Erwin Affandi menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Kota Bandung terkait adanya dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang.
30 Okt 2025 20:16 WIB · Politik & Hukum
KOMPAS/FABIO MARIA LOPES COSTA
BANDUNG, KOMPAS — Pihak kejaksaan memeriksa Wakil Wali Kota Bandung Erwin Affandi di kantor Kejaksaan Negeri Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (30/10/2025). Erwin diperiksa terkait kasus dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang.
Erwin yang juga Ketua DPC PKB Kota Bandung menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Kota Bandung sejak Kamis siang. Ia menjalani pemeriksaan selama tujuh jam.
”Kami melaksanakan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan di lingkungan Pemerintah Kota Bandung. Salah satu saksi yang diperiksa adalah Wakil Wali Kota Bandung,” kata Kepala Kejari Kota Bandung Irfan Wibowo dalam konferensi pers pada Kamis malam.
Irfan menuturkan, pemeriksaan melibatkan sejumlah saksi dari Pemkot Bandung dan pihak swasta. Pemeriksaan ini untuk mengungkap dugaan aliran dana dalam kasus tersebut.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/10/30/cf9892fa59055b0b13a32d1b9b6711f4-IMG_20251030_185801.jpg)
Adapun tim Pidana Khusus Kejari Kota Bandung telah melaksanakan penggeledahan dan penyitaan barang bukti, seperti dokumen, telepon seluler, dan laptop.
”Saat ini Wakil Wali Kota Bandung masih berstatus sebagai saksi. Kami optimistis penyelidikan kasus ini segera tuntas dalam waktu dekat,” ucap Irfan.
Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kota Bandung Ridha Nurul Ihsan menyebutkan, pemeriksaan Erwin berlangsung selama tujuh jam sejak pukul 09.30 WIB. Tim pun sedang menelusuri aliran uang dalam kasus tersebut.
Saat ini Wakil Wali Kota Bandung masih berstatus sebagai saksi. Kami optimistis penyelidikan kasus ini segera tuntas dalam waktu dekat.
Ia mengungkapkan, penyelidikan kasus ini berlangsung sejak tiga bulan lalu. Tim Pidana Khusus Kejari Kota Bandung menemukan adanya dugaan penyalahgunaan wewenang yang diduga melibatkan para saksi.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/02/25/a1a06b387770bcbdd7e935d499ba8470-IMG_20250225_074548.jpg)
”Terkait modus dalam penyalahgunaan wewenang dan identitas saksi lainnya, kami belum dapat memublikasikannya karena masih dalam tahap penyidikan,” tambahnya.
Korupsi di lingkungan birokrat Pemkot Bandung rawan terjadi. Berkali-kali kepala daerah hingga pejabat di lingkup Pemkot Bandung terjerat kasus korupsi.
Sebelumnya, mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana bersama bekas Sekretaris Daerah Kota Bandung Ema Sumarna dan tiga anggota DPRD Kota Bandung juga terjerat korupsi proyek Bandung Smart City di Dinas Perhubungan Kota Bandung tahun 2022 yang ditangani KPK. Kelimanya telah divonis dengan waktu pidana penjara yang bervariasi.
Kemudian, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menetapkan empat tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah kepada Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Kota Bandung.
Salah seorang tersangka yang telah ditahan kejaksaan adalah Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Bandung Eddy Marwoto.
Kasus ini berkaitan dengan dana hibah senilai total Rp 6,5 miliar yang disalurkan Pemkot Bandung ke Kwarcab Pramuka Kota Bandung pada tahun anggaran 2017, 2018, dan 2020. Kerugian negara sekitar Rp 1,3 miliar atau lebih dari 20 persen dari total dana hibah yang diberikan.
Penulis:
Fabio Maria Lopes CostaEditor:
Irma TambunanPenyelaras Bahasa:
Priskilia Bintang Cornelia Sitompul