Kementerian Kesehatan menolak narasi bahwa mutasi yang diberlakukan pada sejumlah dokter merupakan bentuk tekanan ataupun pembungkaman.
06 Mei 2025 11:13 WIB · Humaniora
JAKARTA, KOMPAS — Dukungan untuk kasus mutasi sepihak ke beberapa dokter yang bekerja di rumah sakit vertikal semakin menguat dari sejumlah organisasi profesi. Terkait hal itu, Kementerian Kesehatan mengungkapkan bahwa mutasi merupakan hal yang wajar dan bukan sebagai bentuk tekanan atau pembungkaman terhadap individu.
Juru Bicara Kementerian Kesehatan Widyawati dalam pernyataannya yang diterima di Jakarta, Selasa (6/5/2025), mengatakan, Kementerian Kesehatan menolak narasi bahwa mutasi yang diberlakukan pada sejumlah dokter saat ini merupakan bentuk tekanan ataupun pembungkaman. Rotasi yang dilakukan pada pegawai aparatur sipil negara (ASN), termasuk dokter yang bekerja di rumah sakit vertikal milik Kementerian Kesehatan, adalah bagian dari tata kelola sumber daya manusia.
”Kementerian Kesehatan mengajak semua dokter anak untuk tetap profesional, rasional, dan berfokus pada kepentingan pasien. Jangan sampai pelayanan terganggu oleh provokasi yang membelokkan semangat organisasi profesi,” ujarnya.
Widyawati mengatakan, dokter-dokter anak, khususnya yang bekerja sebagai ASN, perlu menempatkan kepentingan pasien dan institusi di atas loyalitas personal. Kementerian Kesehatan pun membuka ruang dialog dengan semua organisasi profesi, termasuk Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI).
Kementerian Kesehatan pun membuka ruang dialog dengan semua organisasi profesi, termasuk Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI).
Meski begitu, ia menyesalkan jika organisasi profesi justru digunakan sebagai alat untuk menekan kebijakan publik demi kepentingan individu. Apalagi jika hal itu bisa berdampak pada pelayanan yang terganggu.
”Kemenkes menyesalkan bila organisasi profesi seperti IDAI dimobilisasi untuk membangun narasi seolah terjadi penzaliman terhadap elite-elite IDAI, padahal yang terjadi adalah penataan sistem berdasarkan kebutuhan masyarakat dan kepentingan publik,” kata Widyawati.
:quality(80)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2023/11/27/4eb1ed4a-0284-4f1c-a8cc-ef1c6fdd26bc_jpeg.jpg)
Sebelumnya, dalam video pernyataan yang disampaikan oleh dokter spesialis anak yang juga Ketua Umum Pengurus Pusat IDAI, Piprim Basarah Yanuarso, proses mutasi dirinya dari RSUP Cipto Mangunkusumo ke RSUP Fatmawati dinilai tidak transparan dan akuntabel. Proses mutasi juga disampaikan dilakukan secara mendadak tanpa komunikasi dan pemberitahuan yang transparan.
Ia menuturkan, dalam kasusnya tidak ada pemberitahuan mutasi secara resmi, tidak ada dialog, dan tidak ada klarifikasi atau persetujuannya. ”Bahkan, saya mengetahui mutasi dari teman, bukan dari jalur resmi. Jadi, saya kira ini ada prinsip pelanggaran prosedural mutasi,” kata Piprim.
Selain Piprim, hal serupa dialami oleh dokter spesialis anak subspesialis tumbuh kembang anak, Fitri Hartanto, yang dimutasi pada Desember 2024 dari RSUP Dr Kariadi Semarang ke RSUP Dr Sardjito, Yogyakarta. Mutasi mendadak dialami pula oleh dokter spesialis anak konsultan hematologi onkologi, Hikari Ambara Sjakti, dari RSUP Cipto Mangunkusumo ke RSAB Harapan Kita.
Selain itu, ada pemberhentian mendadak yang dialami oleh dokter spesialis anak konsultan kardio anak, yakni Rizky Adriansyah, yang tidak boleh lagi berpraktik di RSUP H Adam Malik, Sumatera Utara, pada April 2025. Atas pemberhentian itu, dokter Rizky telah menyampaikan surat keberatannya dan menilai keputusan pengakhiran kerja tersebut tidak dijelaskan secara transparan. Ia bahkan tidak pernah menerima hasil evaluasi secara tertulis.
Merespons keputusan yang dinilai tidak adil tersebut, IDAI dalam akun instagramnya @idai_ig mengajak anggotanya untuk melakukan aksi pita hitam. Dalam unggahan pada 3 April 2025 disebutkan, keputusan mutasi sepihak dan pemberhentian mendadak terhadap sejumlah dokter anak di rumah sakit vertikal diduga sebagai akibat dari sikap ketidaksepahaman IDAI dengan Kementerian Kesehatan terkait dengan independensi kolegium kedokteran.
Sejumlah dukungan dari organisasi profesi kedokteran lain terkait kasus mutasi sepihak kepada beberapa dokter di rumah sakit vertikal ini kian menguat. Dukungan tersebut antara lain disampaikan oleh Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) Slamet Budiarto. Disampaikan bahwa mutasi pada sejumlah dokter yang dilakukan secara mendadak tanpa alasan amat memprihatinkan dan memberatkan.
:quality(80)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/04/15/9136432c-6481-49d6-b3ed-e3eb59e58889_png.png)
Mutasi dan pemberhentian mendadak terhadap sejumlah dokter ini berpotensi menciptakan situasi yang penuh dengan ketidakpastian di kalangan dokter dan mengganggu layanan di rumah sakit. ”PB IDI meminta Kementerian Kesehatan untuk meninjau kembali dan membatalkan keputusan mutasi dan pemberhentian terhadap dokter tersebut demi kepentingan pelayanan kesehatan masyarakat,” katanya.
Selain itu, dukungan serupa juga diberikan oleh organisasi profesi lain, seperti Pengurus Pusat Perkumpulan Obstetri dan Ginekologi Indonesia (POGI), Pengurus Pusat Perhimpunan Dokter Spesialis Kulit dan Kelamin Indonesia (INSDV), Perhimpunan Dokter Spesialis Orthopaedi dan Traumatologi Indonesia (Paboi), Perhimpunan Dokter Spesialis Kedokteran Jiwa Indonesia (PDSKJI), dan Asosiasi Institusi Pendidikan Kedokteran Indonesia (AIPKI).
Dalam pernyataan tertulisnya, Ketua Umum AIPKI, Budi Santoso, menyampaikan keprihatinan yang mendalam atas kebijakan mutasi dan pemberhentian mendadak sejumlah tenaga kerja dokter yang bertugas di rumah sakit pendidikan. Menurut dia, kebijakan pengelolaan sumber daya manusia merupakan kewenangan pemerintah.
Meski begitu, mutasi atau pemberhentian mendadak tenaga medis, khususnya dokter yang terlibat langsung dalam proses pemelajaran klinik, sangat berpotensi mengganggu kelangsungan dan kualitas pendidikan kedokteran. Jika tenaga pendidik tersebut secara mendadak dipindahkan, itu akan menimbulkan kekosongan fungsi edukatif yang tidak mudah digantikan dalam waktu singkat. Akibatnya, mutu lulusan dan pelayanan kesehatan berbasis akademik bisa menurun.
”Kami memohon agar segala bentuk kebijakan yang menyangkut sumber daya manusia di rumah sakit pendidikan dapat dikomunikasikan dan dikoordinasikan terlebih dahulu dengan institusi pendidikan terkait. Kami juga mengharapkan adanya evaluasi menyeluruh terhadap dampak kebijakan ini dan penyusunan mekanisme transisi yang lebih bijak dan berkelanjutan,” ujar Budi.
Penulis:
Deonisia ArlintaEditor:
Ichwan Susanto