ITB mendukung pernyataan Istana Kepresidenan agar mahasiswi yang ditangkap karena membuat meme tentang Presiden Prabowo sebaiknya dibina, bukan dipidana.
11 Mei 2025 12:31 WIB · Politik & Hukum
BANDUNG, KOMPAS — Mahasiswi Institut Teknologi Bandung berinisial SSS ditangkap polisi karena diduga membuat meme Presiden Prabowo Subianto dan Presiden ke-7 RI Joko Widodo berciuman. Pihak kampus mendukung pernyataan Istana Kepresidenan yang menyebut mahasiswi itu sebaiknya dibina.
Polisi menangkap SSS, mahasiswi Fakultas Seni Rupa dan Desain Institut Teknologi Bandung (ITB), di tempat kosnya di wilayah Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Selasa (6/5/2025).
Ia ditangkap karena diduga membuat meme yang memuat gambar Presiden Prabowo dan Presiden RI ke-7 Joko Widodo berciuman. Meme itu diunggah pada akun medsos X miliknya pada Maret lalu.
Penangkapan SSS viral di jagat media sosial. Salah satu yang membahas peristiwa ini ialah akun media sosial X bernama @MurtadhaOne1.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/05/10/1cc3a2370f3f9e821918280925ffaef5-IMG_20250510_WA0085.jpg)
Menanggapi penangkapan itu, Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi menyatakan, anak muda semestinya cukup dibina dalam mengutarakan pendapat dan tidak perlu sampai diganjar hukuman.
”Kalau dari pemerintah, kalau itu anak muda, ya, mungkin ada semangat-semangat yang telanjur. Mungkin lebih baik dibina, ya, karena masih sangat muda. Itu bisa dibina. Bukan dihukum,” tutur Hasan seusai mengisi acara diskusi publik bertajuk ”Ada Apa dengan Prabowo”, di Jakarta, Sabtu (10/5/2025) (Kompas.id, 11/5/2025).
Wakil Rektor Bidang Komunikasi, Kemitraan, Kealumnian, dan Administrasi ITB Andryanto Rikrik Kusmara menyatakan, pihaknya mendukung pernyataan Istana Kepresidenan. ITB berharap bisa membina mahasiswi yang terlibat masalah ini.
”ITB sangat mendukung pernyataan Pak Hasan Nasbi terkait mahasiswa ini. Kami berharap mahasiswa ini dapat dibina oleh ITB,” kata Andryanto.
Andryanto mengungkapkan, SSS masih ditahan di Bareskrim hingga kini. ITB telah berupaya komunikasi untuk mencari jalan keluar yang terbaik atas masalah ini.
ITB juga telah membentuk Komisi Akademik terkait masalah tersebut. Hal itu dilakukan untuk menggali pemicu permasalahan itu secara lebih detail.
”ITB membentuk Komisi Akademik untuk melihat persoalan ini lebih jelas. Sebab, informasi di medsos sangat berseliweran dan sulit diverifikasi,” ujar Andryanto.
Ia menambahkan, ITB akan melakukan berbagai upaya yang proporsional untuk membina semua mahasiswanya. Hal ini agar para mahasiswa bisa menyampaikan aspirasi dengan baik.
”Kami berkomitmen terus membantu mahasiswa untuk menyalurkan aspirasi, pemikiran, dan pendapatnya. ITB berharap adanya pendapat yang kritis untuk pembangunan bangsa kita,” tutur Andryanto.
:quality(80)/https://kompasmedia.site/images/2025/05/09/b82524cc4a47ea9b91d5cd126c888d5c-0509_Tanggapan_Meme.jpg)
Sebelumnya, informasi mengenai penangkapan SSS dibenarkan oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal (Pol) Trunoyudo Wisnu Andiko, Jumat (9/5/2025).
SSS dijerat dengan Pasal 45 Ayat (1) juncto Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait penyiaran informasi elektronik yang bermuatan melanggar kesusilaan.
Selain itu, dia juga dijerat dengan Pasal 51 Ayat (1) juncto Pasal 35 UU No 1/2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No 1/2008 tentang ITE, terkait dengan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, dan perusakan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik.
Sementara itu, Keluarga Mahasiswa (KM) ITB menyatakan keprihatinan terkait kasus tersebut. KM ITB pun meminta SSS dibebaskan. Mereka menilai kebebasan berekspresi harus dilindungi, bukan justru dikriminalisasi.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/photo/ori/2021/11/23/7a5cae30-f12e-4d86-ab1a-05a64dba4d00.jpg)
Ketua KM ITB Farell Faiz Firmansyah menyatakan, pihaknya telah melakukan pendampingan terhadap mahasiswa yang menyuarakan pendapatnya itu sejak Maret 2025. Berbagai upaya sudah dilakukan untuk memastikan keselamatan SSS.
Menurut Farell, kebebasan bersuara dan berekspresi semua pihak, termasuk para mahasiswa, harus dijaga dan dilindungi. ”Keluarga Mahasiswa Institut Teknologi Bandung menyatakan solidaritas secara penuh untuk pembebasan rekan kami,” ujarnya.
ITB sangat mendukung pernyataan Pak Hasan Nasbi terkait mahasiswa ini. Kami berharap mahasiswa ini dapat dibina oleh ITB.
Penulis:
Fabio Maria Lopes CostaEditor:
Haris FirdausPenyelaras Bahasa:
Nur Adji