakat dengan pihak swasta untuk memenangkan PT AL dalam tender senilai Rp 60,3 miliar. PT AL kemudian kembali memenangi kontrak serupa pada 2021 dan 2023 dengan nilai masing-masing Rp 102,6 miliar dan Rp 188,9 miliar (Kompas.id, 25 April 2025).
Pada 2023 dan 2024, PT AL juga memenangi proyek komputasi awan senilai lebih dari Rp 600 miliar. Dugaan rekayasa lelang muncul karena beberapa syarat dihilangkan dan mitra proyek tidak memenuhi standar keamanan ISO yang dipersyaratkan.
:quality(80)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/05/22/61acf8fb-ea4b-3ed8-bab1-ad593760ba03_jpg.jpg)
Serangan ransomware pada Juni 2024 menjadi titik balik penyelidikan. Akibat tidak digunakannya hasil evaluasi kelaikan dari Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) dalam proses lelang, data pribadi penduduk terekspos dan sejumlah layanan digital menjadi tidak layak pakai. Selain melanggar ketentuan teknis, pengadaan PDNS dinilai tak sesuai Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018, yang hanya mengatur pembangunan Pusat Data Nasional (PDN), bukan PDNS.
Sejumlah penggeledahan dilakukan untuk mengumpulkan bukti tambahan. Pada 24 April 2025, penyidik menyisir kantor PT STM (BDx Data Center), PT AL, gudang PT AL, dan rumah saksi terkait di Tangerang Selatan, Jakarta Pusat, dan Jakarta Timur. Barang bukti berupa dokumen, perangkat elektronik, uang tunai, kendaraan, serta tanah dan bangunan telah disita dan akan digunakan dalam penghitungan kerugian negara serta pembuktian di pengadilan.
Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) menyatakan mendukung penuh proses hukum. Sekretaris Jenderal Kemenkomdigi Ismail menegaskan komitmen terhadap prinsip transparansi dan akuntabilitas, serta siap bekerja sama dengan penegak hukum. Sementara itu, Lintasarta, salah satu pihak yang kantornya turut digeledah, menyatakan sikap kooperatif dan menjunjung tinggi integritas layanan mereka selama proses hukum berlangsung.
Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menyebut terjadi permufakatan jahat. Kemenkominfo pada tahun 2019 membentuk PDNS dengan nomenklatur dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) tahun 2020, yakni penyediaan jasa layanan komputasi awan laaS 2020. Hal ini tidak sesuai Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018.
Kerangka acuan kerja (KAK) dalam perencanaan tender dibuat mengacu pada perusahaan tertentu yang akhirnya dimenangkan. Namun, dalam pelaksanaannya justru menyerahkan kepada subkon atau perusahaan lain dan barang yang digunakan untuk layanan tersebut tidak memenuhi spesifikasi teknis.
:quality(80)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/07/02/09422cc6-d7be-49c8-b9b1-4fed395ab358_jpg.jpg)
Tersangka Nova mengunggah dan mempergunakan perencanaan itu sebagai dokumen lelang. Harga perkiraan sendiri (HPS) yang ditetapkannya juga tidak sesuai dengan peraturan presiden untuk pengadaan barang dan jasa.
”Ada kick back lebih kurang sebesar Rp 11 miliar yang diterima oleh Semuel dan Bambang. Kick back diberikan oleh Alfie untuk memuluskan PDNS,” kata Safrianto.
Penyidik dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah memeriksa 78 saksi dan empat ahli. Kemudian, antara lain, menyita uang Rp 1,7 miliar dari Semuel, Bambang, dan Pini; tujuh sertifikat tanah dari Semuel dan Bambang; mobil dari Semuel dan Bambang; 176 gram logam mulia berbentuk emas dari Semuel dan Bambang; serta 346 dokumen.
Periode pelaksanaan PDNS berlangsung dalam masa jabatan tiga menteri. Menkominfo 2014-2019 Rudiantara untuk tahap perencanaan; Menkominfo 2019-2023 Johnny G Plate tahap pelaksanaan 2020-2023; dan Menkominfo 2023-2024 Budi Arie Setiadi tahap perencanaan.
Safrianto mengatakan, penyidik masih mendalami fakta dan perkembangan dari keterangan saksi. Apakah ada keterlibatan atau hanya kebetulan pada tahun yang bersangkutan menjabat sebagai menteri.
Selain itu, tidak tertutup kemungkinan adanya tindak pidana pencucian uang. Penyidik masih mendalami fakta sambil menunggu penambahan alat bukti lainnya.
”Dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan sambil menunggu perhitungan kerugian keuangan negara oleh auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP),” ujar Safrianto.
Kelima tersangka ditahan selama 20 ke depan, terhitung sejak Kamis ini. Semuanya dijerat tindak pidana korupsi.
Penulis:
Fransiskus Wisnu Wardhana Dhany, Mukhamad KurniawanEditor:
Mukhamad KurniawanPenyelaras Bahasa:
Rosdiana Sitompul