Badai Korupsi Dana Pramuka Menerpa Pemkot Bandung, Kadispora  Ditahan

Badai korupsi kembali melanda Kota Bandung. Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Bandung ditahan karena diduga terlibat korupsi dana hibah kegiatan Pramuka.

13 Jun 2025 12:54 WIB · Politik & Hukum

Oleh Fabio Maria Lopes Costa

BANDUNG, KOMPAS — Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menetapkan empat tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah kepada Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Kota Bandung. Salah seorang tersangka yang telah ditahan kejaksaan adalah Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Bandung Eddy Marwoto.

Berdasarkan data yang dihimpun Kompas dari Kejati Jabar, keempat tersangka itu adalah Eddy Marwoto, Yossi Irianto (mantan Sekretaris Daerah Kota Bandung), Dodi Ridwansyah (mantan Kadispora Kota Bandung), dan Deni Nurhadiana Hadiman (mantan Ketua Harian Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Bandung).

Eddy, Dodi, dan Deni telah ditahan pada Kamis (12/6/2025) sekitar pukul 20.00 WIB. Sebelumnya, ketiga tersangka tersebut telah menjalani pemeriksaan lebih kurang selama enam jam di Kejati Jabar.

Sementara itu, Yossi telah menjalani penahanan dalam kasus dugaan korupsi lain sebelumnya. Dia merupakan tersangka penyalahgunaan anggaran aset pemerintah daerah, yakni Kebun Binatang Bandung, dengan kerugian negara Rp 25 miliar tahun 2017-2020.

Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menahan tiga tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah kegiatan pramuka sebesar Rp 6,5 miliar pada Kamis (12/6/2025) malam di Kota Bandung. Salah satu tersangka adalah Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Bandung, Eddy Marwoto.

”Tiga tersangka selain Yossi menjalani penahanan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Bandung,” kata Asisten Pidana Khusus Kejati Jabar Dwi Agus Arfianto, Jumat (13/6/2025).

Kasus ini berkaitan dengan dana hibah senilai total Rp 6,5 miliar yang disalurkan Pemkot Bandung ke Kwarcab Pramuka Kota Bandung pada tahun anggaran 2017, 2018, dan 2020.

Dwi memaparkan, empat tersangka tersebut diduga melakukan penyalahgunaan dana hibah dengan laporan pertanggungjawaban fiktif serta pengeluaran biaya yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Penyalahgunaan tersebut dilakukan atas kesepakatan tersangka Yossy dan Dodi serta disetujui oleh Eddy. Sementara itu, tersangka Deni dan Eddy juga diduga menggunakan dana tersebut untuk keperluan yang tidak sesuai peruntukan.

Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Budi Waseso memberikan selamat kepada Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil  yang dilantik sebagai Ketua Majelis Pembimbing Daerah Pramuka Jawa Barat, Bandung, Rabu (13/2/2019)

Akibat tindakan tersebut, terjadi kerugian keuangan negara sekitar Rp 1,3 miliar atau lebih dari 20 persen dari total dana hibah yang diberikan.

”Sebagian (dana) digunakan untuk biaya representatif dan honorarium staf yang tidak diatur dalam regulasi keputusan Wali Kota Bandung tentang standardisasi harga tertinggi satuan barang/jasa,” kata Dwi.

Dia menambahkan, Kejati Jabar menjerat empat tersangka kasus itu dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 terkait pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) Kitab Hukum Undang-undang Pidana (KUHP).

Quote

Sebagian (dana) digunakan untuk biaya representatif dan honorarium staf yang tidak diatur dalam regulasi keputusan Wali Kota Bandung tentang standardisasi harga tertinggi satuan barang/jasa.

Sekretaris Daerah Kota Bandung, Zulkarnain Iskandar.

Respons Pemkot

Sekretaris Daerah Kota Bandung Zulkarnain Iskandar menyatakan, Pemkot Bandung mendukung upaya penegakan hukum oleh Kejati Jabar terkait kasus tersebut.

”Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya kepada pihak kejaksaan untuk menuntaskan kasus ini,” kata Zulkarnain.

Dia menyebut, Pemkot Bandung berkomitmen penuh menjaga integritas, transparansi, dan akuntabilitas dalam tata kelola pemerintahan, termasuk memperkuat sistem pengawasan internal dan memperbaiki prosedur.

Dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah, Zulkarnain berkeyakinan siapa pun yang terlibat dalam praktik korupsi harus bertanggung jawab secara hukum.

”Kami siap mengikuti proses penegakan hukum yang dilakukan oleh aparat berwenang. Selanjutnya, kita tunggu perkembangan dari Kejati Jabar,” ucapnya.


Kerabat Kerja

Penulis:

Fabio Maria Lopes Costa
 | 

Editor:

Haris Firdaus
 | 

Penyelaras Bahasa:

Nanik Dwiastuti